SKENARIO PRAKTEK PERADILAN TUN
SKENARIO
PERADILAN SEMU DALAM ACARA SENGKETA
TATA USAHA NEGARA
SIDANG PERTAMA
PEMERIKSAAN PERSIAPAN
HAKIM KETUA : “SIDANG
PERADILAN TATA USAHA
NEGARA PALEMBANG YANG MEMERIKSA DAN MENGADILI SENGKETA TATA USAHA NEGARA, DENGAN NOMOR REGISTER 215/TUN.G/2015/PTUN.PLG ANTARA SUDI PUTRA
SEBAGAI PENGGUGAT MELAWAN DAVID SUPRIANDA (BUPATI MUBA) SEBAGAI TERGUGAT. PADA HARI INI, SELASA 24 JUNI
2015. SIDANG DINYATAKAN DIBUKA DAN TERTUTUP UNTUK UMUM
(Ketok Palu 3X)
HAKIM KETUA : “SIDANG
HARI INI ADALAH, PEMERIKSAAN
PERSIAPAN YANG DIAJUKAN OLEH SAUDARA SUDI PUTRA MELAWAN
DAVID SUPRIANDA
(BUPATI MUBA).
KEPADA PIHAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT
BESERTA KUASA HUKUMNYA DIPANGGIL MASUKKE RUANG SIDANG.
PANITERA :(Memanggil masuk Pengugat dan kuasa hukumnya)
“Kepada Saudara Sudi
Putra dan Kuasa Hukumnya, dipersilahkan memasuki ruang sidang.
(Setelah pihak
Penggugat masuk, Petugas Sidang menutup pintu Ruang Sidang)
HAKIM KETUA : “Kepada Saudara Penggugat, apakah Saudara didampingi
oleh kuasa hukum saudara?”
PENGGUGAT : “Iya yang mulia Hakim Ketua” (Sambil
menunjuk ke arah Kuasa Hukum)
HAKIM KETUA : “Kepada Kuasa Hukum Penggugat untuk
memperlihatkan surat izin beracara dan surat kuasa dari Penggugat..”
Kuasa Hukum
Penggugat:
(maju kedepan sambil menyerahkan surat surat yang diminta majelis hakim)
HAKIM KETUA : “Terima
kasih, silahkan kembali ke tempat duduk saudara”
HAKIM KETUA : “Kami
beritahukan kepada pihak Penggugat
beserta kuasa Hukumnya, bahwa acara pada hari ini adalah pemeriksaan persiapan
berkas gugatan yang telah disampaikan sebelumnya kepada
kami.
“Setelah Kami
mempelajari dan meneiliti isi gugatan yang saudara ajukan,
terdapat hal-hal yang harus diperbaiki dalam isi surat gugatan saudara. Maka
untuk itu diharap Saudara Penggugat atau Kuasa Hukumnya untuk memperbaiki dan melengkapi isi surat gugatan sebagai
berikut:
- Dalam Posita Gugatan:
- 1. Point 3 tertulis “Penggugat
memperolah fotocopinya lewat teman...” seharusnya disebut nama jelas dan
tempatnya dimana.
- 2. Point 12 tertulis “kerugian
materil....Rp.13.450.000,-...” berdasarkan pasal 3 ayat 1 Peraturan Pemerintah
Nomor 1 Tahun 199, ganti rugi perkara Tata Usaha Negara minimal Rp.200.000,-
dan maksimal Rp.5.000.000,-....penggugat hendaknya menyesuaikan dengan
peraturan tersebut.
- Dalam Petitum:
- 1. Point 2 tertulis: “menyatakan batal
dan tidak sah....” seharusnya kata dan diganti dengan kata atau sehingga berbunyi:
“menyatakan batal atau tidak sah.....”
- 2. Point 3 mengenai besarnya kerugian
materiil disesuaikan dengan perbaikan posita 12.
HAKIM KETUA : “Majelis
hakim memberi waktu 30 hari kepada pihak penggugat prinsipal dan kuasanya
untuk memperbaiki dan melengkapi isi surat gugatan sebagaimana yang telah kami disampaikan”
HAKIM KETUA : “Dengan
demikian sidang persiapan hari ini dianggap cukup dan akan dilanjutkan tanggal satu September 2012 dengan agenda pembacaan surat gugatan daripihak
penggugat.
(Memerintahkan Panitera
untuk mencatat agenda sidang selanjutnya)
“Kepada Panitera agar mengagendakan persidangan berikutnya”
HAKIM KETUA :
Diberitahukan kepada Pihak Penggugat beserta Kuasa Hukumnya agar hadir
dipersidangan ini tanpa harus dipanggil lagi.
Sidang
hari ini dinyatakan ditunda dan ditutup
(Ketuk palu 3x)
SIDANG KEDUA
PEMBACAAN GUGATAN
HAKIM KETUA : “SIDANG
PERADILAN TATA USAHA
NEGARA PALEMBANG YANG MEMERIKSA DAN MENGADILI SENGKETA TATA USAHA NEGARA, DENGAN NOMOR REGISTER 215/TUN.G/2015/PTUN.PLG ANTARA SUDI PUTRA PENGGUGAT MELAWAN DAVID SUPRIANDA (BUPATI MUBA) SEBAGAI TERGUGAT. PADA HARI INI SENIN TANGGAL 02 JULI 2015.
SIDANG DINYATAKAN DIBUKA DAN TERBUKA
UNTUK UMUM (Ketok Palu 3X)
KEPADA PIHAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT
BESERTA KUASA HUKUMNYA DIPANGGIL MASUKKE RUANG SIDANG.
PANITERA : (Memanggil masuk Pengugat dan Tergugat Beserta Kuasa
Hukumnya)
“Kepada Saudara Sudi Putra dan Kuasa Hukumnya, serta saudara
bambang irawan dan Kuasa Hukumnya, dipersilahkan memasuki ruang sidang.”
(Para
pihak dan Kuasa Hukum memasuki ruang sidang)
HAKIM KETUA :
Sesuai dengan berita acara persidangan tanggal 24
juli 2015 yang lalu, maka agenda sidang hari ini adalah pembacaan gugatan oleh pihak pengugat.
HAKIM KETUA : “Kepada Saudara Penggugat, apakah Saudara didampingi oleh kuasa hukum saudara?”
PENGGUGAT : “Iya yang mulia Hakim Ketua” (Sambil
menunjuk ke arah Kuasa Hukum)
HAKIM KETUA : “Kepada Kuasa Hukum Penggugat untuk
memperlihatkan surat izin beracara dan surat kuasa dari Penggugat..”
Kuasa Hukum
Penggugat:
(maju kedepan sambil menyerahkan surat surat yang diminta majelis hakim)
HAKIM KETUA : (Hakim ketua meneliti surat izin
kemudian mempersilahkan para hakim anggota melihat dan meneliti juga)
HAKIM KETUA : “Terima
kasih, silahkan kembali ke tempat duduk saudara”
HAKIM KETUA : “Kepada Saudara Tergugat, apakah
saudara tergugat didampingi kuasa hukum..?”
