Sunday 29 November 2015

Contoh Surat Putusan PA Palembang

PUTUSAN
Nomor : 002/Pdt.G/2015/PA Palembang

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

           Pengadilana Agama Kelas 1A Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tertentu pada tingkat Pertama dalam persidangan Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Cerai Talak antara:
Mustofa Kamal bin Muhammad, umur 25 tahun, Agama Islam, pekerjaan Pedagang, bertempat tinggal di Jl. Prof. KH. Zainal Abidin Fikri, Kel. Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang. Selanjutnya disebut sebagai PEMOHON.
Melawan
Yesi Canopa binti Sitil, umur 23 tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu rumah tangga, bertempat tinggal di Jl. Pahlawan, Kel. Pahlawan Kecamatan Ilir Timur, Kota Palembang. Selanjutnya disebut sebagai TERMOHON.
Pengadilan Agama tersebut:
Telah membaca berkas perkara;
Telah mempelajari semua surat dalam perkara ini,
Telah mendengar keterangan Pemohon;
Telah memeriksa bukti dan mendengar  keterangan saksi-saksi dipersidangan.

TENTANG DUDUK PERKARANYA
            Menimbang, bahwa berdasarkan permohonan pemohon tanggal 19 Juni 2015 telah terdaftar di kepaniteraan Pengadilan agama Kelas 1A Palembang Register Nomor 01/Pdt.G/2015/PA.PLG tanggal 19 Juni 2019, dengan dalil-dalil serta  alasan-alasan  perceraian sebagai berikut :
  1. Pada 06 Juni 2010, Pemohon dan Termohon telah melangsungkan perkawinan dan tercatat di Kantor Urusan Agama ILIR TIMUR II Palembang dengan Akta Perkawinan dengan nomor 10/19/XI/2010 tertanggal 06 Juni 2010
  2. Selama melangsungkan perkawinan Pemohon dan Termohon telah dikaruniai 2 orang anak yaitu: Alif, laki-laki, lahir di Palembang, tanggal 15 Juli 2012 dengan Akta Kelahiran No 19 tertanggal 15 Juli 2012 dan Anawiah, perempuan, lahir di Palembang, tanggal 17 Agustus 2013 dengan Akta Kelahiran No 12 tertanggal 17 Agustus 2013
  3. Selama Perkawinan Pemohon dan Termohon memiliki harta bersama yaitu:
·         Sebuah rumah permanen diatas sebidang tanah seluas 120 M2 terletak di jalan basuki rahmat no.23.
·         1 (satu) unit Mobil Kijang Warna Silver tahun 2000 No. Pol BG 2010 UQ.
·         1 (satu) unit Motor Yamaha Mio Soul tahun 2007 No. Pol. BG 1020 UQ.
  1. Sejak awal perkawinan berlangsung, Termohon telah memiliki kebiasaan dan sifat yang baru diketahui oleh Pemohon saat perkawinan berlangsung yaitu mabuk, kasar, sering memukul serta selalu pulang larut tanpa alasan yang jelas
  2. Apabila Pemohon memberikan nasehat, Termohon bukannya tersadar serta mengubah kebiasaan buruknya namun melakukan pemukulan terhadap anak-anak Pemohon/Termohon yang masih kecil-kecil
  3. Kebiasaan kasar Termohon makin menjadi setelah kelahiran anak kedua dari Pemohon/Termohon
  4. Termohon juga tidak pernah mendengarkan dan membicarakan masalah ini secara baik dengan Pemohon yang akhirnya mendorong Pemohon untuk membicarakan masalah ini dengan keluarga Termohon untuk penyelesaian terbaik dan pihak keluarga Termohon selalu menasehati yang nampaknya tidak pernah berhasil dan Termohon tetap tidak mau berubah
  5. Sikap dari Termohon tersebut yang menjadikan Pemohon tidak ingin lagi untuk melanjutkan perkawinan dengan Termohon
  6. Lembaga perkawinan yang sebenarnya adalah tempat bagi Pemohon dan Termohon saling menghargai, menyayangi, dan saling membantu serta mendidik satu sama lain tidak lagi didapatkan oleh Pemohon. Rumah tangga yang dibina selama ini juga tidak akan menanamkan budi pekerti yang baik bagi anak-anak Pemohon/Termohon.
Bahwa atas dasar alasan-alasan tersebut yang telah dikemukakan di atas Pemohon bermohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Palembang berkenan membuka sidang guna memeriksa dan mengadili permohonan Pemohon serta memberikan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR :
1.      Mengabulkan permohonan Pemohon
2.      Memberikan izin terhadap Pemohon (Mustofa Kamal bin Muhammad) untuk menjatuhkan talak satu raj,I kepada Termohon (Yesi Canopa binti Siti) di depan sidang Pengadilan Agama Palembang.
3.      Membebankan biaya perkara menurut Hukum.
SUBSIDAIR :
            Apabila Majelis Hakim Berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan untuk pemeriksaan perkara ini Pemohon dan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk mengahadap di persidangan, terhadap panggilan tersebut Pemohon dan termohon hadir secara langsung di Persidangan.
Bahwa sesuai dengan runut atau tahap Berita Acara Persidangan (BAP), bahwa pada setiap kali persidangan para pihak yaitu Pemohon dan termohon selalu hadir ke persidangan.
Bahwa Majelis Hakim telah berupaya memberikan saran dan nasehat untuk mendamaikan Pemohon dan termohon agar dapat hidup rukun kembali demi mempertahankan keutuhan rumah tangganya, akan tetapi tidak berhasil.
