![]() |
Bank Syariah merupakan lembaga perbankan yang dijalankan
dengan prinsip syariah. Dalam setiap aktivitas usahanya, bank syariah selalu
menggunakan hukum-hukum islam yang tercantum di dalam Al-Qur’an dan Hadist. Berbeda
dengan bank konvensional yang mengandalkan sistem bunga, bank syariah lebih
mengutamakan sistem bagi hasil, sistem sewa, dan sistem jual beli yang tidak
menggunakan sistem riba sama sekali.[1]
Berikut ini adalah perbedaan prinsip managemen antara bank
Islam dengan bank konvensional.
Unsur yang terlibat
|
Bank Konvensional
|
Bank Syari’ah
|
Investor/Penabung
|
Imbalan Bunga Rendah
|
Profit and Risk Sharing
|
Pemilik Bank
|
Biaya Operasional Optimal
|
Profit and Risk Sharing
|
Peminjam
|
Biaya Bunga Yang Tinggi
|
Profit and Risk Sharing
|
Dalam sistem managemen bank konvensional, banyak terjadi hal
yang kontradiktif antara investor/penabung dan peminjam, dilain pihak pemilik
bank ingin mendapatkan keuntungan yang optimal hingga seolah-olah masing-masing
pihak tidak peduli dengan kondisi yang terjadi sesungguhnya. Hal ini sulit
sulit untuk diharmonisasi. Kelemahan ini coba dijembatani oleh bank syari’ah
yang memiliki prinsip Profit and Risk Sharing, dengan demikian ketiga unsure
tersebut dapat memperoleh hasil berdasar keadaan yang sesungguhnya.[2]
Hukum Syari’ah Islam mengajarkan kita untuk mencari rezeki
sesuai aturannya.
Beberapa aturan yang harus diperhatikan dalam mencari rezeki:
1.
Dilarang berusaha untuk mencari harta/rezeki yang
menyebabkan kita menjadi lalai.
Allah
berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تُلۡهِكُمۡ أَمۡوَٰلُكُمۡ وَلَآ أَوۡلَٰدُكُمۡ عَن
ذِكۡرِ ٱللَّهِۚ وَمَن يَفۡعَلۡ ذَٰلِكَ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡخَٰسِرُونَ ٩
“Hai orang-orang beriman, janganlah hartamu
dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang berbuat
demikian maka mereka itulah orang-orang yang merugi.” (QS. Al-Munafiqun: 9).[3]
2.
Dilarang berusaha untuk mencari harta/rezeki yang
menyebabkan lupa akan kematian.
Allah berfirman:
أَلۡهَىٰكُمُ ٱلتَّكَاثُرُ
١ حَتَّىٰ زُرۡتُمُ ٱلۡمَقَابِرَ ٢ كَلَّا سَوۡفَ تَعۡلَمُونَ ٣
“Bermegah-megahan
telah melalaikan kamu (1). sampai kamu masuk ke dalam kubur (2). Janganlah
begitu, kelak kamu akan mengetahui (akibat perbuatanmu itu) (3).” (QS. At-Takatsur: 1-3).[4]
3.
Dilarang berusaha untuk mencari rezeki yang
menyebabkan lupa akan shalat dan zakat.
Allah berfirman:
رِجَالٞ
لَّا تُلۡهِيهِمۡ تِجَٰرَةٞ وَلَا بَيۡعٌ عَن ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَإِقَامِ ٱلصَّلَوٰةِ
وَإِيتَآءِ ٱلزَّكَوٰةِ يَخَافُونَ يَوۡمٗا تَتَقَلَّبُ فِيهِ ٱلۡقُلُوبُ وَٱلۡأَبۡصَٰرُ
(37).
“laki-laki yang tidak dilalaikan oleh
perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari)
mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu
hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang.” (QS. An-Nur: 37).[5]
4.
Dilarang berusaha untuk mencari harta/rezeki yang
menyebabkan terpusatnya kekayaan pada sekelompok orang saja.
Allah
berfirman:
مَّآ
أَفَآءَ ٱللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِۦ مِنۡ أَهۡلِ ٱلۡقُرَىٰ فَلِلَّهِ
وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡيَتَٰمَىٰ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِ
كَيۡ لَا يَكُونَ دُولَةَۢ بَيۡنَ ٱلۡأَغۡنِيَآءِ مِنكُمۡۚ وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ
فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمۡ عَنۡهُ فَٱنتَهُواْۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۖ إِنَّ ٱللَّهَ
شَدِيدُ ٱلۡعِقَابِ ٧
“Apa saja harta rampasan (fai-i) yang
diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk
kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim,
orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu
jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang
diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka
tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras
hukumannya.” (QS.