TERGUGAT : “Ya,,,yang duduk disebelah saya
adalah Kuasa Hukum saya..” (sambil menunjuk Kuasa Hukum tergugat)
HAKIM KETUA : “Kepada Kuasa Hukum Tergugat
dipersilahkan untuk memperlihatkan surat izin beracara dan surat kuasa dari
Tergugat..”
Kuasa Hukum
Penggugat : (maju kedepan utk menyerahkan
surat-surat yang diminta majelis hakim)
HAKIM KETUA : (Hakim ketua meneliti surat izin
kemudian mempersilahkan para hakim anggota melihat dan meneliti juga)
HAKIM KETUA : “Terima
kasih, silahkan kembali ke tempat duduksaudara”
HAKIM KETUA : Kepada pihak penggugat atau kuasa hukumnya, Apakah saudara sudah siap untuk membacakan suratan gugatan saudara?
Kuasa Hukum
Penggugat : “Kami
sudah siap untuk membacakan gugatan kami yang
mulia Hakim.”
HAKIM KETUA :“Kepada pihak Tergugat agar mendengar
dan menyimak dengan baik gugatan dari Penggugat . Kepada Kuasa Hukum Penggugat
Silahkan dibacakan gugatannya..”
Kuasa Hukum
Penggugat :
(Membacakan Gugatan)
-------
(Setelah selesai membaca surat gugatan)
“Demikian pembacaan gugatan kami Majelis Hakim yang Mulia..”
HAKIM KETUA : “Terima
kasih kuasa hukum penggugat..”
“Kepada Tergugat & Kuasa Hukumnya, apakah saudara sudah memahami dan
mengerti isi gugatan tersebut?
Kuasa Hukum
Tergugat :
“Kami sudah memahami dan mengerti isi gugatan tersebut Majelis Hakim yang Mulia..”
HAKIM KETUA : “Saudara Tergugat, apakah saudara akan
mengajukan eksepsi atas gugatan yang telah disampaikan oleh Penggugat &
Kuasanya..?”
Kuasa Hukum
Tergugat :
“Majelis Hakim yang terhormat, Kami
akan menangapi gugatan tersebut secara tertulis. untuk itu kami mohon diberi waktu guna
kami mempersiapkan eksepsi kami..”
HAKIM KETUA : “Berapa
lama saudara akan menyiapkan eksepsi saudara..?”
Kuasa Hukum
Tergugat :
“Kami mohon waktu satu minggu untukmempersiapkannya..”
HAKIM KETUA : “Bagaimana
dengan pihak pengugat, apakah setuju dengan waktu satu minggu yang diminta oleh
pihak tergugat..?” (sambil melihat ke arah pihak penggugat)
Kuasa Hukum
Penggugat :
“Kami tidak keberatan Majelis Hakim yang mulia..”
HAKIM KETUA :
(kemudian Majelis Hakim bermusyawarah)
“Baiklah, sidang hari ini ditunda dan akan dilanjutkan pada hari selasa tanggal 09 juli 2015 dengan acara Pembacaan Eksepsi dari pihak Tergugat..”
(Memerintahkan Panitera
untuk mencatat agenda sidang selanjutnya)
“Kepada Panitera agar mencatat dan mengagendakan persidangan berikutnya”
HAKIM KETUA : “Diberitahukan
kepada Para Pihak beserta Kuasa Hukumnya agar hadir dipersidangan ini tanpa
harus dipanggil kembali.
Karena ini merupakan panggilan resmi.”
“Demikian sidang hari ini dinyatakan
ditunda dan ditutup..”
(Ketuk palu 3x)
SIDANG KETIGA
PEMBACAAN JAWABAN TERGUGAT (EKSEPSI)
HAKIM KETUA : “SIDANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA PALEMBANG YANG MEMERIKSA DAN MENGADILI SENGKETA TATA USAHA NEGARA, DENGAN NOMOR REGISTER 215/TUN.G/2015/PTUN.PLG ANTARA SUDI PUTRA SEBAGAI PENGGUGAT MELAWAN DAVID SUPRIANDA (BUPATI MUBA) SEBAGAI TERGUGAT, PADA HARI INI SELASA 09 JULI 2015.
SIDANG DINYATAKAN DIBUKA DAN TERBUKA UNTUK UMUM
(Ketok Palu 3X)
KEPADA PIHAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT
BESERTA KUASA HUKUMNYA DIPANGGIL MASUKKE RUANG SIDANG.
PANITERA : (Memanggil masuk Pengugat dan Tergugat Beserta Kuasa
Hukumnya)
“Kepada Saudara Penggugat atas nama SUDI PUTRA dan Kuasa Hukumnya, serta saudara Tergugat DAVID SUPRIANDA (BUPATI MUBA) dan Kuasa Hukumnya, dipersilahkan memasuki ruang sidang.”
(Para pihak dan
Kuasa Hukum memasuki ruang sidang)
HAKIM KETUA :“Sesuai
dengan berita acara persidangan tanggal 02
JULI 2015 yang
lalu, maka acara hari ini adalah pembacaan Eksepsi oleh pihak
Tergugat.Kepada Saudara
Tergugat, apakah saudara sudah menyiapkan eksepsi saudara..?”
Kuasa Hukum
Tergugat :
“Kami sudah siap dengan eksepsi kami majelis
hakim yang terhormat.
INDAH : “Silahkan dibacakan..”
Kuasa Hukum
Tergugat : (Maju ke arah Hakim dan menyerahkan
berkas eksepsi, dan maju ke arah Kuasa hukum penggugat sambil menyerahkan
berkas eksepsi)
HAKIM KETUA : (Setelah menerima berkas,
majelis hakim mencermati berkas eksepsi Tergugat)
“Kepada pihak Penggugat, terhadap eksepsiTergugat yang baru saja diserahkan, apakah saudara Penggugat akan menanggapinya?”
Kuasa Hukum
Penggugat :
“Kami akan menanggapinya secara
tertulis. untuk itu kami mohon diberi waktu guna kami mempersiapkan Replik kami yang mulia..”
HAKIM KETUA : “Berapa
lama saudara akan menyiapkan Replik saudara..?”
Kuasa Hukum
Penggugat :
“Kami mohon waktu satu minggu untuk mempersiapkan Replik kami..”
HAKIM KETUA : “Bagaimana
dengan pihak Tergugat,
apakah setuju dengan waktu satu minggu yang diminta oleh pihakPenggugat..?” (sambil melihat ke arah pihak
Penggugat)
Kuasa Hukum
Tergugat :
“Kami tidak keberatan Majelis Hakim yang mulia..”
HAKIM KETUA : (kemudian Majelis Hakim bermusyawarah)
“Baiklah,
sidang hari ini ditunda dan akan dilanjutkan minggu depan tanggal 16 juli 2015 dengan acara Pembacaan Replik dari
pihak Penggugat..”
(Memerintahkan Panitera
untuk mencatat agenda sidang selanjutnya)
“Kepada Panitera agar mencatat dan mengagendakan persidangan berikutnya”
HAKIM KETUA : “Diberitahukan
kepada Para Pihak beserta Kuasa Hukumnya agar hadir dipersidangan ini tanpa
harus dipanggil lagi...”
