source: ansharusyariah.com
|
Pertanyaan
Apakah
orang-orang yang mengurus kepentingan kaum muslimin disamakan dengan para amil
zakat?
Jawaban
Ibnu Rusyd mengatakan bahwa para ulama fiqh membolehkan para amil
zakat mengambil bagian dari harta zakat meskipun dia kaya. Mereka juga
membolehkan harta zakat itu digunakan oleh para hakim dan orang-orang yang
kegiatannya untuk kepentingan kaum muslimin.
Zakat dapat diberikan kepada amil zakat dan orang yang seperti dia,
misalkan hakim, wali negeri, mufti, dan orang yang pekerjaannya bermanfaat bagi
kaum muslimin pada umumnya. Mereka dianalogikan (diqiyaskan) dengan para
amil zakat. Dengan demikian, mereka diberi berdasarkan pada kebutuhan, prestasi
kerja, dan kegunaannya menurut Islam meskipun mereka kaya dan terhalang untuk
melakukan usaha karena kegiatannya dalam urusan kaum muslimin. Meskipun demikian,
para ulama fiqh kebanyakan berpendapat bahwa mereka diberi gaji dari pendapatan
Negara diluar zakat, seperti pajak dan upeti. Akan tetapi, ada pengecualian
mereka yang dibolehkan mendapat harta zakat adalah “sabilillah” dan
orang yang dipandang kegiatannya hanya untuk ibadah atau kepentingan
masyarakat.
Baca Juga:::
> Adakah tuntunan Nabi Saw. terhadap penagih zakat (amil zakat)?
> Apakah orang-orang yang mengurus kepentingan kaum muslimin disamakan dengan para amil zakat?
> Berapakah kadar bagian zakat yang diterima oleh petugas zakat (Amil Zakat)?
> Apakah orang-orang yang mengurus kepentingan kaum muslimin disamakan dengan para amil zakat?
> Berapakah kadar bagian zakat yang diterima oleh petugas zakat (Amil Zakat)?
Source:
Al-FurqonHasbi,
125 Masalah Zakat, (Solo: TigaSerangkai, 2008)
Dan Berbagai
Sumber …