Sunday 29 November 2015

Contoh Surat Kuasa PTUN

BAYU SAPUTRA, SH MH Dan REKAN
Description: http://www.rmol.co/images/berita/normal/135398_04393220052015_peradi.jpgKANTOR ADVOKAT DAN KONSULTAN
Jln Palembang Betung Km 14 Kel. Tanah Mas Banyuasin  Telp. 0711 430 329
SURAT KUASA
No. 022/Sk. Khs/PTUN/2015

Yang bertanda tangan dibawah ini ;
Nama                            : Sudi Putra, S.Pd MM
Umur                             : 30 Tahun
Pekerjaan                      : Pegawai Negeri Sipil
Agama                           : Islam.
Alamat                          : Jl. Perintis Kemardekaan, Kota Sekayu Kab. MUBA
Selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA.

Dengan ini  disebut sebagai Pemberi Kuasa, mengaku benar telah menandatangani dan memberi  kuasa penuh kepada :
BAYU SAPUTRA, SH MH
Advokat di Kantor Advokat  BAYU SAPUTRA, SH MH & REKAN beralamat di Jalan. Palembang Betung Km14 Kel. Tanah Mas Banyuasin,  baik secara  sendiri-sendiri maupun bersama-sama mewakili kepentingan Pemberi Kuasa,
selanjutnya disebut sebagai Penerima  Kuasa;
KHUSUS
Untuk dan atas nama pemberi kuasa mendampingi dan atau mewakili Pemberi Kuasa dalam  membela dan mempertahankan segala hak dan kepentingan hukum pemberi kuasa di Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang atas perbuatan melanggar hukum dan pemecatan kepala sekolah SMA 1 Sekayu) secara tidak hormat oleh bupati Musi Banyusin (David Suprianda, SH) terhadap Sudi Putra, S.Pd MM.
Dan dengan demikian Penerima Kuasa berhak untuk :
Mempertahankan hak-hak Pemberi Kuasa serta menghadap diseluruh Lembaga Penegak Hukum Republik Indonesia,  Kepolisian, Kejaksaan dan Peradilan baik di tingkat
pertama, maupun ditingkat Banding serta ditingkat kasasi, demikian juga berhak untuk menghadap atau menyampaikan kepada lembaga pemerintahan sipil maupun militer, diseluruh tingkat pemerintahan guna:
-     Menjalankan perkara-perkara, mendampingi dan atau mewakili, membuat, menandatangani serta mengajukan Gugatan/Permohonan Tata Usaha Negara, Membuat dan Menandatangani Perdamaian, Jawaban/Eksepsi, Replik, Duplik, Konklusi, Mengajukan bukti dan saksi, Meminta atau Menerima Sumpah, Meminta Putusan dan Penetapan, Meminta atau menjalankan Putusan dengan semua jalan munurut Hukum, juga dengan paksaan Badan dan Memberi Kuasa kepada Juru Sita;
-     Melawan Tergugat dimuka Pengadilan, ataupun sebagai Pembela Penggugat didalam Perkara Tata Usaha Negara;
-     Membuat, Menandatangani Perdamaian, Meminta atau Menyerahkan serta Menerima Uang atau barang  dan surat-surat berharga baik asli maupun duplikatnya dari dan pihak manapun baik personal maupun lembaga swasta/pemerintah dan penegak hukum dan juga menandatangani atau meminta tanda terimanya  ; 
-     Mengajukan atau Mencabut Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali dari semua Keputusan, Penetapan, Perintah tidak ada yang dikecualikan, Membuat dan Menandatangani Memori Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali serta Melakukan semua upaya Hukum Yang dianggap Perlu;
-     Meminta diadakan semua eksekusi-eksekusi Putusan Pengadilan dan Mengangkat lagi, meminta salinan dari semua Putusan-Putusan dan lain-lain, Mengajukan Verzet atau Perlawanan terhadap Penyitaan (Beslaag) atau Meminta supaya Pelaksanaan Eksekusi ditangguhkan, Mengangkat Sita dan diakui tidak sah;
-     Kuasa ini hanya dapat dicabut dihadapan Notaris yang melegesnya (apabila kuasa dimaksud dileges oleh Notaris) dengan ketentuan, apabila Pemberi Kuasa telah Melunasi seluruh biaya yang diperlukan untuk Mengurus Kepentingan si Pemberi Kuasa  yang telah dikeluarkan lebih dahulu oleh Penerima kuasa, dan Membayar Honorarium Penerima Kuasa sesuai dengan Jumlah harga yang telah disepakati, dalam hal ini dibebankan kepada objek Perkara yang dikuasakan;
-     Sukses Fee atas pelaksanaan kuasa ini ditetapkan dan disepakati sebesar sepuluh persen dari nilai objek perkara, apabila terdapat kesepakatan lain, sukses fee dimaksud lebih dari sepuluh persen maka akan disebutkan dalam bentuk perjanjian tersendiri antara pemberi kuasa dengan penerima kuasa.
-     Kuasa ini diberikan kepada Penerima Kuasa dengan hak Memberi Subsitusi Kepada Pihak lain dan hak mencabutnya kembali menurut Pasal 1812 KUH Perdata, Penerima Kuasa juga diberi hak secara tegas untuk melakukan hak retensi terhadap barang atau surat dan seterusnya menurut hukum sampai semua kewajiban Pembayaran dilunaskan oleh Pemberi Kuasa, Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa sepakat untuk tidak tunduk terhadap isi pasal 1813 KUH Perdata;
-     Segala Tindakan yang dipandang perlu menurut hukum oleh Penerima Kuasa, walaupun belum disebutkan dalam surat Kuasa ini, sudah Termasuk dalam Pemberian kuasa ini dan telah disetujui oleh Pemberi Kuasa;
Demikianlah surat kuasa ini diperbuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.

