Sunday 29 November 2015

Contoh Skenario Praktek Peradilan Tata Usaha Negara

SKENARIO PRAKTEK PERADILAN TUN
 


SKENARIO
PERADILAN SEMU DALAM ACARA SENGKETA
TATA USAHA NEGARA
SIDANG PERTAMA
PEMERIKSAAN PERSIAPAN

HAKIM KETUA              : “SIDANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA PALEMBANG YANG MEMERIKSA DAN MENGADILI SENGKETA TATA USAHA NEGARA, DENGAN  NOMOR REGISTER 215/TUN.G/2015/PTUN.PLG ANTARA SUDI PUTRA SEBAGAI PENGGUGAT  MELAWAN DAVID SUPRIANDA (BUPATI MUBA) SEBAGAI TERGUGAT. PADA HARI INI, SELASA 24 JUNI 2015. SIDANG DINYATAKAN DIBUKA DAN TERTUTUP UNTUK UMUM
(Ketok Palu 3X)
HAKIM KETUA              : “SIDANG HARI INI ADALAH, PEMERIKSAAN PERSIAPAN YANG DIAJUKAN OLEH SAUDARA SUDI PUTRA MELAWAN DAVID SUPRIANDA (BUPATI MUBA).
KEPADA PIHAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT BESERTA KUASA HUKUMNYA DIPANGGIL MASUKKE RUANG SIDANG.

PANITERA                          :(Memanggil masuk Pengugat dan kuasa hukumnya)
“Kepada Saudara Sudi Putra dan Kuasa Hukumnya, dipersilahkan memasuki ruang sidang.
(Setelah pihak Penggugat masuk, Petugas Sidang menutup pintu Ruang Sidang)
HAKIM KETUA              :  “Kepada Saudara Penggugat, apakah Saudara didampingi oleh kuasa hukum saudara?
PENGGUGAT                       “Iya yang mulia Hakim Ketua” (Sambil menunjuk ke arah Kuasa Hukum)
HAKIM KETUA              :  “Kepada Kuasa Hukum Penggugat untuk memperlihatkan surat izin beracara dan surat kuasa dari Penggugat..”
Kuasa Hukum
Penggugat:                    (maju kedepan sambil menyerahkan surat surat yang diminta majelis hakim)
HAKIM KETUA              :  “Terima kasih, silahkan kembali ke tempat duduk saudara”
HAKIM KETUA              :Kami beritahukan kepada pihak Penggugat  beserta kuasa Hukumnya, bahwa acara pada hari ini adalah pemeriksaan persiapan berkas gugatan yang telah disampaikan sebelumnya kepada kami.
                                        “Setelah Kami mempelajari dan meneiliti isi gugatan yang saudara ajukan, terdapat hal-hal yang harus diperbaiki dalam isi surat gugatan saudara. Maka untuk itu diharap Saudara Penggugat atau Kuasa Hukumnya untuk memperbaiki dan melengkapi isi surat gugatan sebagai berikut:

-       Dalam Posita Gugatan:
-       1. Point 3 tertulis “Penggugat memperolah fotocopinya lewat teman...” seharusnya disebut nama jelas dan tempatnya dimana.
-       2. Point 12 tertulis “kerugian materil....Rp.13.450.000,-...” berdasarkan pasal 3 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 199, ganti rugi perkara Tata Usaha Negara minimal Rp.200.000,- dan maksimal Rp.5.000.000,-....penggugat hendaknya menyesuaikan dengan peraturan tersebut.
-       Dalam Petitum:
-       1. Point 2 tertulis: “menyatakan batal dan tidak sah....” seharusnya kata dan diganti dengan kata atau sehingga berbunyi: “menyatakan batal atau tidak sah.....”
-       2. Point 3 mengenai besarnya kerugian materiil disesuaikan dengan perbaikan posita 12.
HAKIM KETUA              :  “Majelis hakim memberi waktu 30 hari  kepada pihak penggugat prinsipal dan kuasanya untuk memperbaiki dan melengkapi isi surat gugatan sebagaimana yang telah kami disampaikan

HAKIM KETUA              :  “Dengan demikian sidang persiapan hari ini dianggap cukup dan akan dilanjutkan tanggal  satu September 2012 dengan agenda pembacaan surat gugatan daripihak penggugat.
                                        (Memerintahkan Panitera untuk mencatat agenda sidang selanjutnya)
                                        “Kepada Panitera agar mengagendakan persidangan berikutnya”
HAKIM KETUA              :  Diberitahukan kepada Pihak Penggugat beserta Kuasa Hukumnya agar hadir dipersidangan ini tanpa harus dipanggil lagi.
                                        Sidang hari ini dinyatakan ditunda dan ditutup
                                        (Ketuk palu 3x)


SIDANG KEDUA
PEMBACAAN GUGATAN

HAKIM KETUA              : “SIDANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA PALEMBANG YANG MEMERIKSA DAN MENGADILI SENGKETA TATA USAHA NEGARA, DENGAN NOMOR REGISTER 215/TUN.G/2015/PTUN.PLG ANTARA SUDI PUTRA PENGGUGAT MELAWAN DAVID SUPRIANDA (BUPATI MUBA) SEBAGAI TERGUGAT. PADA HARI INI SENIN TANGGAL 02 JULI 2015. SIDANG DINYATAKAN  DIBUKA DAN TERBUKA UNTUK UMUM (Ketok Palu 3X)
KEPADA PIHAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT BESERTA KUASA HUKUMNYA DIPANGGIL MASUKKE RUANG SIDANG.

PANITERA                          :    (Memanggil masuk Pengugat dan Tergugat Beserta Kuasa Hukumnya)
“Kepada Saudara Sudi Putra dan Kuasa Hukumnya, serta saudara bambang irawan dan Kuasa Hukumnya, dipersilahkan memasuki ruang sidang.”
 (Para pihak dan Kuasa Hukum memasuki ruang sidang)
HAKIM KETUA               : Sesuai dengan berita acara persidangan tanggal 24 juli 2015 yang lalu, maka agenda sidang hari ini adalah pembacaan gugatan oleh pihak pengugat.
HAKIM KETUA              : Kepada Saudara Penggugat, apakah Saudara didampingi oleh kuasa hukum saudara?
PENGGUGAT                       “Iya yang mulia Hakim Ketua” (Sambil menunjuk ke arah Kuasa Hukum)
HAKIM KETUA              :  “Kepada Kuasa Hukum Penggugat untuk memperlihatkan surat izin beracara dan surat kuasa dari Penggugat..”
Kuasa Hukum
Penggugat:                    (maju kedepan sambil menyerahkan surat surat yang diminta majelis hakim)

HAKIM KETUA              :  (Hakim ketua meneliti surat izin kemudian mempersilahkan para hakim anggota melihat dan meneliti juga)
HAKIM KETUA              :  “Terima kasih, silahkan kembali ke tempat duduk saudara”

HAKIM KETUA              :  “Kepada Saudara Tergugat, apakah saudara tergugat didampingi kuasa hukum..?”

