![]() |
#source: konsultasisyariah.com |
Pertanyaan
Siapakah
sebenarnya gharimin (orang yang berhutang) itu?
Jawaban
gharimin
ialah orang-orang yang berhutang dan sulit untuk membayarnya. Mereka
bermacam-macam, diantaranya orang yang berhutang kepada orang lain hingga harus
membayarnya dengan menghabiskan hartanya. Atau, orang yang terpaksa berhutang
karena membutuhkannya untuk keperluan hidup atau membebaskan dirinya dari
kemaksiatan. Orang-orang seperti itu boleh menerima zakat yang cukup untuk
melunasi hutang, Berikut beberapa hadits yang terkait dengan masalah hutang.
a. Hadits
Anas r.a. yang menyatakan bahwa Rasulullah Saw. bersabda:
أِنَّ الْمَسْأَلَةَ لَا تَصْلُحُ
أِلَّا لِثَلَاثَةٍ لِذِي فَقْرٍ مُدْقِعٍ أَوْ لِذِي غُرْمٍ أَوْ لِذِي دَمٍ مُوْ
جِعٍ.
“Sesungguhnya meminta itu tidak boleh, kecuali
dalam tiga hal. Pertama, orang fakir yang sangat papa. Kedua, orang yang punya
hutang dan berat membayarnya. Ketiga, orang yang akan membayar tebusan darah.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).
b. Hadits
Abu Sa’id Al-Khudri r.a., yang menyatakan bahwa ada seorang laki-laki dizaman
Rasulullah Saw. mendapat musibah disebabkan buah-buahan yang dibelinya hingga
hutangnya disebabkan buah-buahan yang dibelinya hingga hutangnya menjadi
banyak, kemudian Nabi Saw. bersabda:
تَصَدَّقُوْا عَلَيْهِ فَتَصَدَّقَ النَّاسُ عَلَيْهِ.
“Keluarkanlah
zakat untuknya!” Lalu, orang-orang pun berzakat kepadanya.” (HR. Muslim).
c. Hadits
Qabishah bin Mukhariq Al-Hilali, yang mencertitakan bahwa ia dibebani hutang
mendapamaikan perselisihan. Lalu, ia datang kepada Rasulullah Saw. untuk
meminta pendapatnya. Kemudian beliau bersabda,
“Sabarlah
hingga kami mendapatkan zakat, nanti kami beri anda bagian.” Kemudian beliau menjelaskan, “Hai
Qabishah, meminta itu tidak boleh, kecuali bagi salah seorang dianatar tiga;
seorang yang menanggung hutang untuk mendamaikan perselisihan maka bolelah ia
meminta hingga hutangnya terbayar, lalu ia tidak meminta lagi. Dan, seseorang
yang ditimpa malapetaka yang menyapu harta bendanya maka ia boleh meminta
hingga ia mendapatkan apa yang dapat menopang kehidupannya, atau sabdanya; apa
yang akan dapat menutupi kebutuhannya. Lalu, seseorang yang ditimpa kemiskinan,
hingga tiga orang tokoh masyarakat mengatakan, ‘Si Fulan ditimpa kemiskinan.’
Maka ia boleh meminta hingga ia mendapatkan apa yang dapat menopang
kehidupannya, atau sabdanya; apa yang akan dapat menutupi kebutuhannya. Maka permintaan
selain itu, wahai Qabishah, adalah haram dimakan oleh orang yang melakukannya
secara tidak halal.” (HR. Muslim).
Baca Juga:::
> Siapakah sebenarnya gharimin (orang yang berhutang) itu?
> Apa syarat pemberian zakat kepada orang yang berhutang untuk diri sendiri?
> Berapa besar zakat kepada yang diberikan kepada orang yang berhutang untuk keperluan dirinya sendiri?
> Bagaimana jika orang yang berhutang itu untuk kemaslahatan orang lain?
> Apakah orang yang mengalami bencana termasuk golongan gharimin?
> Siapakah sebenarnya gharimin (orang yang berhutang) itu?
> Apa syarat pemberian zakat kepada orang yang berhutang untuk diri sendiri?
> Berapa besar zakat kepada yang diberikan kepada orang yang berhutang untuk keperluan dirinya sendiri?
> Bagaimana jika orang yang berhutang itu untuk kemaslahatan orang lain?
> Apakah orang yang mengalami bencana termasuk golongan gharimin?
Source:
Al-FurqonHasbi, 125 Masalah Zakat, (Solo: TigaSerangkai, 2008)
Dan Berbagai Sumber ..