Contoh: Format Surat Permohonan Peninjauan Kembali Perkara Perdata
PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI
Atas Keputusan Mahkamah Agung RI Reg. No. ……. K/Sip/2017…/tertanggal
………. 2017……. Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Palembang No. ….. /Pdt./2017…/PT.PLG,
tertanggal ……… 2017 jo. Putusan Pengadilan Negeri Sekayu, tertanggal ……….. 2017
….
Dalam Perkara Perdata Antara:
(Nama) ……………………… Pemohon
Peninjauan Kembali Semula
Termohon
Kasasi/Terbanding/ Penggugat Asal
Lawan
Nama) ……………………… Termohon
Peninjauan Kembali Semula
Pemohon
Kasasi/Pembanding/Tergugat Asal
__________________________________________________________________________
Banyuasin,
………… 2017 …
Kepada
Yth.
Bapak
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
Di
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Jalan
Merdeka Utara No. 13
Jakarta
Pusat
Melalui
Yth.
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sekayu
Di
Pengadilan Negeri Sekayu
Jalan
Sekayu ….
Sekayu,
Muba
Dengan hormat,
Yang bertanda di
bawah ini:
-
(Nama)
……………….
Penasehat
Hukum dari kantor pengacara/Law Office “Iswahyudi, S.Sy & Associates”
berkantor di Jalan Raya Palembang-Betung Km. 15 Banyuasin, dalam hal ini
bertindak selaku kuasa dan karenanya sah untuk mewakili:
-
(Nama)
……………….
Beralamat
di jalan ………. No. …… Kelurahan ……… Kecamatan ………. Banyuasin… yang untuk
selanjutnya disebut sebagai Pemohon Peninjauan kembali disingkat Pemohon semula
Penggugat dalam Kasasi.
Pemohon semula Penggugat dalam
Kasasi bersama ini menyampaikan alasan-alasan permohonan peninjauan kembali
sebagai berikut:
1. Bahwa
Putusan Mahkamah Agung di Tingkat Kasasi tersebut, Pemohon telah diberitahukan
secara patut pada tanggal …………, setidak-tidaknya antara tenggang waktu
pemberitahuan tersebut dengan permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat
sebagaimana ditentukan oleh Undang-undang, yaitu (eman) bulan setelah
pemberitahuan isi putusan tersebut.
2. Bahwa
Pemohon menyampaikan peninjauan kembali putusan tersebut karena berpendapat dan
merasakan bahwa putusan dalam perkara ini:
a.
Terdapat
keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat bahwa jika keadaan itu sudah
diketahui pada waktu sidang/proses pemeriksaan perkara masih berlangsung,
hasilnya akan berupa putusan yang mengabulkan gugatan penggugat,
setidak-tidaknya lain dari putusan yang ada sekarang ini.
b.
Putusan
ini dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan
yang nyata:
3. Bahwa
adapun Amar Putusan yang mohonkan Peninjauan Kembali tersebut, adalah sebagai
berikut:
MENGADILI
-
Menerima
Permohonan Kasasi dari Pemohon-pemohon Kasasi
(Nama) ……………….
Yang dalam hal ini mewakili oleh kuasanya:
(Nama) ………………..
-
Membatalkan
Putusan Pengadilan Tinggi …… tanggal ……. Nomor …. Dan putusan Pengadilan Negeri Sekayu ………
tanggal …… nomor: …………..
MENGADILI LAGI
-
Menolak
gugatan penggugat seluruhnya:
-
Menghukum
Termohon Kasasi/Penggugat asal untuk membayar biaya perkara baik yang jatuh
dalam Tingkat Pertama dan tingkat Pembanding maupun dalam Tingkat Kasasi, dan
biaya dalam Tingkat Kasasi dan seterusnya.
a.
Bahwa
salah satu pertimbangan Hakim Agung dalam pertimbangan putusannya tersebut
antara lain menyangkut keterangan dari saksi-saksi Pemohon Kasasi yang menilai
bahwa dengan keterangan saksi-saksi yang bersesuian yang menerengkan bahwa
barang sengketa tersebut telah diberikan oleh ……. Kepada istrinya yang bernama ………..
sebelum kawin dengan istri keduanya bernama ………..
