FILOSOFI
FILSAFAT HUKUM ISLAM (MUAMALAH)
TENTANG
PERBANKAN SYARIAH (ISLAMIC BANKING)
Oleh Iswahyudi
Ilustrasi Islamic Bank |
PENDAHULUAN
Falsafah atau filosofi dasar perbankan syariah
mengacu kepada ajaran Agama Islam yang bersumber pada Al-Qur’an, Alhadist dan
Al-Ijtihad. Islam mengajarkan tentang ikhtiar Untuk mencapai kebahagiaan di
dunia dan akhirat, untuk mencapai kebahagiaan lahir dan bathin. Hal ini berarti
dalam mencapai kebahagiaan dunia harus dilakukan juga untuk mencapai
kebahagiaan akhirat.
Diantaranya adalah dalam bidang
muamalah yang tetap mengacu pada prinsip-prinsip ajaran agama sebagai jembatan
menuju kebahagiaan akhirat. Seperti dalam Perbankan Islam yang harus berpegang
pada dasar – dasar muamalat menurut Al Qur’an, Al hadist dan al ijtihad.
Muamalah adalah ketentuan
syariat yang mengatur hal hal yang berhubungan dengan tata cara hidup sesama
umat manusia, seperti : jual beli, perdagangan, sewa-menyewa, pinjam-meminjam
dan lain sebagainya.
Syariat adalah hukum atau peraturan
yang ditentukan Allah Swt untuk hambaNya sebagaimana yang terkandung dalam al
Qur’an dan hadist. Bank Syariah adalah Sistem Perbankan yang kegiatan
usaha dan operasionalnya berdasarkan Syariah.
Perbankan syariah merupakan
bagian dari ekonomi syariah, dimana ekonomi syariah merupakan bagian dari
muamalat (hubungan antara manusia dengan manusia). Oleh karena itu, perbankan
syariah tidak bisa dilepaskan dari al Qur`an dan as sunnah sebagai sumber hukum
Islam. Perbankan syariah juga tidak dapat dilepaskan dari paradigma ekonomi
syariah.
Berikut beberapa
paradigma ekonomi syariah:
- Tauhid. Dalam pandangan Islam, salah satu misi manusia diciptakan adalah
untuk menghambakan diri kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala : ”Dan aku
tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi
kepada-Ku” (51:56). Pengambaan diri ini merupakan realisasi tauhid
seorang hamba kepada Pencipta-Nya. Konsekuensinya, segenap aktivitas
ekonomi dapat bernilai ibadah jika diniatkan untuk mendekatkan diri
kepada-Nya.
- Allah
Subhanahu Wa Ta`ala sebagai pemilik harta yang hakiki. Prinsip ekonomi syariah memandang bahwa Allah Subhanahu Wa
Ta'ala adalah pemilik hakiki dari harta. ” Kepunyaan
Allah-lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi…”
(2:284). Manusia hanya mendapatkan titipan harta dari-Nya, sehingga cara
mendapatkan dan membelanjakan harta juga harus sesuai dengan aturan dari
pemilik hakikinya, yaitu Allah Subhanahu Wa Ta'ala.
- Visi
global dan jangka panjang. Ekonomi
syariah mengajarkan manusia untuk bervisi jauh ke depan dan memikirkan
alam secara keseluruhan. Ajaran Islam menganjurkan ummatnya untuk mengejar
akhirat yang merupakan kehidupan jangka panjang, tanpa melupakan dunia: ”Dan
carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan)
negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan)
duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah
berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi.
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat
kerusakan” (28: 77). Risalah Islam yang diturunkan kepada
Muhammad Shallallahu Alaihi Wa Sallam pun mengandung rahmat bagi
alam semesta: ”Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk
(menjadi) rahmat bagi semesta alam” (23:107). Dengan demikian dalam
dimensi waktu, ekonomi syariah mempertimbangkan dampak jangka panjang,
bahkan hingga kehidupan setelah dunia (akhirat). Sedangkan dalam dimensi
wilayah dan cakupan, manfaat dari ekonomi syariah harus dirasakan bukan
hanya oleh manusia, melainkan alam semesta.
