Thursday 13 April 2017

Contoh Surat Permohonan Peninjauan Kembali Perkara Perdata

Contoh: Format Surat Permohonan Peninjauan Kembali Perkara Perdata



PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI
Atas Keputusan Mahkamah Agung RI Reg. No. ……. K/Sip/2017…/tertanggal ………. 2017……. Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Palembang No. ….. /Pdt./2017…/PT.PLG, tertanggal ……… 2017 jo. Putusan Pengadilan Negeri Sekayu, tertanggal ……….. 2017 ….
Dalam Perkara Perdata Antara:
(Nama) ………………………          Pemohon Peninjauan Kembali Semula
                                                           Termohon Kasasi/Terbanding/ Penggugat Asal
                                                           Lawan
Nama) ………………………           Termohon Peninjauan Kembali Semula
                                                           Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat Asal
__________________________________________________________________________
                                                                                   Banyuasin, ………… 2017 …
Kepada Yth.
Bapak Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
Di Mahkamah Agung Republik Indonesia
Jalan Merdeka Utara No. 13
Jakarta Pusat
Melalui
Yth. Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sekayu
Di Pengadilan Negeri Sekayu
Jalan Sekayu ….
Sekayu, Muba

Dengan hormat,
           Yang bertanda di bawah ini:
-          (Nama) ……………….
Penasehat Hukum dari kantor pengacara/Law Office “Iswahyudi, S.Sy & Associates” berkantor di Jalan Raya Palembang-Betung Km. 15 Banyuasin, dalam hal ini bertindak selaku kuasa dan karenanya sah untuk mewakili:
-          (Nama) ……………….
Beralamat di jalan ………. No. …… Kelurahan ……… Kecamatan ………. Banyuasin… yang untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Peninjauan kembali disingkat Pemohon semula Penggugat dalam Kasasi.
            Pemohon semula Penggugat dalam Kasasi bersama ini menyampaikan alasan-alasan permohonan peninjauan kembali sebagai berikut:
1.    Bahwa Putusan Mahkamah Agung di Tingkat Kasasi tersebut, Pemohon telah diberitahukan secara patut pada tanggal …………, setidak-tidaknya antara tenggang waktu pemberitahuan tersebut dengan permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat sebagaimana ditentukan oleh Undang-undang, yaitu (eman) bulan setelah pemberitahuan isi putusan tersebut.
2.    Bahwa Pemohon menyampaikan peninjauan kembali putusan tersebut karena berpendapat dan merasakan bahwa putusan dalam perkara ini:
a.       Terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang/proses pemeriksaan perkara masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan yang mengabulkan gugatan penggugat, setidak-tidaknya lain dari putusan yang ada sekarang ini.
b.      Putusan ini dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata:
3.   Bahwa adapun Amar Putusan yang mohonkan Peninjauan Kembali tersebut, adalah sebagai berikut:
MENGADILI
-             Menerima Permohonan Kasasi dari Pemohon-pemohon Kasasi
(Nama) ……………….
Yang dalam hal ini mewakili oleh kuasanya:
(Nama) ………………..
-             Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi …… tanggal ……. Nomor ….  Dan putusan Pengadilan Negeri Sekayu ……… tanggal …… nomor: …………..
MENGADILI LAGI
-             Menolak gugatan penggugat seluruhnya:
-             Menghukum Termohon Kasasi/Penggugat asal untuk membayar biaya perkara baik yang jatuh dalam Tingkat Pertama dan tingkat Pembanding maupun dalam Tingkat Kasasi, dan biaya dalam Tingkat Kasasi dan seterusnya.
a.       Bahwa salah satu pertimbangan Hakim Agung dalam pertimbangan putusannya tersebut antara lain menyangkut keterangan dari saksi-saksi Pemohon Kasasi yang menilai bahwa dengan keterangan saksi-saksi yang bersesuian yang menerengkan bahwa barang sengketa tersebut telah diberikan oleh ……. Kepada istrinya yang bernama ……….. sebelum kawin dengan istri keduanya bernama ………..
