PUTUSAN
Nomor : 002/Pdt.G/2015/PA Palembang
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilana
Agama Kelas 1A Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tertentu
pada tingkat Pertama dalam persidangan Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan
sebagai berikut dalam perkara Cerai Talak antara:
Mustofa Kamal bin Muhammad, umur 25 tahun, Agama Islam, pekerjaan
Pedagang, bertempat tinggal di Jl. Prof. KH. Zainal Abidin Fikri, Kel. Pahlawan,
Kecamatan Kemuning, Kota Palembang. Selanjutnya disebut sebagai PEMOHON.
Melawan
Yesi Canopa binti Sitil, umur 23 tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu
rumah tangga, bertempat tinggal di Jl. Pahlawan, Kel. Pahlawan Kecamatan Ilir
Timur, Kota Palembang. Selanjutnya disebut sebagai TERMOHON.
Pengadilan
Agama tersebut:
Telah membaca
berkas perkara;
Telah
mempelajari semua surat dalam perkara ini,
Telah mendengar
keterangan Pemohon;
Telah memeriksa
bukti dan mendengar keterangan saksi-saksi dipersidangan.
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa berdasarkan permohonan pemohon tanggal 19 Juni 2015 telah
terdaftar di kepaniteraan Pengadilan agama Kelas 1A Palembang Register Nomor
01/Pdt.G/2015/PA.PLG tanggal 19 Juni 2019, dengan dalil-dalil serta alasan-alasan
perceraian sebagai berikut :
- Pada 06
Juni 2010, Pemohon dan Termohon telah melangsungkan perkawinan dan
tercatat di Kantor Urusan Agama ILIR TIMUR II Palembang dengan Akta
Perkawinan dengan nomor 10/19/XI/2010 tertanggal 06 Juni 2010
- Selama
melangsungkan perkawinan Pemohon dan Termohon telah dikaruniai 2 orang
anak yaitu: Alif, laki-laki, lahir di Palembang, tanggal 15 Juli 2012
dengan Akta Kelahiran No 19 tertanggal 15 Juli 2012 dan Anawiah,
perempuan, lahir di Palembang, tanggal 17 Agustus 2013 dengan Akta
Kelahiran No 12 tertanggal 17 Agustus 2013
- Selama
Perkawinan Pemohon dan Termohon memiliki harta bersama yaitu:
·
Sebuah rumah permanen diatas sebidang tanah seluas 120 M2
terletak di jalan basuki rahmat no.23.
·
1 (satu) unit Mobil Kijang Warna Silver tahun 2000 No. Pol BG 2010
UQ.
·
1 (satu) unit Motor Yamaha Mio Soul tahun 2007 No. Pol. BG 1020 UQ.
- Sejak awal
perkawinan berlangsung, Termohon telah memiliki kebiasaan dan sifat yang
baru diketahui oleh Pemohon saat perkawinan berlangsung yaitu mabuk,
kasar, sering memukul serta selalu pulang larut tanpa alasan yang jelas
- Apabila
Pemohon memberikan nasehat, Termohon bukannya tersadar serta mengubah
kebiasaan buruknya namun melakukan pemukulan terhadap anak-anak
Pemohon/Termohon yang masih kecil-kecil
- Kebiasaan
kasar Termohon makin menjadi setelah kelahiran anak kedua dari
Pemohon/Termohon
- Termohon
juga tidak pernah mendengarkan dan membicarakan masalah ini secara baik
dengan Pemohon yang akhirnya mendorong Pemohon untuk membicarakan masalah
ini dengan keluarga Termohon untuk penyelesaian terbaik dan pihak keluarga
Termohon selalu menasehati yang nampaknya tidak pernah berhasil dan
Termohon tetap tidak mau berubah
- Sikap dari
Termohon tersebut yang menjadikan Pemohon tidak ingin lagi untuk melanjutkan
perkawinan dengan Termohon
- Lembaga
perkawinan yang sebenarnya adalah tempat bagi Pemohon dan Termohon saling
menghargai, menyayangi, dan saling membantu serta mendidik satu sama lain
tidak lagi didapatkan oleh Pemohon. Rumah tangga yang dibina selama ini
juga tidak akan menanamkan budi pekerti yang baik bagi anak-anak
Pemohon/Termohon.