- Keadilan. Allah Subhanahu Wa Ta'ala telah memerintahkan berbuat adil:”Sesungguhnya
Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya,
dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu
menetapkan dengan adil” (4: 48). Bahkan, kebencian seseorang
terhadap suatu kaum tidak boleh dibiarkan sehingga menjadikan orang
tersebut menjadi tidak adil: ”Hai orang-orang yang beriman
hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena
Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu
terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku
adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada
Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”
(5:8).
- Akhlaq
mulia. Islam
menganjurkan penerapan akhlaq mulia bagi setiap manusia. bahkan Rasulullah
Shallallahu Alaihi Wa Sallam pernah menyatakan bahwa: ”Sesungguhnya aku
diutus untuk menyempurnakan akhlaq yang mulia” (HR. Malik). Termasuk saat
mereka beraktivitas dalam ekonomi. Akhlaq mulia semisal ramah, suka
menolong, rendah hati, amanah, jujur sangat menopang aktivitas ekonomi
tetap sehat. Contoh terbaik dalam akhlaq adalah Nabi Muhammad Shallallahu
Alaihi Wa Sallam, sehingga Allah Subhanahu Wa Ta'ala memuji beliau: ”Dan
sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung” (68:4).
Sebelum diangkat menjadi Rasul, Nabi Muhammad sangat dipercaya oleh
kaumnya sehingga diberi gelar ’al Amin’ (yang terpercaya). Hasilnya,
beliau menjadi pengusaha yang sukses.
- Persaudaraan. Islam memandang bahwa setiap orang beriman adalah bersaudara: ”Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara..” (49:10). Konsep persaudaraan mengajarkan agar orang beriman bersikap egaliter, peduli terhadap sesama dan saling tolong menolong. Islam juga mengajarkan agar perbedaan suku dan bangsa bukanlah untuk dijadikan sebagai pertentangan, melainkan sebagai sarana untuk saling mengenal dan memahami: ”Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa – bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal.” (49:13). (http://mandirisyariah.co.id : 2014)
ISI
A. Pengertian Bank Syariah
Perbankan syariah atau Perbankan
Islam adalah suatu sistem perbankan yang
dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha
pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut
maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta
larangan investasi untuk
usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan
produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal
ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.
Secara umum pengertian Bank Islam (Islamic
Bank) adalah bank yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat
Islam. Saat ini banyak istilah yang diberikan untuk menyebut entitas Bank Islam
selain istilah Bank Islam itu sendiri, yakni Bank Tanpa Bunga (Interest-Free
Bank), Bank Tanpa Riba (Lariba Bank), dan Bank Syari’ah (Shari’a
Bank). Sebagaimana akan dibahas kemudian, di Indonesia secara teknis
yuridis penyebutan Bank Islam mempergunakan istilah resmi “Bank Syariah”, atau
yang secara lengkap disebut “Bank Berdasarkan Prinsip Syariah”.
B. Fungsi dan
Tujuan Bank Syariah
Adapun
tujuan bank syariah antara lain, yaitu:
1. Melaksanakan ajaran islam serta menegakkan syariat
Allah di bidang Ekonomi.
2. Menciptakan keadilan masyarakat, pemerataan
kesejahteraan dan kemakmuran di bidang ekonomi, serta meningkatkan taraf hidup
manusia.
3. Mewujudkan kehidupan yang penuh ketentraman,
kebahagiaan, kedamaian serta kepedulian sesama umat manusia ,saling menghargai dan
menghormati
4. Mewujudkan keseimbangan serta keharmonisan antara
kepentingan pribadi dan umum, kepentingan spiritual dan materi, serta
kepentingan dunia dan akherat
5.
Mewujudkan
serta meningkatkan nilai-nilai ubudiyah manusia sebagai hamba-NYA , dan mewujudkan
nilai-nilai mua`amalah sesama manusia dalam norma dan etika.
