iKATAN REMAJA
MASJID BESAR AL-MUHAJIRIN KECAMATAN TALANG KELAPA
(IRMAS AL-MUHAJIRIN)
ANGGARAN DASAR (AD)
MUQODDIMAh
QS. At-Taubah Ayat 18
إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللَّهَ ۖ فَعَسَىٰ أُولَٰئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ
|
18. Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah
ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari Kemudian, serta tetap
mendirikan shalat, emnunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain
kepada Allah, Maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan
orang-orang yang mendapat petunjuk.
|
QS. Ali 'Imran Ayat 104
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
|
104.
Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada
kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar[217];
merekalah orang-orang yang beruntung.
|
[217]. Ma'ruf: segala perbuatan yang mendekatkan
kita kepada Allah; sedangkan Munkar ialah segala perbuatan yang menjauhkan
kita dari pada-Nya.
|
Menyuruh kepada yang ma’ruf dan
mencegah dari yang mungkar merupakankewajiban dan tanggung jawab para pemuda
islam sebagai pewaris masa depan bangsa. Untuk melaksanakan amanah berat ini di
butuhkan adanya kerja jama’ah dalam ikatan hati yang hanya bisa di capai dengan
kesungguh-sungguhan. Maka dengan mengharapkan hidayah dan pertolongan Allah
SWT. Di susunlah “Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Remaja Masjid
Besar Al-Muhajirin”.
BAB 1
NAMA
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama “Ikatan
Remaja Masjid Besar Al-Muhajirin, disingkat IRMAS Al-Muhajirin”.
BAB 2
WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 2
Waktu
IRMAS Al-Muhajirin didirikan di
Sukajadi Pada tanggal/tahun
Pasal 3
Tempat Kedudukan
IRMAS Al-Muhajirin berkedudukan di
sekretariat IRMAS Al-Muhajirin, “Masjid besar Al-Muhajirin, Jl Raya Palembang-Betung
km15 Rt 46 Rw 06 Kel. Sukajadi Kec. Talang Kelapa Kab. Banyuasin Sumatera
Selatan”.
BAB 3
AZAS DAN
PRINSIP
Pasal 4
Azas
IRMAS Al-Muhajirin berdasarkan
syari’at islam.
Pasal 5
Prinsip
IRMAS Al-Muhajirin berprinsip pada :
a)
Pengabdian
kepada Allah SWT dengan berpegang teguh kepada Al-Qur’an dan Hadits/As-Sunnah.
b)
Menegakkan
amal ma’ruf nahi munkar.
c)
Mewujudkan dan
mempererat Ukhuwah Islamiyah.
BAB 4
BENTUK, SIFAT, DAN STATUS
Pasal 6
Bentuk
Bentuk IRMAS Al-Muhajirin adalah
“ikatan yang menghimpun para remaja masjid di lingkungan Kecamatan Talang
Kelapa”.
Pasal 7
Sifat
IRMAS Al-Muhajirin bersifat
kekeluargaan, terbuka dan independen.
Pasal 8
Status
IRMAS Al-Muhajirin merupakan lembaga
yang berdiri sendiri yang berada di bawah naungan pengurus Masjid Al-Muhajirin.
BAB 5
TUJUAN DAN PERAN
Pasal 9
Tujuan
Terbentuknya generasi yang
berakhlakul karimah, beriman, berilmu, dan bertaqwa.
Pasal 10
Peran
1)
Membina
ketaqwaan, keyakinan dan akhlak anggota.
2)
Mengembangkan
wawasan keilmuan anggota.
3)
Meningkatkan
pengetahuan, pemahaman dan pengamalan ajaran islam anggota.
BAB 6
LAMBANG
Logo Remaja Masjid (IRMAS Al-Muhajirin) |
BAB 7
KEANGGOTAAN
Pasal 12
Syarat Keanggotaan
Keanggotaan IRMAS Al-Muhajirin
adalah remja dan pemuda muslimyang ada di lingkungan Kecamatan Talang Kelapa.
Pasal 13
Kategori Keanggotaan
1)
Anggota
biasa.
2)
Anggota
luar biasa.
3)
Anggota
kehormatan
Pasal 14
Kewajiban Dan Hak Anggota
Kewajiban
dan hak anggota selanjutnya diatur dalam “Anggaran Rumah Tangga”.
BAB 8
KEPENGURUSAN
Pasal 15
Struktur
Kepengurusan
Kepengurusan
organisasi terdiri:
1)
Ketua
umum, sekretaris umum, bendahara umum, dan ketua-ketua departement.
2)
Pengurus
lainya yang merupakan anggota aktif yang terlibat dalam department.
3)
Syarat-syarat
menjadi pengurus organisasi diatur selanjutnya dalam “Anggran Rumah Tangga”.
Pasal 16
Masa
Kepengurusan
Masa
Kepengurusan IRMAS Al-Muhajirin berlangsung kurang lebih 3 tahun.
BAB 9
PERMUSYAWARATAN
Pasal 17
Jenis-Jenis
Permusyawaratan
Permusyawaratan
IRMAS Al-Muhajirin terdiri dari :
a)
Musyawarah
Umum.
b)
Musyawarah
Departement.
c)
Musyawarah
Kerja.
d)
Musyawarah
Besar.
BAB 10
MAJLIS
SYURA’
Pasal 18
Majlis Syura’
1)
Majlis
Syura’ dilaksanakan 3 tahun sekali.
2)
Tugas dari
anggota majlis syura’ diatur selanjutnya dalam anggaran rumah tangga.