Menimbang, bahwa oleh karena nasehat perdamaian tidak berhasil, selanjutnya proses mediasi telah dilaksanakan pada tanggal Tanggal  20 Juni 2015 dan tanggal 20 Juni 2015 di ruang mediasi Pengadilan agama Lubuk Sikaping, dimana pemohon dan Termohon menghadap secara langsung dan menurut laporan mediator tersebut hasil mediasi gagal mencapai kesepakatan.
Menimbnag, bahwa oleh karena upaya mediasi tidak berhasil, selanjutnya dibacakanlah surat permohonan Pemohon yang isinya tetap dipertahankan Pemohon.
Menimbang, bahwa atas permohonan Pemohon, Termohon telah menyampaikan jawaban secara tertulis maka sidang ditunda pada tanggal 15 27 Juni 2015, yang pada pokoknya membenarkan sebagian besar permohonan Pemohon dan membantah sebagian lainnya, sebagai berikut:
1.      Membenarkan bahwa Pada 06 Juni 2010, Pemohon dan Termohon telah melangsungkan perkawinan dan tercatat di Kantor Urusan Agama ILIR TIMUR II Palembang dengan Akta Perkawinan dengan nomor 10/19/XI/2010 tertanggal 06 Juni 2010
2.      Membenarkan bahwa Selama melangsungkan perkawinan Pemohon dan Termohon telah dikaruniai 2 orang anak yaitu: Alif, laki-laki, lahir di Palembang, tanggal 15 Juli 2012 dengan Akta Kelahiran No 19 tertanggal 15 Juli 2012 dan Anawiah, perempuan, lahir di Palembang, tanggal 17 Agustus 2013 dengan Akta Kelahiran No 12 tertanggal 17 Agustus 2013
3.      Membenarkan bahwa Selama Perkawinan Pemohon dan Termohon memiliki harta bersama yaitu:
4.      Tidak membenarkan bahwa sejak awal perkawinan berlangsung, Termohon telah memiliki kebiasaan dan sifat yang baru diketahui oleh Pemohon saat perkawinan berlangsung yaitu mabuk, kasar, sering memukul serta selalu pulang larut tanpa alasan yang jelas.
5.      Membenarkan bahwa Apabila Pemohon memberikan nasehat, Termohon bukannya tersadar serta mengubah kebiasaan buruknya namun melakukan pemukulan terhadap anak-anak Pemohon/Termohon yang masih kecil-kecil.
6.      Tidak membenarkan bahwa kebiasaan kasar Termohon makin menjadi setelah kelahiran anak kedua dari Pemohon/Termohon.
7.      Tidak membenarkan bahwa Termohon juga tidak pernah mendengarkan dan membicarakan masalah ini secara baik dengan Pemohon yang akhirnya mendorong Pemohon untuk membicarakan masalah ini dengan keluarga Termohon untuk penyelesaian terbaik dan pihak keluarga Termohon selalu menasehati yang nampaknya tidak pernah berhasil dan Termohon tetap tidak mau berubah
Menimbang, bahwa dalam sidang selanjutnya Pemohon mengajukan repliknya yang pada pokoknya tetap pada dalil-dalil Permohonannya. Kemudian termohon dalam sidang selanjutnya mengajukan dupliknya atas replik yang Pemohon yang pada pokok perkaranya tetap dengan jawaban termohon.
Menimbang, bahwa dalam sidang selanjutnya untuk menguatkan dalil permohonan Pemohon mengajukan bukti surat sebagai berikut:
1.      Surat
      Dalam hal ini adalah buku nikah antara Pemohon dan Termohon yang tercatat dalam kutipan Akta Nikah tanggal 10/19/XI/2010 yang dikeluarkan oleh KUA Ilir Timur , yang telah difoto copy dan dicocokkan dengan yang aslinya serta telah di legalisir oleh KUA tersebut kemudian diberi Cap Pos di atas materai, oleh Majelis diberi tanda (P).
Bahwa selain bukti surat, pemohon juga menghadirkan 2 (dua) orang saksi sebagai berikut:
1. Bayu bin Saputra, di bawah sumpahnya memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Pemohon adalah teman saksi dan mengenal Termohon sebagai isteri Pemohon yang menikah lebih kurang 2 tahun yang lalu di palembang.
- Bahwa setelah menikah Pemohon dan Termohon Tinggal bersama di rumah orang tua Termohon lalu pindah ke rawajaya.
- Bahwa Penyebab berpisah rumahnya Pemohon dan Termohon adalah karena Termohon bersikap keras dan kasar.
-  Bahwa sejak berpisah Pemohon tidak pernah lagi memberikan belanja kepada Termohon.
2. Puspa Ade Surya binti Permana, di bawah sumpahnya memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
-  Bahwa saksi adalah adik kandung Pemohon
-  Bahwa setelah menikah Pemohon dan Termohon bertempat tinggal bersama di rumah orang tua termohon selama 2 hari kemudian pindah ke Ambacang Anggang.
- Bahwa Pemohon dan Termohon belum dikaruniai anak.
- Bahwa Pemohon memberi nafkah sebesar Rp.400.000/minggunya.
- Bahwa Penyebab berpisah rumahnya Pemohon dan Termohon adalah karena Termohon selingkuh dengan laki-laki lain.
- Bahwa sejak berpisah Pemohon tidak pernah lagi memberikan belanja kepada Termohon.
-  Bahwa pekerjaan Pemohon adalah pedagang di pasar-pasar dan mengelola sebuah warnet di Ruko Lubuk Sikaping dan berpenghasilan diperkirakan Rp. 800.000/minggu.
-          Bahwa Pemohon dan Termohon telah pernah didamaikan akan tetapi tidak berhasil.

Bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut Termohon membantah nafkah yang diberikan oleh Pemohon dan Perselingkuhan dengan laki-laki lain tersebut.
Bahwa untuk didengar keterangannya, Termohon juga telah menghadirkan 2 (dua) orang saksi yaitu:
1. Bambang bin Muhammad Dt. Rajo Mangkutoi, d bawah sumpahnya memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi adalah tetangga Termohon dan kenal dengan Pemohon sejak sebelum menikah dengan Termohon.
- Bahwa setelah menikah Termohon dan Pemohon tinggal di rumah orang tua Termohon selama 2 hari dan setelah itu pindah ke Lubuk Sikaping di Ambacang Anggang.
- Bahwa Termohon dan Pemohon belum dikaruniai anak.
- Bahwa Penyebab berpisahnya Termohon dan Pemohon disebabkan karena Pemohon tidak memberikan nafkah/belanja kepada Termohon. Dan telah ada usaha damai yang dilakukan namun tidak berhasil.
2.Masayu binti Masagus, di bawah sumpahnya memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
-  Bahwa Saksi adalah tetangga Termohon dan kenal dengan Pemohon sebagai suami Termohon setelah menikah dengan Termohon sekitar 2 tahun yang lalu.
- Bahwa antara Pemohon dan Termohon sering terjadi pertengkaran dan perselisihan disebabkan Pemohon kurang dalam memberi uang belanja dan menuduh Termohon sering mabuk dan pulang larut malam.
- Bahwa Pemohon dan Termohon belum dikaruniai anak.
- Bahwa pemohon dan termohon mempuanyai harta berssama.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Pemohon membantah semua keterangan saksi Karena Pemohon selalu memberikan nafkah dan perselingkuhan itu Pemohon saksikan sendiri.
Bahwa Pemohon telah menyampaikan kesimpulan yang menyatakan bahwa dalil-dalil permohonannya telah terbukti dan mohon dikabulkan.
Bahwa tentang jalannya pemeriksaan di Persidangan selengkapnya telah dicatat dalam berita acara dan untuk mempersingkat uraian putusan ini cukup menunjuk kepada berita acara persidangan tersebut yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.

