Saturday 2 April 2016

MAHKUM FIH (Pengertian, Syarat-Syarat dan Macam-Macam)

Mahkum Fiqh
Makalah Ushul Fiqh
Oleh: Umi Yuniarsih 
(Tarbiyah PAI-Fiqh) UIN Raden Fatah Palembang


PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Dalam kehidupan sehari hari kita tidak bisa hidup seenaknya sendiri, semuanya sudah diatur oleh Allah SWT. Dia-lah sang pembuat hukum yang dititahkan kepada seluruh mukallaf, baik yang berkait dengan hukum taklifi dengan hukum wad’i untuk menyebut istilah hukum atau objek hukum dalam ushul fiqih disebut mahkum fih, karena didalam peristiwa itu ada hukum seperti hukum wajib dan hukum haram. Atau lebih mudahnya adalah perbuatan seorang mukallaf yang terkait dengan perintah syari’ itu adalah mahkum fih.
Mahkum fih merupakan hukum berkenaan dengan objek hukum yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf baik kaitannya dengan tuntutan untuk berbuat, meninggalkan larangan atau adanya pilihannya. Dan banyak syarat-syarat  yang harus dipenuhi dalam mentaklikkan hukum-hukum perbuatan, yaitu: pertama, suatu perbuatan itu harus diketahui oleh seorang mukallaf secara sempurna dan ia mampu melaksanakan perbuatan itu sesuai dengan tuntutan. Kedua, mukallaf hendaknya mengetahui perbuatan tersebut berasal dari yang mempunyai otoriter. Ketiga, perbuatan tersebut adalah perbuatan yang dapat dilakukan atau dihilangkan oleh mukallaf.
B.  Rumusan masalah
1.    Apa pengertian mahkum fih ?
2.    Apa syarat-syarat pentaklifan perbuatan ?
3.    Ada berapa macam-macam  mahkum fih ?


PEMBAHASAN

1.    Pengertian Mahkum Fih
Yang dimaksud dengan mahkum fih, seperti dijelaskan oleh Abdul Akrim Zaidan, adalah perbuatan orang mukallaf yang berkaitan dengan hokum syara’. Dalam pandangan Muhammad Abu Zahrah bahwa esensi mahkum fih itu adalah berkenaan dengan objek hukum yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf baik kaitannya dengan tuntutan untuk berbuat, meninggalkan larangan atau adanya pilihannya. Secara tegas Zahrah menyebutkan bahwa mahkum fih berkaitan dengan realisasi atau implementasi dari hukum taklifi. Dengan kata lain mahkum fih (perbuatan hukum) itu akan dapat dilihat realisasinya dalam lima kategori ketentuan syara’, yaitu wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah.[1]
Menurut Usuliyyin,yang dimaksud dengan Mahkum fih adalah obyek hukum, yaitu perbuatan seorang mukalllaf yang terkait dengan perintah syari’(Allah dan Rosul-Nya), baik yang bersifat tuntutan mengerjakan; tuntutan meninggalkan; tuntutan memilih suatu pekerjaan. Para ulama pun sepakat bahwa seluruh perintah syari’ itu ada objeknya yaitu perbuatan mukallaf. Dan terhadap perbuatan mukallaf tersebut ditetapkannya suatu hukum.[2]
Jadi, dapat disimpulkan bahwa mahkum fih itu adalah objek hukum atau perbuatan hukum yang dilakukan seorang mukallaf yang berkaitan dengan perintah syari’ (Allah dan Rasul), baik tuntutan mengerjakan maupun tuntutan meninggalkannya.

