Thursday 13 April 2017

Contoh Kontra Memori Peninjauan Kembali Perkara Perdata

Contoh: Format Kontra Memori Peninjauan Kembali Perkara Perdata



KONTRA MEMORI PENINJAUAN KEMBALI
Atas Keputusan Mahkamah Agung RI Reg. No. …. K/Sip/2017…./tertanggal ……….. 2017 …. Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Palembang No. ……… /Pdt./2017…./PT.PLG, tertanggal ………… 2017 ….. jo. Putusan Pengadilan Negeri Sekayu, tertanggal …………. 2017 …….
________________________________________________________________
Dalam Perkara Perdata Antara:
(Nama) ………………………          Termohon Peninjauan Kembali Semula
                                                           Pemohon Kasasi/Pembanding/ Penggugat Asal
                                                           Lawan
Nama) ………………………           Termohon Peninjauan Kembali Semula
                                                           Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat Asal
                                                                                  
                                                                                   Banyuasin, ………… 2017…..

Kepada Yth.
Bapak Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
Di Mahkamah Agung Republik Indonesia
Jalan Merdeka Utara No. 13
Jakarta Pusat
Melalui
Yth. Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sekayu
Di Pengadilan Negeri Sekayu
Jalan Sekayu ….
Sekayu, Muba

Dengan hormat,
           Yang bertanda di bawah ini:
-          (Nama) ……………….
Penasehat Hukum dari kantor pengacara/Law Office “Iswahyudi, S.Sy & Associates” berkantor di Jalan Raya Palembang-Betung Km. 15 Banyuasin, dalam hal ini bertindak selaku kuasa dan karenanya sah untuk mewakili:
-          (Nama) ……………….
Dalam kedudukannya baik selaku pribadi maupun sebagai Direktur dari PT …………. Berkedudukan di jalan ………. No. …… Kelurahan ……… Kecamatan ………. Banyuasin… yang selanjutnya disebut sebagai Termohon Peninjauan kembali (semula Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat Asal) yang Permohonan Peninjauan Kembali Kasasinya telah diajukan di Pengadilan Negeri Sekayu pada tanggal …………. 2017 ….. dan telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Sekayu pada tanggal …….. 2017 sebagai berikut:
A.    Mengenai Surat Kuasa
1.      Bahwa Surat kuasa tertanggal ……… 2017 …… yang diberikan kepada pengacara ………. Oleh Sdr. ……… adalah untuk mengajukan Memori Kasasi (vide Surat Kuasa tanggal ……… 2017 …….);
2.      Bahwa dengan demikian digunakannya Surat kuasa itu untuk mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali adalah tidak sesuai dengan sifat khusus Surat Kuasa yang dimaksud.
3.      Bahwa menurut hemat Termohon Peninjauan Kembali (Termohon), haruslah dipandang telah terjadi kekeliruan di dalam mengajukan permohonan Peninjauan Kembali dan karenanya menurut hukum haruslah dipandang permohonan Peninjauan Kembali a quo dinyatakan tidak dapat diterima.
B.     Mengenai isi keberatannya/alasan dalam Permohonan Peninjauan Kembali:
4.      Bahwa seandainya yang terhormat Bapak Ketua Mahkamah Agung RI c.q. yang terhormat Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung Republik Indonesia yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain atas sanggahan mengenai Surat Kuasa diatas quod non maka Termohon akan menyampaikan sanggahan sebagai berikut:
5.      Bahwa Termohon menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil sebagai alasan yang dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali karena hanya merupakan pengulangan belaka dari apa yang sudah dikemukakan dalam persidangan terdahulu serta tidak terdapat keadaan baru yang dapat menimbulkan dengan kuat bahwa jika keadaan itu sudah diketahui setidak-tidaknya keadaan tersebut sudah diketahui pada waktu sidang/proses pemeriksaan perkara ini masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan yang mengabulkan gugatan penggugat, setidak-tidaknya lain dari putusan yang ada sekarang ini.
