Contoh:
Format Kontrak Akad Pembiayaan Al-Musyarakah
AKAD PEMBIAYAAN AL-MUSYARAKAH
No.10/V/BANK
SYARI’AH MANDIRI/2017
Bismillahirrahmaanirrahiim
“Hai orang-orang yang beriman, sempurnakanlah segala janji.” (QS. Al-Maidah, 5: 1)
“Dan sesungguhnya kebanyakan orang-orang yang berserikat itu
sebagian mereka menganiaya sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang
beriman, beramal shaleh.” (QS. Shadd,
38: 24).
AKAD PEMBIAYAAN AL-MUSYARAKAH ini dibuat dan ditandatangani pada
hari ini, Jum’at 9 Juni 2017 pukul 09:00 WIB oleh dan antara pihak-pihak:
1.
PT.
BANK SYARIAH MANDIRI, di Jl. Kap. A. Rivai yang dalam hal ini diwakili oleh
Bapak M. Sulaiman, S.E. Selanjutnya disebut “BANK”;
2.
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama Bapak. M. Ilham Barokah, SH. MH., selanjutnya
disebut “NASABAH”; Para pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai
berikut:
-
Bahwa,
NASABAH dalam rangka mengembangkan kegiatan usahanya telah mengajukan
permohonan kepada BANK untuk memperoleh fasilitas Pembiayaan al-Musyarakah yang
pendapatan/keuntungannya akan dibagi secara bagi hasil (syirkah) yang
seimbang (proporsional) antara BANK dan NASABAH sesuai dengan besarnya
Pembiayaan dari BANK dan Modal dari NASABAH.
-
Bahwa
untuk maksud tersebut, BANK sepakat dan berjanji, serta dengan ini mengikatkan
diri untuk memberikan pembiayaan dengan syarat-syarat dan ketentuan yang
termaktub dalam akad ini.
Selanjutnya,
kedua belah pihak setuju menuangkan kesepakatan ini dalam Akad Pembiayaan al-Musyarakah
(selanjutnya disebut “Akad”) dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai
berikut:
Dengan ini, kedua belah pihak secara bersama-sama menyatakan
sepakat terhadap semua peraturan yang berkaitan dengan perjanjian kerja sama
usaha pelaminan dalam sistem mudarabah yang diatur dalam pasal-pasal berikut
ini.
Pasal 1
Definisi
1.
Musyarakah:
Akad kerja sama usaha patungan antara dua pihak atau lebih pemilik modal (syarik/shahibul
maal) untuk membiayai suatu jenis usaha (masyru) yang halal dan
produktif.
2.
Syari’ah
adalah: Hukum Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan ar-Ra’yu yang mengatur segala
hal yang mencakup bidang ‘ibadah mahdhah dan ‘ibadah muamalah.
3.
Nisbah
adalah: Bagian dari hasil pendapatan/keuntungan yang menjadi hak NASABAH dan
BANK yang ditetapkan berdasarkan
kesepakatan antara NASABAH dan BANK.
4.
Bagi
hasil adalah: Pembagian atas pendapatan.keuntungan antara NASABAH dan BANK yang
ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara NASABAH dan BANK.
5.
Hari
Kerja Bank adalah: Hari Kerja Bank Indonesia.
6.
Pendapatan
adalah: Seluruh penerimaan yang diperoleh dari hasil usaha yang dijalankan
NASABAH dengan menggunakan modal secara patungan dari yang disediakan oleh BANK
dan NASABAH sesuai dengan Akad ini.
7.
Pembukuan
Pembiayaan adalah: Pembukuan atas nama NASABAH pada BANK yang khusus mencatat
seluruh transaksi NASABAH sehubungan dengan Pembiayaan, yang merupakan bukti
sah atas segala kewajiban pembayaran, sepanjang tidak dapat dibuktikan
sebaliknya.
8.
Keuntungan
adalah: Pendapatan sebagaimana dimaksud dalam butir 8 Pasal 1 Akad ini
dikurangi dengan biaya-biaya sebelum dipotong pajak.
9.
Dokumen
jaminan adalah: Segala macam dan bentuk surat bukti tentang kepemilikan atau
hak-hak lainnya atas barang yang dijadikan jaminan dan akta pengikatnnya guna
menjamin terlaksananya kewajiban NASABAH terhadap BANK berdasarkan Akad ini.
