BAYU SAPUTRA, SH MH Dan REKAN
KANTOR ADVOKAT
DAN KONSULTAN
Jln Palembang
Betung Km 14 Kel. Tanah Mas Banyuasin Telp. 0711 430 329
SURAT KUASA
No. 022/Sk. Khs/PTUN/2015
Yang
bertanda tangan dibawah ini ;
Nama
: Sudi Putra, S.Pd MM
Umur
: 30 Tahun
Pekerjaan
: Pegawai Negeri Sipil
Agama
: Islam.
Alamat
: Jl. Perintis Kemardekaan, Kota Sekayu Kab. MUBA
Selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA.
Dengan ini disebut sebagai Pemberi Kuasa, mengaku benar telah
menandatangani dan memberi kuasa penuh kepada :
BAYU
SAPUTRA, SH MH
Advokat
di Kantor Advokat BAYU SAPUTRA, SH MH & REKAN beralamat di Jalan.
Palembang Betung Km14 Kel. Tanah Mas Banyuasin, baik secara
sendiri-sendiri maupun bersama-sama mewakili kepentingan Pemberi Kuasa,
selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa;
KHUSUS
Untuk dan atas nama pemberi kuasa mendampingi dan atau mewakili
Pemberi Kuasa dalam membela dan mempertahankan segala hak dan kepentingan
hukum pemberi kuasa di Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang atas perbuatan
melanggar hukum dan pemecatan kepala sekolah SMA 1 Sekayu) secara tidak hormat
oleh bupati Musi Banyusin (David Suprianda, SH) terhadap Sudi Putra, S.Pd MM.
Dan
dengan demikian Penerima Kuasa berhak untuk :
Mempertahankan hak-hak Pemberi Kuasa serta menghadap diseluruh
Lembaga Penegak Hukum Republik Indonesia, Kepolisian, Kejaksaan dan
Peradilan baik di tingkat
pertama, maupun ditingkat Banding serta ditingkat kasasi, demikian
juga berhak untuk menghadap atau menyampaikan kepada lembaga pemerintahan sipil
maupun militer, diseluruh tingkat pemerintahan guna:
-
Menjalankan perkara-perkara, mendampingi dan
atau mewakili, membuat, menandatangani serta mengajukan Gugatan/Permohonan Tata
Usaha Negara, Membuat dan Menandatangani Perdamaian, Jawaban/Eksepsi, Replik,
Duplik, Konklusi, Mengajukan bukti dan saksi, Meminta atau Menerima Sumpah,
Meminta Putusan dan Penetapan, Meminta atau menjalankan Putusan dengan semua
jalan munurut Hukum, juga dengan paksaan Badan dan Memberi Kuasa kepada Juru
Sita;
- Melawan Tergugat dimuka Pengadilan, ataupun sebagai Pembela
Penggugat didalam Perkara Tata Usaha Negara;
- Membuat, Menandatangani Perdamaian, Meminta atau Menyerahkan serta
Menerima Uang atau barang dan surat-surat berharga baik asli maupun
duplikatnya dari dan pihak manapun baik personal maupun lembaga swasta/pemerintah
dan penegak hukum dan juga menandatangani atau meminta tanda terimanya
;
-
Mengajukan atau Mencabut Banding, Kasasi dan
Peninjauan Kembali dari semua Keputusan, Penetapan, Perintah tidak ada yang
dikecualikan, Membuat dan Menandatangani Memori Banding, Kasasi dan Peninjauan
Kembali serta Melakukan semua upaya Hukum Yang dianggap Perlu;
-
Meminta diadakan semua eksekusi-eksekusi
Putusan Pengadilan dan Mengangkat lagi, meminta salinan dari semua
Putusan-Putusan dan lain-lain, Mengajukan Verzet atau Perlawanan terhadap
Penyitaan (Beslaag) atau Meminta supaya Pelaksanaan Eksekusi ditangguhkan,
Mengangkat Sita dan diakui tidak sah;
-
Kuasa ini hanya dapat dicabut dihadapan
Notaris yang melegesnya (apabila kuasa dimaksud dileges oleh Notaris) dengan
ketentuan, apabila Pemberi Kuasa telah Melunasi seluruh biaya yang diperlukan
untuk Mengurus Kepentingan si Pemberi Kuasa yang telah dikeluarkan lebih
dahulu oleh Penerima kuasa, dan Membayar Honorarium Penerima Kuasa sesuai
dengan Jumlah harga yang telah disepakati, dalam hal ini dibebankan kepada
objek Perkara yang dikuasakan;
-
Sukses Fee atas pelaksanaan kuasa ini
ditetapkan dan disepakati sebesar sepuluh persen dari nilai objek perkara,
apabila terdapat kesepakatan lain, sukses fee dimaksud lebih dari sepuluh persen
maka akan disebutkan dalam bentuk perjanjian tersendiri antara pemberi kuasa
dengan penerima kuasa.