“Demikian sidang hari ini dinyatakan
ditunda dan ditutup “
(Ketuk palu 1x)
SIDANG KEEMPAT
PEMBACAAN REPLIK PENGGUGAT
HAKIM KETUA :
“SIDANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA PALEMBANG
YANG MEMERIKSA DAN MENGADILI SENGKETA TATA USAHA NEGARA,
DENGAN NOMOR REGISTER: 215/TUN.G/2015/PTUN.PLG ANTARA SUDI PUTRA SEBAGAI PENGGUGAT MELAWAN DAVID SUPRIANDA (BUPATI MUBA) SEBAGAI TERGUGAT, PADA HARI INI SELASA 16 JULI 2015.
SIDANG DINYATAKAN DIBUKA DAN TERBUKA UNTUK UMUM
(Ketok Palu 1X)
KEPADA PIHAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT BESERTA
KUASA HUKUMNYA DIPANGGIL MASUK KE RUANG SIDANG.
PANITERA : (Memanggil masuk Pengugat dan Tergugat Beserta Kuasa
Hukumnya)
“Kepada Saudara Penggugat atas nama Sudi Putra dan Kuasa Hukumnya, serta saudara Tergugat David Suprianda dan Kuasa Hukumnya, dipersilahkan memasuki ruang sidang.”
(Para
pihak dan Kuasa Hukum memasuki ruang sidang)
HAKIM KETUA : “Sesuai berita acara sidang tanggal 09
JULI 2015 yang lalu, maka
acara hari ini adalah pembacaan Replik oleh pihak Penggugat...”
“Kepada Saudara Penggugat, apakah saudara sudah menyiapkan Replik saudara..?”
Kuasa Hukum
Penggugat :
“Kami sudah siap dengan Replik kami
majelis hakim yang terhormat.
HAKIM KETUA : “Silahkan..”
Kuasa Hukum
Penggugat : (Maju ke arah Hakim dan menyerahkan
berkas Replik, dan maju ke arah Kuasa hukum Tergugat sambil menyerahkan berkas
Replik)
HAKIM KETUA : (Setelah menerima berkas, majelis
hakim mencermati berkas Replik Penggugat)
“Kepada pihak Tergugat, terhadap Replik dari Penggugat yang baru saja diserahkan, apakah saudara Tergugat akan menanggapinya?”
Kuasa Hukum
Tergugat :
“Yang terhormat Majelis Hakim, Kami
akan menanggapinya secara tertulis. --- untuk itu kami mohon diberi waktu guna
kami mempersiapkan Duplik kami..”
HAKIM KETUA : “Berapa
lama saudara akan menyiapkan Duplik saudara..?”
Kuasa Hukum
Tergugat :
“Kami mohon waktu satu minggu untuk mempersiapkan Duplik kami..”
HAKIM KETUA : “Bagaimana
dengan pihak Penggugat,
apakah setuju dengan waktu satu minggu yang diminta oleh pihak tergugat..?” (sambil melihat ke arah pihak
Penggugat)
Kuasa Hukum
Penggugat :
“Kami tidak keberatan Majelis Hakim yang mulia..”
HAKIM KETUA :
(kemudian Majelis Hakim bermusyawarah)
“Baiklah,
sidang hari ini ditunda dan akan dilanjutkan minggu depan tanggal 23 JULI 2015 dengan acara Pembacaan Duplik dari
pihak Tergugat..”
(Memerintahkan Panitera
untuk mencatat agenda sidang selanjutnya)
“Kepada Panitera agar mencatat dan mengagendakan persidangan berikutnya”
HAKIM KETUA : “Diberitahukan
kepada Para Pihak beserta Kuasa Hukumnya agar hadir dipersidangan ini tanpa
harus dipanggil lagi. Karena ini merupakan panggilan resmi.
“Demikian sidang hari ini dinyatakan
ditunda dan ditutup “
(Ketuk palu 3x)
SIDANG KELIMA
PEMBACAAN DUPLIK TERGUGAT
HAKIM KETUA :
“SIDANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA PALEMBANG
YANG MEMERIKSA DAN MENGADILI SENGKETA TATA USAHA NEGARA, DENGAN NOMOR REGISTER 215/TUN.G/2015/PTUN.PLG ANTARA SUDI PUTRA SEBAGAI PENGGUGAT MELAWAN DAVID SUPRIANDA (BUPATI MUBA) SEBAGAI TERGUGAT, PADA HARI INI SELASA 23 JULI 2025.
SIDANG DINYATAKAN DIBUKA DAN TERBUKA UNTUK UMUM
(Ketok Palu 3X)
KEPADA PIHAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT
BESERTA KUASA HUKUMNYA DIPANGGIL MASUK KE RUANG SIDANG.
PANITERA : (Memanggil masuk Pengugat dan Tergugat Beserta Kuasa
Hukumnya)
“Kepada Saudara Penggugat atas nama Sudi Putra dan Kuasa Hukumnya, serta saudara Tergugat David Suprianda dan Kuasa Hukumnya, dipersilahkan memasuki ruang sidang.”
(Para
pihak dan Kuasa Hukum memasuki ruang sidang)
HAKIM KETUA : “Sesuai
dengan berita acara sidang tanggal 16 JULI 2015 yang lalu, maka acara hari ini adalah pembacaan Duplik oleh pihak Tergugat.Kepada Saudara Tergugat, apakah saudara sudah menyiapkan Duplik saudara..?”
Kuasa Hukum
Tergugat :
“Kami sudah siap dengan Duplik kami
majelis hakim yang terhormat.
HAKIM KETUA : “Silahkan..”
KHT : (Maju ke arah Hakim dan menyerahkan
berkas Duplik, dan maju ke arah Kuasa hukum Penggugat sambil menyerahkan berkas
Duplik)
HAKIM KETUA : (Setelah menerima berkas, majelis
hakim mencermati berkas Duplik Tergugat)
“Kepada Pihak Tergugat
terhadap Duplik ini apakah ada perubahan atau ada penambahan ?
KHT : “Tidak ada penambahan dari kami majelis hakim yang mulia”
HAKIM KETUA : “Kepada Pihak Penggugat, terhadap Duplik yang telah
diserahkan tadi, apakah saudara sudah memahami dan mengerti isi jawaban
tersebut…?”
KHP : “Ya
kami sudah mengerti Pak Hakim...”
HAKIM KETUA : (Majelis Hakim Bermusyawarah).
“Dengan demikian, acara jawab
menjawab telah dianggap selesai. Dan dilanjutkan dengan
acara pemeriksaan alat-alat bukti berupa surat atau dokumen dan saksi saksi.
“Kepada pihak
Penggugat dan kuasa hukumnya apakah sudah siap utk mengajukan alat bukti surat
dan saksi..”
KHP : “Pada persidangan kali ini, kami
belum mempersiapkan alat bukti berupa surat dan saksi,,untuk itu kami mohon
diberi waktu satu minggu guna kami mempersiapkannya..”
HAKIM KETUA : “Dan kepada saudara tergugat atau kuasa hukumnya, diminta juga
untuk mempersiapkan alat bukti surat dan saksi pada persidangan berikutnya..”
KHT : “Kami akan mempersiapkannya Majelis Hakim..”