10. Jangka Waktu Akad adalah: Masa berlakunya Akad ini sesuai dengan
yang ditentukan dalam Pasal 3 Akad ini.
11. Cedera Janji adalah: Peristiwa atau peristiwa-peristiwa sebagaimana
yang tercantum dalam Pasal 12 Akad ini menyebabkan BANK dapat menghentikan
seluruh atau sebagian Pembiayaan, serta menagih dengan seketika dan sekaligus
jumlah kewajiban NASABAH kepada BANK sebelum Jangka Waktu Akad ini.
Pasal 2
Pembiayaan dan Penggunaan
BANK
berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menyediakan fasilitas Pembiayaan
sebagai modal/penyertaan sampai sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta
rupiah), yang merupakan 100% dari total kebutuhan modal usaha, sedangkan porsi
NASABAH adalah sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), (50% dari modal
usaha), penggunaan atas fasilitas pembiayaan dari BANK dilakukan secara
bertahap ataupun sekaligus sesuai dengan kebutuhan dan permintaan NASABAH, yang
akan digunakan oleh NASABAH untuk membiayai usaha.
Pasal 3
Jangka Waktu
Pembiayaan
yang dimaksud dalam Akad ini berlangsung untuk jangka waktu 6 (enam) bulan
terhitung sejak tanggal Akad ini ditandatangani, serta berakhir pada tanggal 4
Juni 2017.
Pasal 4
Penarikan Pembiayaan
Dengan
tetap memperhatikan dan menaati ketentuan-ketentuan tentang pembatasan
penyediaan dana yang ditetapkan oleh yang berwenang, BANK berjanji dengan ini
mengikatkan diri untuk mengizinkan NASABAH menarik Pembiayaan, setelah NASABAH
memenuhi seluruh prasyarat sebagai berikut:
-
Menyerahkan
kepada BANK Permohonan Realisasi Pembiayaan sesuai dengan tujuan penggunaannya,
selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja BANK dari saat pencairan harus
dilaksanakan.
-
Menyerahkan
kepada BANK seluruh dokumen NASABAH, termasuk dan tidak terbatas pada
dokumen-dokumen jaminan yang berkaitan dengan Akad ini.
-
Bukti-bukti
tentang kepemilikan atau hak lain atas barang jaminan, serta akta-akta
pengikatan jaminannya.
-
Terhadap
setiap penarikan sebagian atau seluruh Pembiayaan, NASABAH berkewajiban membuat
dan menandatangani Surat Tanda Bukti.
-
Penerimaan
uangnya, dan menyerahkannya kepada BANK. Sebagai bukti telah diserahkannya
setiap surat, dokumen, bukti kepemilikan atas jaminan, dan/akta dimaksud oleh
BANK, BANK berkewajiban untuk menerbitkan dan menyerahkan Tanda Bukti
Penerimaannya kepada NASABAH.
Pasal 5
Kepakatan Nisbah Bagi Hasil (Syirkah)
-
NASABAH
dan BANK sepakat, dan dengan ini mengikatkan diri satu terhadap yang lain,
bahwa Nisbah dari masing-masing pihak adalah: 50% (lima puluh persen) dari
pendapatan/keuntungan*) untuk NASABAH; 100% (seratus persen) dari pendapatan
/keuntungan untuk *) BANK.
-
NASABAH
dan BANK juga sepakat, dan dengan ini saling mengikatkan diri satu terhadap
yang lain, bahwa pelaksanaan Bagi Hasil (Syirkah) akan dilakukan pada
tiap-tiap bulan.
-
BANK
berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menanggung kerugian yang timbul
dalam pelaksanaan Akad ini, kecuali apabila kerugian tersebut terjadi karena
ketidakjujuran, kelalaian, dan/atau pelanggaran yang dilakukan NASABAH terhadap
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 12 Akad ini.
-
BANK
baru akan menerima dan mengakui terjadinya kerugian tersebut, apabila BANK
telah menerima dan menilai kembali segala perhitungan yang dibuat dan
disampaikan oleh NASABAH kepada BANK, dan BANK telah menyerahkan hasil
penilaiannya tersebut secara tertulis kepada NASABAH.
-
NASABAH
berjanji dan dengan ini mengikatkan diri, untuk menyerahkan perhitungan usaha
yang dibiayai dengan fasilitas Pembiayaan berdasarkan Akad ini, secara periodik
pada tiap-tiap bulan, selambat-lambatnya pada hari kelima bulan berikutnya.
