![]() |
| #source: http://foreignpolicyblogs.com |
Bank Syariah merupakan lembaga perbankan yang dijalankan
dengan prinsip syariah. Dalam setiap aktivitas usahanya, bank syariah selalu
menggunakan hukum-hukum islam yang tercantum di dalam Al-Qur’an dan Hadist.
Berbeda dengan bank konvensional yang mengandalkan sistem bunga, bank syariah
lebih mengutamakan sistem bagi hasil, sistem sewa, dan sistem jual beli yang
tidak menggunakan sistem riba sama sekali.[1]
Sumber
dana dalam Bank Islam (Bank Syari’ah) tentunya tidak berbeda dengan sumber dana
bank konvensional.
Adapun
Lima Prinsip Penyaluran Dana dan Pendapatan Bank Islam[2]
(Bank Syari’ah)
1.
Prinsip bagi Hasil Usaha
a.
Al-Mudharabah:
Bank bertindak sebagai investor terhadap pengusaha (mudharib) yang
menjalankan usahanya.
b.
Al-Musyarakah:
Perkongsian atau kerja sama antara bank dan pihak lain untuk
membiayai suatu usaha/proyek tertentu dengan keuntungan/kerugian ditanggung
sesuai perbandingan investasi yang ditanamnya.
2.
Prinsip pengambilan keuntungan dari peminjaman
a.
Al-Murabahah’
Pengambilan keuntungan dari pinjaman karena pembayaran ditunda
(denda).
b.
Al-Ba’iu bitsaman ajil’
Pengambilan
keuntungan dari pinjaman karena pembayaran diangsur/dicicil. Adapun dalilnya
adalah (QS. Al-Baqarah: 275 dan QS. An-Nisa’: 29) serta hadits dan ijma’.
ْ …
وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ
وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰاْ …
“Allah telah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275)[3]
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَأۡكُلُوٓاْ أَمۡوَٰلَكُم بَيۡنَكُم بِٱلۡبَٰطِلِ
إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٖ مِّنكُمۡۚ وَلَا تَقۡتُلُوٓاْ
أَنفُسَكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِيمٗا(29) .
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka
sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya
Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa’: 29)[4]
3.
Prinsip pengambilan sewa atas pembelian/penggunaan barang
a.
Al-Ijarah’
Pengambilan sewa atas penggunaan barang tanpa diakhiri dengan
pemilikan barang.
b.
Al-Ba’iut-tajiri
Pengambilan sewa atas penggunaan barang yang diakhiri dengan
pemilikan barang Adapun dalilnya adalah (QS. Al-Qashash: 26), serta hadits dan
ijma’.
قَالَتۡ إِحۡدَىٰهُمَا
يَٰٓأَبَتِ ٱسۡتَٔۡجِرۡهُۖ إِنَّ خَيۡرَ مَنِ ٱسۡتَٔۡجَرۡتَ ٱلۡقَوِيُّ ٱلۡأَمِينُ
(26).
“Salah seorang
dari kedua wanita itu berkata: "Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang
bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil
untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.” (QS. Al-Qasash: 26)[5]
4.
Prinsip pengambilan upah/jasa
a.
Al-Kafaqah’
Seperti, penerbitan jaminan bank.
b.
Al-Hiwalah’
Seperti, surat pemindahan hutang.
c.
Al-Joalah’
Biaya karena pelayanan khusus.
d.
Al-Kafalah’
Pesanan barang atas dasar L/C (Letter of Credits). Adapun dalilnya
adalah (QS. Al-Kahfi: 19 dan QS. An-Nisa’: 35), serta hadits dan ijma’.
وَكَذَٰلِكَ
بَعَثۡنَٰهُمۡ لِيَتَسَآءَلُواْ بَيۡنَهُمۡۚ قَالَ قَآئِلٞ مِّنۡهُمۡ كَمۡ
لَبِثۡتُمۡۖ قَالُواْ لَبِثۡنَا يَوۡمًا أَوۡ بَعۡضَ يَوۡمٖۚ قَالُواْ رَبُّكُمۡ
أَعۡلَمُ بِمَا لَبِثۡتُمۡ فَٱبۡعَثُوٓاْ أَحَدَكُم بِوَرِقِكُمۡ هَٰذِهِۦٓ إِلَى ٱلۡمَدِينَةِ
فَلۡيَنظُرۡ أَيُّهَآ أَزۡكَىٰ طَعَامٗا فَلۡيَأۡتِكُم بِرِزۡقٖ مِّنۡهُ
وَلۡيَتَلَطَّفۡ وَلَا يُشۡعِرَنَّ بِكُمۡ أَحَدًا (19).