2.    Syarat Sahnya Pentaklifan Perbuatan
Perbuatan yang sah untuk dikenakan taklif menurut syara’ ada tiga syarat, yaitu:[3]
Pertama, perbuatan itu harus diketahui oleh mukallaf dengan pengetahuan yang sempurna sehingga ia mampu untuk melaksanakannya sesuai dengan tuntunan. Suatu perbuatan itu harus diketahui betul oleh mukallaf  secara sempurna dan ia mampu melaksanakan perbuatan itu sesuai tuntutan. Misalnya, nash-nash Al-Quran yang masih mujmal, belum dapat dibebankan kepada mukallaf kecuali setelah ada penjelasan (bayan) dari Rasullullah. Seperti perintah shalat, dalam al-Quran tidak di jelaskan syarat dan rukunnya, tetapi dijelaskan dalam hadits-hadits, maka barulah pembebanan hukum tentang shalat itu dikenakan kepada mukallaf.
Maka nash-nash Al-qur’an yang belum jelas maksudnya, tidak sah mentaklifkannya pada mukallaf kecuali setelah mendapat penjelasan dari Rasulullah Saw. Firman Allah SWT dalam penggalan ayat berikut ini :
وَاَقِيْمُوا الصَّلَاةَ.....
Artinya :” dan dirikanlah sholat………..” (QS. Al-Baqarah : 183 )[4]
 Nash Al-qur’an itu belum menjelaskan rukun-rukunnya, syarat-syaratnya, dan tata cara pelaksanaannya. Bagaimanakah orang yang belum mengetahui rukun-rukunnya, syarat-syaratnya, dan tata cara pelaksanaannya ditaklif untuk mengerjakan sholat? Itulah sebabnya Rasulullah menjelaskan kemujmalan nash Al-qur’an itu dengan sabdanya.
صَلُّوْا كَمَا رَاَيْتُمُوْنِى أُصَلِّىْ
Artinya: “Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku menunaikan shalat”
Demikian pula haji dan puasa, serta zakat dan segala perbuatan yang berkaitan dengan firman Allah yang mujmal, dimana maksud syar’i tidak dapat diketahui dengan nash itu, maka pentakwilan terhadapnya dan menurut mukallaf untuk mentaatinya tidak sah kecuali sesudah adanya penjelasan.
Kedua,  Mukallaf harus mengetahui sumber taklif. seseorang harus mengetahui  bahwa tuntutan itu dari Allah SWT.Sehingga ia melaksanakan berdasarkan ketaatan dengan tujuan melaksanakan perintah  Allah semata. Berarti tidak ada keharusan untuk mengerjakan suatu perbuatan sebelum adanya suatu peraturan yang jelas, hal ini untuk menghindari kesalahan dalam pelaksanaan sesuai tuntutan syara’.
Ketiga, perbuatan yang ditaklif haruslah bersifat mungkin untuk dilaksanakan dan ditinggalkan. Perbuatan itu adalah perbuatan yang dapat dilakukan atau ditinggalkan oleh mukallaf. Dalam konteks ini ada dua hal yang harus diperhatikan, yaitu pertama, tidak sah atau tidak dibenarkan beban yang tidak mungkin dikerjakan. Kedua tidak sah memberikan beban dimana beban (kewajiban) itu kepada seorang diperintahkan untuk dikerjakan sementara kepada orang lain dilarang untuk dikerjakan. Oleh karena itu, suatu perbuatan yang diperintahkan adalah perbuatan yang dapat dikerjakan oleh mukallaf atau yang dapat dijangkau oleh mereka.
Perbuatan harus mungkin untuk dilaksanakan atau ditinggalkan,berkait dengan hal ini terdapat dengan beberapa syatat yaitu:[5]
1.    Tidak syah suatu tuntutan yang dinyatakan mustahil untuk dikerjakan atau di tinggalkan.
2.    Tidak syah hukumnya seseorang melakukan perbuatan yang di taklifkan untuk dan atas nama orang lain.
3.    Tidak sah suatu tuntutan yang berhubungan dengan perkara yang berhubungan dengan fitrah manusia.
4.    Tercapaianya syarat taklif tersebut, seperti iman dalam masalah ibadah,suci dalam masalah sholat.

Dengan penjelasan sebagai berikut:[6]
1.      Mengenakan taklif terhadap sesuatu yang mustahil tidak sah. Baik hal itu mustahil karena substansinya atau mustahil karena sesuatu yang lain.
a)      Mustahil karena substansi ialah sesuatu yang tidak mungkin terjadi menurut akal  
b)      Mustahil karena sesuatu yang lain ialah sesuatu yang bisa terjadi menurut akal manusia, tetapi belum pernah terjadi.
2. Tidak sah pembebanan (taklif) kepada seseorang, tetapi agar orang lain yang melaksanakan.
 Contoh: Seseorang mengerjakan sholat untuk orang lain.
3.            Tidak sah pembebanan dengan masalah-masalah yang bersangkutan dengan sifat-sifat yang tidak ada daya usaha manusia dalam mengadakannya.
Contoh: Muka merah karena malu.

