![]() |
#source: konsultasisyariah.com
|
Pertanyaan
Berapa
besar zakat kepada yang diberikan kepada orang yang berhutang untuk keperluan dirinya
sendiri?
Jawaban
Orang yang berhutang karena kemaslahatan pribadi, harus diberi
zakat sesuai dengan kebutuhannya. Yang dimaksud dengan kebutuhan disini adalah
kebutuhan untuk membayar hutangnya. Apabila ia diberi bagian, tetapi tidak
dibayarkan pada hutangnya, atau orang yang member hutang membebaskannya, atau
ada orang lain yang membayarkannya, atau ia sendiri mampu membayarnya bukan
dari harta zakat. Menurut pendapat yang benar, ia harus mengembalikan bagian
itu karena ia sudah tidak memerlukan lagi. Sama saja, apakah hutangnya sedikit
atau banyak sebab yang diperlukan adalah terbayarnya hutang dan terbebasnya
orang itu dari tanggungan hutang.
Baca Juga:::
> Siapakah sebenarnya gharimin (orang yang berhutang) itu?
> Apa syarat pemberian zakat kepada orang yang berhutang untuk diri sendiri?
> Berapa besar zakat kepada yang diberikan kepada orang yang berhutang untuk keperluan dirinya sendiri?
> Bagaimana jika orang yang berhutang itu untuk kemaslahatan orang lain?
> Apakah orang yang mengalami bencana termasuk golongan gharimin?
> Siapakah sebenarnya gharimin (orang yang berhutang) itu?
> Apa syarat pemberian zakat kepada orang yang berhutang untuk diri sendiri?
> Berapa besar zakat kepada yang diberikan kepada orang yang berhutang untuk keperluan dirinya sendiri?
> Bagaimana jika orang yang berhutang itu untuk kemaslahatan orang lain?
> Apakah orang yang mengalami bencana termasuk golongan gharimin?
Source:
Al-FurqonHasbi, 125 Masalah Zakat, (Solo: TigaSerangkai, 2008)
Dan Berbagai Sumber ..