TENTANG HUKUMNYA
            Menimbang, bahwa maksud permohonan pemohon adalah sebagaimana yang telah dikemukakan dan diuraikan di atas.
            Menimbang bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan Pemohon dan Termohon  telah dipangil secara patut dan resmi. Setiap persidangan para pihak yaitu Pemohon dan Termohon selalu hadir sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh majelis.
            Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 82 Ayat (1) dan (4) Undang-undang No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimna telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 terakhir diubah dengan Undang-undang No.50 tahun 2009, majelis telah berusaha mendamaikan keduanya namun tetap tidak berhasil.
Menimbnag bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 65 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang perdamaian, peraturan Mahkamah Agung RI No.2 Tahun 2008 tentang Mediasi di Pengadilan, atas kesepakatan kedua belah pihak Ketua Majelis telah menetapkan Yuliza Umami, SHI Hakim Pengadilan Agama Lubuk Sikaping sebagai mediator tertanggal 25 Januari 2012,  selanjutnya acara mediasi telah dilaksanakan di ruang mediasi Pengadilan agama Lubuk Sikaping, dimana Pemohon dan Termohon menghadap secara langsung dan menurut laporan mediator tertanggal 03 Februari 2012 hasilnya adalah gagal.
Menimbang bahwa yang menjadi pokok masalah dalam perkara ini bahwa Pemohon mohon diizinkan untukk menceraikan Termohon dengan alasan karena telah terjadi perselisihan dan pertengkaran, karena Termohon tidak pernah mau dinasehati, selalu berfoya-foya dan menghamburkan uang terhadap kepentingan yang tidak bermanfaat dan  puncak perselisihan terjadi pada bulan Januari 2012 karena Termohon melakukan perselingkuhan dengan laki-laki lain, lalu Termohon pergi meninggalkan rumah kediaman bersama dan semenjak itu pisah sampai sekarang.
Menimbang, bahwa setelah proses mediasi yang tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak yaitu Pemohon dan Termohon maka terjadi proses jawab menjawab antara para pihak.
Menimbang, bahwa atas dalil permohonan Pemohon, Termohon dalam jawabannya pada pokoknya membantah dalil penyebab terjadinya perselisihan dan pertengkaran, Namun Termohon mengakui antara Termohon dan pemohon ada terjadi pertengkaran dan perselisihan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon dalam Repliknya yang pada pokoknya tetap mempertahankan dalil-dalilnya, sementara Termohon dalam Dupliknya juga tetap bertahan dengan dalil-dalil bantahannya.
Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon dalam kesimpulannya yang pada pokoknya menyatakan dalil permohonannya telah terbukti dan mohon putusan, sementara Termohon dalam kesimpulannya menyatakan bahwa rumah tangga Pemohon dan Termohon sudah tidak dapat dipertahankan lagi.
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan mengenai pokok perkara, maka terlebih dahulu Majelis harus melakukan pembuktian yang berkaitan dengn pihak yang berpekara.
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti-bukti: pertama dari surat nikah yang diberi tanda P oleh majelis, yang telah difoto copy dan disesuaikan dengan yang aslinya dengan dilegalisir dan diberi cap materai pos, sehingga majelis dapat mengetahui apakah pihak berperkara mempunyai hubungan hukum sehingga perkara ini dapat diperiksa lebih lanjut dan telah memenuhi syarat formil dan materil alat bukti, membuktikan bahwa Pemohon dan Termohon adalah sebagai suami isteri. Bukti kedua yang diajukan adalah saksi-saksi yang telah memberikan keterangannya di bawah sumpah seperti dalam duduknya perkara.
Menimbang, bahwa Termohon juga telah menghadirkan dua orang saksi yang telah didengar keterangannya seperti dalam duduknya perkara.
Menimbang, bahwa saksi pertama (Sawaluddin Bin Sofyan) yang diajukan oleh Pemohon telah memenuhi syarat-syarat formil sebagai saksi. sedangkan substansinya akan dipertimbangkan berikutnya.
Menimbang, bahwa keterangan dari kesaksian saksi I tersebut menerangkan bahwa saksi Pemohon melihat dan mengetahui peristiwa hukum yang didalilkan Pemohon yaitu pertengkaran Pemohon dan Termohon karena Termohon tidak cukup akan nafkah yang diberikan oleh Pemohon dan Pemohon menuduh Termohon telah berselingkuh dengan laki-laki lain.
Menimbang, bahwa oleh karena saksi I melihat dan mengetahui peristiwa pertengkaran tersebut dari Pemohon karenanya saksi I Pemohon tersebut dapat diterima secara materil.
Menimbang, bahwa saksi kedua (Ade Surya bin Permana) yang diajukan oleh Pemohon telah memenuhi syarat-syarat formil sebagai saksi. Sedangkan substansinya akan dipertimbangkan berikutnya.
Menimbang, bahwa dari kesaksian tersebut menerangkan bahwa saksi II Pemohon telah mendengar dan melihat Pertengkaran dan perselisihan antara Pemohon dan Termohon, dikarenakan perselingkuhan yang dilakukan Termohon bersama Laki-laki lain.
Menimbang, bahwa oleh karena saksi II Pemohon mendengar dan melihat secara langsung pertengkaran Pemohon dan Termohon karenanya saksi II Pemohon dapat diterima secara materil.