Bahwa atas dasar alasan-alasan tersebut yang telah dikemukakan di
atas Pemohon bermohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Palembang berkenan
membuka sidang guna memeriksa dan mengadili permohonan Pemohon serta memberikan
putusan sebagai berikut:
PRIMAIR
:
1.
Mengabulkan permohonan Pemohon
2.
Memberikan izin terhadap Pemohon (Mustofa Kamal bin Muhammad) untuk
menjatuhkan talak satu raj,I kepada Termohon (Yesi Canopa binti Siti) di depan
sidang Pengadilan Agama Palembang.
3.
Membebankan biaya perkara menurut Hukum.
SUBSIDAIR
:
Apabila Majelis Hakim Berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan untuk pemeriksaan perkara
ini Pemohon dan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk
mengahadap di persidangan, terhadap panggilan tersebut Pemohon dan termohon
hadir secara langsung di Persidangan.
Bahwa sesuai dengan runut atau tahap Berita Acara Persidangan
(BAP), bahwa pada setiap kali persidangan para pihak yaitu Pemohon dan termohon
selalu hadir ke persidangan.
Bahwa Majelis Hakim telah berupaya memberikan saran dan nasehat
untuk mendamaikan Pemohon dan termohon agar dapat hidup rukun kembali demi
mempertahankan keutuhan rumah tangganya, akan tetapi tidak berhasil.
Menimbang, bahwa oleh karena nasehat perdamaian tidak berhasil,
selanjutnya proses mediasi telah dilaksanakan pada tanggal Tanggal 20
Juni 2015 dan tanggal 20 Juni 2015 di ruang mediasi Pengadilan agama Lubuk
Sikaping, dimana pemohon dan Termohon menghadap secara langsung dan menurut
laporan mediator tersebut hasil mediasi gagal mencapai kesepakatan.
Menimbnag, bahwa oleh karena upaya mediasi tidak berhasil,
selanjutnya dibacakanlah surat permohonan Pemohon yang isinya tetap
dipertahankan Pemohon.
Menimbang, bahwa atas permohonan Pemohon, Termohon telah
menyampaikan jawaban secara tertulis maka sidang ditunda pada tanggal 15 27
Juni 2015, yang pada pokoknya membenarkan sebagian besar permohonan Pemohon dan
membantah sebagian lainnya, sebagai berikut:
1.
Membenarkan bahwa Pada 06 Juni 2010, Pemohon dan Termohon telah
melangsungkan perkawinan dan tercatat di Kantor Urusan Agama ILIR TIMUR II
Palembang dengan Akta Perkawinan dengan nomor 10/19/XI/2010 tertanggal 06 Juni
2010
2.
Membenarkan bahwa Selama melangsungkan perkawinan Pemohon dan
Termohon telah dikaruniai 2 orang anak yaitu: Alif, laki-laki, lahir di
Palembang, tanggal 15 Juli 2012 dengan Akta Kelahiran No 19 tertanggal 15 Juli
2012 dan Anawiah, perempuan, lahir di Palembang, tanggal 17 Agustus 2013 dengan
Akta Kelahiran No 12 tertanggal 17 Agustus 2013
3.
Membenarkan bahwa Selama Perkawinan Pemohon dan Termohon memiliki
harta bersama yaitu:
4.
Tidak membenarkan bahwa sejak awal perkawinan berlangsung, Termohon
telah memiliki kebiasaan dan sifat yang baru diketahui oleh Pemohon saat
perkawinan berlangsung yaitu mabuk, kasar, sering memukul serta selalu pulang
larut tanpa alasan yang jelas.
5.