-
Kuasa ini diberikan kepada Penerima Kuasa
dengan hak Memberi Subsitusi Kepada Pihak lain dan hak mencabutnya kembali
menurut Pasal 1812 KUH Perdata, Penerima Kuasa juga diberi hak secara tegas
untuk melakukan hak retensi terhadap barang atau surat dan seterusnya menurut
hukum sampai semua kewajiban Pembayaran dilunaskan oleh Pemberi Kuasa, Pemberi
Kuasa dan Penerima Kuasa sepakat untuk tidak tunduk terhadap isi pasal 1813 KUH
Perdata;
-
Segala Tindakan yang dipandang perlu menurut
hukum oleh Penerima Kuasa, walaupun belum disebutkan dalam surat Kuasa ini,
sudah Termasuk dalam Pemberian kuasa ini dan telah disetujui oleh Pemberi
Kuasa;
Demikianlah surat kuasa ini diperbuat untuk digunakan sebagaimana
mestinya.
Banyuasin,
25 Mei 2015
Penerima Kuasa Pemberi
Kuasa
Bayu Saputra, SH MH Sudi Putra, S.Pd MM
BAMBANG IRAWAN, S.Sy SH Dan REKAN
Jln. Palembang
Sekayu Kel. Dusun 1 Kota Sekayu MUBA Telp. 0715 430 329
SURAT KUASA
No. 0030Sk. Khs/PTUN/2015
Yang
bertanda tangan dibawah ini ;
Nama
: David Suprianda, SH
Umur
: 35 Tahun
Pekerjaan
: Bupati Musi Banyuasin
Agama
: Islam.
Alamat
: Jl. Palembang Sekayu Kel. Dusun 4 Kota Sekayu Kab.
Musi Banyu- asin
Selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA.
Dengan ini disebut sebagai Pemberi Kuasa, mengaku benar telah
menandatangani dan memberi kuasa penuh kepada :
BAMBANG
IRAWAN, S.Sy SH
Advokat di Kantor Advokat BAMBANG IRAWAN, S.Sy SH & REKAN
beralamat di Jalan. Palembang Sekayu Kel. Dusun 1 Kota Sekayu Kab. MUBA, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
mewakili kepentingan Pemberi Kuasa,
selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa;
KHUSUS
Untuk dan atas nama pemberi kuasa mendampingi dan atau mewakili
Pemberi Kuasa dalam membela dan mempertahankan segala hak dan kepentingan
hukum pemberi kuasa di Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang atas gugatan
pihak penggugat Sudi Putra MM dengan
gugatan perbuatan melanggar hukum dan pemecatan (kepala sekolah SMA 1 Sekayu)
secara tidak hormat oleh pihak tergugat bupati Musi Banyusin (David Suprianda,
SH).