-
BANK
berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan penilaian kembali atas
perhitungan usaha yang diajukan oleh NASABAH, selambat-lambatnya pada hari ke
awal sesudah BANK menerima perhitungan usaha tersebut dari NASABAH disertai
dengan data yang lengkap.
-
Apabila
sampai hari ke terakhir BANK tidak menyerahkan kembali hasil penilaian tersebut
kepada NASABAH, maka BANK dianggap secara sah telah menerima dan mengakui
perhitungan yang dibuat oleh NASABAH.
-
NASABAH
dan BANK berjanji dan dengan ini saling mengikatkan diri satu terhadap yang
lain, bahwa BANK hanya akan menanggung segala kerugian secara proporsional,
maksimum sebesar pembiayaan yang diberikan kepada NASABAH tersebut pada Pasal
2.
Pasal 6
Pembayaran Kembali
-
NASABAH
berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk mengembalikan kepada BANK,
seluruh jumlah pembiayaan pokok dan bagian pendapatan/keuntungan yang menjadi
hak BANK sampai lunas sesuai dengan Nisbah Bagi Hasil sebagaimana ditetapkan
pada Pasal 5 menurut jadwal pembayaran sebagaimana ditetapkan pada Pasal 5
menurut jadwal pembayaran sebagaimana dalam lampiran, yang merupakan kesatuan
yang tidak terpisahkan dari Akad ini.
-
Setiap
pembayaran kembali oleh NASABAH kepada BANK atas Pembiayaan yang difasilitasi
BANK dilakukan di Kantor BANK atau di tempat lain yang ditunjuk BANK, atau
dilakukan melalui rekening yang dibuka oleh dan atas nama NASABAH di BANK.
-
Dalam
hal pembayaran dilakukan melalui rekening NASABAH di BANK, maka dengan ini
NASABAH memberi kuasa yang tidak dapat berakhir karena sebab-sebab yang
ditentukan dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata kepada BANK untuk
mendebet rekening NASABAH guna membayar/melunasi kewajiban NASABAH kepada BANK.
-
Apabila
NASABAH membayar kembali atau melunasi Pembiayaan yang difasilitasi oleh BANK
lebih awal dari waktu yang diperjanjikan, maka tidak berarti pembayaran
tersebut akan menghapus atau mengurangi bagian dari pendapatan/keuntungan yang
menjadi hak BANK sebagaimana telah ditetapkan dalam Akad ini.
Pasal 7
Biaya Potongan dan Pajak
-
NASABAH
berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menanggung segala biaya yang
diperlukan berkenaan dengan pelaksanaan Akad ini, termasuk jasa Notaris dan
jasa lainnya, sepanjang hal itu diberitahukan BANK kepada NASABAH sebelum
ditandatanganinya Aka ini, dan NASABAH menyatakan persetujuannya.
-
Setiap
pembayaran kembali/pelunasan NASABAH sehubungan dengan Akad ini dan Akad
lainnya yang mengikat NASABAH dan BANK, dilakukan oleh NASABAH kepada BANK
tanpa potongan, pungutan, pajak dan/atau biaya-biaya lainnya, kecuali jika
potongan tersebut diharuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
-
NASABAH
berjanji dengan ini mengikatkan diri, bahwa terhadap setiap potongan yang
diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, akan dilakukan
pembayaran oleh NASABAH melalui BANK.
Pasal 8
Jaminan
Untuk
menjamin tertibnya pembayaran kembali/pelunasan Pembiayaan tepat pada waktu dan
jumlah yang telah disepakati kedua belah pihak bersar Akad ini, maka NASABAH
berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menyerahkan jaminan dan membuat
pengikatan jaminan kepada BANK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Akad ini. Jenis
barang jaminan yang diserahkan adalah serupa:
1.
Sertifikat
Rumah
2.
Rekening
Listrik
3.
Rekening
Air (PAM)
4.
Kartu
Keluarga (KK)
5.
Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB)
6.
SK
Pegawai (kalau ada)
Pasal 9
Kewajiban Nasabah
Sehubungan
dengan fasilitas Pembiayaan oleh BANK kepada NASABAH berdasarkan Akad ini,
NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk:
-
Mengembalikan
seluruh jumlah pokok Pembiayaan berikut bagian dari pendapatan/keuntungan BANK
sesuai dengan NISBAH pada saat jatuh tempo sebagaimana ditetapkan pada Berita
Acara yang diletakkaan pada dan karenanya merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Akad ini.