Adapun fungsi bank syariah anatara lain, yaitu:
1. Fungsi Manager Investasi
Bank syariah
merupakan manager investasi dari pemilik dana (shahibul maal) dari dana yang
dihimpun (dalam perbankan lazim disebut deposan/ penabung), karena besar
kecilnya pendapatan (bagi hasil) yang diterima pemilik dana tersebut sangat
tergantung pada pendapatan yang diterima bank syariah dalam mengelola dana
mudharabah sehingga sangat tergantung pada keahlian, kehati-hatian, dan
profesionalisme bank syariah.
Fungsi ini
dapat dilihat dari segi penghimpunan dana bank syariah dalam menghimpun dana,
khususnya dana mudharabah, bertindak sebagai manager investasi dalam arti dana
tersebut harus dapat disalurkan pada penyaluran yang produktif, sehingga dana
yang dihimpun tersebut harus dapat menghasilkan yang hasilnya akan dibagi hasil
dengan pemilik dana. Bahkan bank syariah tidak sepatutnya menghimpun dana
mudharabah apabila tidak dapat menyalurkan dana tersebut pada hal yang
produktif, karena hasil yang diperoleh akan tetap dan dibagikan kepada pemilik
dana yang lebih banyak sehingga hal tersebut jelas akan merugikan pemilik dana
yang sudah ada.
2. Fungsi Investor
Dalam
penyaluran dana baik dalam prinsip bagi hasil (mudharabah dan musyarakah),
prinsip ujroh (ijarah dan ijarah muntahia bittamlik) maupun prinsip jual beli
(murabahah, salam, dan salam parallel, istishna, dan istishna paralel) bank
syariah berfungsi sebagai investor sebagai pemilik dana. Oleh karena sebagai
pemilik dana maka dalam menanamkan dana dilakukan dengan prinsip-prinsip yang
telah ditetapkan dan tidak melanggar syariah, ditanamkan pada sector-sektor
produktif dan mempunyai risiko yang sangat minim. Penerimaan pendapatan dan
kualitas aktiva produktif yang sangat baik menjadi tujuan yang penting dalam
penyaluran dana, karena pendapatan yang diterima dalam penyaluran dana inilah
yang akan dibagikan kepada pemilik dana (deposan atau penabung mudharabah).
Jadi fungsi ini sangat terkait dengan fungsi bank syariah sebagai manajer
investasi.
3. Fungsi Sosial
Konsep
perbankan Islam mengharuskan bank Islam me-laksanakan jasa sosial, bisa melalui
dana qardh (pinjaman kebajikan), zakat, atau dana sosial yang sesuai dengan
ajaran Islam. Lebih jauh lagi, konsep perbankan Islam juga mengharuskan bank
Islam memainkan peran dalam pengembangan sumber daya insani dan menyumbang dana
bagi pemeliharaan serta pengembangan lingkungan hidup.
4. Fungsi Jasa keuangan (perbankan)
Bank Islam
dapat juga menawarkan berbagai jasa ke-uangan lainnya berdasarkan upah (fee
based) dalam sebuah kontrak perwakilan atau penyewaan. Contohnya garansi,
transfer kawat, L/C, dan sebagainya.
C. Karakteristik
Bank Syariah
Bank Syari'ah mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a. Dalam Bank Syari'ah hubungan bank dengan nasabah adalah hubungan kontrak (akad) antara investor pemilik dana (shohibul maal) dengn investor pengelola dana (mudharib) bekerja sama untuk melakukan kerjasama untuk yang produktif dan sebagai keuntungan dibagi secara adil (mutual invesment relationship). Dengan demikian dapat terhindar hubungan eskploitatif antara bank dengan nasabah atau sebaliknya antara nasabah dengan bank.
b. Adanya larangan-larangan kegiatan usaha tertentu oleh Bank Syari'ah yang bertujuan untuk menciptakan kegiatan perekonomian yang produktif (larangan menumpuk harta benda (sumber daya alam) yang dikuasai sebagian kecil masyarakat dan tidak produktif, menciptakan perekonomian yang adil (konsep usaha bagi hasil dan bagi resiko) serta menjaga lingkungan dan menjunjung tinggi moral (larangan untuk proyek yang merusak lingkungan dan tidak sesuai dengan nilai moral seperti miniman keras, sarana judi dan lain-lain.
c. Kegiatan uasaha Bank Syari'ah lebih variatif disbanding bank konvensional,
yaitu bagi hasil sistem jual beli, sistem sewa beli serta menyediakan jasa lain
sepanjang tidak bertentangan dengan nilai dan prinsip-prinsip syari’ah.