Membenarkan bahwa Apabila Pemohon memberikan nasehat, Termohon bukannya
tersadar serta mengubah kebiasaan buruknya namun melakukan pemukulan terhadap
anak-anak Pemohon/Termohon yang masih kecil-kecil.
6.
Tidak membenarkan bahwa kebiasaan kasar Termohon makin menjadi
setelah kelahiran anak kedua dari Pemohon/Termohon.
7.
Tidak membenarkan bahwa Termohon juga tidak pernah mendengarkan dan
membicarakan masalah ini secara baik dengan Pemohon yang akhirnya mendorong
Pemohon untuk membicarakan masalah ini dengan keluarga Termohon untuk
penyelesaian terbaik dan pihak keluarga Termohon selalu menasehati yang
nampaknya tidak pernah berhasil dan Termohon tetap tidak mau berubah
Menimbang, bahwa dalam sidang selanjutnya Pemohon mengajukan
repliknya yang pada pokoknya tetap pada dalil-dalil Permohonannya. Kemudian
termohon dalam sidang selanjutnya mengajukan dupliknya atas replik yang Pemohon
yang pada pokok perkaranya tetap dengan jawaban termohon.
Menimbang,
bahwa dalam sidang selanjutnya untuk menguatkan dalil permohonan Pemohon
mengajukan bukti surat sebagai berikut:
1.
Surat
Dalam hal ini adalah buku nikah antara Pemohon dan Termohon yang tercatat dalam
kutipan Akta Nikah tanggal 10/19/XI/2010 yang dikeluarkan oleh KUA Ilir Timur ,
yang telah difoto copy dan dicocokkan dengan yang aslinya serta telah di
legalisir oleh KUA tersebut kemudian diberi Cap Pos di atas materai, oleh
Majelis diberi tanda (P).
Bahwa selain
bukti surat, pemohon juga menghadirkan 2 (dua) orang saksi sebagai berikut:
1.
Bayu bin Saputra, di bawah sumpahnya memberikan keterangan pada pokoknya
sebagai berikut:
- Bahwa
Pemohon adalah teman saksi dan mengenal Termohon sebagai isteri Pemohon yang
menikah lebih kurang 2 tahun yang lalu di palembang.
- Bahwa
setelah menikah Pemohon dan Termohon Tinggal bersama di rumah orang tua
Termohon lalu pindah ke rawajaya.
- Bahwa
Penyebab berpisah rumahnya Pemohon dan Termohon adalah karena Termohon bersikap
keras dan kasar.
- Bahwa sejak berpisah Pemohon tidak pernah lagi
memberikan belanja kepada Termohon.
2.
Puspa Ade Surya binti Permana, di bawah sumpahnya memberikan keterangan pada
pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa
saksi adalah adik kandung Pemohon
- Bahwa setelah menikah Pemohon dan Termohon
bertempat tinggal bersama di rumah orang tua termohon selama 2 hari kemudian
pindah ke Ambacang Anggang.
- Bahwa Pemohon
dan Termohon belum dikaruniai anak.
- Bahwa Pemohon
memberi nafkah sebesar Rp.400.000/minggunya.
- Bahwa
Penyebab berpisah rumahnya Pemohon dan Termohon adalah karena Termohon
selingkuh dengan laki-laki lain.
- Bahwa sejak
berpisah Pemohon tidak pernah lagi memberikan belanja kepada Termohon.
- Bahwa pekerjaan Pemohon adalah pedagang di
pasar-pasar dan mengelola sebuah warnet di Ruko Lubuk Sikaping dan
berpenghasilan diperkirakan Rp. 800.000/minggu.
-
Bahwa Pemohon dan Termohon telah pernah didamaikan akan tetapi tidak berhasil.
Bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut Termohon membantah
nafkah yang diberikan oleh Pemohon dan Perselingkuhan dengan laki-laki lain
tersebut.
Bahwa untuk
didengar keterangannya, Termohon juga telah menghadirkan 2 (dua) orang saksi
yaitu:
1.