HAKIM KETUA : “Dengan demikian sidang kali ini
ditunda dan dilanjutkan minggu depan tanggal 30
JULI 2015 dengan agenda pemeriksaan alat bukti surat dan saksi dari para pihak..”
“Kepada Panitera agar mencatat dan mengagendakan persidangan berikutnya”
HAKIM KETUA : “Diberitahukan
kepada Para Pihak beserta Kuasa Hukumnya agar hadir dipersidangan ini tanpa
harus dipanggil kembali,,”
“Demikian sidang hari ini dinyatakan
ditunda dan ditutup “
(Ketuk palu 3x)
SIDANG KEENAM
PEMBUKTIAN
HAKIM KETUA :
“SIDANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA PALEMBANG YANG MEMERIKSA DAN MENGADILI SENGKETA TATA USAHA NEGARA, DENGAN NOMOR
REGISTER: 215/TUN.G/2015/PTUN.PLG ANTARA SUDI PUTRA MELAWAN DAVID SUPRIANDA (BUPATI MUBA), PADA HARI INI SELASA 30 JULI 2015. SIDANG
DIBUKA DAN TERBUKA UNTUK UMUM
(Ketok Palu 1X)
KEPADA PIHAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT
BESERTA KUASA HUKUMNYA DIPANGGIL MASUKKE RUANG SIDANG.
PANITERA : (Memanggil masuk Pengugat dan Tergugat Beserta Kuasa
Hukumnya)
“Kepada Saudara Penggugat atas nama Sudi Putra dan Kuasa Hukumnya, sertasaudara Tergugat David Suprianda dan
Kuasa Hukumnya, dipersilahkan
memasuki ruang sidang.”
(Para
pihak dan Kuasa Hukum memasuki ruang sidang)
HAKIM KETUA : “Sesuai
dengan berita acara sidang tanggal 23 JULI 2015 yang lalu, maka acara hari ini adalah acara pemeriksaan alat-alat
bukti berupa surat atau dokumen dan saksi saksi...”
HAKIM KETUA :
“Kepada Penggugat dan Tergugat agar
menyerahkan Alat Bukti berupa surat-surat dan dokumen-dokumen…”
KHP : (Menyerahkan
bukti-bukti tertulis Kepada Majelis Hakim disaksikan oleh Tergugat dan Kuasa
Hukumnya)
KHT : (Menyerahkan bukti-bukti tertulis kepada majelis Hakim,
disaksikan oleh pengugat/kuasanya, setelah menyerahkan kembali ketempat semula)
HAKIM KETUA : (Majelis Hakim memeriksa surat-surat dari kedua belah
pihak).
“Dengan demikian
pemeriksaan Alat bukti berupa surat-surat dan dokumen-dokumen dari kedua belah
pihak dianggap selesai, untuk itu sidang dilanjutkandengan pemeriksaan para
saksi-saksi yaitu mendengar keterangan saksi yang diajukan dalam persidangan
ini.
“Saudara
Kuasa Hukum Penggugat, Apakah sudah menyiapkan saksi-saksinya? “
KHP :
“Kami sudah menyiapkannya majelis
hakim...”
INDAH :
“Berapa orang saksi..?”
KHP : “ Kami
akan menghadirkan satu orang saksi untuk memberikan
keterangan dalam persidangan ini...”
HAKIM KETUA : “ Apa saksinya hadir ?”
KHP : “Hadir
Bapak Hakim...”
HAKIM KETUA : “Atas nama siapa ?”
KHP : “Atas Nama Ismi Wika S.Pd”
HAKIM KETUA : “Kepada
petugas ruang sidang, agar memanggil masuk ke ruang sidang saksi dari penggugat”
PANITERA : (Memanggil masuk Saksi dari Pengugat)
“Kepada Saudara
Ismi Wika S.Pd dipersilahkan memasuki ruang sidang.”
SAKSI P-1 :
(Masuk ke dalam ruang sidang, berdiri menghadap Majelis Hakim)
HAKIM KETUA :
“Silahkan saudara
saksi duduk..”
SAKSI P-1 :
(Saksi duduk..)
HAKIM KETUA Saudara saksi apakah saudara dalam keadaan sehat Jasmani dan Rohani?
SAKSI P-1 :
“Ya..”
HAKIM KETUA : “Saudara
saksi, Apakah
saudara kenal denganpengugat..?”
SAKSI P-1 : “Ya…saya kenal dengan penggugat..”
HAKIM KETUA : “ Apakah saudara ada hubungan keluarga
?”
SAKSI P-1 : “Tidak
ada...”
HAKIM KETUA : “Saudara
Saksi.. Apakah saudara bersediamemberikan keterangan dalam persidangan ini ?”
SAKSI P-1 : “Bersedia
Bapak Hakim...”
HAKIM KETUA : “Baiklah, sebelum saudara memberikan keterangan--- terlebih dahulu kami akan menanyakan identitas saudara...” (tanya jawab hakim dengan saksi
secara balas membalas)
Nama
: Ismi Wika, S.Pd
Umur : 25 Tahun
Agama : Islam
Pekerjaan: : PNS
Alamat : Sekayu Kota Ds2.
HAKIM KETUA : “Saudara
saksi, sebelum saudara saksi memberikan kesaksian, terlebih dahulu saudara akan
diambil sumpah atau janji. Apakah saudara saksi bersumpah atau berjanji?
SAKSI P-1 : “Saya akan bersumpah..”
HAKIM KETUA : “Kepada Juru sumpah silahkan mengambil tempat..dan kepada saudara saksi dipersilahkan
untuk berdiri”
“Saudara
saksi ikuti kata-kata saya :
Demi ALLAH saya bersumpah, bahwa saya dalam
persidangan ini akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya, tidak lain dari pada yang sebenarnya.
“Saudara juru sumpah silahkan kembali
ketempat....dan saudara
saksi silahkan duduk kembali”
HAKIM KETUA :“Saudara
saksi, saudara telah bersumpah menurut agama dan
keyakinan saudara. Diharapkan saudara memberikan kesaksian
yang sebenarnya dan sepanjang sepengetahuan saudara karena apabila saudara memberikan kesaksian atau keterangan palsu
dalam persidangan hari ini, saudara diancam dengan ancaman pidana sesuai
ketentuan pasal242 Kitab
Undang-undang Hukum Pidana...”
HAKIM KETUA : “Apakah saudara
saksi tahu, apa maksud saudara dihadirkan dalam persidangan ini..?”
SAKSI P-1 : “Ya
Pak Hakim, saya dihadirkan untuk menjelaskan sehubungan dengan perkara pengugat Bpk bayu.”
HAKIM KETUA : “Apakah
saudara saksi tahu... apa yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini?”
SAKSI P-1 : “Tahu,..yaitu
surat pemberhentian bpk bayu sebagai Kepala Sekolah SMA Negeri sekayu...”
HAKIM KETUA : “Saudara saksi, sebagai apa di SMA
Negeri sekayu ?”
SAKSI P-1 : “Saya sebagai Ketua Komite Sekolah SMA
Negeri sekayu..”
HAKIM KETUA : “Sejak Kapan ?”
SAKSI P-1
:
“Sejak awal
tahun 2009..”