TERGUGAT                   :  “Ya,,,yang duduk disebelah saya adalah Kuasa Hukum saya..” (sambil menunjuk Kuasa Hukum tergugat)
HAKIM KETUA               : “Kepada Kuasa Hukum Tergugat dipersilahkan untuk memperlihatkan surat izin beracara dan surat kuasa dari Tergugat..”
Kuasa Hukum
Penggugat :                 (maju kedepan utk menyerahkan surat-surat yang diminta majelis hakim)

HAKIM KETUA              :  (Hakim ketua meneliti surat izin kemudian mempersilahkan para hakim anggota melihat dan meneliti juga)
HAKIM KETUA              :Terima kasih, silahkan kembali ke tempat duduksaudara”

HAKIM KETUA                Kepada pihak penggugat atau kuasa hukumnya, Apakah saudara sudah siap untuk membacakan suratan gugatan saudara?
Kuasa Hukum
Penggugat :                 Kami sudah siap untuk membacakan gugatan kami yang mulia Hakim.”

HAKIM KETUA               :“Kepada pihak Tergugat agar mendengar dan menyimak dengan baik gugatan dari Penggugat . Kepada Kuasa Hukum Penggugat Silahkan dibacakan gugatannya..”
Kuasa Hukum
Penggugat :                 (Membacakan Gugatan)
                                        -------
                                        (Setelah selesai membaca surat gugatan)
                                        “Demikian pembacaan gugatan kami Majelis Hakim yang Mulia..”

HAKIM KETUA          : “Terima kasih kuasa hukum penggugat..”
                                        “Kepada Tergugat & Kuasa Hukumnya, apakah saudara sudah memahami dan mengerti isi gugatan tersebut?
Kuasa Hukum
Tergugat :                     “Kami sudah memahami dan mengerti isi gugatan tersebut Majelis Hakim yang Mulia..”
HAKIM KETUA               : “Saudara Tergugat, apakah saudara akan mengajukan eksepsi atas gugatan yang telah disampaikan oleh Penggugat & Kuasanya..?”
Kuasa Hukum
Tergugat :                     “Majelis Hakim yang terhormat, Kami akan menangapi gugatan tersebut secara tertulis. untuk itu kami mohon diberi waktu guna kami mempersiapkan eksepsi kami..”
HAKIM KETUA               :  “Berapa lama saudara akan menyiapkan eksepsi saudara..?
Kuasa Hukum
Tergugat :                     “Kami mohon waktu satu minggu untukmempersiapkannya..”
HAKIM KETUA               : “Bagaimana dengan pihak pengugat, apakah setuju dengan waktu satu minggu yang diminta oleh pihak tergugat..?” (sambil melihat ke arah pihak penggugat)

Kuasa Hukum
Penggugat :                 “Kami tidak keberatan Majelis Hakim yang mulia..”

HAKIM KETUA               : (kemudian Majelis Hakim bermusyawarah)
                                        “Baiklah, sidang hari ini ditunda dan akan dilanjutkan pada hari selasa   tanggal 09 juli 2015 dengan acara Pembacaan Eksepsi dari pihak Tergugat..”
(Memerintahkan Panitera untuk mencatat agenda sidang selanjutnya)
                                        “Kepada Panitera agar mencatat dan mengagendakan persidangan berikutnya”

HAKIM KETUA              :Diberitahukan kepada Para Pihak beserta Kuasa Hukumnya agar hadir dipersidangan ini tanpa harus dipanggil kembali. Karena ini merupakan panggilan resmi.”
                                        “Demikian sidang hari ini dinyatakan ditunda dan ditutup..”
                                        (Ketuk palu 3x)


SIDANG KETIGA
PEMBACAAN JAWABAN TERGUGAT (EKSEPSI)


HAKIM KETUA              : “SIDANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA  PALEMBANG YANG MEMERIKSA DAN MENGADILI SENGKETA TATA USAHA NEGARA, DENGAN NOMOR REGISTER 215/TUN.G/2015/PTUN.PLG ANTARA SUDI PUTRA SEBAGAI PENGGUGAT MELAWAN DAVID SUPRIANDA (BUPATI MUBA) SEBAGAI TERGUGAT, PADA HARI INI SELASA 09 JULI 2015.   SIDANG DINYATAKAN DIBUKA DAN TERBUKA UNTUK UMUM
                                                            (Ketok Palu 3X)           
KEPADA PIHAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT BESERTA KUASA HUKUMNYA DIPANGGIL MASUKKE RUANG SIDANG.

PANITERA                          :    (Memanggil masuk Pengugat dan Tergugat Beserta Kuasa Hukumnya)
“Kepada Saudara Penggugat atas nama SUDI PUTRA dan Kuasa Hukumnya, serta saudara Tergugat DAVID SUPRIANDA (BUPATI MUBA) dan Kuasa Hukumnya, dipersilahkan memasuki ruang sidang.”

(Para pihak dan Kuasa Hukum memasuki ruang sidang)
HAKIM KETUA               :“Sesuai dengan berita acara persidangan tanggal 02 JULI 2015  yang lalu, maka acara hari ini adalah pembacaan Eksepsi oleh pihak Tergugat.Kepada Saudara Tergugat, apakah saudara sudah menyiapkan eksepsi saudara..?”
Kuasa Hukum
Tergugat :                     “Kami sudah siap dengan eksepsi kami majelis hakim yang terhormat.
INDAH                             : “Silahkan dibacakan..”
Kuasa Hukum
Tergugat :                     (Maju ke arah Hakim dan menyerahkan berkas eksepsi, dan maju ke arah Kuasa hukum penggugat sambil menyerahkan berkas eksepsi)
HAKIM KETUA               :  (Setelah menerima berkas, majelis hakim mencermati berkas eksepsi Tergugat)
                                        “Kepada pihak Penggugat, terhadap eksepsiTergugat yang baru saja diserahkan, apakah saudara Penggugat akan menanggapinya?”

Kuasa Hukum
Penggugat :                 “Kami akan menanggapinya secara tertulis. untuk itu kami mohon diberi waktu guna kami mempersiapkan Replik kami yang mulia..”

HAKIM KETUA               :  “Berapa lama saudara akan menyiapkan Replik saudara..?”

Kuasa Hukum
Penggugat :                 “Kami mohon waktu satu minggu untuk mempersiapkan Replik kami..”
HAKIM KETUA               : “Bagaimana dengan pihak Tergugat, apakah setuju dengan waktu satu minggu yang diminta oleh pihakPenggugat..?” (sambil melihat ke arah pihak Penggugat)
Kuasa Hukum
Tergugat :                     “Kami tidak keberatan Majelis Hakim yang mulia..”