Bambang bin Muhammad Dt. Rajo Mangkutoi, d bawah sumpahnya memberikan
keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa
saksi adalah tetangga Termohon dan kenal dengan Pemohon sejak sebelum menikah
dengan Termohon.
- Bahwa
setelah menikah Termohon dan Pemohon tinggal di rumah orang tua Termohon selama
2 hari dan setelah itu pindah ke Lubuk Sikaping di Ambacang Anggang.
- Bahwa
Termohon dan Pemohon belum dikaruniai anak.
- Bahwa
Penyebab berpisahnya Termohon dan Pemohon disebabkan karena Pemohon tidak
memberikan nafkah/belanja kepada Termohon. Dan telah ada usaha damai yang
dilakukan namun tidak berhasil.
2.Masayu binti
Masagus, di bawah sumpahnya memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai
berikut:
-
Bahwa Saksi adalah tetangga Termohon dan kenal dengan Pemohon sebagai suami
Termohon setelah menikah dengan Termohon sekitar 2 tahun yang lalu.
- Bahwa
antara Pemohon dan Termohon sering terjadi pertengkaran dan perselisihan
disebabkan Pemohon kurang dalam memberi uang belanja dan menuduh Termohon
sering mabuk dan pulang larut malam.
- Bahwa
Pemohon dan Termohon belum dikaruniai anak.
-
Bahwa pemohon dan termohon mempuanyai harta berssama.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Pemohon membantah semua
keterangan saksi Karena Pemohon selalu memberikan nafkah dan perselingkuhan itu
Pemohon saksikan sendiri.
Bahwa Pemohon telah menyampaikan kesimpulan yang menyatakan bahwa
dalil-dalil permohonannya telah terbukti dan mohon dikabulkan.
Bahwa tentang jalannya pemeriksaan di Persidangan selengkapnya
telah dicatat dalam berita acara dan untuk mempersingkat uraian putusan ini
cukup menunjuk kepada berita acara persidangan tersebut yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
TENTANG
HUKUMNYA
Menimbang, bahwa maksud permohonan pemohon adalah sebagaimana yang telah
dikemukakan dan diuraikan di atas.
Menimbang bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan Pemohon dan Termohon
telah dipangil secara patut dan resmi. Setiap persidangan para pihak
yaitu Pemohon dan Termohon selalu hadir sesuai dengan waktu yang telah
ditentukan oleh majelis.
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 82 Ayat (1) dan (4) Undang-undang No.7
Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimna telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 3 Tahun 2006 terakhir diubah dengan Undang-undang No.50 tahun 2009,
majelis telah berusaha mendamaikan keduanya namun tetap tidak berhasil.
Menimbnag bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 65 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1989 tentang perdamaian, peraturan Mahkamah Agung RI No.2 Tahun
2008 tentang Mediasi di Pengadilan, atas kesepakatan kedua belah pihak Ketua
Majelis telah menetapkan Yuliza Umami, SHI Hakim Pengadilan Agama Lubuk
Sikaping sebagai mediator tertanggal 25 Januari 2012, selanjutnya acara
mediasi telah dilaksanakan di ruang mediasi Pengadilan agama Lubuk Sikaping,
dimana Pemohon dan Termohon menghadap secara langsung dan menurut laporan
mediator tertanggal 03 Februari 2012 hasilnya adalah gagal.
Menimbang bahwa yang menjadi pokok masalah dalam perkara ini bahwa
Pemohon mohon diizinkan untukk menceraikan Termohon dengan alasan karena telah
terjadi perselisihan dan pertengkaran, karena Termohon tidak pernah mau
dinasehati, selalu berfoya-foya dan menghamburkan uang terhadap kepentingan
yang tidak bermanfaat dan puncak perselisihan terjadi pada bulan Januari
2012 karena Termohon melakukan perselingkuhan dengan laki-laki lain, lalu
Termohon pergi meninggalkan rumah kediaman bersama dan semenjak itu pisah
sampai sekarang.