D. Prinsip Bank
Syariah
Prinsip syariah adalah aturan
perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan
dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai
dengan syariah.
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut
oleh sistem perbankan syariah antara lain :
·
Pembayaran
terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai
ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
·
Pemberi dana
harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha
institusi yang meminjam dana.
·
Islam tidak
memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan
media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
·
Unsur Gharar
(ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus
mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
·
Investasi
hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha
minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
Prinsip perbankan syariah pada
akhirnya akan membawa kemaslahatan bagi umat karena menjanjikan keseimbangan
sistem ekonominya. Lebih lanjut dijelaskan bahwa prinsip syari'ah adalah aturan
perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk
menyimpannya, pembiayaan atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan
syari'ah. Berdasarkan rumusan masalah tersebut, Bank Syari'ah berarti bank yang
tata cara operasionalnya didasari dengan tatacara Islam yang mengacu kepada
ketentuan Al-Quran dan Al- Hadist.
E. Produk Jasa Bank Syariah
Beberapa produk jasa untuk
peminajaman dan lain-lain, yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara
lain:
·
Mudhorobah,
adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan
yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian
ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh
kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti
penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
·
Musyarokah (Joint
Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture.
Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara
kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing
pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur
tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan.
·
Murobahah,
yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang
dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan
harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan
pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai
akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati.
Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang
dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang
disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
·
Takaful
(asuransi islam)
Adapun Jasa
untuk penyimpan dana di bank-bank syariah, antara lain sebagai berikut:
·
Wadi'ah
(jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil
dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban,
namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah.
·
Deposito
Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu.
Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan
dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
F.
Sejarah Bank
Syariah
Sejarah Bank Syariah Dunia
Perbankan syariah pertama kali
muncul di Mesir tanpa
menggunakan embel-embel islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa
saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Pemimpin perintis usaha
ini Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit
sharing (pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada tahun 1963. Eksperimen
ini berlangsung hingga tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank
dengan konsep serupa di Mesir. Bank-bank ini, yang tidak memungut maupun menerima
bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secara
langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan
para penabung.
Masih di negara yang sama, pada
tahun 1971, Nasir
Social bank didirikan dan mendeklarasikan diri sebagai bank komersial bebas
bunga. Walaupun dalam akta pendiriannya tidak disebutkan rujukan kepada agama
maupun syariat islam.
Islamic Development Bank (IDB)
kemudian berdiri pada tahun 1974 disponsori oleh negara-negara
yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam, walaupun
utamanya bank tersebut adalah bank antar pemerintah yang bertujuan untuk
menyediakan dana untuk proyek pembangunan di negara-negara anggotanya. IDB
menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara
tersebut dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada syariah islam.
Dibelahan negara lain pada kurun
1970-an, sejumlah bank berbasis islam kemudian muncul. Di Timur Tengah antara
lain berdiri Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank of Sudan (1977),
Faisal Islamic Bank of Egypt (1977) serta Bahrain Islamic Bank (1979).
Dia Asia-Pasifik, Phillipine
Amanah Bank didirikan tahun 1973 berdasarkan dekrit presiden, dan diMalaysia tahun
1983 berdiri Muslim Pilgrims Savings Corporation yang bertujuan membantu mereka
yang ingin menabung untuk menunaikan ibadah haji.
Sejarah Bank Syariah Indonesia
Di Indonesia pelopor perbankan
syariah adalah Bank Muamalat Indonesia. Berdiri tahun 1991, bank ini
diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta
dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI)
dan beberapa pengusaha muslim. Bank ini sempat terimbas oleh krisis moneter
pada akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal
awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode
1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba. .Saat ini keberadaan bank
syariah di Indonesia telah di atur dalam Undang-undang yaitu UU No. 10 tahun
1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
Hingga tahun 2007 terdapat
3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiridan Bank Mega Syariah. Sementara
itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank diantaranya
merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (Persero) dan Bank Rakyat Indonesia
(Persero).