“Dan
demikianlah Kami bangunkan mereka agar mereka saling bertanya di antara mereka
sendiri. Berkatalah salah seorang di antara mereka: Sudah berapa lamakah kamu
berada (disini?)". Mereka menjawab: "Kita berada (disini) sehari atau
setengah hari". Berkata (yang lain lagi): "Tuhan kamu lebih
mengetahui berapa lamanya kamu berada (di sini). Maka suruhlah salah seorang di
antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah
dia lihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah ia membawa makanan
itu untukmu, dan hendaklah ia berlaku lemah-lembut dan janganlah sekali-kali
menceritakan halmu kepada seorangpun.” (QS.Al-Kahfi: 19)[6]
وَإِنۡ
خِفۡتُمۡ شِقَاقَ بَيۡنِهِمَا فَٱبۡعَثُواْ حَكَمٗا مِّنۡ أَهۡلِهِۦ وَحَكَمٗا
مِّنۡ أَهۡلِهَآ إِن يُرِيدَآ إِصۡلَٰحٗا يُوَفِّقِ ٱللَّهُ بَيۡنَهُمَآۗ إِنَّ
ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرٗا (35) .
“Dan jika kamu
khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari
keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang
hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada
suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS.An-Nisa’:
35)[7]
5.
Prinsip pemungutan biaya administrasi atas pinjaman Al-Qardhul
Hasan
Pemungutan biaya administrasi atas pinjaman yang
diberikan. Adapun dalilnya adalah (QS. Al-Baqarah: 245 dan QS. Al-Muzzammil: 20),
serta hadits dan ijma’.
مَّن
ذَا ٱلَّذِي يُقۡرِضُ ٱللَّهَ قَرۡضًا حَسَنٗا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥٓ أَضۡعَافٗا
كَثِيرَةٗۚ وَٱللَّهُ يَقۡبِضُ وَيَبۡصُۜطُ وَإِلَيۡهِ تُرۡجَعُونَ (245) .
“Siapakah yang
mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di
jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan
lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan
kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.” (QS. Al-Baqarah: 245)
۞إِنَّ رَبَّكَ يَعۡلَمُ أَنَّكَ تَقُومُ أَدۡنَىٰ مِن ثُلُثَيِ ٱلَّيۡلِ
وَنِصۡفَهُۥ وَثُلُثَهُۥ وَطَآئِفَةٞ مِّنَ ٱلَّذِينَ مَعَكَۚ وَٱللَّهُ
يُقَدِّرُ ٱلَّيۡلَ وَٱلنَّهَارَۚ عَلِمَ أَن لَّن تُحۡصُوهُ فَتَابَ عَلَيۡكُمۡۖ
فَٱقۡرَءُواْ مَا تَيَسَّرَ مِنَ ٱلۡقُرۡءَانِۚ عَلِمَ أَن سَيَكُونُ مِنكُم
مَّرۡضَىٰ وَءَاخَرُونَ يَضۡرِبُونَ فِي ٱلۡأَرۡضِ يَبۡتَغُونَ مِن فَضۡلِ ٱللَّهِ
وَءَاخَرُونَ يُقَٰتِلُونَ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِۖ فَٱقۡرَءُواْ مَا تَيَسَّرَ
مِنۡهُۚ وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ وَأَقۡرِضُواْ ٱللَّهَ
قَرۡضًا حَسَنٗاۚ وَمَا تُقَدِّمُواْ لِأَنفُسِكُم مِّنۡ خَيۡرٖ تَجِدُوهُ عِندَ ٱللَّهِ
هُوَ خَيۡرٗا وَأَعۡظَمَ أَجۡرٗاۚ وَٱسۡتَغۡفِرُواْ ٱللَّهَۖ إِنَّ ٱللَّهَ
غَفُورٞ رَّحِيمُۢ (20)
.
“Sesungguhnya
Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga
malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan
dari orang-orang yang bersama kamu. Dan Allah menetapkan ukuran malam dan
siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan
batas-batas waktu-waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu
bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran. Dia mengetahui bahwa akan ada di
antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi
mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di
jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran dan dirikanlah
sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman
yang baik. Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu
memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang
paling besar pahalanya. Dan mohonlah ampunan kepada Allah; sesungguhnya Allah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Muzzammil: 20)[8]