Menimbang, bahwa setelah proses mediasi yang tidak berhasil
mendamaikan kedua belah pihak yaitu Pemohon dan Termohon maka terjadi proses
jawab menjawab antara para pihak.
Menimbang, bahwa atas dalil permohonan Pemohon, Termohon dalam
jawabannya pada pokoknya membantah dalil penyebab terjadinya perselisihan dan
pertengkaran, Namun Termohon mengakui antara Termohon dan pemohon ada terjadi
pertengkaran dan perselisihan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon dalam Repliknya yang pada
pokoknya tetap mempertahankan dalil-dalilnya, sementara Termohon dalam
Dupliknya juga tetap bertahan dengan dalil-dalil bantahannya.
Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon dalam kesimpulannya yang pada
pokoknya menyatakan dalil permohonannya telah terbukti dan mohon putusan,
sementara Termohon dalam kesimpulannya menyatakan bahwa rumah tangga Pemohon
dan Termohon sudah tidak dapat dipertahankan lagi.
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan mengenai pokok perkara,
maka terlebih dahulu Majelis harus melakukan pembuktian yang berkaitan dengn
pihak yang berpekara.
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya,
Pemohon telah mengajukan bukti-bukti: pertama dari surat nikah yang diberi
tanda P oleh majelis, yang telah difoto copy dan disesuaikan dengan yang
aslinya dengan dilegalisir dan diberi cap materai pos, sehingga majelis dapat
mengetahui apakah pihak berperkara mempunyai hubungan hukum sehingga perkara
ini dapat diperiksa lebih lanjut dan telah memenuhi syarat formil dan materil
alat bukti, membuktikan bahwa Pemohon dan Termohon adalah sebagai suami isteri.
Bukti kedua yang diajukan adalah saksi-saksi yang telah memberikan
keterangannya di bawah sumpah seperti dalam duduknya perkara.
Menimbang, bahwa Termohon juga telah menghadirkan dua orang saksi
yang telah didengar keterangannya seperti dalam duduknya perkara.
Menimbang, bahwa saksi pertama (Sawaluddin Bin Sofyan) yang
diajukan oleh Pemohon telah memenuhi syarat-syarat formil sebagai saksi.
sedangkan substansinya akan dipertimbangkan berikutnya.
Menimbang, bahwa keterangan dari kesaksian saksi I tersebut
menerangkan bahwa saksi Pemohon melihat dan mengetahui peristiwa hukum yang
didalilkan Pemohon yaitu pertengkaran Pemohon dan Termohon karena Termohon
tidak cukup akan nafkah yang diberikan oleh Pemohon dan Pemohon menuduh
Termohon telah berselingkuh dengan laki-laki lain.
Menimbang, bahwa oleh karena saksi I melihat dan mengetahui
peristiwa pertengkaran tersebut dari Pemohon karenanya saksi I Pemohon tersebut
dapat diterima secara materil.
Menimbang, bahwa saksi kedua (Ade Surya bin Permana) yang diajukan
oleh Pemohon telah memenuhi syarat-syarat formil sebagai saksi. Sedangkan
substansinya akan dipertimbangkan berikutnya.
Menimbang, bahwa dari kesaksian tersebut menerangkan bahwa saksi II
Pemohon telah mendengar dan melihat Pertengkaran dan perselisihan antara
Pemohon dan Termohon, dikarenakan perselingkuhan yang dilakukan Termohon
bersama Laki-laki lain.
Menimbang, bahwa oleh karena saksi II Pemohon mendengar dan melihat
secara langsung pertengkaran Pemohon dan Termohon karenanya saksi II Pemohon dapat
diterima secara materil.