Banyuasin, 25 Mei 2015
Penerima Kuasa                                               Pemberi Kuasa
Description: https://ecs5.tokopedia.net/newimg/cache/300/product-1/2012/12/13/1375748/1375748_010b2830-44fa-11e2-bb60-cf0ae4b59b20.jpg
      Bayu Saputra, SH MH                                    Sudi Putra, S.Pd MM






                                   





BAMBANG IRAWAN, S.Sy SH Dan REKAN
Description: http://www.rmol.co/images/berita/normal/135398_04393220052015_peradi.jpgKANTOR ADVOKAT DAN KONSULTAN
Jln. Palembang Sekayu Kel. Dusun 1 Kota Sekayu MUBA Telp. 0715 430 329
SURAT KUASA
No. 0030Sk. Khs/PTUN/2015

Yang bertanda tangan dibawah ini ;
Nama                            : David Suprianda, SH
Umur                             : 35 Tahun
Pekerjaan                      : Bupati Musi Banyuasin
Agama                           : Islam.
Alamat                          : Jl. Palembang Sekayu Kel. Dusun 4 Kota Sekayu Kab. Musi Banyu-                                   asin
Selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA.

Dengan ini  disebut sebagai Pemberi Kuasa, mengaku benar telah menandatangani dan memberi  kuasa penuh kepada :
BAMBANG IRAWAN, S.Sy SH
Advokat di Kantor Advokat  BAMBANG IRAWAN, S.Sy SH & REKAN beralamat di Jalan. Palembang Sekayu Kel. Dusun 1 Kota Sekayu Kab. MUBA,  baik secara  sendiri-sendiri maupun bersama-sama mewakili kepentingan Pemberi Kuasa,
selanjutnya disebut sebagai Penerima  Kuasa;
KHUSUS
Untuk dan atas nama pemberi kuasa mendampingi dan atau mewakili Pemberi Kuasa dalam  membela dan mempertahankan segala hak dan kepentingan hukum pemberi kuasa di Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang atas gugatan pihak penggugat Sudi Putra MM  dengan gugatan perbuatan melanggar hukum dan pemecatan (kepala sekolah SMA 1 Sekayu) secara tidak hormat oleh pihak tergugat bupati Musi Banyusin (David Suprianda, SH).
Dan dengan demikian Penerima Kuasa berhak untuk :
Mempertahankan hak-hak Pemberi Kuasa serta menghadap diseluruh Lembaga Penegak Hukum Republik Indonesia,  Kepolisian, Kejaksaan dan Peradilan baik di tingkat
pertama, maupun ditingkat Banding serta ditingkat kasasi, demikian juga berhak untuk menghadap atau menyampaikan kepada lembaga pemerintahan sipil maupun militer, diseluruh tingkat pemerintahan guna:
-     Menjalankan perkara-perkara, mendampingi dan atau mewakili, membuat, menandatangani serta mengajukan Jawaban Gugatan Tata Usaha Negara, Membuat dan Menandatangani Perdamaian, Jawaban/Eksepsi, Duplik, Konklusi, Mengajukan bukti dan saksi, Meminta atau Menerima Sumpah, Meminta Putusan dan Penetapan,
-     Melawan Tergugat dimuka Pengadilan, ataupun sebagai Pembela Penggugat didalam Perkara Tata Usaha Negara;
