- Contoh Surat Akad Murabahah
AKAD MURABAHAH
No. 0224/MRB/BNI-S/VI/2015
بسم الله الرحمن الرحيم
“Dan Allah SWT telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan
riba”
(Qs.Al-Baqarah: 275)
”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta
sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku
dengan suka sama-suka di antara kamu....”
(Qs.An – Nisaa’: 29)
Dengan memohon petunjuk dan ridho Allah SWT, akad pembiayaan
Murabahah ini dibuat dan ditandatangani pada hari ini, Senin, 15 Juni 2015 Pukul
10.00 WIB, bertempat di kantor PT Bank BNI Syariah Palembang, oleh
para pihak sebagai berikut :
1.
Nama : Iswahyudi, S.Sy
Umur : 25 Tahun
NIK : 160710102205940003
Jabatan : Kepala Divisi Marketing
Alamat : Jln. Raya Palembang-Betung Km15
Rt.21/06 Kel. Tanah Mas Kec. Talang Kelapa Banyuasin.
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT Bank BNI Syariah
Palembang yang berkantor dan berkedudukan di Jln. Jenderal Sudirman Km3,5
Palembang, selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
2.
Nama : Asrori Agus Latif, S.Sy
Umur : 29
Tahun
NIK : 12345678910121314
Pekerjaan : Pegawai
Negeri Sipil (Kemenag Banyuasin)
Alamat : Jln. Pangeran Ayin Rt.10/12 Kel. Talang Keramat Kec.
Talang Kelapa Kab. Banyuasin.
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri, selanjutnya
disebut sebagai Pihak kedua.
Para
pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1.
Bahwa Pihak kedua telah mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan
kepada Pihak pertama untuk membeli barang berupa satu unit Truk Mitsubishi
canter Tangki Air warna putih tahun 2014 dengan uang muka senilai Rp 40.000.000,
selanjutnya Pihak pertama menyetujui, dan dengan akad perjanjian ini
mengikatkan diri untuk menyediakan fasilitas pembiayaan untuk pihak kedua
sesuai dengan ketentuan tersebut.
2.
Bahwa berdasarkan ketentuan Syari’ah, pembiayaan oleh Pihak pertama
kepada Pihak kedua diatur dan akan berlangsung menurut ketentuan-ketentuan
sebagai berikut:
o
Pihak pertama membeli barang dari dealer Wahyu Mobilindo untuk
memenuhi kepentingan Pihak kedua, dan selanjutnya Pihak pertama menjual barang
tersebut kepada Pihak kedua dengan harga yang telah disepakati antara Pihak
kedua dan Pihak pertama.
o
Penyerahan barang tersebut dilakukan oleh dealer langsung kepada
Pihak kedua dengan persetujuan dan dengan sepengetahuan Pihak pertama.
o
Pihak kedua membayar harga pokok ditambah margin keuntungan atas
jual beli setelah dikurangi dengan jumlah uang muka yang diberikan Pihak kedua
dalam jangka waktu yang telah disepakati kedua belah pihak, sehingga sebelum
Pihak kedua membayar lunas harga pokok dan margin keuntungan setelah dikurangi
dengan jumlah uang muka kepada Pihak pertama, Pihak kedua berutang kepada Pihak
pertama.
Berdasarkan
hal diatas, para pihak sepakat mengikat diri untuk mengadakan Perjanjian
Murabahah (untuk selanjutnya disebut perjanjian) dengan ketentuan dan
syarat-syarat sebagai berikut:
PASAL 1
KETENTUAN UMUM
Yang
dimaksud dengan :
1.
Murabahah adalah Akad jual beli antara Pihak pertama dan Pihak
kedua. Pihak pertama membeli barang yang diperlukan pihak kedua dan menjual
kepada pihak kedua sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang
disepakati.
2.
Barang adalah satu unit mobil mitsubishi canter tangki warna kuning
tahun 2014 on the road.
3.
On the road adalah harga kendaraan termasuk surat-suratnya
secara lengkap (STNK dan BPKB)
4.
Harga pokok adalah sejumlah uang yang dikeluarkan Pihak pertama
untuk membeli barang dari dealer atas permintaan Pihak kedua.
5.