-
Memberikan
secara tertulis kepada BANK dalam hal terjadinya perubahan yang menyangkut
NASABAH maupun usahanya.
-
Melakukan
pembayaran atas semua tagihan dari pihak ketiga melalui rekening NASABAH di
BANK.
-
Membebaskan
seluruh harta kekayaan milik NASABAH dari beban penjaminan terhadap pihak lain,
kecuali penjaminan bagi kepentingan BANK berdasarkan Akad ini.
-
Mengelola
dan menyelenggarakan pembukuan atas Pembiayaan secara jujur dan benar dengan
iktikad baik dalam pembukuan tersendiri.
-
Menyerahkan
kepada BANK perhitungan usahanya yang difasilitasi pembiayaan berdasarkan yang
ditetapkan dalam Pasal 5 Akad ini.
-
Menyerahkan
kepada BANK setiap dokumen, bahan-bahan dan/atau keterangan yang diminta BANK
kepada NASABAH.
-
Menjalankan
usahanya menurut ketentuan-ketentuan, atau setidak-tidaknya, tidak menyimpang
atau bertentangan dengan prinsip-prinsip Syari’ah.
Pasal 10
Pernyataan dan Pengakuan Nasabah
NASABAH
dengan ini menyatakan pengakuan dengan sebenar-benarnya serta menjamin kepada
BANK, sebagaimana BANK menerima pernyataan dan pengakuan NASABAH, bahwa:
-
NASABAH
adalah Perseorang/Badan Usaha yang tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia;
-
Pada
saat ditandatanganinya Akad ini, NASABAH tidak sedang mengalihkan, menjaminkan
dan/atau memberi kuasa kepada orang lain untuk mengalihkan dan/atau menjaminkan
atas sebagian atas seluruh dari hartanya, termasuk dan tidak terbatas pada
piutang dan/atau klaim asuransi, tidak dalam keadaan berselisih, bersengketa,
gugat-menggugat di muka atau diluar lembaga peradilan atau arbutrase, berutang
pada pihak lain, diselidik atau dituntut oleh pihak yang berwajib, baik pada
saat ini ataupun dalam masa penundaan, yang dapat memengaruhi asset, keadaan
keungan, dan/atau mengganggu jalannya usaha NASABAH;
-
NASABAH
memiliki semua perizinan yang berlaku untuk menjalankan usahanya;
-
Orang-orang
yang bertindak untuk dan atas nama serta mewakili dan/atau yang diberi kuasa oleh
NASABAH adalah sah dan berwenang, serta tidak dalam tekanan atau paksaan dari
pihak mana pun;
-
NASABAH
mengizinkan BANK pada saat ini dan untuk selanjutnya selama berlangsungnya Akad
ini, untuk memasuki tempat usaha dan tempat-tempat lain yang berkaitan dengan
usaha NASABAH, mengadakan pemeriksaan terhadap pembukuan, catatan-catatan,
transaksi, dan/atau kegiatan lainnya yang berkaitan dengan usaha berdasarkan
Akad ini, baik langsung maupun tidak langsung.
Pasal 11
Cedera Janji
Menyimpang
dari ketentuan dari Pasal 3 Akad ini, BANK berhak untuk menuntut/menagih
pembayaran dari NASABAH dan/atau siapa pun juga yang memperoleh hak darinya,
atas sebagian atau seluruh jumlah kewajiban NASABAH kepada BANK berdasarkan
Akad ini, untuk dibayar dengan seketika dan sekaligus, tanpa diperlukan adanya
surat pemberitahuan, surat teguran, atau surat lainnya, apabila terjadi salah
satu hal atau peristiwa tersebut di bawah ini:
-
NASABAH
tidak melaksanakan pembayaran atas kewajibannya kepada BANK sesuai dengan saat
yang ditetapkan dalam Pasal 3 dan Pasal 5 Akad ini;
-
Dokumen,
surat-surat bukti kepemilikan atau hak lainnya atas barang-barang yang
dijadikan jaminan, dan/atau pernyataan pengakuan sebagaimana tersebut pada
Pasal 10 Akad ini ternyata palsu atau tidak benar isinya, dan/atau NASABAH
melakukan perbuatan yang melanggar atau bertentangan dengan salah satu hal yang
ditentukan dalam Pasal 9 dan/atau Pasal 12 Akad ini;
-
Sebagian
atau seluruh harta kekayaan NASABAH disita oleh pengadilan atau pihak yang
berwajib;
-
NASABAH
berkelakuan sebagai pemboros, pemabuk, ditaruh di bawah pengampuan, dalam
keadaan insolvensi, dinyatakan pailit, atau dilikuidasi.