HAKIM KETUA : “Bagaimana kedudukan dan peran komite
sekolah..?”
SAKSI P-1 :
“Komite sekolah adalah mitra utama sekolah tersebut, yang membantu sekolah
berhubungan dengan orang tua murid, tokoh masyarakat dan pemerintah..”
HAKIM KETUA : “Apakah saudara saksi tahu dengan SK
Bupati soal penggantian bpk Sudi Putra..?”
SAKSI P-1
:
“Saya tidak tahu
bapak Hakim..”
HAKIM KETUA : “Saudara saksi, apakah bpk bayu sering meninggalkan tugas sebagai kepala sekolah..?”
SAKSI P-1 :
“ sepengetahuan saya tidak sering meninggalkan tugas, yang saya tahu kalau bpk tidak ada di sekayu karena sakit..”
HAKIM KETUA : “Apakah saudara saksi tahu, pernah ada
serah terima penggantian kepala sekolah SMA Negeri sekayu..?”
SAKSI P-1 :
“Setahu saya tidak pernah ada pergantian dan serah terima kepala sekolah SMA
Negeri sekayu, tetapi tiba-tiba sudah ada pengganti bpk bayu..”
HAKIM KETUA : “Saudara saksi, selaku Ketua komite
sekolah, apakah harus tahu kalau ada pergantian dan serah terima kepala
sekolah..?”
SAKSI P-1 :
“Iya bapak Hakim...komite sekolah beserta anggota anggotanya seharusnya
diberitahu kalau ada penggantian kepala sekolah..tapi selama ini tidak ada
pemberitahuan kepada kami..”
HAKIM KETUA : “Apakah saudara saksi tahu kalau selama
ini ada masalah dengan kepala sekolah sebelum diganti..?”
SAKSI P-1
: “Setahu saya tidak ada...bpk baik-baik saja dengan komite sekolah, juga tidak ada masalah di SMA Negeri
sekayu..”
HAKIM KETUA : (sambil melihat kearah hakim anggota)
“Kepada Hakim anggota dipersilahkan
mengajukan pertanyaan kepada saksi”
HAKIM ANGGOTA I : “Terima kasih Hakim ketua...”
“Saudara saksi, apa tugas saudara
sebagai anggota Komite Sekolah pada SMA Negeri sekayu..?”
SAKSI P-1 :
“Saya ditugasi untuk mengawasi semua kegiatan dari SMA Negeri sekayu”
HAKIM ANGGOTA I : “Apakah saudara saksi juga
mengetahui perkembangan yang ada di dalam sekolah, seperti pergantian kepala
sekolah atau guru-guru..”
SAKSI P-1 :
“Iya, kami juga harus tahu jika ada guru-guru baru atau pindah..”
HAKIM ANGGOTA I : “Jika saudara saksi mengetahui, sejak
kapan bpk bayu tidak lagi menjabat sebagai Kepala
sekolah..”
SAKSI P-1
: “Saya mengetahui dari guru-guru ketika
lama tidak melihat ibu masuk sekolah, ada apa dengan bpk sudah pindah kah..”
HAKIM ANGGOTA I : “Apakah saudara saksi mengetahui
ataupun mendengar langsung dari guru-guru SMA Negeri sekayu kalau bpk Sudi diganti karena membuat masalah ?”
SAKSI P-1
:
“Setahu saya bpk bayu tidak pernah membuat masalah, bahkan diantara ibu dan
guru-guru lainnya serta dengan Komite Sekolah tercipta hubungan yang baik..”
HAKIM ANGGOTA I : “Pertanyaan saya cukup Hakim
Ketua...” (Sambil melihat ke arah Hakim Ketua)
HAKIM KETUA : “Baiklah, kepada Hakim Anggota
dua silahkan mengajukan pertanyaan kepada saksi” (sambil melihat ke arah hakim
anggota 2)
HAKIM ANGGOTA II : “Terima kasih Hakim ketua...”
“Saudara saksi, apakah ada bukti
tertulis pembentukan Komite sekolah?”
SAKSI P-1 :
“Bukti tertulis ada di SMA Negeri sekayu..kami juga menyimpannya”
HAKIM ANGGOTA II : “Apakah saudara saksi pernah melihat
ada pejabat Kabupaten dan Dinas Pendidikan berkunjung ke SMA Negeri sekayu sebelum pergantian Kepala sekolah?”
SAKSI P-1 :
“Saya tidak pernah melihatnya bapak hakim..”
HAKIM ANGGOTA II : “Apakah saudara saksi kenal
dengan pengganti pak Sudi?”
SAKSI P-1 :
“Ya saya kenal, yaitu bapak Albaiti, S.Pd..saya kenal sejak bapak
menjadi guru biasa di SMA Negeri sekayu”
HAKIM ANGGOTA II : “Apakah saudara saksi tahu kalau telah
ada SK atas nama Albaiti, S.Pd sebagai Kepala sekolah yang baru di SMA Negeri sekayu?”
SAKSI P-1 :
“Saya tidak tahu Bapak Hakim...”
HAKIM ANGGOTA II : (sambil melihat ke arah Hakim Ketua)
“Pertanyaan saya cukup Hakim Ketua..”
HAKIM KETUA : “Bailah...Kepada saudara Kuasa
Hukum Penggugat..apakah ada yang akan ditanyakan kepada Saksi..?” (sambil
melihat ke arah kuasa hukum penggugat)
KHP : “Ada Yang Mulia Majelis Hakim..”
HAKIM KETUA : “Silahkan ...”
KHP : “Terimakasih Majelis Hakim..”
“Saudara Saksi,
Sebelum pergantian kepala sekolah, apakah saudara saksi pernah mendengar kalau
penggugat itu akan diganti oleh saudara Albaiti, S.Pd”
SAKSI P-1 : “Saya tidak pernah mendengar
sebelumnya..”
KHP : “Setelah pergantian apakah
saudara saksi diberitahukan?”
SAKSI P-1 : “Tidak pernah diberitahukan oleh pihak
sekolah..”
KHP : “Apakah saudara saksi pernah
tahu kalau ada tim khusus dari Dinas yang datang ke SMA Negeri sekayu di akhir kepemimpinan penggugat sebagai kepala sekolah?”
SAKSI P-1 :
“Tidak ada Tim yang datang..”
KHP : “Yang Terhormat Majelis Hakim,
pertanyaan dari kami cukup..”
HAKIM KETUA : “Bailah...Kepada saudara Kuasa
Hukum Tergugat..apakah ada yang akan ditanyakan kepada Saksi..?” (sambil
melihat ke arah kuasa hukum Tergugat)
KHT : “Ada Yang Mulia Majelis Hakim..”
HAKIM KETUA : “Silahkan ...”
KHT : “Terimakasih Majelis Hakim..”
“Saudara saksi,
tadi saudara saksi mengatakan tidak pernah melihat Tim dari Bupati dan Dinas
datang ke SMU Negeri sekayu, apakah memang saudara saksi mengamati terus segala
kegiatan yang ada di SMU Negeri sekayu..?”
SAKSI P-1 :
“Ya...saya harus tahu, karena disamping sebagai Ketua Komite Sekolah saya juga
adalah seorang Kepala Suku di sekitar SMU Negeri sekayu..”
KHT : “Yang Terhormat Majelis Hakim,
pertanyaan dari kami cukup..”
HAKIM KETUA : “Bailah...kepada saudara saksi,
keterangan saudara dianggap cukup dan bilamana pengadilan masih memerlukan
keterangan, kami akan memanggil kembali saudara, untuk itu saudara saksi
dipersilahkan meninggalkan ruang sidang..”
HAKIM KETUA : “Dengan demikian pemeriksaan saksi
Penggugat dianggap cukup dan dipersilahkan kepada pihak Tergugat untuk
menghadirkan saksinya...”
“Kepada pihak
tergugat, apakah sudah siap dengan saksi saudara ?”
KHT : “Majelis Hakim yang terhormat, Kami
sudah siap dengan saksi kami...”
HAKIM KETUA : “Berapa saksi yang akan dihadirkan dan
Saksi atas nama siapa..?”
KHT : “kami akan mengajukan satu orang
saksi. Saksi atas nama Albaiti.Pd”
HAKIM KETUA : “Baiklah...Kepada petugas sidang diperintahkan
agar memanggil masuk ke ruang sidang saksi atas nama Albaiti, S.Pd”
PANITERA : (Memanggil masuk Saksi dari Tergugat)
“Kepada Saudara
Albaiti, S.Pd dipersilahkan memasuki ruang sidang.”
SAKSI T-1 :
(Masuk ke dalam ruang sidang, berdiri menghadap Majelis Hakim)
HAKIM KETUA : “Silahkan saudara saksi duduk..”
SAKSI T-1 :
(Saksi duduk..)
HAKIM KETUA :
Saudara saksi apakah saudara dalam keadaan sehat Jasmani dan Rohani?
SAKSI T-1 :
“Ya..”
HAKIM KETUA : “Apakah
saudara bersedia memberikan keterangan dalam persidangan ini ?”
SAKSI T-1 : “Bersedia
Bapak Hakim...”
HAKIM KETUA : “Baiklah, sebelum saudara memberikan keterangan--- terlebih dahulu kami akan menanyakan identitas saudara...” (tanya jawab hakim dengan saksi
secara balas membalas)
Nama : Albaiti, S.Pd
Umur : 37 Tahun
Agama : islam
Pekerjaan: Kepala Sekolah SMA Negeri sekayu
Alamat : sekayu Kota Ds4
HAKIM KETUA : “Saudara
saksi, sebelum saudara saksi memberikan kesaksian, terlebih dahulu saudara akan
diambil sumpah atau janji. Apakah saudara saksi bersumpah atau berjanji?
SAKSI T-1 : “Saya akan berjanji..”
HAKIM KETUA : “Kepada Juru sumpah silahkan mengambil tempat..dan kepada saudara saksi dipersilahkan
untuk berdiri”
“Saudara
saksi ikuti kata-kata saya :
Demi allah Saya bersumpahi, bahwa saya dalam
persidangan ini akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya, tidak lain dari pada yang sebenarnya.
“Saudara juru sumpah silahkan kembali
ketempat....dan saudara
saksi silahkan duduk kembali”
HAKIM KETUA : “Saudara
saksi, saudara telah berjanji menurut agama dan keyakinan
saudara. Diharapkan saudara memberikan kesaksian
yang sebenarnya dan sepanjang sepengetahuan saudara karena apabila saudara memberikan kesaksian atau keterangan palsu
dalam persidangan hari ini, saudara diancam dengan ancaman pidana sesuai
ketentuan pasal242 Kitab
Undang-undang Hukum Pidana...”
HAKIM KETUA : “Saudara
saksi, Apakah
saudara kenal denganpengugat..?”
SAKSI T-1 : “Ya…saya kenal dengan penggugat..”
HAKIM KETUA : “ Apakah saudara saksi ada hubungan keluarga ?”
SAKSI T-1 : “Tidak
ada...”
HAKIM KETUA :“Apakah saudara
saksi tahu, apa maksud saudara saksi dihadirkan dalam persidangan ini..?”
SAKSI T-1 : “Ya
Pak Hakim, saya dihadirkan untuk diminta keterangan sehubungan
dengan perkara pengugat bpk bayu..”
HAKIM KETUA :“Apakah saudara saksi mengetahui dalam sengketa apa..?”
SAKSI T-1 : “Iya...dalam sengketa berkaitan dengan surat keputusan
pengangkatan saya sebagai kepala sekolah yang baru menggantikan Penggugat..”
HAKIM KETUA : (sambil memperlihatkan salinan SK
pengangkatan kepala sekolah)
“Apakah surat keputusan ini yang
saudara maksud..?”
SAKSI T-1 : “Iya, betul bapak hakim”
HAKIM KETUA : “Apakah saudara saksi telah dilantik sebagai
kepala sekolah SMA Negeri sekayu, kapan dan dimana..?”
SAKSI T-1 : “Saya sudah dilantik pada tanggal 4 Maret 2015 di Aula SMA SEKAYU..”
HAKIM KETUA : “Siapa yang melantik saudara saksi..?”
SAKSI T-1 : “Bupati Kabupaten sekayu”
HAKIM KETUA : (sambil melihat kearah hakim anggota)
“Kepada Hakim anggota dipersilahkan
mengajukan pertanyaan kepada saksi”
HAKIM ANGGOTA I : “Terima kasih Hakim ketua...”
HAKIM ANGGOTA I : “Saudara Saksi, Sebelum saudara saksi dilantik, apakah
ada pemberitahuan terlebih dahulu dari Dinas P dan P atau dari Bupati ?”
SAKSI T-1 : “Tidak ada pemberitahuan khusus untuk itu, tetapi tujuh
hari sebelum dilantik saya dipanggil bagian kepegawaian kabupaten sekayu untuk mengukur baju yang akan dipakai saat pelantikan”
HAKIM ANGGOTA I : “Setelah pelantikan, apakah ada serah
terima tugas dari bpk bayu kepada saudara saksi?”
SAKSI T-1 : “Tidak ada..”
HAKIM ANGGOTA I : “Lazimnya dalam suatu pelantikan
pejabat, harus ada serah terima berikut Berita acaranya, menurut saudara saksi
bagaimana?”
SAKSI T-1 : “Iya bapak Hakim, seharusnya memang ada, tetapi ketika hal
itu saya tanyakan kepada bagian kepegawaian Kabupaten sekayu, tidak ada jawabannya..”
HAKIM ANGGOTA I : “Saudara Saksi, Sejak kapan saudara saksi bertugas sebagai
guru di SMA Negeri sekayu?”
SAKSI T-1 : “Sejak tahun 2010..”
HAKIM ANGGOTA I : “Setahu saudara saksi, apakah penggugat
ada jabatan selanjutnya..?”
SAKSI T-1 : “Saya tidak tahu..”
HAKIM ANGGOTA I : “Apakah Komite sekolah mengetahui kalau
ada penggantian kepala sekolah SMA Negeri sekayu?”
SAKSI T-1 : “Saya tidak tahu..”
HAKIM ANGGOTA I : “Apakah Komite sekolah harus tahu
ataukah tidak perlu tahu..?”