HAKIM KETUA              : (kemudian Majelis Hakim bermusyawarah)
                                        Baiklah, sidang hari ini ditunda dan akan dilanjutkan minggu depan   tanggal 16 juli 2015 dengan acara Pembacaan Replik dari pihak Penggugat..”
(Memerintahkan Panitera untuk mencatat agenda sidang selanjutnya)
                                        “Kepada Panitera agar mencatat dan mengagendakan persidangan berikutnya”
HAKIM KETUA              :Diberitahukan kepada Para Pihak beserta Kuasa Hukumnya agar hadir dipersidangan ini tanpa harus dipanggil lagi...”
                                        “Demikian sidang hari ini dinyatakan ditunda dan ditutup 
                                        (Ketuk palu 1x)


SIDANG KEEMPAT
PEMBACAAN REPLIK PENGGUGAT


HAKIM KETUA              : “SIDANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA PALEMBANG YANG MEMERIKSA DAN MENGADILI SENGKETA TATA USAHA NEGARA, DENGAN NOMOR REGISTER: 215/TUN.G/2015/PTUN.PLG ANTARA SUDI PUTRA SEBAGAI PENGGUGAT MELAWAN DAVID SUPRIANDA (BUPATI MUBA) SEBAGAI TERGUGAT, PADA HARI INI SELASA 16 JULI 2015.   SIDANG DINYATAKAN DIBUKA DAN TERBUKA UNTUK UMUM
 (Ketok Palu 1X)
KEPADA PIHAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT BESERTA KUASA HUKUMNYA DIPANGGIL MASUK KE RUANG SIDANG.

PANITERA                :    (Memanggil masuk Pengugat dan Tergugat Beserta Kuasa Hukumnya)
“Kepada Saudara Penggugat atas nama Sudi Putra dan Kuasa Hukumnya, serta saudara Tergugat David Suprianda dan Kuasa Hukumnya, dipersilahkan memasuki ruang sidang.”
 (Para pihak dan Kuasa Hukum memasuki ruang sidang)
HAKIM KETUA               : “Sesuai berita acara sidang tanggal 09 JULI 2015 yang lalu, maka acara hari ini adalah pembacaan Replik oleh pihak Penggugat...”
Kepada Saudara Penggugat, apakah saudara sudah menyiapkan Replik saudara..?”
Kuasa Hukum
Penggugat :                 “Kami sudah siap dengan Replik kami majelis hakim yang terhormat.
HAKIM KETUA               : “Silahkan..”
Kuasa Hukum
Penggugat :                 (Maju ke arah Hakim dan menyerahkan berkas Replik, dan maju ke arah Kuasa hukum Tergugat sambil menyerahkan berkas Replik)

HAKIM KETUA               : (Setelah menerima berkas, majelis hakim mencermati berkas Replik Penggugat)
                                        “Kepada pihak Tergugat, terhadap Replik dari Penggugat yang baru saja diserahkan, apakah saudara Tergugat akan menanggapinya?”

Kuasa Hukum
Tergugat :                     “Yang terhormat Majelis Hakim, Kami akan menanggapinya secara tertulis. --- untuk itu kami mohon diberi waktu guna kami mempersiapkan Duplik kami..”
HAKIM KETUA               :  “Berapa lama saudara akan menyiapkan Duplik saudara..?”
Kuasa Hukum
Tergugat :                     “Kami mohon waktu satu minggu untuk mempersiapkan Duplik kami..”
HAKIM KETUA               : “Bagaimana dengan pihak Penggugat, apakah setuju dengan waktu satu minggu yang diminta oleh pihak tergugat..?” (sambil melihat ke arah pihak Penggugat)
Kuasa Hukum
Penggugat :                 “Kami tidak keberatan Majelis Hakim yang mulia..”

HAKIM KETUA               : (kemudian Majelis Hakim bermusyawarah)
                                        Baiklah, sidang hari ini ditunda dan akan dilanjutkan minggu depan   tanggal 23 JULI 2015 dengan acara Pembacaan Duplik dari pihak Tergugat..”
(Memerintahkan Panitera untuk mencatat agenda sidang selanjutnya)
                                        “Kepada Panitera agar mencatat dan mengagendakan persidangan berikutnya”

HAKIM KETUA              : “Diberitahukan kepada Para Pihak beserta Kuasa Hukumnya agar hadir dipersidangan ini tanpa harus dipanggil lagi. Karena ini merupakan panggilan resmi.
                                        “Demikian sidang hari ini dinyatakan ditunda dan ditutup 
                                        (Ketuk palu 3x)


SIDANG KELIMA
PEMBACAAN DUPLIK TERGUGAT


HAKIM KETUA              :           “SIDANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA PALEMBANG YANG MEMERIKSA DAN MENGADILI SENGKETA TATA USAHA NEGARA, DENGAN NOMOR REGISTER 215/TUN.G/2015/PTUN.PLG ANTARA SUDI PUTRA SEBAGAI PENGGUGAT MELAWAN DAVID SUPRIANDA (BUPATI MUBA) SEBAGAI TERGUGAT, PADA HARI INI SELASA 23 JULI 2025.   SIDANG DINYATAKAN DIBUKA DAN TERBUKA UNTUK UMUM
                                                            (Ketok Palu 3X)
KEPADA PIHAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT BESERTA KUASA HUKUMNYA DIPANGGIL MASUK KE RUANG SIDANG.

PANITERA                          :    (Memanggil masuk Pengugat dan Tergugat Beserta Kuasa Hukumnya)
“Kepada Saudara Penggugat atas nama Sudi Putra dan Kuasa Hukumnya, serta saudara Tergugat David Suprianda dan Kuasa Hukumnya, dipersilahkan memasuki ruang sidang.”
 (Para pihak dan Kuasa Hukum memasuki ruang sidang)
HAKIM KETUA               : “Sesuai dengan berita acara sidang tanggal 16 JULI 2015 yang lalu, maka acara hari ini adalah pembacaan  Duplik oleh pihak Tergugat.Kepada Saudara Tergugat, apakah saudara sudah menyiapkan Duplik saudara..?”
Kuasa Hukum
Tergugat :                     “Kami sudah siap dengan Duplik kami majelis hakim yang terhormat.
HAKIM KETUA               : “Silahkan..”
KHT                                 : (Maju ke arah Hakim dan menyerahkan berkas Duplik, dan maju ke arah Kuasa hukum Penggugat sambil menyerahkan berkas Duplik)

HAKIM KETUA               : (Setelah menerima berkas, majelis hakim mencermati berkas Duplik Tergugat)
                                        Kepada Pihak Tergugat terhadap Duplik ini apakah ada perubahan atau ada penambahan ?
KHT                                       : “Tidak ada penambahan dari kami majelis hakim yang mulia”
HAKIM KETUA               : “Kepada Pihak Penggugat, terhadap Duplik yang telah diserahkan tadi, apakah saudara sudah memahami dan mengerti isi jawaban tersebut…?
KHP                                       : Ya kami sudah mengerti Pak Hakim...”

HAKIM KETUA                      :  (Majelis Hakim Bermusyawarah).
                                        “Dengan demikian, acara jawab menjawab telah dianggap selesai. Dan dilanjutkan dengan acara pemeriksaan alat-alat bukti berupa surat atau dokumen dan saksi saksi.
“Kepada pihak Penggugat dan kuasa hukumnya apakah sudah siap utk mengajukan alat bukti surat dan saksi..”
KHP                                :  “Pada persidangan kali ini, kami belum mempersiapkan alat bukti berupa surat dan saksi,,untuk itu kami mohon diberi waktu satu minggu guna kami mempersiapkannya..”
HAKIM KETUA               :  “Dan kepada saudara tergugat atau kuasa hukumnya, diminta juga untuk mempersiapkan alat bukti surat dan saksi pada persidangan berikutnya..”
KHT                                 :Kami akan mempersiapkannya Majelis Hakim..”
HAKIM KETUA               : “Dengan demikian sidang kali ini ditunda dan dilanjutkan minggu depan tanggal 30 JULI 2015 dengan agenda pemeriksaan alat bukti surat dan saksi dari para pihak..”
                                        “Kepada Panitera agar mencatat dan mengagendakan persidangan berikutnya”
HAKIM KETUA              :  “Diberitahukan kepada Para Pihak beserta Kuasa Hukumnya agar hadir dipersidangan ini tanpa harus dipanggil kembali,,”
                                        “Demikian sidang hari ini dinyatakan ditunda dan ditutup 
                                        (Ketuk palu 3x)


SIDANG KEENAM
PEMBUKTIAN

HAKIM KETUA              :  “SIDANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA PALEMBANG YANG MEMERIKSA DAN MENGADILI SENGKETA TATA USAHA NEGARA, DENGAN NOMOR REGISTER: 215/TUN.G/2015/PTUN.PLG ANTARA SUDI PUTRA MELAWAN DAVID SUPRIANDA (BUPATI MUBA), PADA HARI INI SELASA 30 JULI 2015.   SIDANG DIBUKA DAN TERBUKA UNTUK UMUM
                                                                        (Ketok Palu 1X)
KEPADA PIHAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT BESERTA KUASA HUKUMNYA DIPANGGIL MASUKKE RUANG SIDANG.

PANITERA                          :  (Memanggil masuk Pengugat dan Tergugat Beserta Kuasa Hukumnya)
“Kepada Saudara Penggugat atas nama Sudi Putra dan Kuasa Hukumnya, sertasaudara Tergugat David Suprianda dan Kuasa Hukumnya, dipersilahkan memasuki ruang sidang.”
 (Para pihak dan Kuasa Hukum memasuki ruang sidang)
HAKIM KETUA               : “Sesuai dengan berita acara sidang tanggal 23 JULI 2015 yang lalu, maka acara hari ini adalah acara pemeriksaan alat-alat bukti berupa surat atau dokumen dan saksi saksi...”
HAKIM KETUA               : “Kepada Penggugat dan Tergugat agar menyerahkan Alat Bukti berupa surat-surat dan dokumen-dokumen…”
KHP                                 : (Menyerahkan bukti-bukti tertulis Kepada Majelis Hakim disaksikan oleh Tergugat dan Kuasa Hukumnya)
KHT                                : (Menyerahkan bukti-bukti tertulis kepada majelis Hakim, disaksikan oleh pengugat/kuasanya, setelah menyerahkan kembali ketempat semula)

HAKIM KETUA               :  (Majelis Hakim memeriksa surat-surat dari kedua belah pihak).
                                        “Dengan demikian pemeriksaan Alat bukti berupa surat-surat dan dokumen-dokumen dari kedua belah pihak dianggap selesai, untuk itu sidang dilanjutkandengan pemeriksaan para saksi-saksi yaitu mendengar keterangan saksi yang diajukan dalam persidangan ini.
                                        Saudara Kuasa Hukum Penggugat, Apakah sudah menyiapkan saksi-saksinya? “

KHP                                 : Kami sudah menyiapkannya majelis hakim...”
INDAH                             : “Berapa orang saksi..?”
KHP                                 : Kami akan menghadirkan satu orang saksi untuk memberikan keterangan dalam persidangan ini...”
HAKIM KETUA               : “ Apa saksinya hadir ?”
KHP                                 : “Hadir Bapak Hakim...”
HAKIM KETUA               :  “Atas nama siapa ?”
KHP                                       : “Atas Nama Ismi Wika S.Pd”
HAKIM KETUA               : “Kepada petugas ruang sidang, agar memanggil masuk ke ruang sidang saksi dari penggugat
PANITERA                          : (Memanggil masuk Saksi dari Pengugat)
“Kepada Saudara Ismi Wika S.Pd dipersilahkan memasuki ruang sidang.”
SAKSI P-1 :                    (Masuk ke dalam ruang sidang, berdiri menghadap Majelis Hakim)
HAKIM KETUA               :            “Silahkan saudara saksi duduk..”
SAKSI P-1 :                    (Saksi duduk..)
HAKIM KETUA                Saudara saksi apakah saudara dalam keadaan sehat Jasmani dan Rohani?
SAKSI P-1 :                    “Ya..”          
HAKIM KETUA               : “Saudara saksi, Apakah saudara kenal denganpengugat..?
SAKSI P-1 :                    Ya…saya kenal dengan penggugat..”
HAKIM KETUA               : “ Apakah saudara ada hubungan keluarga ?
SAKSI P-1 :                    Tidak ada...”
HAKIM KETUA               : Saudara Saksi.. Apakah saudara bersediamemberikan keterangan dalam persidangan ini ?
SAKSI P-1 :                    Bersedia Bapak Hakim...”
HAKIM KETUA               : Baiklah, sebelum saudara memberikan keterangan---  terlebih dahulu kami akan menanyakan identitas saudara...” (tanya jawab hakim dengan saksi secara balas membalas)
                                              