Pasal 12
Pelanggaran
NASABAH
dianggap telah melanggar syarat-syarat Akad ini bila terbukti NASABAH melakukan
salah satu dari perbuatan-perbuatan atau lebih sebagai berikut:
-
Menggunakan
Pembiayaan yang diberikan BANK diluar tujuan atau rencana kerja yang telah
mendapat persetujuan tertulis dari BANK;
-
Melakukan
pengalihan usaha dengan cara apa pun, termasuk dan tidak terbatas pada
melakukan penggabungan, konsolidasi, dan/atau akuisisi dengan pihak lain;
-
Menjalankan
usahanya tidak sesuai dengan ketentuan teknis yang diharuskan BANK;
-
Melakukan
pendaftaran untuk memohon dinyatakan pailit oleh Pengadilan;
-
Lalai
tidak memenuhi kewajibannya terhadap pihak lain;
-
Menolak
atau menghalang-halangi BANK dalam melakukan pengawasan dan/atau pemeriksaan
sebagaimana diatur dalam Pasal 13.
Pasal 13
Pengawasan dan Pemeriksaan
BANK
atau Kuasanya berhak untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas pembukuan
dan jalannya pengelolaan usaha yang difasilitasi Pembiayaan oleh BANK
berdasarkan Akad ini, serta hal-hal lain yang berkaitan langsung atau tidak
langsung dengannya, termasuk dan tidak terbatas pada pembuat fotokopinya.
Pasal 14
Asuransi
NASABAH
berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menutup asuransi berdasar Syari’ah
atas bebannya terhadap seluruh barang yang menjadi jaminan bagi Pembiayaan
berdasar Akad ini, pada perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh BANK, dengan
menunjuk dan menetapkan BANK sebagai pihak yang berhak menerima pembayaran
klaim asuransi tersebut (banker’s clause).
Pasal 15
Penyelesaian Perselisihan
-
Apabila
terjadi perbedaan pendapat dalam memahami atau menafsirkan bagian-bagian dari
isi, atau terjadi perselisihan dalam melaksanakan Perjanjian ini, maka NASABAH
dan BANK akan berusaha untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
-
Apabila
usaha menyelesaikan perbedaan pendapat atau perselisihan melalui musyawarah
untuk mufakat tidak menghasilkan keputusan yang disepakati oleh kedua belah
pihak, maka dengan ini NASABAH dan BANK sepakat untuk menunjuk dan menetapkan
serta memberi kuasa kepada BADAN ARBITRASE MUAMALAT INDONESIA (BAMUI) untuk
memberikan putusannyan menurut tata cara dan prosedur berarbitrase yang
ditetapkan oleh dan berlaku di badan tersebut.
-
Putusan
BADAN ARBITRASE MUAMALAT INDONESIA (BAMUI) bersifat final dan mengikat.
Pasal 16
Pemberitahuan
Setiap
pemberitahuan dan komunikasi sehubungan dengan Akad ini diangap telah
disampaikan secara baik dan sah, apabila dikirim dengan surat tercatat atau
disampaikan secara pribadi dengan tanda terima ke alamat di bawah ini:
NASABAH :
Alamat : Jl. Jenderal A. Yani, Rt. 46 Rw. 06
No. 2017 Plaju Palembang.
Pasal 17
Penutup
-
Apabila
ada hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Akad ini, maka NASABAH dan
BANK akan mengaturnya bersama secara musyawarah untuk mufakat untuk suatu Addendum;
-
Tiap
Addendum dari Akad ini, merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dalam Akad ini;
-
Surat
Akad ini dibuat dan ditandatangani oleh NASABAH dan BANK diatas kertas yang
bermaterai cukup dalam rangkap 2 (dua) yang masing-masing berlaku sebagai
aslinya.
Palembang
10 Juli 2017
Mengetahui,
Nasabag
Direktur
Bank Syari’ah Mandiri
M.
Ilham Barokah, SE., MM
Related
Post: