23
PERSYARATAN YANG HARUS DIPENUHI ORMAS/ LSM SESUAI PERMENDAGRI NOMOR 33 TAHUN
2012 UNTUK DAPAT TERDAFTAR DI BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH, KESATUAN
BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN/KOTA
Menyampaikan
Surat Permohonan Pendaftaran Ormas/LSM ditujukan kepada Bupati/Walikota c.q.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten/Kota,
Untuk tingkat kabupaten ditanda tangani ketua dan sekretaris DPD/DPC, dengan dilampiri.
1.
Surat
Permohonan Pendaftaran;
2.
Akte
Pendirian yang dinotariskan;
3.
Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang dinotariskan;
4.
Tujuan
dan Program Kerja Organisasi;
5. Surat
Keputusan tentang susunan pengurus orkemas secara lengkap yang sah sesuai
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (Foto Copy Dilegalisirkan);
6.
Riwayat
Hidup (Biodata) Pengurus, yaitu:
a)
Ketua
b)
Sekretaris
c)
Bendahara
7.
Pas
Foto berwarna ukuran 4x6 cm dalam 3 (tiga) bulan terakhir:
a)
Ketua
b)
Sekretaris
c)
Bendahara
8.
Foto
Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pengurus:
a)
Ketua
b)
Sekretaris
c)
Bendahara
9.
Surat
Keterangan Domisili ditanda tangani oleh Lurah dan Camat;
10.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama organisasi;
11.
Foto
kantor atau sekretariat orkemas, tampak depan yang memuat papan nama;
12.
Keabsahan
kantor atau sekretariat orkemas dilampiri bukti kepemilikan, atau surat
perjanjian kontrak atau ijin pakai dari pemilik/pengelola;
13.
Surat
Pernyataan kesediaan menertibkan kegiatan, pengurus dan/ atau anggota
organisasi;
14.
Surat
pernyataan tidak beraflisiasi secara kelembagaan dengan partai politik yang
ditanda tangani ketua dan/atau sekretaris atau sebutan lainnya;
15.
Surat
pernyataan tidak terjadi konflik kepengurusan, yang ditanda tangani ketua dan
sekretaris atau sebutan lainnya;
16.
Surat
pernyataan bahwa nama, lambing, bendera, tanda gambar, symbol, atribut, cap
stempel yang digunakan belum menjadi hak paten dan/atau hak cipta pihak lain,
yang ditandatangani ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya;
17.
Surat
pernyataan bahwa sanggup menyampaikan laporan perkembangan dan kegiatan
orkesmas setiap akhir tahun yang ditandatangani ketua dan sekretaris atau
sebutan lainnya;
18.
Surat
pernyataan bertanggung jawab terhadap keabsahan terhadap seluruh isi, data dan
informasi dokumen/berkas yang diserahkan dan bersedia dituntut secara hukum,
yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya;
19.
Rekomendasi
dari kementerian agama untuk orkesmas yang memiliki kekhususan bidang
keagamaan;
20.
Rekomendasi
SKPD yang membidangi urusan kebudayaan untuk orkesmas yang memiliki kekhususan
bidang kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
21.
Rekomendasi
SKPD yang membidangi urusan tenaga kerja untuk orkesmas serikat buruh dan
serikat pekerja; dan
22.
Surat
pernyataan kesediaan atau persetujuan, untuk orkemas yang dalam kepengurusannya
mencantumkan nama pejabat Negara, pejabat pemerintahan, dan tokoh masyarakat.
23.
Melampirkan
Soft Copy Pengurus Organisasi, Lambang Organisasi dan Bendera Organisasi dalam
CD atau Flashdisk.