Nama       : Ismi Wika, S.Pd
                               Umur        : 25 Tahun
                               Agama      : Islam
                               Pekerjaan: : PNS
                               Alamat      : Sekayu Kota Ds2.
HAKIM KETUA              : “Saudara saksi, sebelum saudara saksi memberikan kesaksian, terlebih dahulu saudara akan diambil sumpah atau janji. Apakah saudara saksi bersumpah atau berjanji?
SAKSI P-1 :                    Saya akan bersumpah..”
HAKIM KETUA              : “Kepada Juru  sumpah silahkan mengambil tempat..dan kepada saudara saksi dipersilahkan untuk berdiri”
                                        Saudara saksi ikuti kata-kata saya :
                                               Demi ALLAH saya bersumpah, bahwa saya dalam persidangan ini akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya, tidak lain dari pada yang sebenarnya.
                                        “Saudara juru sumpah silahkan kembali ketempat....dan saudara saksi silahkan duduk kembali”
HAKIM KETUA               :“Saudara saksi, saudara telah bersumpah menurut agama dan keyakinan saudara. Diharapkan saudara memberikan kesaksian yang sebenarnya dan sepanjang sepengetahuan saudara karena apabila saudara memberikan kesaksian atau keterangan palsu dalam persidangan hari ini, saudara diancam dengan ancaman pidana sesuai ketentuan pasal242 Kitab Undang-undang Hukum Pidana...”
HAKIM KETUA              : “Apakah saudara saksi tahu,  apa maksud  saudara dihadirkan dalam persidangan ini..?
SAKSI P-1 :                    Ya Pak Hakim, saya dihadirkan untuk menjelaskan sehubungan dengan perkara pengugat Bpk bayu.”
HAKIM KETUA              : Apakah saudara saksi tahu... apa yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini?
SAKSI P-1 :                    Tahu,..yaitu surat pemberhentian bpk bayu sebagai Kepala Sekolah SMA Negeri sekayu...”
HAKIM KETUA              : “Saudara saksi, sebagai apa di SMA Negeri sekayu ?”
SAKSI P-1 :                    “Saya sebagai Ketua Komite Sekolah SMA Negeri sekayu..”
HAKIM KETUA                    : “Sejak Kapan ?”
SAKSI P-1 :                    “Sejak awal tahun 2009..”
HAKIM KETUA              : “Bagaimana kedudukan dan peran komite sekolah..?”
SAKSI P-1 :                    “Komite sekolah adalah mitra utama sekolah tersebut, yang membantu sekolah berhubungan dengan orang tua murid, tokoh masyarakat dan pemerintah..”
HAKIM KETUA              : “Apakah saudara saksi tahu dengan SK Bupati soal penggantian bpk Sudi Putra..?”
SAKSI P-1 :                    “Saya tidak tahu bapak Hakim..”
HAKIM KETUA              : “Saudara saksi, apakah bpk bayu sering meninggalkan tugas sebagai kepala sekolah..?”
SAKSI P-1 :                    “ sepengetahuan saya tidak sering meninggalkan tugas, yang saya tahu kalau bpk tidak ada di sekayu karena sakit..”
HAKIM KETUA              : “Apakah saudara saksi tahu, pernah ada serah terima penggantian kepala sekolah SMA Negeri sekayu..?”
SAKSI P-1 :                    “Setahu saya tidak pernah ada pergantian dan serah terima kepala sekolah SMA Negeri sekayu, tetapi tiba-tiba sudah ada pengganti bpk bayu..”
HAKIM KETUA              : “Saudara saksi, selaku Ketua komite sekolah, apakah harus tahu kalau ada pergantian dan serah terima kepala sekolah..?”
SAKSI P-1 :                    “Iya bapak Hakim...komite sekolah beserta anggota anggotanya seharusnya diberitahu kalau ada penggantian kepala sekolah..tapi selama ini tidak ada pemberitahuan kepada kami..”
HAKIM KETUA              : “Apakah saudara saksi tahu kalau selama ini ada masalah dengan kepala sekolah sebelum diganti..?”
SAKSI P-1 :                    “Setahu saya tidak ada...bpk baik-baik saja dengan komite sekolah, juga tidak ada masalah di SMA Negeri sekayu..”
HAKIM KETUA              : (sambil melihat kearah hakim anggota)
                                        “Kepada Hakim anggota dipersilahkan mengajukan pertanyaan kepada saksi”
HAKIM ANGGOTA I :   “Terima kasih Hakim ketua...”
                                        “Saudara saksi, apa tugas saudara sebagai anggota Komite Sekolah pada SMA Negeri sekayu..?”
SAKSI P-1 :                    “Saya ditugasi untuk mengawasi semua kegiatan dari SMA Negeri sekayu
HAKIM ANGGOTA I :   “Apakah saudara saksi juga mengetahui perkembangan yang ada di dalam sekolah, seperti pergantian kepala sekolah atau guru-guru..”

SAKSI P-1 :                    “Iya, kami juga harus tahu jika ada guru-guru baru atau pindah..”
HAKIM ANGGOTA I :   “Jika saudara saksi mengetahui, sejak kapan bpk bayu tidak lagi menjabat sebagai Kepala sekolah..”
SAKSI P-1 :                    “Saya mengetahui dari guru-guru ketika lama tidak melihat ibu masuk sekolah, ada apa dengan bpk sudah pindah kah..”
HAKIM ANGGOTA I :   “Apakah saudara saksi mengetahui ataupun mendengar langsung dari guru-guru SMA Negeri sekayu kalau bpk Sudi diganti karena membuat masalah ?”
SAKSI P-1 :                    “Setahu saya bpk bayu tidak pernah membuat masalah, bahkan diantara ibu dan guru-guru lainnya serta dengan Komite Sekolah tercipta hubungan yang baik..”
HAKIM ANGGOTA I :   “Pertanyaan saya cukup Hakim Ketua...” (Sambil melihat ke arah Hakim Ketua)
HAKIM KETUA              :  “Baiklah, kepada Hakim Anggota dua silahkan mengajukan pertanyaan kepada saksi” (sambil melihat ke arah hakim anggota 2)
HAKIM ANGGOTA II :  “Terima kasih Hakim ketua...”
                                        “Saudara saksi, apakah ada bukti tertulis pembentukan Komite sekolah?”
SAKSI P-1 :                    “Bukti tertulis ada di SMA Negeri sekayu..kami juga menyimpannya”
HAKIM ANGGOTA II :  “Apakah saudara saksi pernah melihat ada pejabat Kabupaten dan Dinas Pendidikan berkunjung ke SMA Negeri sekayu sebelum pergantian Kepala sekolah?”
SAKSI P-1 :                    “Saya tidak pernah melihatnya bapak hakim..”
HAKIM ANGGOTA II :  “Apakah saudara saksi kenal dengan pengganti pak Sudi?”
SAKSI P-1 :                    “Ya saya kenal, yaitu bapak Albaiti, S.Pd..saya kenal sejak bapak menjadi guru biasa di SMA Negeri sekayu
HAKIM ANGGOTA II : “Apakah saudara saksi tahu kalau telah ada SK atas nama Albaiti, S.Pd sebagai Kepala sekolah yang baru di SMA Negeri sekayu?”
SAKSI P-1 :                    “Saya tidak tahu Bapak Hakim...”
HAKIM ANGGOTA II :  (sambil melihat ke arah Hakim Ketua)
                                        “Pertanyaan saya cukup Hakim Ketua..”
HAKIM KETUA              :  “Bailah...Kepada saudara Kuasa Hukum Penggugat..apakah ada yang akan ditanyakan kepada Saksi..?” (sambil melihat ke arah kuasa hukum penggugat)
KHP                                 : “Ada Yang Mulia Majelis Hakim..”
HAKIM KETUA              : “Silahkan ...”
KHP                                 :  “Terimakasih Majelis Hakim..”
                                        “Saudara Saksi, Sebelum pergantian kepala sekolah, apakah saudara saksi pernah mendengar kalau penggugat itu akan diganti oleh saudara Albaiti, S.Pd
SAKSI P-1                      : “Saya tidak pernah mendengar sebelumnya..”
KHP                                 :  “Setelah pergantian apakah saudara saksi diberitahukan?”
SAKSI P-1                       “Tidak pernah diberitahukan oleh pihak sekolah..”
KHP                                :Apakah saudara saksi pernah tahu kalau ada tim khusus dari Dinas yang datang ke SMA Negeri sekayu di akhir kepemimpinan penggugat sebagai kepala sekolah?”
SAKSI P-1 :                    “Tidak ada Tim yang datang..”
KHP                                 : “Yang Terhormat Majelis Hakim, pertanyaan dari kami cukup..”
HAKIM KETUA              :  “Bailah...Kepada saudara Kuasa Hukum Tergugat..apakah ada yang akan ditanyakan kepada Saksi..?” (sambil melihat ke arah kuasa hukum Tergugat)
KHT                                 : “Ada Yang Mulia Majelis Hakim..”
HAKIM KETUA              :  “Silahkan ...”
KHT                                 : “Terimakasih Majelis Hakim..”
                                        “Saudara saksi, tadi saudara saksi mengatakan tidak pernah melihat Tim dari Bupati dan Dinas datang ke SMU Negeri sekayu, apakah memang saudara saksi mengamati terus segala kegiatan yang ada di SMU Negeri sekayu..?”
SAKSI P-1 :                    “Ya...saya harus tahu, karena disamping sebagai Ketua Komite Sekolah saya juga adalah seorang Kepala Suku di sekitar SMU Negeri sekayu..”
KHT                                 : “Yang Terhormat Majelis Hakim, pertanyaan dari kami cukup..”
HAKIM KETUA              : “Bailah...kepada saudara saksi, keterangan saudara dianggap cukup dan bilamana pengadilan masih memerlukan keterangan, kami akan memanggil kembali saudara, untuk itu saudara saksi dipersilahkan meninggalkan ruang sidang..”