Keuntungan adalah sejumlah uang sebagai tambahan dari harga pokok
yang diberikan oleh Pihak pertama atas terjadinya jual-beli yang ditetapkan
dalam Akad ini, yang harus dibayar oleh Pihak kedua kepada Pihak pertama sesuai
dengan jadwal pembayaran yang telah disepakati.
6.
Jangka Waktu Akad adalah masa berlakunya Akad ini sesuai
kesepakatan.
7.
Pembukuan Pembiayaan adalah pembukuan atas nama Pihak kedua pada
Pihak pertama yang khusus mencatat seluruh transaksi Pihak kedua sehubungan
dengan pembiayaan, yang merupakan bukti sah dan mengikat Pihak kedua atas
segala kewajiban pembayaran, sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya dengan
cara yang sah menurut hukum.
8.
Cedera Janji adalah peristiwa yang menyebabkan Pihak pertama dan
Pihak kedua dapat dikenakan sanksi sesuai kesepakatan dalam Akad ini.
9.
Keadaan Memaksa atau Force Majeure adalah keadaan dimana
salah satu pihak yang mengadakan akad terhalang untuk melaksanakan prestasinya.
PASAL 2
PEMBIAYAAN DAN TUJUAN PENGGUNAANNYA
Ayat 1
Pihak pertama berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk
menyediakan dan menjual barang yang dipesan oleh Pihak kedua dengan rincian
sebagai berikut:
-
Harga Pokok Rp.
270.000.000
-
Margin Keuntungan Rp. 37.000.000 +
Jumlah
Pembiayaan Rp.
307.000.000
-
Terbilang (tiga ratus tujuh juta rupiah)
Ayat 2
Penyerahan barang dilakukan oleh dealer Wahyu Mobilindo langsung
kepada Pihak kedua dengan persetujuan dan dengan sepengetahuan Pihak pertama.
Ayat 3
Pihak kedua berjanji serta dengan ini mengikatkan diri untuk
membeli dan menerima barang serta membayar harganya kepada Pihak pertama dan
karenanya telah berutang kepada Pihak pertama sejumlah pembiayaan pada ayat 1
dikurangi dengan uang muka Rp 40.000.000.
-
Jumlah Pembiayaan Rp.
307.000.000
-
Uang Muka Rp. 40.000.000 -
Jumlah
Utang Rp. 267.000.000
-
Terbilang (dua ratus enam puluh tujuh juta rupiah)
PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN
Ayat 1
Hak
dan Kewajiban Pihak pertama:
1.
Pihak pertama wajib memberitahu Pihak kedua tentang harga pokok dan
margin keuntungan.
2.
Pihak pertama wajib menyerahkan barang sesuai spesifikasi dari
Pihak kedua maksimal 3 (tiga) hari setelah akad ditandatangani.
3.
Pihak pertama wajib mengganti barang apabila terdapat cacat
tersembunyi setelah barang diterima oleh Pihak kedua dan bukan karena kesalahan
Pihak kedua, kecuali apabila jika Pihak kedua dapat menerima kekurangan
tersebut dan tidak mempermasalahkannya.
4.
Pihak pertama berhak menerima pembayaran atas harga barang sampai
batas waktu yang telah disepakati antara kedua belah pihak.
5.
Pihak pertama berhak menahan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor
(BPKB) selama jangka waktu pembayaran sampai Pihak kedua dapat melunasi
angsuran.
Ayat 2
Hak
dan Kewajiban Pihak kedua:
1.
Pihak kedua wajib melakukan pembayaran secara tertib kepada Pihak
pertama selama jangka waktu yang telah disepakati antara kedua belah pihak.
2.
Pihak kedua wajib memberitahu Pihak pertama apabila terjadi hal-hal
diluar pengetahuan Pihak kedua mengenai cacat tersembunyi dari barang yang
diterima maksimal 3 (tiga) hari setelah barang diterima oleh Pihak kedua.
3.
Pihak kedua berhak menerima barang dari Pihak pertama maksimal 3
(tiga) hari setelah akad ditandatangani.
4.
Pihak kedua berhak mendapatkan ganti rugi dari Pihak pertama
apabila terjadi cacat tersembunyi pada barang yang diterima di luar kesalahan
Pihak kedua.