Perlu kami jelaskan dalam hal ini bahwa dalam pemeriksaan perkara ini pada Tingkat Pengadilan Negeri apa yang dipertimbangkan oleh Hakim Agung tersebut juga telah kami bantah kebenarannya baik dalam jawab-menjawab maupun dalam Konklusi/kesimpulan akhir dalam perkara ini, (untuk jelasnya mohon diperiksa berkas), namun demikain tidak ada salahnya apabila dalam kesempatan ini kami kemukakan kembali berhubung setelah kami mempelajari putusan dari Mahkamah Agung tersebut hal tersebut hanya dipertimbangkan secara sepihak saja (hanya bukti dari Pemohon Kasasi) tanpa menggubris sejauh mana pembuktian yang diajukan oleh pihak Termohon sebagai bukti lawan (tegenbewijs);
a.1. Bahwa apa yang diterangkan oleh saksi-saksi tersebut tidak dapat dipandang sebagai suatu kesaksian apalagi untuk dijadikan dasar dalam putusan perkara ini, oleh keterangan saksi-saksi tersebut sebagian besar hanya diketahui berdasarkan pemberitahuan orang lain dengan kata lain bukan berdasarkan dengan apa yang dialami, dilihat, dan didengar sendiri sebagaimana yang telah diisyaratkan untuk seorang saksi.
a.2. Disamping hal tersebut dalam kaitannya dengan apa yang dipertimbangkan oleh Hakim Agung tersebut di atas, yaitu menyangkut pertimbangan-pertimbangan ……. Bahwa dari keterangan tersebut disimpulkan bahwa barang sengketa tersebut telah diberikan oleh ……. Kepada ……… sehingga atas dasar hal tersebut, Yudex Factie memandang bahwa apa yang dikemukakan tersebut oleh Pemohon Kasasi sebagai keberatannya cukup beralasan.
a.3. Dalam Keputusan Mahkamah agung tersebut sama sekali tidak disinggung/dipertimbangkan oleh Hakim Agung bukti surat yang mendukung dari keterangan saksi tersebut berupa adanya surat kuasa dari …….. kepada ……… menyangkut tentang pengalihan barang sengketa tersebut hal mana surat bukti termaksud oleh Pemohon Kasasi telah dijadikan bukti pada pemeriksaan Tingkat Pengadilan Negeri, bahkan atas dasar hal/bukti tersebutlah yang rupanya sangat diandalkan oleh Pemohon Kasasi, dimana dalam bukti tersebut …….. membubuhkan tanda jempolnya.
a.4. Berdasarkan hal tersebut dengan melalui upaya peninjauan kembali ini, pemohon akan mengajukan sekaligus bukti/membuktikan bahwa apa yang dibuktikan oleh Pemohon Kasasi tersebut adalah sama sekali tidak benar oleh karena …………… semasa hidupnya pernah menjabat sebagai kepala Kampung, dimana selama dalam jabatannya tersebut …. Dalam memberikan surat-surat (menandatangani surat-surat) selalu menggunakan tanda tangan sebagai pengesahan, bahkan tanda jempol sebagai bukti surat yang dijadikan bukti Pemohon Kasasi tersebut, dan untuk menguatkan alasan Permohonan Peninjauan kembali ini dan sekaligus dengan kerendahan hati pemohon memohonkan agar bukti tersebut diperiksa dan sekaligus membangkannya.
a.5. Tentu pertimbangan lain yang dipertimbangkan oleh Hakim Agung yaitu menyangkut tentang adanya surat pernyataan sama antara para ahli waris sehubungan dengan pokok sekarang ini.
a.6. Sekaligus lagi Hakim Agung yang memeriksa perkara ini menunjukkan bahwa apa yang dipertimbangkan tersebut semata-mata berdasarkan atas pertimbangan sepihak saja, tanpa mau mempertimbangkan bukti-bukti perlawanan (tegenbewijs) yang diajukan oleh Pemohon, hal mana ternyata oleh Yudex Factie tersebut telah pula dibantah kebenarannya oleh Pemohon/Penggugat Asal, bahwa lahirnya surat pernyataan bersama tersebut semata-mata karena akal licik dari Pemohon Kasasi/Tergugat asal dimana kebetulan Pemohon/Penggugat Asa; adalah seorang butah huruf setidak-tidaknya kurang mengetahui tentang hal tersebut, apalagi dijanjikan oleh perantara tergugat asal yang kebetulan juga turut jadi saksi dalam perkara ini;
a.7. Sehubungan dengan hal tersebut Pemohon/Penggugat Asal telah mengajukan bukti perlawanan pada waktu pemeriksaan perkara ini ditingkat Pengadilan Negeri yang mana isi surat bukti tersebut menyangkali kebenaran bukti yang diajukan oleh Tergugat Asal dan bukti tersebut dikirim tembusannya kepada Yth.
        Ketua Pengadilan Negeri Sekayu ……… dan kepada Yth. Ketua ……………..;
Demikinlah permohonan Peninjauan kembali ini kami ajukan dengan harapan serta permohonan agar mendapatkan perhatian yang sungguh-sungguh dari Bapak.
Terima Kasih
                                                                                                Hormat Pemohon,


                                                                                                (……………….)

Related Post:
loading...