BAB 11
PERUBAHAN
Pasal 20
Perubahan
Perubahan anggota
dan atau pengurus IRMAS Al-Muhajirin dapat dilaksanakan melalui musyawarah
besar.
BAB 12
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 21
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum
diatur di tetapkan atau dirinci dalam “Anggaran dasar” ini diatur dalam “Anggaran
Rumah Tangga.
BAB 13
PENUTUP
Pasal 22
Penutup
1)
Anggaran
Dasar ini disahkan di Sukajadi pada Majlis Syura’ IRMAS Al-Muhajirin.
2)
Anggaran
Dasar ini berlaku sejak tanggal di tetapkan.
Ditetapkan di Sukajadi pada tanggal
24 September 2011.
IKATAN REMAJA MASJID BESAR AL-MUHAJIRIN KECAMATAN TALANG
KELAPA
(IRMAS AL-MUHAJIRIN)
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
BAB 1
Pasal 1
Anggota
ikatan remaja masjid besar Al-Muhajirin. Terdiri dari :
a)
Anggota
biasa
-
Anggota
yang berdomisili di lingkungan Sukajadi dan Tanah Mas.
-
Telah
mengikuti pelatihan keorganisasian IRMAS Al-Muhajirin.
b)
Anggota
luar biasa
-
Anggota
yang berdomisili di luar kelurahan Sukajadi dan Tanah Mas.
-
Telah
di setujui dengan Majlis Syuro’.
-
Telah
mengikuti pelatihan keorganisasian Irmas Al-Muhajirin.
c)
Anggota
kehormatan
-
Anggota
yang berjasa kepada IRMAS Al-Muhajirin.
Pasal 2
Syarat-syarat keanggotaan
-
Setiap
muslim/muslimah yang ingin menjadi anggota, harus bersedia mengikuti dan menjalankan
AD/ART serta management pengelolaan yang ada.
Pasal 3
Masa Keanggotaan
Masa Keanggotaan IRMAS Al-Muhajirin
adalah tidak ditentukan.
Pasal 4
Pengunduran diri dan pemberhentian anggota
a)
Mencemarkan
nama baik IRMAS Al-Muhajirin.
b)
Melakukan
tindak kriminal.
c)
Anggota
mengundurkan diri dan mengajukan surat permohonan.
BAB 2
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 5
Hak
1)
Setiap
anggota berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul baik lisan maupun
tulisan.
2)
Setiap
anggota berhak memilih dan dipilih.
3)
Setiap
anggota dapat mengikuti kegiatan internal Al-Muhajirin.
Pasal 6
Kewajiban
1)
Membayar
infaq anggota sesuai kemampuan.
2)
Menjaga
nama baik organisasi.
3)
Berpartisipasi
dalam kegiatan di masjid Al-Muhajirin.
BAB 3
KEPENGURUSAN
Pasal 7
Syarat Menjadi Pengurus
a)
Tercatat
sebagai anggota.
b)
Di
pilih pada musyawarah besar IRMAS Al-Muhajirin.
Pasal 8
Lamanya Kepengurusan
a)
Periode
kepengurusan adalah 3 tahun.
b)
Pengurus
maksimal menjabat jabatan yang sama selama dua periode berturut-turut.
BAB 4
MUSYAWARAH
Pasal 9
Musyawarah Umum
Musyawarah biasa
yang di laksanakan seluruh anggota IRMAS Al-Muhajirin.
Pasal 10
Musyawarah Departement
Musyawarah departement dilaksankan oleh masing-masing departement.
Pasal 11
Musyawarah Kerja
a)
Musyawarah
kerja dilaksankan 1 tahun sekali.
b)
Musyawarah
kerja membahas :
-
Evaluasi
1 tahun sekali.
-
Membuat
rencana kerja 1 tahun kedepan.
c)
Rapat
kerja diikuti oleh Ketua, Sekretaris, Department, Bendahara umum, Sekretaris
umum, dan Ketua umum.
Pasal 12
Musyawarah Besar
a)
Musyawarah
besar dilakukan 3 tahun sekali.
b)
Musyawarah
besar diikuti oleh semua pengurus IRMAS Al-Muhajirin.
c)
Musyawarah
besar membahas :
1.
Pembubaran
dan pembentukan pengurus department.
2.
Menetapkan
langkah strategis IRMAS Al-Muhajirin.
BAB 5
MAJLIS SYURA’
Pasal 13
Majlis Syura’
a)
Majlis
syura’ dilaksanakan 3 tahun seklai.
b)
Majlis
syura’ membahas perubahan AD/ART, Management pengelolaan organisasi dan atribut
organisasi.
c)
Anggota
Majlis syura’ ditetapkan melalui musyawarah besar IRMAS Al-Muhajirin, terdiri
dari :
-
2
orang pengurus lama.
-
2
orang pengurus baru.
BAB 6
PENUTUP
Pasal 14
Penutup
Hal-hal yang belum
diatur dalam anggaran rumah tangga (ART) ini, akan diatur kemudian berdasarkan
kepentingan bersama.
Ditetapkan
Sukajadi
Hari/Tanggal : Sabtu/24
September 2011
Waktu : Pukul
20.55 WIB. Di Sukajadi.
Berikut ini adalah contoh Struktur Kepengurusan Organisasi Remaja Masjid
=> http://irmas-almuhajirin.blogspot.co.id/p/struktur-organisasi.html
=> http://irmas-almuhajirin.blogspot.co.id/p/struktur-organisasi.html