SAKSI T-1 : “Seharusnya tahu juga bapak Hakim..”
HAKIM ANGGOTA I : “Pertanyaan Saya cukup Hakim
Ketua...” (Sambil melihat ke arah Hakim Ketua)
HAKIM KETUA : “Baiklah, kepada Hakim Anggota dua
silahkan mengajukan pertanyaan kepada saksi” (sambil melihat ke arah hakim
anggota 2)
HAKIM ANGGOTA II : “Terima kasih Hakim ketua...”
HAKIM ANGGOTA II : “Saudara Saksi, Apakah Penggugat pernah
dipanggil oleh Dinas P dan P karena tidak pernah membuat laporan atau mendapat
hukuman disiplin lainnya?”
SAKSI T-1 : “Setahu saya tidak pernah..”
HAKIM ANGGOTA II : “Selama penggugat menjabat sebagai
kepala sekolah, bagaimana keadaan sekolah ?”
SAKSI T-1 : “Baik baik saja bapak hakim..”
HAKIM ANGGOTA II : “Saudara Saksi, sejak saudara saksi menjabat sebagai
Kepala Sekolah yang baru di SMA Negeri sekayu, apakah Penggugat bpk bayu masih mengajar atau tidak?”
SAKSI T-1 : “Sejak saya menjadi kepala sekolah, bpk bayu tidak mengajar lagi dan tinggal di rumah saja..”
HAKIM ANGGOTA II : “Setelah saudara saksi mengetahui bpk bayu tidak lagi mengajar dan tinggal dirumah saja, apakah
saudara saksi pernah menghubungi atau mendatangi bpk
Sudi di
rumahnya?”
SAKSI T-1 : “Tidak pernah bapak Hakim..”
HAKIM ANGGOTA II : “Apakah saudara saksi pernah melaporkan
ketidak hadiran bpk bayu di SMA Negeri sekayu kepada Bupati atau Kepala Dinas P sekayu.?”
SAKSI T-1 : “Bupati dan Kepala Dinas Pendidikan sudah mengetahuinya
tetapi sampai saat ini setahu saya belum ada teguran..”
HAKIM ANGGOTA II : (sambil melihat ke arah Hakim Ketua)
“Pertanyaan saya cukup Hakim Ketua..”
HAKIM KETUA : “Bailah...Kepada saudara Kuasa Hukum
Tergugat..apakah ada yang akan ditanyakan kepada Saksi..?” (sambil melihat ke
arah kuasa hukum Tergugat)
KHT : “Ada Yang Mulia Majelis Hakim..”
HAKIM KETUA : “Silahkan ...”
KHT :“Terima kasih Majelis Hakim,,,, Saudara saksi, Setahu saudara saksi, jabatan kepala sekolah
itu apa?”
SAKSI T-1 : “Kepala Sekolah adalah Jabatan atau
tugas tambahan seorang guru..”
KHT : “Menurut saudara saksi, penggugat itu
harus bagaimana setelah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Sekolah ?”
SAKSI T-1
:
“Penggugat harus
kembali lagi mengajar seperti biasa sebagai guru di SMA Negeri sekayu..”
KHT :“Sudah berapa lama penggugat tidak
melaksanakan tugas sebagai guru..?”
SAKSI T-1
:
“kurang lebih sembilan
bulan..”
HKT : “Apakah gaji penggugat masih
dibayarkan?”
SAKSI T-1 : “masih dibayarkan oleh bagian keuangan
Setda Kabupaten sekayu.
KHT : “Yang Terhormat Majelis Hakim,
pertanyaan dari kami cukup..”
HAKIM KETUA : “Bailah...Kepada saudara Kuasa Hukum
Penggugat..apakah ada yang akan ditanyakan kepada Saksi..?” (sambil melihat ke
arah kuasa hukum Penggugat)
KHP : “Ada Yang Mulia Majelis Hakim..”
HAKIM KETUA : “Silahkan ...”
KHP : “Terima kasih Majelis Hakim.....
Sebelum pergantian Kepala Sekolah, apakah pernah dipertemukan saudara saksi dan
Penggugat dengan Dinas Pendidikan atau Tergugat..?”
SAKSI T-1 : “Tidak pernah ada pertemuan untuk itu..”
KHP : “Apakah saudara saksi tahu kalau
Penggugat sebelum diganti, pernah mendapat teguran maupun hukuman disiplin..?”
SAKSI T-1 : “Saya Tidak tahu..”
KHP : “Yang Terhormat Majelis Hakim,
pertanyaan dari kami cukup..”
HAKIM KETUA : “Baiklah...kepada saudara saksi,
keterangan saudara dianggap cukup dan bilamana pengadilan masih memerlukan
keterangan, kami akan memanggil kembali saudara, untuk itu saudara saksi
dipersilahkan meninggalkan ruang sidang..”
HAKIM KETUA : “Acara
pemeriksaan alat bukti berupa surat dokumen dan saksi dari para pihak telah
dianggap selesai. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan minggu depan tanggal 23
juli 2015 dengan agenda
pengajuan kesimpulan dari para pihak.”
“Kepada pihak penggugat apakah waktu
1 minggu cukup untuk menyiapkan kesimpulan? “ (sambil melihat ke arah Pihak
Penggugat)
KHP : “Cukup
Majelis hakim yang terhormat..”
HAKIM KETUA : “Kepada
pihak tergugat
apakah waktu 1 minggu cukup untuk menyiapkan kesimpulan?” (sambil melihat ke arah Pihak
Tergugat)
KHT : “Cukup
Majelis hakim yang terhormat..”
HAKIM KETUA : “Diberitahukan
kepada para pihak beserta kuasa hukumnya agar hadir dalam persidangan ini tanpa
dipanggil kembali
(Memerintahkan Panitera
untuk mencatat agenda sidang selanjutnya)
“Kepada Panitera agar mengagendakan persidangan berikutnya”
Dengan demikian sidang ditunda dan ditutup”
(Ketok Palu 3 X)
SIDANG DELAPAN
KESIMPULAN
HAKIM KETUA : “SIDANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA PALEMBANG
YANG MEMERIKSA DAN MENGADILI SENGKETA TATA USAHA NEGARA, DENGAN NOMOR REGISTER: 215/TUN.G/2015/PTUN.PLG ANTARA SUDI PUTRA SEBAGAI PENGGUGAT MELAWAN DAVID SUPRIANDA (BUPATI MUBA) SEBAGAI
TERGUGAT, PADA HARI INI JUMAT 7
JULI 2025. SIDANG DINYATAKAN DIBUKA DAN TERBUKA UNTUK UMUM
(Ketok Palu 3X)
KEPADA PIHAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT
BESERTA KUASA HUKUMNYA DIPANGGIL MASUKKE RUANG SIDANG.
PANITERA : (Memanggil masuk Pengugat dan Tergugat Beserta Kuasa
Hukumnya)
“Kepada Saudara Penggugat atas nama Sudi Putra dan Kuasa Hukumnya, serta saudara Tergugat David Suprianda dan Kuasa Hukumnya, dipersilahkan memasuki ruang sidang.”