Sistem syariah juga telah digunakan
oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini
telah berkembang 104 BPR Syariah.
Selanjutnya sampai diundangkannya
Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 7
Tahun 1992 tentang Perbankan, BMI merupakan satu-satunya bank umum yang
mendasarkan kegiatan usahanya atas syariat Islam di Indonesia. Baru setelah itu
berdiri beberapa Bank Islam lain, yakni Bank IFI membuka cabang Syariah pada
tanggal 28 Juni 1999, Bank Syariah Mandiri yang merupakan konversi dari Bank
Susila Bakti (BSB), anak perusahaan Bank Mandiri, serta pendirian lima cabang
baru berupa cabang syariah dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Per
bulan Februari 2000, tercatat di Bank Indonesia bank-bank yang sudah mengajukan
permohonan membuka cabang syariah, yakni: Bank Niaga, Bank BTN, Bank Mega, Bank
BRI, Bank Bukopin, BPD Jabar dan BPD Aceh. ( http://wahyunipermatasarisa.blogspot.com : 2013)
Kemudian pada tahun 2008 UU tentang
perbankan syariah direfisi yaitu Undang-undang
Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.
G.
Bank
Syariah Teori Praktik dan Peranannya
Bank Syariah, Teori, praktik, dan peranannaya dalam mengatasi
Stagnasi, Inflasi dan Ketimpangan Ekonomi adalah sebagai berikut:
1.
Riba dan Dampaknya Terhadap Ekonomi
Ribalah yang merupakan jantung ekonomi kapitalis yang membuat
ekonomi itu hancur karena strukturnya sendiri. Oleh karena itulah bank syariah
dibentuk dan berdiri agar sistem perbankan dan perekonomian menjadi suci atau
terhindar dari riba dan bank syariah berjalan dan bergerak mengatur keuangan
secara islami dan syar’i.
2.
Lembaga Keuangan Syariah
Lembaga
keuangan syariah tentunya dalam penerapan prinsip syariah dalam keuangan, dan
stakeholder dalam lembaga keuangan syariah tentunya berjalan dengan sesuai
kaidah dan dengan baik dan benar mulai dari cabang bank syariah sampai ke pusat
IB islamic bank yang dikomandoi bank indonesia atau DPS dewan pengawas syariah.
3.
Mengapa Bank dulu yang disyariahkan?
Adalah karena
sektor perbankan itu adalah sektor yang paling strategis. Hal ini disebabkan
dari jumlah uang yang beredar (M2) selama lebih dari 10 tahun berada disektor
perbankan. Uang yang beredar dimasyarakat itu ibarat darah didalam tubuh
manusia. Oleh karena strategis, maka sektor perbankan dulu yang harus dibenahi
dan disyariahkan.
4.
Peningkatan Kualitas dan Pelayanan Bank Syariah
Adapun Upaya bank syariah untuk meningkatkan kualitas dan pelayanan
bank syariah, yaitu: Peningkatan peranan dewan pengawas syariah (DPS),
Prioritas yang sebaiknya dilakukan baik pada pembiayaan perdagangan maupun penyertaan
modal, Pilihan antara Profit Sharing dan Revenue Sharing dan Broad
base customer strategy.
5.
Teori dan Kebijakan Sistem Moneter Islam
Adapun jenis-jenis pasar (market) dalam micro ekonomi, yaitu Pasar
Tenaga Kerja, Pasar Modal, Pasar Uang dan Pasar Komodity. Model matematikanya
pun disajikan untuk memberi gambaran menyeluruh tentang pasar yang merupakan
mikro modal.
Sistem moneter Islam (keuangan Islam) dan sistem bank Islam bekerja
dengan dasar hukum islam (syariah). Secara teoritis model bank syariah adalah Sistem
perbankan syariah adalah berdasarkan kekayaan (equality based). Dan
Kemudian, Penabung diperlakukan sebagai pemegang saham bank syariah.