HAKIM KETUA              : “Dengan demikian pemeriksaan saksi Penggugat dianggap cukup dan dipersilahkan kepada pihak Tergugat untuk menghadirkan saksinya...”
                                        “Kepada pihak tergugat, apakah sudah siap dengan saksi saudara ?”
KHT                                 : “Majelis Hakim yang terhormat, Kami sudah siap dengan saksi kami...”
HAKIM KETUA              : “Berapa saksi yang akan dihadirkan dan Saksi atas nama siapa..?”
KHT                                 : “kami akan mengajukan satu orang saksi. Saksi atas nama Albaiti.Pd
HAKIM KETUA              : “Baiklah...Kepada petugas sidang diperintahkan agar memanggil masuk ke ruang sidang saksi atas nama Albaiti, S.Pd
PANITERA                          :     (Memanggil masuk Saksi dari Tergugat)
“Kepada Saudara Albaiti, S.Pd dipersilahkan memasuki ruang sidang.”
SAKSI T-1 :                    (Masuk ke dalam ruang sidang, berdiri menghadap Majelis Hakim)

HAKIM KETUA               : “Silahkan saudara saksi duduk..”
SAKSI T-1 :                    (Saksi duduk..)
HAKIM KETUA               : Saudara saksi apakah saudara dalam keadaan sehat Jasmani dan Rohani?
SAKSI T-1 :                    “Ya..”          
HAKIM KETUA               :  Apakah saudara bersedia memberikan keterangan dalam persidangan ini ?
SAKSI T-1 :                    Bersedia Bapak Hakim...”
HAKIM KETUA              : Baiklah, sebelum saudara memberikan keterangan---  terlebih dahulu kami akan menanyakan identitas saudara...” (tanya jawab hakim dengan saksi secara balas membalas)
                                               Nama       : Albaiti, S.Pd
                               Umur        : 37 Tahun
                               Agama      : islam
                               Pekerjaan: Kepala Sekolah SMA Negeri sekayu
                               Alamat      : sekayu Kota Ds4

HAKIM KETUA              :Saudara saksi, sebelum saudara saksi memberikan kesaksian, terlebih dahulu saudara akan diambil sumpah atau janji. Apakah saudara saksi bersumpah atau berjanji?
SAKSI T-1 :                    Saya akan berjanji..”
HAKIM KETUA              : “Kepada Juru  sumpah silahkan mengambil tempat..dan kepada saudara saksi dipersilahkan untuk berdiri”
                                        Saudara saksi ikuti kata-kata saya :
                                               Demi allah Saya bersumpahi, bahwa saya dalam persidangan ini akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya, tidak lain dari pada yang sebenarnya.
                                        “Saudara juru sumpah silahkan kembali ketempat....dan saudara saksi silahkan duduk kembali”
HAKIM KETUA              :Saudara saksi, saudara telah berjanji menurut agama dan keyakinan saudara. Diharapkan saudara memberikan kesaksian yang sebenarnya dan sepanjang sepengetahuan saudara karena apabila saudara memberikan kesaksian atau keterangan palsu dalam persidangan hari ini, saudara diancam dengan ancaman pidana sesuai ketentuan pasal242 Kitab Undang-undang Hukum Pidana...”

HAKIM KETUA              : “Saudara saksi, Apakah saudara kenal denganpengugat..?
SAKSI T-1 :                    Ya…saya kenal dengan penggugat..”
HAKIM KETUA               : “ Apakah saudara saksi ada hubungan keluarga ?

SAKSI T-1 :                    Tidak ada...”
HAKIM KETUA              :“Apakah saudara saksi tahu,  apa maksud  saudara saksi dihadirkan dalam persidangan ini..?
SAKSI T-1 :                    Ya Pak Hakim, saya dihadirkan untuk diminta keterangan sehubungan dengan perkara pengugat bpk bayu..”
HAKIM KETUA              :Apakah saudara saksi mengetahui dalam sengketa apa..?”
SAKSI T-1 :                    Iya...dalam sengketa berkaitan dengan surat keputusan pengangkatan saya sebagai kepala sekolah yang baru menggantikan Penggugat..”
HAKIM KETUA              : (sambil memperlihatkan salinan SK pengangkatan kepala sekolah)
                                        “Apakah surat keputusan ini yang saudara maksud..?”
SAKSI T-1 :                    Iya, betul bapak hakim”
HAKIM KETUA              : “Apakah saudara saksi telah dilantik sebagai kepala sekolah SMA Negeri sekayu, kapan dan dimana..?”
SAKSI T-1 :                    Saya sudah dilantik pada tanggal 4 Maret 2015 di Aula SMA SEKAYU..”
HAKIM KETUA              : “Siapa yang melantik saudara saksi..?”

SAKSI T-1 :                    Bupati Kabupaten sekayu
HAKIM KETUA              : (sambil melihat kearah hakim anggota)
                                        “Kepada Hakim anggota dipersilahkan mengajukan pertanyaan kepada saksi”
HAKIM ANGGOTA I :   “Terima kasih Hakim ketua...”
HAKIM ANGGOTA I :   “Saudara Saksi, Sebelum saudara saksi dilantik, apakah ada pemberitahuan terlebih dahulu dari Dinas P dan P atau dari Bupati ?”
SAKSI T-1 :                    Tidak ada pemberitahuan khusus untuk itu, tetapi tujuh hari sebelum dilantik saya dipanggil bagian kepegawaian kabupaten sekayu untuk mengukur baju yang akan dipakai saat pelantikan”
HAKIM ANGGOTA I :   “Setelah pelantikan, apakah ada serah terima tugas dari bpk bayu kepada saudara saksi?”
SAKSI T-1 :                    Tidak ada..”
HAKIM ANGGOTA I :   “Lazimnya dalam suatu pelantikan pejabat, harus ada serah terima berikut Berita acaranya, menurut saudara saksi bagaimana?”
SAKSI T-1 :                    Iya bapak Hakim, seharusnya memang ada, tetapi ketika hal itu saya tanyakan kepada bagian kepegawaian Kabupaten sekayu, tidak ada jawabannya..”
HAKIM ANGGOTA I :   “Saudara Saksi, Sejak kapan saudara saksi bertugas sebagai guru di SMA Negeri sekayu?”
SAKSI T-1 :                    Sejak tahun 2010..”

HAKIM ANGGOTA I :   “Setahu saudara saksi, apakah penggugat ada jabatan selanjutnya..?”
SAKSI T-1 :                    Saya tidak tahu..”
HAKIM ANGGOTA I :   “Apakah Komite sekolah mengetahui kalau ada penggantian kepala sekolah SMA Negeri sekayu?”
SAKSI T-1 :                    Saya tidak tahu..”
HAKIM ANGGOTA I :   “Apakah Komite sekolah harus tahu ataukah tidak perlu tahu..?”
SAKSI T-1 :                    Seharusnya tahu juga bapak Hakim..”

