Contoh:
Format Kontra Memori Peninjauan Kembali Perkara Perdata
KONTRA MEMORI PENINJAUAN KEMBALI
Atas
Keputusan Mahkamah Agung RI Reg. No. …. K/Sip/2017…./tertanggal ……….. 2017 …. Jo.
Putusan Pengadilan Tinggi Palembang No. ……… /Pdt./2017…./PT.PLG, tertanggal …………
2017 ….. jo. Putusan Pengadilan Negeri Sekayu, tertanggal …………. 2017 …….
________________________________________________________________
Dalam Perkara Perdata Antara:
(Nama) ……………………… Termohon
Peninjauan Kembali Semula
Pemohon
Kasasi/Pembanding/ Penggugat Asal
Lawan
Nama) ……………………… Termohon
Peninjauan Kembali Semula
Termohon
Kasasi/Terbanding/Penggugat Asal
Banyuasin,
………… 2017…..
Kepada
Yth.
Bapak
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
Di
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Jalan
Merdeka Utara No. 13
Jakarta
Pusat
Melalui
Yth.
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sekayu
Di
Pengadilan Negeri Sekayu
Jalan
Sekayu ….
Sekayu,
Muba
Dengan hormat,
Yang bertanda di
bawah ini:
-
(Nama)
……………….
Penasehat
Hukum dari kantor pengacara/Law Office “Iswahyudi, S.Sy & Associates”
berkantor di Jalan Raya Palembang-Betung Km. 15 Banyuasin, dalam hal ini
bertindak selaku kuasa dan karenanya sah untuk mewakili:
-
(Nama)
……………….
Dalam
kedudukannya baik selaku pribadi maupun sebagai Direktur dari PT …………. Berkedudukan
di jalan ………. No. …… Kelurahan ……… Kecamatan ………. Banyuasin… yang selanjutnya
disebut sebagai Termohon Peninjauan kembali (semula Termohon
Kasasi/Terbanding/Penggugat Asal) yang Permohonan Peninjauan Kembali Kasasinya
telah diajukan di Pengadilan Negeri Sekayu pada tanggal …………. 2017 ….. dan
telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Sekayu pada tanggal …….. 2017 sebagai
berikut:
A.
Mengenai
Surat Kuasa
1.
Bahwa
Surat kuasa tertanggal ……… 2017 …… yang diberikan kepada pengacara ………. Oleh Sdr.
……… adalah untuk mengajukan Memori Kasasi (vide Surat Kuasa tanggal ………
2017 …….);
2.
Bahwa
dengan demikian digunakannya Surat kuasa itu untuk mengajukan Permohonan
Peninjauan Kembali adalah tidak sesuai dengan sifat khusus Surat Kuasa yang
dimaksud.
3.
Bahwa
menurut hemat Termohon Peninjauan Kembali (Termohon), haruslah dipandang telah
terjadi kekeliruan di dalam mengajukan permohonan Peninjauan Kembali dan
karenanya menurut hukum haruslah dipandang permohonan Peninjauan Kembali a
quo dinyatakan tidak dapat diterima.
B.
Mengenai
isi keberatannya/alasan dalam Permohonan Peninjauan Kembali:
4.
Bahwa
seandainya yang terhormat Bapak Ketua Mahkamah Agung RI c.q. yang terhormat
Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung Republik Indonesia yang memeriksa dan
mengadili perkara ini berpendapat lain atas sanggahan mengenai Surat Kuasa
diatas quod non maka Termohon akan menyampaikan sanggahan sebagai
berikut:
5.
Bahwa
Termohon menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil sebagai alasan yang
dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali karena hanya merupakan pengulangan
belaka dari apa yang sudah dikemukakan dalam persidangan terdahulu serta tidak
terdapat keadaan baru yang dapat menimbulkan dengan kuat bahwa jika keadaan itu
sudah diketahui setidak-tidaknya keadaan tersebut sudah diketahui pada waktu
sidang/proses pemeriksaan perkara ini masih berlangsung, hasilnya akan berupa
putusan yang mengabulkan gugatan penggugat, setidak-tidaknya lain dari putusan
yang ada sekarang ini.
6.
Bahwa
dalam pemeriksaan perkara ini pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung apa yang
dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Agung tersebut telah menguatkan putusan baik
pada tingkat Pengadilan Tinggi maupun Tingkat Pengadilan Negeri dan hal
tersebut telah pula dipertimbangkan dengan masak dengan memperhatikan
bukti/pembuktian yang diajukan oleh Pemohon sebagai bukti lawan (tegenbewijs).
7.
Bahwa
apa yang diterangkan oleh saksi-saksi tersebut dapat dipandang sebagai suatu
kesaksian dan dapat dijadikan dasar dalam putusan tersebut, oleh karena
keterangan saksi-saksi ini sebagian besar berdasarkan dengan apa yang dialami,
dilihat, dan didengar sendiri sebagaimana yang diisyaratkan untuk seorang
saksi.
8.
Bahwa
Keputusan Mahkamah Agung tersebut mempertimbangkan bukti surat dari keterangan
saksi yang menyangkut tentang pengalihan barang sengketa tersebut, hal mana
surat bukti termaksud oleh Pemohon Kasasi telah dijadikan bukti pada
pemeriksaan Tingkat Pengadilan Tinggi, bahkan atas dasar hal/bukti yang rupanya
sangat diandalkan oleh Pemohon.
9.
Bahwa
berdasarkan hal tersebut dapatlah ditegaskan Pemohon Peninjauan Kembali yang
diajukan oleh Pemohon tidak terdapat alasan hukum maupun bukti baru atau
keadaan baru yang dapat menimbulkan dugaan kuat untuk menguatkan dalil-dalil
Pemohon yang dapat melumpuhkan perimbangan Majelis Hakim Agung.
Berdasarkan
hal-hal sebagaimana terurai diatas, dengan ini Termohon Peninjauan Kembali
mohon dengan hormat kepada yang terhormat Bapak Ketua Mahkamah Agung RI c.q.
yang terhormat Majelis Hakim Agung Republik Indonesia yang memeriksa dan
mengadili perkara ini berkenan kiranya mempertimbangkan dalil-dalil perkara ini
berkenan kiranya mempertimbangkan dalil-dalil terurai dalam Kontrak Memori
Peninjauan Kembali ini dan selanjutnya memutuskan sebagai berikut:
-
Menerima
Kontra Memori Peninjauan Kembali Termohon (Semula Pemohon
Kasasi/Pembanding/Tergugat Asal).
-
Menguatkan
Putusan Mahkamah Agung RI Reg. No. ……. K/Sip./2017…tanggal ….2017….
-
Menguatkan
Putusan Pengadilan Tinggi Palembang No. …./Pdt./2017…./PT PLG tertanggal ……
2017 …… baik mengenai Eksepsi maupun Pokok Perkara dalam bagian konvensi maupun
dalam bagian Rekonvensasi.
-
Menolak
Putusan Pengadilan Negeri Sekayu No. …./Pdt/.2017 PN Sekayu tertanggal … 2017 …..,
baik mengenai Eksepsi maupun pokok perkara dalam bagian konvensi maupun dalam
bagian rekonvensi.
Serta memutuskan dan “mengendali sendiri”.
-
Menolak
Permohonan Peninjauan Kembali Pemohon.
-
Menerima
gugatan Termohon Kasasi.
-
Menghukum
Pemohon Kasasi untuk dalam waktu 8 (delapan) hari terhitung sejak putusan ini,
dengan segera membayar ganti rugi sebesar Rp. …………. (…….. ) dan setiap hari
kelembatan dalam melaksanaka pembayaran ganti rugi tersebut, dikenakan uang
paksa (dwangsom), yang dibayar sejumlah Rp ……………. (…………………).
-
Menolak
gugatan Penggugat Asal/Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya atau
setidak-tidaknya menyatakan gugatan penggugat asal tidak dapat diterima.
-
Menghukum
Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara yang timbul pada semua
tingkat Peradilan.
Atau
Bilamana Majelis Hakim Agung yang mengadili dan memeriksa perkara
ini berpendapat lain, mohon agar dapat kiranya dijatuhkan putusan yang
seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono).
Dengan iringan ucapan terima kasih.
Banyuasin,
…………. 2017
Hormat
Kami.
Kuasa
Termohon Peninjauan
Kembali
(………………….)
Related Post: