![]() |
Amil Zakat |
Pertanyaan
Siapa
yang menugaskan para amil zakat (pemungut zakat)?
Jawaban
Para pemungut zakat atau amilin adalah orang yang ditugaskan oleh
imam kepala pemerintah atau wakilnya untuk mengumpulkan zakat. Dengan demikian,
mereka adalah pemungut-pemungut zakat, termasuk para penyimpan,
pengembala-pengembala ternak, dan yang mengurus administrasinya.
Banyak hadits yang menunjukkan bahwa pemimpinlah yang menugaskan
seorang amil.
a. Hadits
Abu Humaid As-Sa’idi r.a.
اِسْتَعْمَلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا مِنَ اْلأَسْدِ عَلَى صَدَقَاتِ بَنِيْ سُلَيْمٍ
يُدْعَى ابْنُ اللُّتْبِيَّةِ.
“Rasulullah Saw. mengangkat seorang laki-laki
dari Al-Asdi sebagai amil untuk pemungut zakat dari bani Sulaim, ia bernama
Ibnu Lutbiyyah.”
(HR. Bukhari).
b. Hadits
Abu Sa’id Al-Khudri dan Abu Hurairah r.a.
أَنْ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِسْتَعْمَلَ رَجُلًا
عَلَى خَيْبَرَ فَجَاءَهُ بِتَمْرٍ جَنِيْبٍ.
“Sesunggunya
Rasulullah Saw. mengangkat seorang laki-laki sebagai amil untuk pemungut zakat
wilayah Khaibar, lalu ia membawa kurma Janib.” (HR. Bukhari).
c. Hadits
Abu Humaid As-Sa’idi r.a.
اسْتَعْمَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا مِنَ
اْلأَزْدِ يُقَالُ لَهُ ابْنُ اْلأُتْبِيَّةِ عَلَى الصَّدَقَةِ.
“Nabi
Saw. mengangkat seorang laki-laki dari Al-Azdi bernama Ibnu Al-Utbiyah sebagai
amil untuk pemungut zakat.”
(HR. Bukhari).
d. Hadits
Abdullah bin Amir bin Rabi’ah r.a. Ia adalah tokoh Bani ‘Adi, dan ayahnya
menghadiri Perang Badar bersama Nabi Saw.
أًنَّ عُمَرَ اِسْتَعْمَلَ قُدَامَةَ بْنِ مَظْعُوْنٍ عَلَى
الْبَحْرَيْنِ وَكَا نَ شَهِدَ بَدْرًا وَهُوَ خَالُ عِبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ
وَحَفْصَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ.
“Sesungguhnya
Umar r.a. mengangkat Qudamah bin Mazh’un sebagai amil untuk wilyah Bahrain. Ia
menghadiri perang Badar dan ia paman Abdullah bin Umar dan Hafsshah (dari jalur
ibu) radhiyallahu ‘anhu.” (HR.
Bukhari).
e. Hadits
Zaid bin Aslam dari ayahnya.
أَنَّ عُمَرَبْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ اِسْتَعْمَلَ
مَوْلًى لَهُ يُدْعَى هُنَيًّا عَلَى الْحِمَى.
“Sesungguhnya
Umar bin Khaththab r.a. mengangkat pembantunya yang bernama Hunayya sebagai
amil untuk wilayah Al-Hima.” (HR. Bukhari).
f. Hadits
Salim bin Abdullah bin Umar bin Khaththab dari ayahnya.
اِسْتَعْمَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُسَامَةَ.
“Nabi Saw. mengangkat Usamah r.a. sebagai amil.” (HR. Bukhari).
g. Hadits
Sahal bin Sa’ad.
اُسْتُعْمِلَ عَلَى الْمَدِيْنَةِ رَجُلٌ مِنْ آلِ مَرْوَانَ.
“Pemungut
zakat di Madinah adalah seorang laki-laki dari keluarga Marwan.” (HR. Muslim).
Baca
Juga:::
> Siapa yang menugaskan para amil zakat (pemungut zakat)?
> Apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi amil zakat?
> Siapa yang menugaskan para amil zakat (pemungut zakat)?
> Apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi amil zakat?
> Apakah orang-orang yang mengurus kepentingan kaum muslimin disamakan dengan para amil zakat?
> Berapakah kadar bagian zakat yang diterima oleh petugas zakat (Amil Zakat)?
> Berapakah kadar bagian zakat yang diterima oleh petugas zakat (Amil Zakat)?
Source:
Al-FurqonHasbi,
125 Masalah Zakat, (Solo: TigaSerangkai, 2008)
Dan Berbagai
Sumber …