HAKIM ANGGOTA I :   “Pertanyaan Saya cukup Hakim Ketua...” (Sambil melihat ke arah Hakim Ketua)

HAKIM KETUA              : “Baiklah, kepada Hakim Anggota dua silahkan mengajukan pertanyaan kepada saksi” (sambil melihat ke arah hakim anggota 2)

HAKIM ANGGOTA II :  “Terima kasih Hakim ketua...”
HAKIM ANGGOTA II :  “Saudara Saksi, Apakah Penggugat pernah dipanggil oleh Dinas P dan P karena tidak pernah membuat laporan atau mendapat hukuman disiplin lainnya?”
SAKSI T-1 :                    Setahu saya tidak pernah..”
HAKIM ANGGOTA II :  “Selama penggugat menjabat sebagai kepala sekolah, bagaimana keadaan sekolah ?”
SAKSI T-1 :                    Baik baik saja bapak hakim..”
HAKIM ANGGOTA II :  “Saudara Saksi, sejak saudara saksi menjabat sebagai Kepala Sekolah yang baru di SMA Negeri sekayu, apakah Penggugat bpk bayu masih mengajar atau tidak?”
SAKSI T-1 :                    Sejak saya menjadi kepala sekolah, bpk bayu tidak mengajar lagi dan tinggal di rumah saja..”
HAKIM ANGGOTA II :  “Setelah saudara saksi mengetahui bpk bayu tidak lagi mengajar dan tinggal dirumah saja, apakah saudara saksi pernah menghubungi atau mendatangi bpk Sudi di rumahnya?”
SAKSI T-1 :                    Tidak pernah bapak Hakim..”
HAKIM ANGGOTA II :  “Apakah saudara saksi pernah melaporkan ketidak hadiran bpk bayu di SMA Negeri sekayu kepada Bupati atau Kepala Dinas P  sekayu.?”
SAKSI T-1 :                    Bupati dan Kepala Dinas Pendidikan sudah mengetahuinya tetapi sampai saat ini setahu saya belum ada teguran..”
HAKIM ANGGOTA II :  (sambil melihat ke arah Hakim Ketua)
                                        “Pertanyaan saya cukup Hakim Ketua..”

HAKIM KETUA              : “Bailah...Kepada saudara Kuasa Hukum Tergugat..apakah ada yang akan ditanyakan kepada Saksi..?” (sambil melihat ke arah kuasa hukum Tergugat)

KHT                                : “Ada Yang Mulia Majelis Hakim..”

HAKIM KETUA              :  “Silahkan ...”
KHT                                 :“Terima kasih Majelis Hakim,,,,  Saudara saksi, Setahu saudara saksi, jabatan kepala sekolah itu apa?”
SAKSI T-1                              : “Kepala Sekolah adalah Jabatan atau tugas tambahan seorang guru..”
KHT                                : “Menurut saudara saksi, penggugat itu harus bagaimana setelah tidak lagi menjabat  sebagai Kepala Sekolah ?”

SAKSI T-1 :                    “Penggugat harus kembali lagi mengajar seperti biasa sebagai guru di SMA Negeri sekayu..”
KHT                                 :“Sudah berapa lama penggugat tidak melaksanakan tugas sebagai guru..?”
SAKSI T-1 :                    “kurang lebih sembilan bulan..”
HKT                                : “Apakah gaji penggugat masih dibayarkan?”

SAKSI T-1                      : “masih dibayarkan oleh bagian keuangan Setda Kabupaten sekayu.
KHT                                 : “Yang Terhormat Majelis Hakim, pertanyaan dari kami cukup..”

HAKIM KETUA              : “Bailah...Kepada saudara Kuasa Hukum Penggugat..apakah ada yang akan ditanyakan kepada Saksi..?” (sambil melihat ke arah kuasa hukum Penggugat)

KHP                                 : “Ada Yang Mulia Majelis Hakim..”
HAKIM KETUA              : “Silahkan ...”

KHP                                 : “Terima kasih Majelis Hakim..... Sebelum pergantian Kepala Sekolah, apakah pernah dipertemukan saudara saksi dan Penggugat dengan Dinas Pendidikan atau Tergugat..?”
SAKSI T-1                      :Tidak pernah ada pertemuan untuk itu..”
KHP                                 : “Apakah saudara saksi tahu kalau Penggugat sebelum diganti, pernah mendapat teguran maupun hukuman disiplin..?”
SAKSI T-1                      : “Saya Tidak tahu..”
KHP                                 : “Yang Terhormat Majelis Hakim, pertanyaan dari kami cukup..”

HAKIM KETUA              : “Baiklah...kepada saudara saksi, keterangan saudara dianggap cukup dan bilamana pengadilan masih memerlukan keterangan, kami akan memanggil kembali saudara, untuk itu saudara saksi dipersilahkan meninggalkan ruang sidang..”
HAKIM KETUA              : “Acara pemeriksaan alat bukti berupa surat dokumen dan saksi dari para pihak telah dianggap selesai. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan minggu depan tanggal 23 juli 2015 dengan agenda pengajuan kesimpulan dari para pihak.
                                        “Kepada pihak penggugat apakah waktu 1 minggu cukup untuk menyiapkan kesimpulan? “ (sambil melihat ke arah Pihak Penggugat)
KHP                                 : “Cukup Majelis hakim yang terhormat..”
HAKIM KETUA              :Kepada pihak tergugat apakah waktu 1 minggu cukup untuk menyiapkan kesimpulan?” (sambil melihat ke arah Pihak Tergugat)
KHT                                 : Cukup Majelis hakim yang terhormat..”
HAKIM KETUA              : “Diberitahukan kepada para pihak beserta kuasa hukumnya agar hadir dalam persidangan ini tanpa dipanggil kembali
(Memerintahkan Panitera untuk mencatat agenda sidang selanjutnya)
                                        “Kepada Panitera agar mengagendakan persidangan berikutnya”
                                        Dengan demikian sidang ditunda dan ditutup”
                                        (Ketok Palu 3 X)


SIDANG DELAPAN
KESIMPULAN  

HAKIM KETUA              : “SIDANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA PALEMBANG YANG MEMERIKSA DAN MENGADILI SENGKETA TATA USAHA NEGARA, DENGAN NOMOR REGISTER:  215/TUN.G/2015/PTUN.PLG ANTARA SUDI PUTRA SEBAGAI PENGGUGAT MELAWAN DAVID SUPRIANDA (BUPATI MUBA) SEBAGAI TERGUGAT, PADA HARI INI JUMAT 7 JULI 2025.   SIDANG DINYATAKAN DIBUKA DAN TERBUKA UNTUK UMUM
                                                            (Ketok Palu 3X)
KEPADA PIHAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT BESERTA KUASA HUKUMNYA DIPANGGIL MASUKKE RUANG SIDANG.
PANITERA                          : (Memanggil masuk Pengugat dan Tergugat Beserta Kuasa Hukumnya)
“Kepada Saudara Penggugat atas nama Sudi Putra dan Kuasa Hukumnya, serta saudara Tergugat David Suprianda dan Kuasa Hukumnya, dipersilahkan memasuki ruang sidang.”
 (Para pihak dan Kuasa Hukum memasuki ruang sidang)
HAKIM KETUA              : Berdasarkan berita acara persidangan tanggal 16 JULI 2015 yang lalu maka agenda sidang pada hari ini adalah pengajuan kesimpulan dari masing-masing pihak. Kepada kuasa hukum penggugat dan kepada Kuasa Hukum Tergugat...apakah saudara sudah siap dengan kesimpulannya?
KHP                                : “Kami sudah siap majelis hakim..”
KHT                                       : “Kami sudah menyiapkannya majelis hakim..”
HAKIM KETUA              : “Silahkan diserahkan kesimpulan saudara..”
(Berturut-turut kuasa hukum penggugat dan kuasa tergugat menyererahkan kesimpulan kepada hakim ketua lalu hakim ketua menyerahkan pada hakim anggota apakah ada hal-hal lain yang ingin disampaikan)