Menimbang, bahwa keterangan saksi II Pemohon sejalan dengan
keterangan saksi I Pemohon, peristiwa mana merupakan indikasi tidak harmonisnya
rumah tangga Pemohon dan termohon apalagi bila dikaitkan dengan keterangan
saksi II yang mengetahui dan melihat langsung Pertengkaran dan
perselisihan pemohon dan Termohon dan telah berpisah sejak bulan januari 2012
sampai sekarang, maka Majelis Hakim berkesimpulan saksi I dan II tersebut telah
memenuhi batas minimal syarat materil bukti saksi, karenanya dapat
dipertimbangkan, hal mana sejalan dengan Yurisprudensi MARI No 299.K/AG 2003
tanggal 8 juni 2005 yang menyatakan bahwa keterangan 2 orang saksi dalam
sengketa cerai talak yang hanya menerangkan suatu akibat hukum (rechts gevolg)
mempunyai kekuatan hukum sebagai dalil pembuktian, untuk itu harus
dipertimbangkan secara cermat jo. Yurisprudensi MARI No 285. K/AG/2000 tanggal
10 november 2000 yang menytakan bahwa saksi yang tidak melihat secara langsung
pertengkaran antara Pemohon dan Termohon tetapi mengetahui telah pisah rumah
dan telah didamaikan menunjukkan hati suami istri sudah pecah dan sudah sampai
pada kualitas terjadinya pertengkaran terus menerus yang tidak dapat didamaikan
lagi.
Menimbang, bahwa sementara Termohon untuk mempertahankan dalil
bantahannya telah mengajukan 2 orang saksi seperti tersebut diatas.
Menimbang, bahwa saksi Pertama (Amir Ma’ruf Bin Nurdin Dt. Rajo
Mangkuto) yang diajukan oleh Termohon telah memenuhi syarat-syarat formil
sebagai saksi. sedangkan substansinya akan dipertimbangkan berikutnya.
Menimbang, bahwa dari kesaksian saksi I tersebut menerangkan bahwa
saksi Termohon pernah melihat secara langsung tentang pertengkaran Pemohon dan
Termohon dan mengetahui penyebab Pisahnya Pemohon dan Termohon dikarenakan Termohon
tidak memberikan nafkah kepada Pemohon, karenanya kesaksian saksi I Termohon
tersebut memenuhi syarat materil.
Menimbang, bahwa saksi kedua (Emi daliana binti syadik) yang
diajukan oleh Termohon telah memenuhi syarat-syarat formil sebagai saksi sedangkan
substansinya akan dipertimbangkan berikutnya.
Menimbang, bahwa dari kesaksian saksi II tersebut menerangkan bahwa
saksi Termohon mendengar cerita dari Termohon dan melihat secara langsung
pertengkaran Pemohon dan Termohon dikarenakan Pemohon kurang memberi belanja
dan juga sering menuduh Termohon suka minum minuman kerasan dan pulang larut
malam yang menyebabkan Pisahnya Pemohon dan Termohon. Dan Kesaksian Saksi II
Termohon dapat diterima secara materil.
Menimbang, bahwa berdasarkan jawab-menjawab antara pemohon dan
Termohon dikaitkan dengan bukti-bukti, ditemukan fakta sebagai berikut:
1.
Bahwa Pemohon dan Termohon telah menikah pada tanggal 10 juni 2010
di Ilir Timur Palembang dan Belum dikaruniai anak.
2.
Bahwa antara Pemohon dan Termohon telah terjadi perselisihan dan
pertengkaran yang disebabkan Pemohon selalu menuduh Termohon telah berselingkuh
dengan laki-laki lain dan Termohon tidak pernah cukup akan uang belanja yang
Pemohon berikan.
3.
Bahwa telah ada usaha perdamaian sebelumnya terhadap permasalahan rumah
tangga Pemohon dan termohon akan tetapi tidak berhasil.
4.
Bahwa pemohon bekerja sebagai Pedagang di Pasar-pasar dan mengelola
sebuah warnet dengan penghasilan lebih kurang Rp. 1500.000,-(delapan ratus ribu
rupiah) setiap minggu.
Menimbang,
bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan
bahwa rumah tangga Pemohon dan Termohon sudah pecah dan tidak ada harapan lagi
untuk hidup rukun dalam rumah tangga.