-     Membuat, Menandatangani Perdamaian, Meminta atau Menyerahkan serta Menerima Uang atau barang  dan surat-surat berharga baik asli maupun duplikatnya dari dan pihak manapun baik personal maupun lembaga swasta/pemerintah dan penegak hukum dan juga menandatangani atau meminta tanda terimanya  ; 
-     Mengajukan atau Mencabut Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali dari semua Keputusan, Penetapan, Perintah tidak ada yang dikecualikan, Membuat dan Menandatangani Memori Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali serta Melakukan semua upaya Hukum Yang dianggap Perlu;
-     Meminta diadakan semua eksekusi-eksekusi Putusan Pengadilan dan Mengangkat lagi, meminta salinan dari semua Putusan-Putusan dan lain-lain, Mengajukan Verzet atau Perlawanan terhadap Penyitaan (Beslaag) atau Meminta supaya Pelaksanaan Eksekusi ditangguhkan, Mengangkat Sita dan diakui tidak sah;
-     Kuasa ini hanya dapat dicabut dihadapan Notaris yang melegesnya (apabila kuasa dimaksud dileges oleh Notaris) dengan ketentuan, apabila Pemberi Kuasa telah Melunasi seluruh biaya yang diperlukan untuk Mengurus Kepentingan si Pemberi Kuasa  yang telah dikeluarkan lebih dahulu oleh Penerima kuasa, dan Membayar Honorarium Penerima Kuasa sesuai dengan Jumlah harga yang telah disepakati, dalam hal ini dibebankan kepada objek Perkara yang dikuasakan;
-     Sukses Fee atas pelaksanaan kuasa ini ditetapkan dan disepakati sebesar sepuluh persen dari nilai objek perkara, apabila terdapat kesepakatan lain, sukses fee dimaksud lebih dari sepuluh persen maka akan disebutkan dalam bentuk perjanjian tersendiri antara pemberi kuasa dengan penerima kuasa.
-     Kuasa ini diberikan kepada Penerima Kuasa dengan hak Memberi Subsitusi Kepada Pihak lain dan hak mencabutnya kembali menurut Pasal 1812 KUH Perdata, Penerima Kuasa juga diberi hak secara tegas untuk melakukan hak retensi terhadap barang atau surat dan seterusnya menurut hukum sampai semua kewajiban Pembayaran dilunaskan oleh Pemberi Kuasa, Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa sepakat untuk tidak tunduk terhadap isi pasal 1813 KUH Perdata;
-     Segala Tindakan yang dipandang perlu menurut hukum oleh Penerima Kuasa, walaupun belum disebutkan dalam surat Kuasa ini, sudah Termasuk dalam Pemberian kuasa ini dan telah disetujui oleh Pemberi Kuasa;
Demikianlah surat kuasa ini diperbuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.

Sekayu MUBA, 10 Juni 2015
Penerima Kuasa                                               Pemberi Kuasa
Description: https://ecs5.tokopedia.net/newimg/cache/300/product-1/2012/12/13/1375748/1375748_010b2830-44fa-11e2-bb60-cf0ae4b59b20.jpg
     Bambang Irawan, S.Sy SH                                           David Suprianda, SH


loading...