FAKULTAS SYARI’AH
DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH
JURUSAN PERBANDINGAN MAZHAB DAN HUKUM
Formulir E. 3
KEPUTUSAN PANITIA UJIAN SKRIPSI
Nomor : ……………………………..
Setelah menguji Skripsi saudara :
Nama Mahasiswa :
NIM / Program Studi :
Judul Skripsi :
Panitia ujian
munaqasyah skripsi Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang
memutuskan bahwa saudara tersebut telah berhasil/gagal dalam mempertahankan Skripsi dan dinyatakan
dengan nilai ……………………………………
Untuk diperkenakan menerima ijazah/menempuh
ujian kembali, saudara tersebut di
atas harus memenuhi kewajiban :
1.
………………………………………………………………………………..
2.
………………………………………………………………………………..
3.
………………………………………………………………………………..
dengan demikian, saudara tersebut di atas telah/belum
berhak mempergunakan gelar Sarjana
Syari’ah (S.Sy) serta hak-haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ditetapkan
di Palembang
Pada, 2016
PANITIA UJIAN MUNAQASYAH :
Ketua : tt :
Penguji Utama : tt :
Penguji kedua :
tt :
Pembimbing utama : tt :
Pembimbing Kedua : tt :
Sekretaris : tt :