6.      Bahwa dalam pemeriksaan perkara ini pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung apa yang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Agung tersebut telah menguatkan putusan baik pada tingkat Pengadilan Tinggi maupun Tingkat Pengadilan Negeri dan hal tersebut telah pula dipertimbangkan dengan masak dengan memperhatikan bukti/pembuktian yang diajukan oleh Pemohon sebagai bukti lawan (tegenbewijs).
7.      Bahwa apa yang diterangkan oleh saksi-saksi tersebut dapat dipandang sebagai suatu kesaksian dan dapat dijadikan dasar dalam putusan tersebut, oleh karena keterangan saksi-saksi ini sebagian besar berdasarkan dengan apa yang dialami, dilihat, dan didengar sendiri sebagaimana yang diisyaratkan untuk seorang saksi.
8.      Bahwa Keputusan Mahkamah Agung tersebut mempertimbangkan bukti surat dari keterangan saksi yang menyangkut tentang pengalihan barang sengketa tersebut, hal mana surat bukti termaksud oleh Pemohon Kasasi telah dijadikan bukti pada pemeriksaan Tingkat Pengadilan Tinggi, bahkan atas dasar hal/bukti yang rupanya sangat diandalkan oleh Pemohon.
9.      Bahwa berdasarkan hal tersebut dapatlah ditegaskan Pemohon Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon tidak terdapat alasan hukum maupun bukti baru atau keadaan baru yang dapat menimbulkan dugaan kuat untuk menguatkan dalil-dalil Pemohon yang dapat melumpuhkan perimbangan Majelis Hakim Agung.
Berdasarkan hal-hal sebagaimana terurai diatas, dengan ini Termohon Peninjauan Kembali mohon dengan hormat kepada yang terhormat Bapak Ketua Mahkamah Agung RI c.q. yang terhormat Majelis Hakim Agung Republik Indonesia yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan kiranya mempertimbangkan dalil-dalil perkara ini berkenan kiranya mempertimbangkan dalil-dalil terurai dalam Kontrak Memori Peninjauan Kembali ini dan selanjutnya memutuskan sebagai berikut:
-          Menerima Kontra Memori Peninjauan Kembali Termohon (Semula Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat Asal).
-          Menguatkan Putusan Mahkamah Agung RI Reg. No. ……. K/Sip./2017…tanggal ….2017….
-          Menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Palembang No. …./Pdt./2017…./PT PLG tertanggal …… 2017 …… baik mengenai Eksepsi maupun Pokok Perkara dalam bagian konvensi maupun dalam bagian Rekonvensasi.
-          Menolak Putusan Pengadilan Negeri Sekayu No. …./Pdt/.2017 PN Sekayu tertanggal … 2017 ….., baik mengenai Eksepsi maupun pokok perkara dalam bagian konvensi maupun dalam bagian rekonvensi.
Serta memutuskan dan “mengendali sendiri”.
-          Menolak Permohonan Peninjauan Kembali Pemohon.
-          Menerima gugatan Termohon Kasasi.
-          Menghukum Pemohon Kasasi untuk dalam waktu 8 (delapan) hari terhitung sejak putusan ini, dengan segera membayar ganti rugi sebesar Rp. …………. (…….. ) dan setiap hari kelembatan dalam melaksanaka pembayaran ganti rugi tersebut, dikenakan uang paksa (dwangsom), yang dibayar sejumlah Rp ……………. (…………………).
-          Menolak gugatan Penggugat Asal/Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan penggugat asal tidak dapat diterima.
-          Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara yang timbul pada semua tingkat Peradilan.
Atau
Bilamana Majelis Hakim Agung yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon agar dapat kiranya dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono).
Dengan iringan ucapan terima kasih.
                                                                                          Banyuasin, …………. 2017
                                                                                          Hormat Kami.
                                                                                          Kuasa Termohon Peninjauan
                                                                                          Kembali




                                                                                          (………………….)

Related Post:
loading...