![]() |
#source: sejarahmungkinberulang08.com
|
Pertanyaan
Apakah
bagian zakat golongan muallaf ini hilang setelah Rasulullah Saw. wafat?
Jawaban
Dalam hal ini ada perbedaan pendapat dikalangan ulama. Menurut Imam
Abu Hanifah dan para sahabatnya, “Hak itu telah gugur dengan tersebar dan
jayanya Islam.” Alasannya, Abu Bakar tidak mau member Abu Sufyan, Uyainah,
Aqra, dan Abbas bin Mirdas. Ceritanya, mereka datang ke Abu Bakar r.a. dan
menuntut bagian mereka. Abu Bakar menulis surat persetujuanyang mereka bawa
kepada Umar. Namun, Umar menolak dan mengoyak-ngoyak surat itu, lalu berkata, “Ini
adalah pemberian dari Nabi Saw. untuk memikat kalian agar masuk Islam. Namun,
sekarang Allah telah menguatkan Islam dan tidak memerlukan kalian lagi. Jika kalian
tetap dalam keislaman, baik. Dan jika tidak, pedanglah yang akan menyelesaikan
urusan kita.” Allah SWT berfirman:
وَقُلِ
ٱلۡحَقُّ مِن رَّبِّكُمۡۖ فَمَن شَآءَ فَلۡيُؤۡمِن وَمَن شَآءَ فَلۡيَكۡفُرۡۚ
إِنَّآ أَعۡتَدۡنَا لِلظَّٰلِمِينَ نَارًا أَحَاطَ بِهِمۡ سُرَادِقُهَاۚ وَإِن
يَسۡتَغِيثُواْ يُغَاثُواْ بِمَآءٖ كَٱلۡمُهۡلِ يَشۡوِي ٱلۡوُجُوهَۚ بِئۡسَ ٱلشَّرَابُ
وَسَآءَتۡ مُرۡتَفَقًا 29.
“Dan
katakanlah: "Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; maka barangsiapa yang
ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir)
biarlah ia kafir". Sesungguhnya Kami telah sediakan bagi orang orang zalim
itu neraka, yang gejolaknya mengepung mereka. Dan jika mereka meminta minum,
niscaya mereka akan diberi minum dengan air seperti besi yang mendidih yang
menghanguskan muka. Itulah minuman yang paling buruk dan tempat istirahat yang
paling jelek.”
(QS. Al-Kahfi: 29)
Selanjutnya, mereka kembali kepada Abu Bakar r.a. dan mengatakan, “Siapa
sebetulnya yang menjadi khalifah, Andakah atau Umar atau Umar? Anda beri kami
surat, tetapi dikoyak-koyak oleh Umar!” Abu Bakar menjawab, “Dia, kalau dia
mau.”
Menurut golongan Hanafiyah, ternyata Abu Bakar menyetujui Umar dan
tak seorang pun diantara sahabat yang menyangkalnya, sebagaimana tak ada yang
mengatakan bahwa Utsman dan Ali memberikan bagian zakat kepada golongan mullaf
ini.
Sedangkan, menurut Imam Syafi’I, mullaf yang dimaksud disini tidak berlaku lagi bagi
orang kafir, tetapi orang fasik boleh diberi bagian.
Berbeda dengan mazhab Malikiyah yang menyatakan apabila mereka
sewaktu-waktu membutuhkan, berilah mereka itu zakat.
Adapun menurut Imam Ahmad dan pengikutnya, hukum mullaf itu berlaku serta tidak pernah ada naskh
(penghapusan) dan perubahan terhadapnya. Meskipun demikian, pendapat yang lebih
kuat ialah berlakunya jatah tersebut diwaktu perlu saja. Misalnya, seandainya
dimasa seorang kepala Negara ada suatu golongan yang tidak mau tunduk kecuali
dengan harta dunia, padahal ia tidak mampu menaklukannya, kecuali dengan
kekerasan dan tangan besi, ia boleh memikat hati mereka karena tersebarnya
Islam itu tidak mempunyai pengaruh dan manfaat apa-apa dalam peristiwa khusus
seperti ini.
Adapun kaitannya dengan pendapat yang menganggap telah gugur jatah mullaf karena kejayaan Islam, dengan alasan sikap
Abu Bakar yang setuju dengan pendapat Umar, hal itu hanyalah ijtihad sahabat
Umar r.a. yang menganggap tidak ada maslahatnya memberi bagian setelah kuatnya
Islam dikalangan kaum mereka sehingga tidak ada kekhawatiran mereka akan
murtad. Sedangkan, berita bahwa Utsman dan Ali r.a. tidak pernah memberikan
bagian kepada golongan ini, tidak dapat dijadikan alasan bahwa mereka
berpendapat gugurnya jatah mullaf. Hal ini mungkin disebabkan tidak
perlunya lagi memikat hati orang kafir, namun ini bukan berarti jatah mereka
gugur. Apalagi yang menjadi pedoman dalam hukum ialah Al-Qur’an dan hadits. Keduanya
menjadi dasar pokok yang tidak dapat diabaikan dalam keadaan bagaimanapun.
Baca Juga:::
> Apa alasan golongan muallaf termasuk dalam orang-orang yang berhak menerima zakat?
> Siapa saja yang termasuk golongan muallaf?
> Apakah bagian zakat golongan muallaf ini hilang setelah Rasulullah Saw. wafat?
> Siapakah yang berhak menarik dan menyerahkan zakat pada golongan muallaf?
> Budak dizaman sekarang dianggap sudah tidak ada lagi, bolehkah bangsa yang memperjuangkan kemerdekaan dibantu dengan harta zakat jatah riqab (budak)?
> Apa alasan golongan muallaf termasuk dalam orang-orang yang berhak menerima zakat?
> Siapa saja yang termasuk golongan muallaf?
> Apakah bagian zakat golongan muallaf ini hilang setelah Rasulullah Saw. wafat?
> Siapakah yang berhak menarik dan menyerahkan zakat pada golongan muallaf?
> Budak dizaman sekarang dianggap sudah tidak ada lagi, bolehkah bangsa yang memperjuangkan kemerdekaan dibantu dengan harta zakat jatah riqab (budak)?
Source:
Al-FurqonHasbi, 125 Masalah Zakat, (Solo: TigaSerangkai, 2008)
Dan Berbagai Sumber …