Al-Hasyr: 7).[6]
5.
Dilarang berusaha untuk mencari harta /rezeki
dengan berjudi, menjual barang yang haram.
Allah berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ
رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ(90) .
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya
(meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan
panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu
agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Ma’idah: 90).[7]
6.
Dilarang berusaha untuk mencari harta/rezeki
dengan cara yang salah seperti: mencuri, merampok.
Allah
berfirman:
وَٱلسَّارِقُ
وَٱلسَّارِقَةُ فَٱقۡطَعُوٓاْ أَيۡدِيَهُمَا جَزَآءَۢ بِمَا كَسَبَا نَكَٰلٗا
مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٞ(38) .
“Laki-laki
yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai)
pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan
Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Ma’idah: 38).[8]
7.
Dilarang berusaha untuk mencari harta/rezeki
dengan cara mengurangi timbangan.
Allah
berfirman:
وَيۡلٞ
لِّلۡمُطَفِّفِينَ ١ ٱلَّذِينَ إِذَا ٱكۡتَالُواْ
عَلَى ٱلنَّاسِ يَسۡتَوۡفُونَ ٢ وَإِذَا
كَالُوهُمۡ أَو وَّزَنُوهُمۡ يُخۡسِرُونَ ٣
“Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang
curan (1)., (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain
mereka minta dipenuhi (2)., dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk
orang lain, mereka mengurangi (3).” (QS. Al-Muthafifin: 1-3).[9]
8.
Dilarang berusaha untuk mencari harta/rezeki melalui
riba.
Allah
berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَأۡكُلُواْ ٱلرِّبَوٰٓاْ أَضۡعَٰفٗا مُّضَٰعَفَةٗۖ وَٱتَّقُواْ
ٱللَّهَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ(130) .
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan
bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali Imran: 130).[10]
ٱلَّذِينَ
يَأۡكُلُونَ ٱلرِّبَوٰاْ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِي
يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيۡطَٰنُ مِنَ ٱلۡمَسِّۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمۡ قَالُوٓاْ
إِنَّمَا ٱلۡبَيۡعُ مِثۡلُ ٱلرِّبَوٰاْۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰاْۚ
فَمَن جَآءَهُۥ مَوۡعِظَةٞ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ
وَأَمۡرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِۖ وَمَنۡ عَادَ فَأُوْلَٰٓئِكَ أَصۡحَٰبُ ٱلنَّارِۖ
هُمۡ فِيهَا خَٰلِدُونَ(275) . يَمۡحَقُ ٱللَّهُ ٱلرِّبَوٰاْ وَيُرۡبِي ٱلصَّدَقَٰتِۗ
وَٱللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ(276) .
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak
dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan
lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah
disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan
riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus
berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu
(sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang
kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka;
mereka kekal di dalamnya. (275)”
“Allah
memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang
yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. (276)” (QS. Al-Baqarah: 275-276).
قَالَ
لَقَدۡ ظَلَمَكَ بِسُؤَالِ نَعۡجَتِكَ إِلَىٰ نِعَاجِهِۦۖ وَإِنَّ كَثِيرٗا مِّنَ ٱلۡخُلَطَآءِ
لَيَبۡغِي بَعۡضُهُمۡ عَلَىٰ بَعۡضٍ إِلَّا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ ٱلصَّٰلِحَٰتِ
وَقَلِيلٞ مَّا هُمۡۗ وَظَنَّ دَاوُۥدُ أَنَّمَا فَتَنَّٰهُ فَٱسۡتَغۡفَرَ رَبَّهُۥ
وَخَرَّۤ رَاكِعٗاۤ وَأَنَابَ۩(24) .
“Daud berkata: "Sesungguhnya dia telah
berbuat zalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu untuk ditambahkan kepada
kambingnya. Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu
sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali
orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan amat sedikitlah
mereka ini". Dan Daud mengetahui bahwa Kami mengujinya; maka ia meminta
ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertaubat.” (QS. As-Shad: 24).[11]
Baca Juga:::
> Sistem Pembiayaan Usaha dan Konsep Rezeki dalam Islam> Sumber, Penyaluran dan Pendapatan Dana Bank Islam (Bank Syari'ah)
> Konsep Syariah Bank Islam (Bank Syari'ah)
> Perbedaan Prinsip Managemen Antara Bank Islam (Bank Syari'ah) dan Bank Konvensional
[4]
Qur’an, 102: 1-3
[5]
Qur’an, 24: 37
[6]
Qur’an, 59: 7
[7] Qur’an,
5: 90
[8]
Qur’an, 5: 38
[9]
Qur’an, 93: 1-3
[10]
Qur’an, 3: 130