PASAL 4
JANGKA WAKTU DAN CARA PEMBAYARAN
Ayat 1
Pihak kedua berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membayar
kembali jumlah seluruh utang kepada Pihak pertama sebagaimana tersebut pada
Pasal 2 ayat 3 Akad ini dalam jangka waktu 23 (dua puluh tiga) bulan
terhitung sejak tanggal 15 Juni 2015 sampai dengan tanggal 15 Mei 2017.
Ayat 2
Cara pembayaran dilakukan secara angsuran setiap tanggal 5-15
terhitung sejak tanggal akad ini ditandatangani sampai lunas pada saat jatuh
tempo 23 (dua puluh tiga) bulan.
Ayat 3
Jumlah angsuran setiap bulannya sebesar jumlah utang dibagi dengan
jangka waktu pembayaran yaitu Rp. 267.000.000 dibagi 23 bulan atau sama dengan
Rp. 11.608.695,7 (sebelas juta enam
ratus delapan ribu enam ratus sembilan puluh lima koma tujuh rupiah) per-bulan.
Ayat 4
Dalam hal jatuh tempo, pembayaran angsuran pembiayaan bertepatan
dengan bukan hari kerja Pihak pertama, maka Pihak kedua berjanji dan dengan ini
mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran kepada pihak kedua sebelum tanggal
15 pada setiap bulan maka apabila lewat tempo maka pihak pertama siap menerima
konsekuensi pendedandaan.
PASAL 5
TEMPAT PEMBAYARAN
Ayat 1
Setiap pembayaran kembali/pelunasan utang oleh Pihak kedua kepada
Pihak pertama dilakukan di kantor Pihak pertama atau di tempat lain yang
ditunjuk Pihak pertama, atau dilakukan melalui rekening yang dibuka oleh dan
atas nama Pihak kedua di Pihak pertama.
Ayat 2
Dalam hal pembayaran dilakukan melalui rekening Pihak kedua di
Pihak pertama, maka dengan ini Pihak kedua memberi kuasa yang tidak dapat
berakhir karena sebab-sebab yang ditentukan dalam Pasal 1813 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata kepada Pihak pertama, untuk mendebet rekening Pihak
kedua guna membayar/melunasi utang Pihak kedua.
PASAL 6
PEMBUKUAN PEMBIAYAAN
Pembukuan pembiayaan dilakukan oleh Pihak pertama atas seluruh transaksi
yang dilakukan Pihak kedua terkait pembayaran angsuran setiap bulan yang
dinyatakan dalam Buku Angsuran Pembiayaan dan diberikan kepada Pihak kedua
sebagai bukti pembayaran angsuran yang telah dibayar.
PASAL 7
CEDERA JANJI DAN AKIBAT CEDERA JANJI
Pihak
dapat dianggap melakukan cedera janji, apabila karena kesalahannya:
1.
Pihak pertama tidak memberitahu Pihak kedua tentang harga pokok dan
margin keuntungan maka terjadi pembatalan akad.
2.
Pihak pertama tidak menyerahkan barang sesuai spesifikasi dari
Pihak kedua maksimal 3 (tiga) hari setelah akad ditandatangani maka Pihak kedua
boleh meminta ganti rugi berupa potongan biaya angsuran pertama sebesar Rp 400.000
(empat ratus ribu rupiah) atau Pihak kedua boleh meminta pembatalan
akad.
3.
Pihak pertama tidak mengganti barang apabila terdapat cacat
tersembunyi setelah barang diterima oleh Pihak kedua diluar kesalahan Pihak
kedua maka Pihak kedua boleh menuntut ganti rugi sebesar biaya yang ditimbulkan
oleh cacat barang tersebut, kecuali jika Pihak kedua dapat menerima kekurangan
tersebut dan tidak mempermasalahkannya.
4.
Pihak kedua terlambat melakukan pembayaran kepada Pihak pertama,
maka Pihak kedua harus membayar denda pada Pihak pertama sebesar Rp
200.000 (dua ratus ribu rupiah) untuk tiap-tiap hari
keterlambatan, terhitung sejak kewajiban pembayaran tersebut jatuh tempo sampai
dengan tanggal dilaksanakannya pembayaran kembali.
5.
