Wednesday 11 January 2017

Syarat-Syarat Pendaftaran Organisasi atau Lembaga Swadaya Masyarakat (ORMAS/LSM) di KESBANGPOL Kabupaten/Kota (Daerah)

23 PERSYARATAN YANG HARUS DIPENUHI ORMAS/ LSM SESUAI PERMENDAGRI NOMOR 33 TAHUN 2012 UNTUK DAPAT TERDAFTAR DI BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH, KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN/KOTA

Menyampaikan Surat Permohonan Pendaftaran Ormas/LSM ditujukan kepada Bupati/Walikota c.q. Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten/Kota, Untuk tingkat kabupaten ditanda tangani ketua dan sekretaris DPD/DPC, dengan dilampiri.
1.      Surat Permohonan Pendaftaran;
2.      Akte Pendirian yang dinotariskan;
3.      Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang dinotariskan;
4.      Tujuan dan Program Kerja Organisasi;
5.  Surat Keputusan tentang susunan pengurus orkemas secara lengkap yang sah sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (Foto Copy Dilegalisirkan);
6.      Riwayat Hidup (Biodata) Pengurus, yaitu:
a)      Ketua
b)      Sekretaris
c)      Bendahara
7.      Pas Foto berwarna ukuran 4x6 cm dalam 3 (tiga) bulan terakhir:
a)      Ketua
b)      Sekretaris
c)      Bendahara
8.      Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pengurus:
a)      Ketua
b)      Sekretaris
c)      Bendahara
9.      Surat Keterangan Domisili ditanda tangani oleh Lurah dan Camat;
10.  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama organisasi;
11.  Foto kantor atau sekretariat orkemas, tampak depan yang memuat papan nama;
12.  Keabsahan kantor atau sekretariat orkemas dilampiri bukti kepemilikan, atau surat perjanjian kontrak atau ijin pakai dari pemilik/pengelola;
13.  Surat Pernyataan kesediaan menertibkan kegiatan, pengurus dan/ atau anggota organisasi;
14.  Surat pernyataan tidak beraflisiasi secara kelembagaan dengan partai politik yang ditanda tangani ketua dan/atau sekretaris atau sebutan lainnya;
15.  Surat pernyataan tidak terjadi konflik kepengurusan, yang ditanda tangani ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya;
16.  Surat pernyataan bahwa nama, lambing, bendera, tanda gambar, symbol, atribut, cap stempel yang digunakan belum menjadi hak paten dan/atau hak cipta pihak lain, yang ditandatangani ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya;
17.  Surat pernyataan bahwa sanggup menyampaikan laporan perkembangan dan kegiatan orkesmas setiap akhir tahun yang ditandatangani ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya;
18.  Surat pernyataan bertanggung jawab terhadap keabsahan terhadap seluruh isi, data dan informasi dokumen/berkas yang diserahkan dan bersedia dituntut secara hukum, yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya;
19.  Rekomendasi dari kementerian agama untuk orkesmas yang memiliki kekhususan bidang keagamaan;
20.  Rekomendasi SKPD yang membidangi urusan kebudayaan untuk orkesmas yang memiliki kekhususan bidang kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
21.  Rekomendasi SKPD yang membidangi urusan tenaga kerja untuk orkesmas serikat buruh dan serikat pekerja; dan
22.  Surat pernyataan kesediaan atau persetujuan, untuk orkemas yang dalam kepengurusannya mencantumkan nama pejabat Negara, pejabat pemerintahan, dan tokoh masyarakat.
23.  Melampirkan Soft Copy Pengurus Organisasi, Lambang Organisasi dan Bendera Organisasi dalam CD atau Flashdisk. 
loading...