![]() |
#source: konsultasisyariah.com
|
Pertanyaan
Apa
syarat pemberian zakat kepada orang yang berhutang untuk diri sendiri?
Jawaban
Golongan gharimin diberi zakat untuk membayar segala
hutangnya dengan beberapa syarat. Pertama, ia harus mempunyai kebutuhan
untuk memiliki harta yang dapat membayar hutangnya. Apabila ia kaya dan mampu
untuk menutupi hutangnya dengan uang atau benda yang dimilikinya, ia tidak
berhak menerima bagian dari zakat. Jika ia memiliki harta yang dapat membayar
sebagian hutangnya, ia diberi zakat sekedar untuk membayar sisa hutangnya,
tetapi ia akan mampu untuk membayarnya jika bekerja dan berusaha, ia berhak
diberi zakat karena ia tidak mungkin dapat membayar kecuali dalam waktu yang
lama, sedangkan terkadang datang kepadanya sesuatu halangan yang menyebabkannya
tidak dapat membayar hutang.
Kedua,
orang itu harus mempunyai hutang untuk ketaatan atau mengerjakan sesuatu urusan
yang diperbolehkan (mubah). Akan tetapi, apabila ia mempunyai hutang untuk
kemaksiatan, seperti untuk judi, beli minuman keras, dan lain-lain yang
diharamkan, ia tidak boleh diberi bagian dari zakat.
Ketiga,
hutangnya harus dibayar pada waktu itu. Apabila hutangnya diberi tenggang
waktu, termasuk hutang dengan cara kredit, menurut Yusuf Al-Qardhawi, melihat
kondisinya terlebih dahulu, baik jumlah harta zakat maupun para mustahiq
lainnya dan ukuran kebutuhannya. Dengan demikian, jika hasil zakat besar dan
jumlah mustahi sedikit, gharim
berhak diberi zakat. Namun, jika keadaannya sebaliknya, gharim tidak
diberi dan didahulukan mustahiq lainnya. Apabila antara harta zakat dan mustahiq
seimbang, melihat kondisi gharim. Jika masa tenggangnya habis tahun itu
juga, ia berhak diberi zakat, tetapi jika tidak, tidak boleh diberi dari zakat
tahun itu.
Keempat,
keadaan hutangnya yang menimbulkan ia ditahan atau dipenjara. Hal ini terkait
hutang piutang sesama manusia, bukan hutang kafarat dan hutang zakat karena ini
termasuk hutang kepada Allah.
Semua syariat ini adalah pendapat ulama Malikiyah, sedangkan para
fuqoha lainnya tidak memberikan syarat apa pun.
Baca Juga:::
> Siapakah sebenarnya gharimin (orang yang berhutang) itu?
> Apa syarat pemberian zakat kepada orang yang berhutang untuk diri sendiri?
> Berapa besar zakat kepada yang diberikan kepada orang yang berhutang untuk keperluan dirinya sendiri?
> Bagaimana jika orang yang berhutang itu untuk kemaslahatan orang lain?
> Apakah orang yang mengalami bencana termasuk golongan gharimin?
> Siapakah sebenarnya gharimin (orang yang berhutang) itu?
> Apa syarat pemberian zakat kepada orang yang berhutang untuk diri sendiri?
> Berapa besar zakat kepada yang diberikan kepada orang yang berhutang untuk keperluan dirinya sendiri?
> Bagaimana jika orang yang berhutang itu untuk kemaslahatan orang lain?
> Apakah orang yang mengalami bencana termasuk golongan gharimin?
Source:
Al-FurqonHasbi, 125 Masalah Zakat, (Solo: TigaSerangkai, 2008)
Dan Berbagai Sumber ..