Pihak kedua memberitahu Pihak pertama bahwa terjadi hal-hal diluar
pengetahuan Pihak kedua mengenai cacat tersembunyi dari barang yang diterima
lebih dari 3 (tiga) hari setelah barang diterima oleh Pihak kedua maka Pihak pertama tidak wajib mengganti rugi
sebesar biaya yang ditimbulkan oleh cacat barang tersebut.
PASAL 8
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)
Ayat 1
Apabila terjadi keterlambatan atau kegagalan salah satu pihak untuk
memenuhi kewajiban sebagaiman tercantum dalam akad ini yang
disebabkan oleh keadaan yang memaksa seperti bencana alam, huruhara, dan
sabotase, yang tidak dapat dihindari dengan melakukan tindakan
sepatutnya, maka kerugian yang diakibatkan tersebut ditanggung oleh Pihak
pertama dan Pihak kedua.
Ayat 2
Dalam hal terjadi keadaan memaksa, pihak yang mengalami peristiwa
yang dikategorikan keadaan memaksa wajib memberitahukan secara tertulis tentang
hal tersebut kepada pihak lainnya dengan melampirkan bukti secukupnya dari
kepolisian atau instansi yang berwenang mengenai kejadian memaksa tersebut
selambat-lambatnya 5 (lima) hari terhitung sejak keadaan memaksa
tersebut terjadi.
Ayat 3
Apabila dalam waktu 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya
pemberitahuan sebagaimana ayat 2 tersebut, belum atau tidak ada tangggapan
dari pihak yang menerima pemberitahuan, maka adanya peristiwa tersebut dianggap
telah disetujui oleh Pihak pertama dan Pihak kedua.
Ayat 4
Apabila keadaan memaksa tersebut mengakibatkan kegagalan dalam
pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam akad ini selama 3 bulan,
maka akad ini dapat diakhiri dengan suatu perjanjian
antara Pihak pertama dan Pihak kedua.
PASAL 9
PENYELESAIAN SENGKETA
Ayat 1
Apabila terjadi perbedaan pendapat dalam memahami atau menafsirkan
bagian-bagian dari isi, atau terjadi perselisihan dalam melaksanakan akad ini,
maka Pihak pertama dan Pihak kedua akan berusaha untuk menyelesaikan secara
musyawarah.
Ayat 2
Apabila usaha menyelesaikan perbedaan pendapat atau perselisihan
melalui musyawarah untuk mufakat tidak menghasilkan keputusan yang disepakati
oleh Pihak pertama dan Pihak kedua, maka dengan ini Pihak pertama dan Pihak
kedua sepakat untuk menunjuk dan menetapkan serta memberi kuasa kepada Badan
Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) untuk memberikan putusannya, menurut tata
cara dan prosedur berarbitrase yang ditetapkan oleh dan berlaku di badan
tersebut.
Ayat 3
Apabila usaha penyelesaian perbedaan pendapat atau perselisihan
melalui BAMUI tidak menghasilkan keputusan yang disepakati oleh Pihak pertama
dan Pihak kedua, maka dengan ini Pihak pertama dan Pihak kedua sepakat untuk
melanjutkan perkara ke Pengadilan Agama Kelas1A Palembang.
PASAL 10
ADDENDUM
Pihak pertama dan Pihak kedua telah bersepakat bahwa segala sesuatu
yang belum diatur dalam akad ini, akan diatur kemudian dalam
addendum-addendum dan surat-surat yang akan dibuat dan menjadi bagian yang
tidak terpisahkan dari akad ini.
PASAL 11
PENUTUP
Akad Perjanjian ini ditandatangani dan dibuat dalam
rangkap 2 (dua), masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan
pembuktian yang sama, ditandatangani oleh Pihak pertama dan Pihak kedua dengan
suka rela (saling ridho) tanpa paksaan atau interfensi dari pihak manapun, serta disaksikan oleh :
1.
Abdul Salam, S.Sy
2.
Husnuzon, S.Pdi
Palembang, 15 Juni 2015
Pihak Pertama Pihak
Kedua
Iswahyudi,S.Sy Asrori Agus Latif
Saksi 1 Saksi
2
Abdul Salam, S.Sy Husnuzon, S.Pdi