Menimbang, bahwa keterangan saksi II Pemohon sejalan dengan keterangan saksi I Pemohon, peristiwa mana merupakan indikasi tidak harmonisnya rumah tangga Pemohon dan termohon apalagi bila dikaitkan dengan keterangan saksi II yang mengetahui dan melihat  langsung Pertengkaran dan perselisihan pemohon dan Termohon dan telah berpisah sejak bulan januari 2012 sampai sekarang, maka Majelis Hakim berkesimpulan saksi I dan II tersebut telah memenuhi batas minimal syarat materil bukti saksi, karenanya dapat dipertimbangkan, hal mana sejalan dengan Yurisprudensi MARI No 299.K/AG 2003 tanggal 8 juni 2005 yang menyatakan bahwa keterangan 2 orang saksi dalam sengketa cerai talak yang hanya menerangkan suatu akibat hukum (rechts gevolg) mempunyai kekuatan hukum sebagai dalil pembuktian, untuk itu harus dipertimbangkan secara cermat jo. Yurisprudensi MARI No 285. K/AG/2000 tanggal 10 november 2000 yang menytakan bahwa saksi yang tidak melihat secara langsung pertengkaran antara Pemohon dan Termohon tetapi mengetahui telah pisah rumah dan telah didamaikan menunjukkan hati suami istri sudah pecah dan sudah sampai pada kualitas terjadinya pertengkaran terus menerus yang tidak dapat didamaikan lagi.
Menimbang, bahwa sementara Termohon untuk mempertahankan dalil bantahannya telah mengajukan 2 orang saksi seperti tersebut diatas.
Menimbang, bahwa saksi Pertama (Amir Ma’ruf Bin Nurdin Dt. Rajo Mangkuto) yang diajukan oleh Termohon telah memenuhi syarat-syarat formil sebagai saksi. sedangkan substansinya akan dipertimbangkan berikutnya.
Menimbang, bahwa dari kesaksian saksi I tersebut menerangkan bahwa saksi Termohon pernah melihat secara langsung tentang pertengkaran Pemohon dan Termohon dan mengetahui penyebab Pisahnya Pemohon dan Termohon dikarenakan Termohon tidak memberikan nafkah kepada Pemohon, karenanya kesaksian saksi I Termohon tersebut memenuhi syarat materil.
Menimbang, bahwa saksi kedua (Emi daliana binti syadik) yang diajukan oleh Termohon telah memenuhi syarat-syarat formil sebagai saksi sedangkan substansinya akan dipertimbangkan berikutnya.
Menimbang, bahwa dari kesaksian saksi II tersebut menerangkan bahwa saksi Termohon mendengar cerita dari Termohon dan melihat secara langsung pertengkaran Pemohon dan Termohon dikarenakan Pemohon kurang memberi belanja dan juga sering menuduh Termohon suka minum minuman kerasan dan pulang larut malam yang menyebabkan Pisahnya Pemohon dan Termohon. Dan Kesaksian Saksi II Termohon dapat diterima secara materil.
Menimbang, bahwa berdasarkan jawab-menjawab antara pemohon dan Termohon dikaitkan dengan bukti-bukti, ditemukan fakta sebagai berikut:
1.      Bahwa Pemohon dan Termohon telah menikah pada tanggal 10 juni 2010 di Ilir Timur Palembang dan Belum dikaruniai anak.
2.      Bahwa antara Pemohon dan Termohon telah terjadi perselisihan dan pertengkaran yang disebabkan Pemohon selalu menuduh Termohon telah berselingkuh dengan laki-laki lain dan Termohon tidak pernah cukup akan uang belanja yang Pemohon berikan.
3.      Bahwa telah ada usaha perdamaian sebelumnya terhadap permasalahan rumah tangga Pemohon dan termohon akan tetapi tidak berhasil.
4.      Bahwa pemohon bekerja sebagai Pedagang di Pasar-pasar dan mengelola sebuah warnet dengan penghasilan lebih kurang Rp. 1500.000,-(delapan ratus ribu rupiah) setiap minggu.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa rumah tangga Pemohon dan Termohon sudah pecah dan tidak ada harapan lagi untuk hidup rukun dalam rumah tangga.
Menimbang bahwa percaraian adalah merupakan perbuatan halal yang di benci Allah SWT, yang sedapat mungkin dihindari oleh pasangan suami istri, akan tetapi mempertahankan perkawinan pemohon dan termohon yang demikian justru akan mendatangkan mafsadat yang lebih besar dari maslahat yang akan di capai diantaranya penderitaan batin yang berkepanjangan, sementara menolak mafsadat lebih diprioritaskan dari kemaslahatan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan- pertimbangan tersebut diatas, majlis hakim berkesimpulan telah memenuhi unsur pasal 39 ayat (2) UU No 1 tahun 1974, pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Tahun 1975, dan Pasal 116 hurut (f) Kompilasi Hukum Islam, dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 70 ayat (1) UU No. 7 tahun 1989 permohonan pemohon sudah depatutnya dikabulkan dengan memberi izin kepada pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj’I terhadap termohon di hadapan sidang Pengadilan Agama Lubuk Sikaping.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka permohonan Pemohon dapat dikabulkan.
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pemohon telah dikabulkan maka untuk  memenuhi ketentuan Pasal 84 Undang-undang nomor.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor. 50 Tahun 2009, maka Majelis secara ex officio memerintahkan kepada Panitera Pengadilan agama Lubuk Sikaping untuk mengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak kepada pegawai Pencatat Nikah kecamatan lubuk Sikaping sebagaimana dimaksud oleh Pasal tersebut.

