![]() |
#source: https://www.slideshare.net |
Pertanyaan
Budak
dizaman sekarang dianggap sudah tidak ada lagi, bolehkah bangsa yang
memperjuangkan kemerdekaan dibantu dengan harta zakat jatah riqab
(budak)?
Jawaban
Rasyid Ridha mengemukakan dalam kitab Tafsir Al-Manar bahwa
bagian riqab boleh dipergunakan untuk kepentingan umum dalam Islam,
seperti membantu suatu bangsa yang ingin melepaskan diri dari penjajahan jika
tidak ada sasaran membebaskan perorangan.
Pendapat tersebut diperkuat oleh Syekh Mahmud Syaltut yang berkata,
“Apabila anda menyatakan telah habisnya perbudakan perorangan, tetapi
sebagaimana yang aku lihat, ada jenis perbudakan lain yang lebih berbahaya bagi
kemanusiaan, yaitu perbudakan bangsa, baik dalam cara berpikir, ekonomi, kekuasaan,
maupun kedaulatannya. Perbudakan perorangan lenyap dengan sebab matinya orang
itu, sedangkan negaranya tetap merdeka dan bisa diurus oleh orang-orang pintar
yang bebas merdeka. Akan tetapi, perbudakan terhadap sesuatu bangsa, akan
melahirkan generasi yang keadaannya seperti nenek moyangnya, yaitu tetap berada
dalam perbudakan yang umum dan kekal sehingga merusak umat dengan kekuatan yang
penuh kezaliman. Dengan demikian, betapa pentingnya melakukan usaha dan
kegiatan untuk menghilangkan perbudakan dan penghinaan bangsa, bukan sekedar
dengan harta zakat, tetapi dengan seluruh harta dan raga. Atas dasar itu, kita
mengetahui betapa besar tanggung jawab orang kaya muslim untuk menolong suku
bangsa lain yang muslim.”
Apa yang dikemukakan Rasyid Ridha dan Mahmud Syaltut menunjukkan
betapa luasa arti perbudakan itu, yang melimputi perbudakan perorangan dan
perbudakan bangsa.
Baca Juga:::
> Apa alasan golongan muallaf termasuk dalam orang-orang yang berhak menerima zakat?
> Siapa saja yang termasuk golongan muallaf?
> Apakah bagian zakat golongan muallaf ini hilang setelah Rasulullah Saw. wafat?
> Siapakah yang berhak menarik dan menyerahkan zakat pada golongan muallaf?
> Budak dizaman sekarang dianggap sudah tidak ada lagi, bolehkah bangsa yang memperjuangkan kemerdekaan dibantu dengan harta zakat jatah riqab (budak)?
> Apa alasan golongan muallaf termasuk dalam orang-orang yang berhak menerima zakat?
> Siapa saja yang termasuk golongan muallaf?
> Apakah bagian zakat golongan muallaf ini hilang setelah Rasulullah Saw. wafat?
> Siapakah yang berhak menarik dan menyerahkan zakat pada golongan muallaf?
> Budak dizaman sekarang dianggap sudah tidak ada lagi, bolehkah bangsa yang memperjuangkan kemerdekaan dibantu dengan harta zakat jatah riqab (budak)?
Source:
Al-FurqonHasbi, 125 Masalah Zakat, (Solo: TigaSerangkai, 2008)
Dan Berbagai Sumber …