![]() |
#source: sejarahmungkinberulang08.com
|
Pertanyaan
Siapakah
yang berhak menarik dan menyerahkan zakat pada golongan muallaf?
Jawaban
Yang berhak adalah para penguasa dari kaum muslimin. Hal inilah
yang dilakukan Nabi Saw. dan Khulafaur Rasyidin. Cara ini pula yang paling
tepat karena biasanya berkaitan dengan politik pemerintah, baik dalam negeri
maupun luar negeri serta untuk kebaikan umat dan agama. Akan tetapi, jika
keadaan penguasa kurang memedulakan urusan zakat atau urusan Islam secara
keseluruhan, sebagaimana yang terjadi pada zaman sekarang ini, masyarakat
muslim diperbolehkan untuk menduduki posisi pemerintah dalam urusan zakat ini
sesuai dengan peraturan ketentuan perundang-undangan negara berlaku.
Baca Juga:::
> Apa alasan golongan muallaf termasuk dalam orang-orang yang berhak menerima zakat?
> Siapa saja yang termasuk golongan muallaf?
> Apakah bagian zakat golongan muallaf ini hilang setelah Rasulullah Saw. wafat?
> Siapakah yang berhak menarik dan menyerahkan zakat pada golongan muallaf?
> Budak dizaman sekarang dianggap sudah tidak ada lagi, bolehkah bangsa yang memperjuangkan kemerdekaan dibantu dengan harta zakat jatah riqab (budak)?
> Apa alasan golongan muallaf termasuk dalam orang-orang yang berhak menerima zakat?
> Siapa saja yang termasuk golongan muallaf?
> Apakah bagian zakat golongan muallaf ini hilang setelah Rasulullah Saw. wafat?
> Siapakah yang berhak menarik dan menyerahkan zakat pada golongan muallaf?
> Budak dizaman sekarang dianggap sudah tidak ada lagi, bolehkah bangsa yang memperjuangkan kemerdekaan dibantu dengan harta zakat jatah riqab (budak)?
Source:
Al-FurqonHasbi, 125 Masalah Zakat, (Solo: TigaSerangkai, 2008)
Dan Berbagai Sumber …