6. Bank Syariah di Dunia Internasional
Pada
perkembangan perbankan syariag dalam lingkup internasional yang menyangkut
tentang perkembangan kualitas lembaga keuangan syariah yang telah ada, dan
perkembangan kuantitas lembaga keuangan syariah hingga saat ini. Seperti
terlihat pada data yang dicatat HIFIP (Harvard Islamic Finance Information
Program), lebih sedikit jumlah lembaga keuangan yang tercatat pada HIFIP
dibandingkan dengan jumlah lembaga keuangan syariah yang tercatat pada pada Directory
of Islamic Bank and Financial Institutions (1996) dari International
Association of Islamic Bank, Jeddah. Salah satu lembaga bank syariah
terbaik saat ini adalah perbankan syariah dinegara Malaysia.
7.
Peranan Bank Syariah dalam Perekonimian
Pertumbuhan
ekonomi merupakan satu asas dari tiga asas pembangunan ekonomi (Trilogi
Pembangunan) adapun tiga asas pembagunan ekonomi yang dimaksud adalah: (1)
Penciptaan Stabilitas, (2) Penciptaan Pertumbuhan, (3) Penciptaan Pemerataan.
8.
Islamic Development Bank
Islamic
Development Bank (IDB)
diprakarsai berdirinya dalam konferensi Menteri-Menteri Keuangan Pertama negara
anggota Organisasi konferensi Islam (OKI) di Jeddah tanggal 18 Desember 1973.
Oleh karena itu setiap negara yang mempunyai perbankan syariah adalah bernaung
dan bergerak bersama dengan IDB.
(Karnaen A dan
Hendri Tanjung, 2011: ix-xii)
KESIMPULAN
Bank Syariah adalah
Bank yang berdasarkan asas-asas kemitraan, keadilan, transparan, dan universal
yang di implementasikan dalam bentuk pelarangan Riba dalam berbagai bentuknya,
Bank Syari’ah tidak mengenal konsep nilai, waktu, dan ruang (time value of
money) konsep uang di Bank Syari’ah adalah sebagai alat tukar, bukan
sebagai komoditas, Bank Syari’ah tidak melakukan kegiatan yang bersifat
perjudian (maisyri) transaksi yang tidak jelas (gharar) tidak
hanya berlaku untuk orang islam saja tetapi juga untuk seluruh lapisan
masyarakat. Prospek Bank Syariah di Indonesia mulai tahun 2000 hingga 10 tahun
kedepan diperkirakan akan tumbuh pesat. Pertumbuhan tersebut terjadi mengingat
berdasarkan penelitian potensi pasar perbankan syari’ah yang cukup besar dan
banyaknya wilayah-wilayah potensial yang belum terlayani oleh jasa perbankan
syari’ah, dan juga dukungan dari kondisi perekonomian. Perbankan syari’ah
semakin kondusif terutama dengan semakin stabilnya nilai rupiah, terkendalinya
laju inflasi dan adanya kecendrungan terus menurunnya suku bunga SBI.
Bank Syariah kini tidak
lagi asing bagi masyarakat Indonesia. Meski bank ini lahir dari rahim umat
Islam, tapi manfaat dan penggunaanya kini juga dirasakan oleh kaum non muslim.
Di saat bank-bank konvesional terkena krisis moneter, bank syariah tetap
digdaya dan makin diminati masyarakat. Sehingga banyak bank konvensional kini
punya unit khusus bank syariah.
REFERENSI
Karnaen A. Hendri Tanjung,
Perwataatmadja. 2011. Bank Syariah Teori, Praktik, dan Peranannya. Jakarta: PT.
Senayan Abadi.
http://www.syariahmandiri.co.id/category/edukasi-syariah/islamic-knowledge/.
Diakses pada Kamis, 15-5-14 Pukul. 23.30.
http://wahyunipermatasarisa.blogspot.com/2013/03/filosofi-bank-syariah.html.
Diakses pada Kamis, 15-5-14 Pukul. 23.40.