Dan
dengan demikian Penerima Kuasa berhak untuk :
Mempertahankan hak-hak Pemberi Kuasa serta menghadap diseluruh
Lembaga Penegak Hukum Republik Indonesia, Kepolisian, Kejaksaan dan
Peradilan baik di tingkat
pertama, maupun ditingkat Banding serta ditingkat kasasi, demikian
juga berhak untuk menghadap atau menyampaikan kepada lembaga pemerintahan sipil
maupun militer, diseluruh tingkat pemerintahan guna:
-
Menjalankan perkara-perkara, mendampingi dan
atau mewakili, membuat, menandatangani serta mengajukan Jawaban Gugatan Tata
Usaha Negara, Membuat dan Menandatangani Perdamaian, Jawaban/Eksepsi, Duplik,
Konklusi, Mengajukan bukti dan saksi, Meminta atau Menerima Sumpah, Meminta
Putusan dan Penetapan,
- Melawan Tergugat dimuka Pengadilan, ataupun sebagai Pembela
Penggugat didalam Perkara Tata Usaha Negara;
- Membuat, Menandatangani Perdamaian, Meminta atau Menyerahkan serta
Menerima Uang atau barang dan surat-surat berharga baik asli maupun
duplikatnya dari dan pihak manapun baik personal maupun lembaga
swasta/pemerintah dan penegak hukum dan juga menandatangani atau meminta tanda
terimanya ;
-
Mengajukan atau Mencabut Banding, Kasasi dan
Peninjauan Kembali dari semua Keputusan, Penetapan, Perintah tidak ada yang
dikecualikan, Membuat dan Menandatangani Memori Banding, Kasasi dan Peninjauan
Kembali serta Melakukan semua upaya Hukum Yang dianggap Perlu;
-
Meminta diadakan semua eksekusi-eksekusi
Putusan Pengadilan dan Mengangkat lagi, meminta salinan dari semua
Putusan-Putusan dan lain-lain, Mengajukan Verzet atau Perlawanan terhadap
Penyitaan (Beslaag) atau Meminta supaya Pelaksanaan Eksekusi ditangguhkan,
Mengangkat Sita dan diakui tidak sah;
-
Kuasa ini hanya dapat dicabut dihadapan
Notaris yang melegesnya (apabila kuasa dimaksud dileges oleh Notaris) dengan
ketentuan, apabila Pemberi Kuasa telah Melunasi seluruh biaya yang diperlukan
untuk Mengurus Kepentingan si Pemberi Kuasa yang telah dikeluarkan lebih
dahulu oleh Penerima kuasa, dan Membayar Honorarium Penerima Kuasa sesuai
dengan Jumlah harga yang telah disepakati, dalam hal ini dibebankan kepada
objek Perkara yang dikuasakan;
-
Sukses Fee atas pelaksanaan kuasa ini
ditetapkan dan disepakati sebesar sepuluh persen dari nilai objek perkara,
apabila terdapat kesepakatan lain, sukses fee dimaksud lebih dari sepuluh
persen maka akan disebutkan dalam bentuk perjanjian tersendiri antara pemberi
kuasa dengan penerima kuasa.
-
Kuasa ini diberikan kepada Penerima Kuasa
dengan hak Memberi Subsitusi Kepada Pihak lain dan hak mencabutnya kembali
menurut Pasal 1812 KUH Perdata, Penerima Kuasa juga diberi hak secara tegas
untuk melakukan hak retensi terhadap barang atau surat dan seterusnya menurut
hukum sampai semua kewajiban Pembayaran dilunaskan oleh Pemberi Kuasa, Pemberi
Kuasa dan Penerima Kuasa sepakat untuk tidak tunduk terhadap isi pasal 1813 KUH
Perdata;
-
Segala Tindakan yang dipandang perlu menurut
hukum oleh Penerima Kuasa, walaupun belum disebutkan dalam surat Kuasa ini, sudah
Termasuk dalam Pemberian kuasa ini dan telah disetujui oleh Pemberi Kuasa;
Demikianlah surat kuasa ini diperbuat untuk digunakan sebagaimana
mestinya.
Sekayu
MUBA, 10 Juni 2015
Penerima Kuasa Pemberi
Kuasa
Bambang Irawan, S.Sy SH David Suprianda, SH