![]() |
#source: sejarahmungkinberulang08.com |
Pertanyaan
Siapa
saja yang termasuk golongan muallaf?
Jawaban
Para ulama fiqh membagi mereka kedalam dua golongan, yaitu yang
muslim dan yang bukan muslim.
a. Golongan
pertama adalah kaum muslimin, dan terbagi kedalam empat golongan.
1. Golongan
yang terdiri dari atas para pemuka dan pemimpin muslimin serta ada tandingannya
dari orang-orang kafir. Dengan diberikannya zakat, diharapkan tandingan mereka
akan masuk Islam pula. Contohnya, sebagaimana yang dilakukan Abu Bakar r.a.
ketika member Adi bin Hatim dan Zabarqan bin Badar disebabkan kedudukan mereka
dalam pandangan kaumnya, padahal keislaman mereka tidak dirugikan lagi.
2. Para
pemuka muslimin yang beriman lemah, tetapi ditaati anak buah mereka. Dengan diberi
zakat, diharapkan bertambahnya ketetapan hati dan kekuatan iman mereka serta
pengaruh dan nasihat mereka terhadap rakyat agar rela berjihad atau berjuang. Misalnya,
orang-orang yang diberi hadiah berlimpah dari hasil rampasan Hawazin oleh Nabi
Saw. Mereka adalah sebagian penduduk Mekkah yang masuk Islam dan dibebaskan
Nabi Saw. diantara mereka terdapat orang-orang munafik dan orang-orang yang
beriman lemah. Namun, kemudian banyak yang teguh imannya dan sempurna
keislamannya.
3. Kelompok
kaum muslimin yang berada dibenteng-benteng dan perbatasan dengan Negara musuh.
Mereka mendapat bagian karena perjuangan mereka mempertahankan kaum muslimin
yang berada digaris belakang jika diserbu musuh. Pada masa sekarang, ada yang
lebih patut dilunakkan hatinya, yaitu kelompok kaum muslimin yang dipikat oleh
orang-orang kafir agar bernaung dibawah lindungan atau memasuki agama mereka. Banyak
Negara imperialis yang ingin menjajah seluruh umat Islam dan menyelewengkan
mereka dari agama mereka. Menyisihkan dana dari keuangan Negara untuk keperluan
mereka (pemelukagama Islam yang dipikat hatinya itu) bukankah lebih patut
dilakukan oleh kaum muslimin daripada Negara-negara imperialis?
4. Segolongan
kaum muslimin yang diperlukan untuk memungut pajak dan zakat. Mereka memungutnya
dari orang-orang yang tidak mau menyerahkan pajak dan zakat, kecuali dengan
pengaruh dan wibawa mereka. Untuk menghindari peperangan dan kekerasan,
dipakailah kaum muslimin tadi sehingga dengan usaha mereka bisa membantu
pemerintah. Dengan demikian, artinya telah dipilih yang lebih ringan dari dua buah bencana dan diambil yang lebih
utama dari dua maslahat.
b. Golongan
kedua adalah orang-orang kafir, dan mereka terbagii kedalam dua golongan
berikut.
1. Orang-orang
kafir yang dipikat agar beriman, seperti Shafwan bin Umayyah yang telah diberi
keamanan oleh Nabi Saw. sewaktu penaklukan Mekkah dan diberi waktu empat bulan
agar dapat berfikir dan menentukan pilihannya sendiri. Pada saat itu ia sedang
bepergian, lalu pulang dan menyaksikan Perang Hunain bersama kaum muslimin,
sebelum menyatakan keislamannya. Ketika hendak pergi ke Hunain, Nabi Saw.
meminjam senjata darinya setelah memberinya unta yang banyak. Kemudian ia
berkata, “Ini adalah pemberian dari orang yang tak takut miskin.” Kemudian ia
melanjutkan ucapannya, “Demi Allah, saya telah diberi Rasulullah Saw., padahal
saat itu ia adalah orang yang paling saya benci, lalu ia selalu menyampaikan
pemberiannya hingga akhirnya ia menjadi orang yang paling saya cinta.”
2. Orang
yang dikhawatirkan akan berbuat bencana sehingga dengan memberiinya zakat, hal
itu dapat dihindarkan.
Ibnu Abbas berkata, “Ada suatu kaum
yang datang menemui Nabi Saw. jika mereka diberi, mereka memuji agama Islam
dengan berkata, ‘Ini agama yang baik’. Dan, jika mereka tidak diberi, mereka
mencela dan mencaci. Diantara mereka ialah Abu Sufyan bin Harb, Aqra bin Hubais
dan Uyainah bin Hishn, Masing-masing dari mereka telah diberi Nabi Saw. 100 ekor
unta”
Baca Juga:::
> Apa alasan golongan muallaf termasuk dalam orang-orang yang berhak menerima zakat?
> Siapa saja yang termasuk golongan muallaf?
> Apakah bagian zakat golongan muallaf ini hilang setelah Rasulullah Saw. wafat?
> Siapakah yang berhak menarik dan menyerahkan zakat pada golongan muallaf?
> Budak dizaman sekarang dianggap sudah tidak ada lagi, bolehkah bangsa yang memperjuangkan kemerdekaan dibantu dengan harta zakat jatah riqab (budak)?
> Apa alasan golongan muallaf termasuk dalam orang-orang yang berhak menerima zakat?
> Siapa saja yang termasuk golongan muallaf?
> Apakah bagian zakat golongan muallaf ini hilang setelah Rasulullah Saw. wafat?
> Siapakah yang berhak menarik dan menyerahkan zakat pada golongan muallaf?
> Budak dizaman sekarang dianggap sudah tidak ada lagi, bolehkah bangsa yang memperjuangkan kemerdekaan dibantu dengan harta zakat jatah riqab (budak)?
Source:
Al-FurqonHasbi, 125 Masalah Zakat, (Solo: TigaSerangkai, 2008)
Dan Berbagai Sumber …