Menimbang
bahwa percaraian adalah merupakan perbuatan halal yang di benci Allah SWT, yang
sedapat mungkin dihindari oleh pasangan suami istri, akan tetapi mempertahankan
perkawinan pemohon dan termohon yang demikian justru akan mendatangkan mafsadat
yang lebih besar dari maslahat yang akan di capai diantaranya penderitaan batin
yang berkepanjangan, sementara menolak mafsadat lebih diprioritaskan dari
kemaslahatan.
Menimbang,
bahwa berdasarkan pertimbangan- pertimbangan tersebut diatas, majlis hakim
berkesimpulan telah memenuhi unsur pasal 39 ayat (2) UU No 1 tahun 1974, pasal
19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Tahun 1975, dan Pasal 116 hurut (f) Kompilasi
Hukum Islam, dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 70 ayat (1) UU No. 7
tahun 1989 permohonan pemohon sudah depatutnya dikabulkan dengan memberi izin
kepada pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj’I terhadap termohon di hadapan
sidang Pengadilan Agama Lubuk Sikaping.
Menimbang,
bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka permohonan
Pemohon dapat dikabulkan.
Menimbang,
bahwa oleh karena permohonan pemohon telah dikabulkan maka untuk memenuhi
ketentuan Pasal 84 Undang-undang nomor.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor. 50 Tahun 2009, maka
Majelis secara ex officio memerintahkan kepada Panitera Pengadilan agama Lubuk
Sikaping untuk mengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak kepada pegawai
Pencatat Nikah kecamatan lubuk Sikaping sebagaimana dimaksud oleh Pasal
tersebut.
MENGADILI
- Mengabulkan
permohonan Pemohon.
- Memberi
izin kepada Pemohon (Mustofa Kamal bin Muhammad) untuk menjatuhkan Talak
satu raj’I terhadap termohon (Yesi Canopa binti Siti di depan sidang
Pengadilan Agama Palembang.
- Mengabulkan
hak asuh dan pemeliharaan anak berada dalam kekuasaan Pemohon.
- Mengabulkan
pembagian harta bersama dengan adil.
- Memerintahkan
Panitera Pengadilan Agama Palembang untuk mengirimkan salinan Penetapan
Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat
Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ilir Timur untuk dicatat dalam daftar
yang disediakan untuk itu.
- Membebankan
biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp. 171.000.
Demikianlah putusan ini dibacakan pada hari Rabu Tanggal 30 Juli 2015 M yang bertepatan
dengan tanggal 15 Sawal 1436 H., Pukul 10.15 WIB oleh Hakim Ketua Iswahyudi,
S.Sy, bersama Hakim Anggota Indah Kuswara, S.Sy dan Reni Anggaraini yang telah
ditunjuk oleh ketua pengadilan Agama Palembang dengan Penetapan Nomor:
002/Pdt.G/2015/PA.Plg Tanggal 27 Juni 2015 untuk memeriksa perkara ini, dan
diucapkan oleh Ketua tersebut dalam sidang terbuka untuk umum pada hari
Senin 30 Juli 2015 dan dibantu oleh
Panitera Pengganti dan dihadiri oleh Pemohon dan Termohon.
Hakim Ketua
(Iswahyudi, S.Sy M.Sy)
Hakim
Anggota
Hakim Anggota
(Indah Kuswara S.Sy ) (Reni
Anggaraini, S.Sy)
Panitera
Pengganti
( Livi Tenolia, S.Sy)
Perincian biaya
perkara:
-
Biaya
pendaftaran
Rp. 50.000,-
-
Biaya panggilan
Rp. 60.000,-
-
Biaya
materai
Rp. 6000,-
-
Biaya
pencatatan
Rp. 50.000,-
-
Biaya
redaksi
Rp. 5000.-
Jumlah
Rp. 171.000,-
(Seratus tujuh puluh satu ribu rupiah)