3. Macam-Macam Mahkum Fih
Dilihat dari segi yang terdapat dalam perbuatan itu maka mahkum fih di bagi menjadi tiga macam:[7]
1.  Semata mata hak Allah,yaitu sesuatu yang menyangkut kepentingan dan kemaslahatan. Dalam hak ini seseorang tidak di benarkan melakukan pelecehan dan melakukan suatu tindakan yang mengganggu hak ini. Hak ini semata mata hak Allah.dalam hal ini ada delapan macam:[8]
a)      ibadah mahdhoh (murni) seperti iman dan rukun iman yang lima
b)      ibadah yang di dalamnya mengandung makna pemberian dan santunan, seperti:zakat fitrah, karena si syaratkan niat dalam zakat fitrah
c)      bantuan/santunan yang mengandung ma’na ibadah seperti: zakat yang dikeluarkan dari bumi
d)     biaya/santunan yang mengandung makna hukuman,seperti: khoroj (pajak bumi) yang di anggap sebagai hukuman bagi orang yang tidak ikut jihad.
e)      hukuman secara sempurna dalam berbagai tindak pidana sperti hukuman orang yang berbuat zina
f)       hukuman yang tidak sempurna seperti seseorang tidak diberi hak waris,karena membunuh pemilik harta tersebut.
g)      hukuman yang mengandung makna ibadah seperti:kafarat orang yang melakukan senggama disiang hari pada bulan ramadhan
h)      hak hak yang harus di bayarkan, seperti: kewajiban mengeluarkan seperlima harta tependam dan harta rampasan.
 2. Hak hamba yang berkait dengan kepentingan pribadi seseorang seperti ganti rugi harta seseorang yang di rusak.
3. Kompromi antara hak Allah dengan hak hamba, tetapi  hak Allah didalamnya lebih dominan seperti hukuman untuk tindak pidana.[9]

Simpulan
Semua perbuatan mukallaf yang berkaitan dengan hukum syara` dinamakan dengan Mahkum Fiih. Akan tetapi ada beberapa syarat tertentu agar perbuatannya dapat dijadikan objek hukum. Dalam mengerjakan tuntutan tersebut tentu mukallaf mengalami kesulitan-kesulitan. Ada yang mampu diatasi manusia seperti : sholat, puasa dan haji. Meskipun pekerjaan ini terasa berat, tapi masih bisa dilakukan oleh mukallaf. Ada kesulitan yang tidak wajar yang munusia tidak sanggup melakukannya seperti puasa terus menerus dan mewajibkan untuk bangun malam, atau suatu pekerjaan sangat berat seperti perang fi- sabilillah, karena hal ini memerlukan pengorbanan jiwa, harta dan sebagainya. Mukallaf yang telah mampu  mengetahui khitob syar’i(tuntutan syara’) maka sudah di kenakan taklif.

Daftar Pustaka
Bakri,.Nazar, 1991, Fiqh dan Ushul Fiqh, Jakarta : PT Rajagrafindo Persada,
Khallaf, Abdul Wahhab, 2000, Kaidah-Kaidah Hukum Islam Ilmu Ushulul Fiqh, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
Romli, Ushul Fiqh, Palembang: Rafah Press, 2006
Zahra, Muhammad Abu, 1995, Ushul Fiqih, Jakarta : PT Pustaka Firdaus.



[1] Romli. Ushul Fiqh.(Palembang: Rafah Press, 2006), Hlm. 22
[2] Prof.Muhammad Abu Zahra, Ushul Fiqih, (Jakarta : PT Pustaka Firdaus, 1995) hlm. 480
[3] Drs.Nazar Bakri, Fiqh dan Ushul Fiqh, (Jakarta : PT Rajagrafindo Persada, 1991) hal. 162
[4] Al-Qur’an dan terjemahnya. Departemen agama RI
[5] Romli. Ushul Fiqh.(Palembang: Rafah Press, 2006), Hlm. 22-23
[6] Abdul Wahhab Khallaf, Kaidah-Kaidah Hukum Islam Ilmu Ushulul Fiqh, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2000), Hlm. 67
[7] Ibid., Hlm. 69
[8] Ibid., Hlm 70
[9] Ibid., Hlm. 72
loading...