HAKIM KETUA              : Dengan demikian, sidang pada hari ini dianggap cukup dan ditunda selama satu minggu tanggal 30 JULI 2015 untuk mendengarkan keputusan. Kepada para pihak diberitahukan untuk hadir pada sidang yang akan datang tanpa perlu dipanggil lagi. “
(Memerintahkan Panitera untuk mencatat agenda sidang selanjutnya)
                                        “Kepada Panitera agar mengagendakan persidangan berikutnya”
                                        “Sidang dinyatakan ditutup...”
                                        (Ketuk palu 3x).


SIDANG SEMBILAN
PUTUSAN

HAKIM KETUA              : “SIDANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA PALEMBANG YANG MEMERIKSA DAN MENGADILI SENGKETA TATA USAHA NEGARA, DENGAN NOMOR REGISTER: 215/PS-TUN/FS PLG  ANTARA SUDI PUTRA SEBAGAI PENGGUGAT MELAWAN DAVID SUPRIANDA (BUPATI MUBA) SEBAGAI TERGUGAT, PADA HARI INI JUMAT 14 AGUSTUS 2015.   SIDANG DINYATAKAN DIBUKA DAN TERBUKA UNTUK UMUM
                                                            (Ketok Palu 3X)

KEPADA PIHAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT BESERTA KUASA HUKUMNYA DIPANGGIL MASUKKE RUANG SIDANG.

PANITERA                          : (Memanggil masuk Pengugat dan Tergugat Beserta Kuasa Hukumnya)
“Kepada Saudara Penggugat atas nama Sudi Putra dan Kuasa Hukumnya, serta saudara Tergugat David Suprianda, (BUPATI MUBA) dan Kuasa Hukumnya, dipersilahkan memasuki ruang sidang.”
 (Para pihak dan Kuasa Hukum memasuki ruang sidang)
HAKIM KETUA               :Diberitahukan kepada para pihak bahwa sesuai dengan berita acara sidang tanggal 30 JULI 2015 yang lalu, maka agenda sidang hari ini adalah pembacaan putusan. Untuk itu kami harap kepada para pihak untuk mengikuti dan mendengarkan secara baik putusan ini.”
                                        (Pembacaan Putusan oleh Hakim Ketua)




























PUTUSAN
NOMOR: 215/TUN.G/2015/PTUN.PLG
“DEMI KEADILAN BERDASAR KETUHANAN YANG MAHA ESA”

Pengadilan Semu Tata Usaha Negara  PALEMBANG yang memeriksa,  memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara di tingkat pertama dengan acara biasa telah menjatuhkan putusan dengan pertimbangan-pertimbangan seperti tersebut dibawah ini, dalam perkara antara: ---------------------------------------------------------
Sudi Putra S.Pd MM, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan pegawai negeri sipil, beralamat di SEKAYU,; ---------------------------------------------------------------
           
Dalam perkara ini memberikan kuasa kepada : -------------------------------------------------------------
1.    Bayu Saputra, S.H MH., kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokat /Pengacara, yang beralamat di Jl. Palembang Betung Km14 Kelurahan Tanah Mas, Kab Banyuasin berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 30 JULI 2015; ---------------
Selanjutnya disebut sebagai Penggugat; ---------------------------------------------------------

---------------------------------------------------- Melawan -----------------------------------------------
DAVID SUPRIANDA (BUPATI MUBA), berkedudukan di SEKAYU, ; ----------------
            Dalam perkara ini memberi kuasa kepada: --------------------------------------------------------------------
 Bambang Irawan, S.Sy S.H kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokat /Pengacara, yang beralamat di Jl. Palembang Sekayu Kel. Dusun 1 Kota Sekayu Kab. MUBA; ------------
     berdasarkan surat kuasa khusus Nomor: 180/185/SET, tertanggal 30 JULI 2015; ----------------- Untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat; ---------------------------------------------------
Pengadilan Semu Tata Usaha Negara  PALEMBANG tersebut: ----------------------------------------------
Telah membaca dan memeriksa berkas perkara ini; ------------------------------------------------------------------
Dan selanjutnya ---------------------------------------------------------------------------------------------------

MENGADILI:
1.  Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; ---------------------------------------------
2. Menyatakan batal Surat Keputusan Nomor: SK.821.4-0015, tertanggal  4 Maret 2015, tentang pengangkatan dalam jabatan Kepala SMA Negeri SEKAYU, sepanjang nomor urut 1, atas nama Albati, S.Pd.;------------------------------------------------
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat 520/440/Kep/2015 tertanggal 22 Februari 2015, tentang pengangkatan kembali dalam jabatan Kepala SMA Negeri SEKAYU, sepanjang nomor urut 1, atas nama SUDI PUTRA, S.Pd MM----------------------------------
4.  Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan atau jabatan Penggugat menurut hukum; -------
5.  Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; ----------------------------------------------------
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan tingkat pertama yang diperhitungkan sebesar Rp. 259.000,- (dua ratus lima puluh sembilan ribu rupiah); ---------------------
 (KETOK PALU 1 X YANG KERAS)

    Hakim –hakim Anggota:                                                           Hakim Ketua Majelis,




1. INDAH KUSWARA. S.H MH                                                 ISWAHYUDI, S.Sy SH.MH




2. FITRIA ERVIANI S.H                   

Panitera Pengganti




DWI ANGGARA, S.SY SH




HAKIM KETUA :            “Diberitahukan kepada para pihak, apabila tidak puas terhadap isi putusan yang dibacakan majelis hakim, para pihak mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum terhitung 14 (empat belas) hari sejak putusan ini dibacakan...”

HAKIM KETUA :            Dengan demikian sidang perkara dengan NOMOR: 215/TUN.G/2015/PTUN.PLG SUDI PUTRA MELAWAN, DAVID SUPRIANDA (BUPATI MUBA) telah selesai dan ditutup
                                        (Ketuk palu 3x)

PETUGAS SIDANG :    “Sidang perkara dengan NOMOR: 215/PS-TUN/FS PALEMBANG  ANTARA DR. BAYU SAPUTRA MELAWAN BAMBANG IRAWAN (BUPATIMUBA) telah selesai..”
                                        “Hadirin dimohon berdiri... Majelis hakim dipersilahkan meninggalkan ruang sidang..”


loading...