(Para
pihak dan Kuasa Hukum memasuki ruang sidang)
HAKIM KETUA : “Berdasarkan berita acara persidangan tanggal 16 JULI 2015 yang lalu maka agenda sidang pada hari ini adalah pengajuan
kesimpulan dari masing-masing pihak. Kepada kuasa hukum
penggugat dan kepada Kuasa Hukum Tergugat...apakah saudara sudah siap dengan
kesimpulannya?
KHP : “Kami sudah siap majelis hakim..”
KHT : “Kami sudah menyiapkannya majelis
hakim..”
HAKIM KETUA : “Silahkan diserahkan kesimpulan
saudara..”
(Berturut-turut
kuasa hukum penggugat dan kuasa tergugat menyererahkan kesimpulan kepada hakim ketua lalu hakim ketua
menyerahkan pada hakim anggota apakah ada hal-hal lain yang ingin disampaikan)
HAKIM KETUA : Dengan demikian, sidang pada hari ini dianggap
cukup dan ditunda selama satu minggu tanggal 30 JULI 2015 untuk mendengarkan keputusan. Kepada para pihak diberitahukan untuk hadir pada sidang yang akan datang tanpa
perlu dipanggil lagi. “
(Memerintahkan Panitera
untuk mencatat agenda sidang selanjutnya)
“Kepada Panitera agar mengagendakan persidangan berikutnya”
“Sidang dinyatakan ditutup...”
(Ketuk palu 3x).
SIDANG SEMBILAN
PUTUSAN
HAKIM KETUA : “SIDANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA PALEMBANG
YANG MEMERIKSA DAN MENGADILI SENGKETA TATA USAHA NEGARA, DENGAN NOMOR REGISTER: 215/PS-TUN/FS
PLG ANTARA SUDI PUTRA SEBAGAI PENGGUGAT MELAWAN DAVID SUPRIANDA (BUPATI MUBA) SEBAGAI TERGUGAT, PADA HARI INI JUMAT 14
AGUSTUS 2015. SIDANG DINYATAKAN DIBUKA DAN TERBUKA UNTUK UMUM
(Ketok Palu 3X)
KEPADA PIHAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT
BESERTA KUASA HUKUMNYA DIPANGGIL MASUKKE RUANG SIDANG.
PANITERA : (Memanggil masuk Pengugat dan Tergugat Beserta Kuasa
Hukumnya)
“Kepada Saudara Penggugat atas nama Sudi Putra dan Kuasa Hukumnya, serta saudara Tergugat David Suprianda, (BUPATI MUBA) dan
Kuasa Hukumnya, dipersilahkan
memasuki ruang sidang.”
(Para
pihak dan Kuasa Hukum memasuki ruang sidang)
HAKIM KETUA :“Diberitahukan kepada para pihak
bahwa sesuai dengan berita acara sidang tanggal 30 JULI 2015 yang lalu,
maka agenda sidang hari ini adalah pembacaan putusan. Untuk itu kami harap kepada
para pihak untuk mengikuti dan mendengarkan secara baik putusan ini.”
(Pembacaan Putusan oleh Hakim Ketua)
PUTUSAN
NOMOR: 215/TUN.G/2015/PTUN.PLG
“DEMI KEADILAN BERDASAR KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Semu Tata Usaha Negara PALEMBANG
yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara
di tingkat pertama dengan acara biasa telah menjatuhkan putusan dengan
pertimbangan-pertimbangan seperti tersebut dibawah ini, dalam perkara antara:
---------------------------------------------------------
Sudi Putra S.Pd MM, kewarganegaraan Indonesia,
pekerjaan pegawai negeri sipil, beralamat di SEKAYU,;
---------------------------------------------------------------
Dalam perkara ini memberikan kuasa
kepada : -------------------------------------------------------------
1.
Bayu Saputra, S.H MH., kewarganegaraan Indonesia,
pekerjaan Advokat /Pengacara, yang beralamat di Jl. Palembang Betung Km14 Kelurahan Tanah Mas, Kab Banyuasin berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 30 JULI 2015; ---------------
Selanjutnya
disebut sebagai Penggugat;
---------------------------------------------------------
---------------------------------------------------- Melawan -----------------------------------------------
DAVID SUPRIANDA (BUPATI MUBA), berkedudukan di SEKAYU, ;
----------------
Dalam perkara ini memberi kuasa kepada:
--------------------------------------------------------------------
Bambang Irawan, S.Sy S.H kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokat /Pengacara,
yang beralamat di Jl. Palembang Sekayu Kel. Dusun 1 Kota Sekayu Kab. MUBA; ------------
berdasarkan
surat kuasa khusus Nomor: 180/185/SET, tertanggal 30 JULI 2015; ----------------- Untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat; ---------------------------------------------------
Pengadilan Semu Tata Usaha Negara PALEMBANG
tersebut: ----------------------------------------------
Telah membaca
dan memeriksa berkas perkara ini;
------------------------------------------------------------------
Dan selanjutnya
---------------------------------------------------------------------------------------------------
MENGADILI:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk
sebagian; ---------------------------------------------
2. Menyatakan
batal Surat Keputusan Nomor: SK.821.4-0015, tertanggal 4 Maret 2015, tentang pengangkatan dalam
jabatan Kepala SMA Negeri SEKAYU, sepanjang nomor urut 1, atas nama Albati,
S.Pd.;------------------------------------------------
3. Mewajibkan
Tergugat untuk mencabut Surat 520/440/Kep/2015 tertanggal 22 Februari 2015, tentang pengangkatan kembali dalam jabatan
Kepala SMA Negeri SEKAYU, sepanjang nomor urut 1, atas nama SUDI PUTRA, S.Pd
MM----------------------------------
4.
Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan atau jabatan Penggugat
menurut hukum; -------
5.
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
----------------------------------------------------
6. Menghukum Tergugat
untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan tingkat pertama yang
diperhitungkan sebesar Rp. 259.000,- (dua ratus lima puluh sembilan ribu
rupiah); ---------------------
(KETOK PALU 1 X YANG KERAS)
Hakim –hakim
Anggota:
Hakim Ketua Majelis,
1. INDAH KUSWARA. S.H MH
ISWAHYUDI, S.Sy SH.MH
2. FITRIA ERVIANI S.H
Panitera Pengganti
DWI ANGGARA, S.SY SH
HAKIM KETUA : “Diberitahukan kepada para pihak,
apabila tidak puas terhadap isi putusan yang dibacakan majelis hakim, para
pihak mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum terhitung 14 (empat belas)
hari sejak putusan ini dibacakan...”
HAKIM KETUA : “Dengan
demikian sidang perkara dengan NOMOR: 215/TUN.G/2015/PTUN.PLG SUDI PUTRA MELAWAN, DAVID SUPRIANDA (BUPATI MUBA)
telah selesai dan ditutup
(Ketuk palu 3x)
PETUGAS SIDANG : “Sidang perkara dengan NOMOR: 215/PS-TUN/FS
PALEMBANG ANTARA DR. BAYU
SAPUTRA MELAWAN BAMBANG
IRAWAN (BUPATIMUBA) telah
selesai..”
“Hadirin dimohon berdiri... Majelis hakim dipersilahkan
meninggalkan ruang sidang..”