MENGADILI
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Memberi izin kepada Pemohon (Mustofa Kamal bin Muhammad) untuk menjatuhkan Talak satu raj’I terhadap termohon (Yesi Canopa binti Siti di depan sidang Pengadilan Agama Palembang.
  3. Mengabulkan hak asuh dan pemeliharaan anak berada dalam kekuasaan Pemohon.
  4. Mengabulkan pembagian harta bersama dengan adil.
  5. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Palembang untuk mengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak kepada  Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ilir Timur untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu.
  6. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp. 171.000.
            Demikianlah putusan ini dibacakan pada hari Rabu Tanggal 30 Juli 2015 M yang bertepatan dengan tanggal 15 Sawal 1436 H., Pukul 10.15 WIB oleh Hakim Ketua Iswahyudi, S.Sy, bersama Hakim Anggota Indah Kuswara, S.Sy dan Reni Anggaraini yang telah ditunjuk oleh ketua pengadilan Agama Palembang dengan Penetapan Nomor: 002/Pdt.G/2015/PA.Plg Tanggal 27 Juni 2015 untuk memeriksa perkara ini, dan diucapkan oleh Ketua tersebut dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin  30 Juli 2015 dan dibantu oleh Panitera Pengganti dan dihadiri oleh Pemohon dan Termohon.
Hakim Ketua


                                                              (Iswahyudi, S.Sy M.Sy)

            Hakim Anggota                                                                     Hakim Anggota



       (Indah Kuswara S.Sy )                                                         (Reni Anggaraini, S.Sy)

Panitera Pengganti


        ( Livi Tenolia, S.Sy)

Perincian biaya perkara:
-        Biaya pendaftaran                         Rp. 50.000,-
-        Biaya panggilan                            Rp. 60.000,-
-        Biaya materai                                Rp. 6000,-
-        Biaya pencatatan                           Rp. 50.000,-
-        Biaya redaksi                                Rp. 5000.-

Jumlah                                                 Rp. 171.000,-

                              (Seratus tujuh puluh satu ribu rupiah)
loading...