Perlu kami jelaskan dalam hal ini bahwa dalam pemeriksaan perkara
ini pada Tingkat Pengadilan Negeri apa yang dipertimbangkan oleh Hakim Agung
tersebut juga telah kami bantah kebenarannya baik dalam jawab-menjawab maupun
dalam Konklusi/kesimpulan akhir dalam perkara ini, (untuk jelasnya mohon
diperiksa berkas), namun demikain tidak ada salahnya apabila dalam kesempatan
ini kami kemukakan kembali berhubung setelah kami mempelajari putusan dari
Mahkamah Agung tersebut hal tersebut hanya dipertimbangkan secara sepihak saja
(hanya bukti dari Pemohon Kasasi) tanpa menggubris sejauh mana pembuktian yang
diajukan oleh pihak Termohon sebagai bukti lawan (tegenbewijs);
a.1. Bahwa apa yang diterangkan oleh saksi-saksi tersebut tidak
dapat dipandang sebagai suatu kesaksian apalagi untuk dijadikan dasar dalam
putusan perkara ini, oleh keterangan saksi-saksi tersebut sebagian besar hanya
diketahui berdasarkan pemberitahuan orang lain dengan kata lain bukan
berdasarkan dengan apa yang dialami, dilihat, dan didengar sendiri sebagaimana
yang telah diisyaratkan untuk seorang saksi.
a.2. Disamping hal tersebut dalam kaitannya dengan apa yang
dipertimbangkan oleh Hakim Agung tersebut di atas, yaitu menyangkut
pertimbangan-pertimbangan ……. Bahwa dari keterangan tersebut disimpulkan bahwa
barang sengketa tersebut telah diberikan oleh ……. Kepada ……… sehingga atas
dasar hal tersebut, Yudex Factie memandang bahwa apa yang dikemukakan
tersebut oleh Pemohon Kasasi sebagai keberatannya cukup beralasan.
a.3. Dalam Keputusan Mahkamah agung tersebut sama sekali tidak
disinggung/dipertimbangkan oleh Hakim Agung bukti surat yang mendukung dari
keterangan saksi tersebut berupa adanya surat kuasa dari …….. kepada ………
menyangkut tentang pengalihan barang sengketa tersebut hal mana surat bukti
termaksud oleh Pemohon Kasasi telah dijadikan bukti pada pemeriksaan Tingkat
Pengadilan Negeri, bahkan atas dasar hal/bukti tersebutlah yang rupanya sangat
diandalkan oleh Pemohon Kasasi, dimana dalam bukti tersebut …….. membubuhkan
tanda jempolnya.
a.4. Berdasarkan hal tersebut dengan melalui upaya peninjauan kembali
ini, pemohon akan mengajukan sekaligus bukti/membuktikan bahwa apa yang
dibuktikan oleh Pemohon Kasasi tersebut adalah sama sekali tidak benar oleh
karena …………… semasa hidupnya pernah menjabat sebagai kepala Kampung, dimana
selama dalam jabatannya tersebut …. Dalam memberikan surat-surat
(menandatangani surat-surat) selalu menggunakan tanda tangan sebagai
pengesahan, bahkan tanda jempol sebagai bukti surat yang dijadikan bukti
Pemohon Kasasi tersebut, dan untuk menguatkan alasan Permohonan Peninjauan
kembali ini dan sekaligus dengan kerendahan hati pemohon memohonkan agar bukti
tersebut diperiksa dan sekaligus membangkannya.
a.5. Tentu pertimbangan lain yang dipertimbangkan oleh Hakim Agung
yaitu menyangkut tentang adanya surat pernyataan sama antara para ahli waris
sehubungan dengan pokok sekarang ini.
a.6. Sekaligus lagi Hakim Agung yang memeriksa perkara ini
menunjukkan bahwa apa yang dipertimbangkan tersebut semata-mata berdasarkan
atas pertimbangan sepihak saja, tanpa mau mempertimbangkan bukti-bukti
perlawanan (tegenbewijs) yang diajukan oleh Pemohon, hal mana ternyata
oleh Yudex Factie tersebut telah pula dibantah kebenarannya oleh
Pemohon/Penggugat Asal, bahwa lahirnya surat pernyataan bersama tersebut
semata-mata karena akal licik dari Pemohon Kasasi/Tergugat asal dimana
kebetulan Pemohon/Penggugat Asa; adalah seorang butah huruf setidak-tidaknya
kurang mengetahui tentang hal tersebut, apalagi dijanjikan oleh perantara
tergugat asal yang kebetulan juga turut jadi saksi dalam perkara ini;
a.7. Sehubungan dengan hal tersebut Pemohon/Penggugat Asal telah
mengajukan bukti perlawanan pada waktu pemeriksaan perkara ini ditingkat
Pengadilan Negeri yang mana isi surat bukti tersebut menyangkali kebenaran
bukti yang diajukan oleh Tergugat Asal dan bukti tersebut dikirim tembusannya
kepada Yth.
Ketua Pengadilan
Negeri Sekayu ……… dan kepada Yth. Ketua ……………..;
Demikinlah
permohonan Peninjauan kembali ini kami ajukan dengan harapan serta permohonan
agar mendapatkan perhatian yang sungguh-sungguh dari Bapak.
Terima
Kasih
Hormat
Pemohon,
(……………….)
Related Post: