Showing posts with label Zakat. Show all posts
Showing posts with label Zakat. Show all posts

Tuesday, 28 February 2017

Apakah orang yang mengalami bencana termasuk golongan gharimin?


Image result for gharimin
#source: konsultasisyariah.com
Pertanyaan
Apakah orang yang mengalami bencana termasuk golongan gharimin?
Jawaban
Ya, orang yang mengalami bencana termasuk golongan gharimin. Hal ini berdasarkan hadits Qabishah bin Mukhariq Al-Hilali, yang termaktub bahwa Rasulullah Saw. bersabda, “Hai Qabisha, meminya itu tidak boleh, kecuali bagi salah seorang diantara tiga, (diantaranya) … dan, seseorang yang ditimpa malapetaka yang menyapu harta bendanya maka ia boleh meminta hingga ia mendapatkan apa yang dapat menopang kehidupannya, atau sabdanya; apa yang akan dapat menutupi kebutuhannya …” (HR.Muslim).
Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan hadits yang bersumber dari Mujahid:
ثَلَاثَةٌ مِنَ الْغَارِ مِيْنَ :  رَجُلٌ ذَهَبَ السَّبْلُ بِمَالِهِ وِرَجُلٌ أَصَابَهُ حَريْقٌ فَذَهَبَ بِمَالِهِ وَرَجُلٌ لَهُ عِيَالٌ وَلَيْسَ لَهُ مَالٌ فَهُوَ يُدَانُ وَيُنْفِقُ عَلَى عِيَالِهِ.
“Tiga kelompok yang termasuk orang yang mempunyai hutang. Pertama, orang yang hartanya terbawa banjir. Kedua, orang yang hartanya musnah terbakar. Ketiga, orang yang mempunyai keluarga, tetapi tidak mempunyai harta sehingga ia berhutang untuk menafkahi keluarganya.” (HR. Ibnu Abi Syaibah).


Source:
Al-FurqonHasbi, 125 Masalah Zakat, (Solo: TigaSerangkai, 2008)
Dan Berbagai Sumber ..

Bagaimana jika orang yang berhutang itu untuk kemaslahatan orang lain?


Image result for gharimin
#source: konsultasisyariah.com
Pertanyaan
Bagaimana jika orang yang berhutang itu untuk kemaslahatan orang lain?
Jawaban
Apabila orang yang berhutang untuk kepentingan pribadi saja berhak mendapat pertolongan dari zakat, maka orang yang berhutang untuk kemaslahatan masyarakat atau umum tentu lebih utama untuk ditolong. Misalnya, terjadi dua kelompok besar, seperti antar suku atau antar Negara karena pertentangan merebutkan harta, kemudian ada orang yang menengahi antara dua kelompok itu, yang merelakan dirinya untuk mengganti harta yang dipertentangkan itu agar api permusuhan segera padam. Orang ini sesungguhnya telah melakukan perbuatan baik yang luar biasa. Oleh karena itu, yang baik adalah beban itu dipikulkan pada zakat agar tidak mengecilkan keinginan orang-orang yang berbuat baik atau melemahkan kehendaknya. Selanjutnya, syariat telah menetapkan kebolehan meminta bagian dari zakat dan telah menetapkan pula bagian mereka dari harta zakat.
Hal yang serupa dengan mereka adalah orang yang berhutang untuk kepentingan sosial, seperti hutang untuk memenuhi kebutuhan yayasan anak yatim piatu, klinik, atau rumah sakit gratis untuk orang-orang fakir miskin. Sesungguhnya orang itu telah berkhidmat diri dalam kebajikan untuk kepentingan masyarakat sehingga menjadi haknya untuk ditolong dari harta masyarakat atau zakat.

Dalil yang digunakan untuk hal itu adalah qiyas atau analogi terhadap teks hadist yang menunjukkan bahwa orang yang berhutang untuk mendamaikan sengketa berhak mendapatkan bagian dari zakat. Titik persamaanya adalah hutang untuk kepentingan umum. Hadits yang dimaksud adalah hadits Qabishah bin Mukhariq Al-Hilali, sebagaimana disebutkan dalam riwayat Muslim tentang orang-orang yang berhak mendapat zakat. Haditsnya yang artinya bahwa Rasulullah Saw. bersabda, “Hai Qabisha, meminya itu tidak boleh, kecuali bagi salah seorang diantara tiga, (diantaranya) … dan, seseorang yang ditimpa malapetaka yang menyapu harta bendanya maka ia boleh meminta hingga ia mendapatkan apa yang dapat menopang kehidupannya, atau sabdanya; apa yang akan dapat menutupi kebutuhannya …” (HR.Muslim).

Source:
Al-FurqonHasbi, 125 Masalah Zakat, (Solo: TigaSerangkai, 2008)
Dan Berbagai Sumber ..

Berapa besar zakat kepada yang diberikan kepada orang yang berhutang untuk keperluan dirinya sendiri?


Image result for gharimin
#source: konsultasisyariah.com
Pertanyaan
Berapa besar zakat kepada yang diberikan kepada orang yang berhutang untuk keperluan dirinya sendiri?
Jawaban

Orang yang berhutang karena kemaslahatan pribadi, harus diberi zakat sesuai dengan kebutuhannya. Yang dimaksud dengan kebutuhan disini adalah kebutuhan untuk membayar hutangnya. Apabila ia diberi bagian, tetapi tidak dibayarkan pada hutangnya, atau orang yang member hutang membebaskannya, atau ada orang lain yang membayarkannya, atau ia sendiri mampu membayarnya bukan dari harta zakat. Menurut pendapat yang benar, ia harus mengembalikan bagian itu karena ia sudah tidak memerlukan lagi. Sama saja, apakah hutangnya sedikit atau banyak sebab yang diperlukan adalah terbayarnya hutang dan terbebasnya orang itu dari tanggungan hutang.

Source:
Al-FurqonHasbi, 125 Masalah Zakat, (Solo: TigaSerangkai, 2008)
Dan Berbagai Sumber ..

Apa syarat pemberian zakat kepada orang yang berhutang untuk diri sendiri?


Image result for gharimin
#source: konsultasisyariah.com
Pertanyaan
Apa syarat pemberian zakat kepada orang yang berhutang untuk diri sendiri?
Jawaban
Golongan gharimin diberi zakat untuk membayar segala hutangnya dengan beberapa syarat. Pertama, ia harus mempunyai kebutuhan untuk memiliki harta yang dapat membayar hutangnya. Apabila ia kaya dan mampu untuk menutupi hutangnya dengan uang atau benda yang dimilikinya, ia tidak berhak menerima bagian dari zakat. Jika ia memiliki harta yang dapat membayar sebagian hutangnya, ia diberi zakat sekedar untuk membayar sisa hutangnya, tetapi ia akan mampu untuk membayarnya jika bekerja dan berusaha, ia berhak diberi zakat karena ia tidak mungkin dapat membayar kecuali dalam waktu yang lama, sedangkan terkadang datang kepadanya sesuatu halangan yang menyebabkannya tidak dapat membayar hutang.
Kedua, orang itu harus mempunyai hutang untuk ketaatan atau mengerjakan sesuatu urusan yang diperbolehkan (mubah). Akan tetapi, apabila ia mempunyai hutang untuk kemaksiatan, seperti untuk judi, beli minuman keras, dan lain-lain yang diharamkan, ia tidak boleh diberi bagian dari zakat.
Ketiga, hutangnya harus dibayar pada waktu itu. Apabila hutangnya diberi tenggang waktu, termasuk hutang dengan cara kredit, menurut Yusuf Al-Qardhawi, melihat kondisinya terlebih dahulu, baik jumlah harta zakat maupun para mustahiq lainnya dan ukuran kebutuhannya. Dengan demikian, jika hasil zakat besar dan jumlah mustahi  sedikit, gharim berhak diberi zakat. Namun, jika keadaannya sebaliknya, gharim tidak diberi dan didahulukan mustahiq lainnya. Apabila antara harta zakat dan mustahiq seimbang, melihat kondisi gharim. Jika masa tenggangnya habis tahun itu juga, ia berhak diberi zakat, tetapi jika tidak, tidak boleh diberi dari zakat tahun itu.
Keempat, keadaan hutangnya yang menimbulkan ia ditahan atau dipenjara. Hal ini terkait hutang piutang sesama manusia, bukan hutang kafarat dan hutang zakat karena ini termasuk hutang kepada Allah.

Semua syariat ini adalah pendapat ulama Malikiyah, sedangkan para fuqoha lainnya tidak memberikan syarat apa pun.

Source:
Al-FurqonHasbi, 125 Masalah Zakat, (Solo: TigaSerangkai, 2008)
Dan Berbagai Sumber ..

Saturday, 25 February 2017

Siapakah sebenarnya gharimin (orang yang berhutang) itu?

Image result for gharimin
#source: konsultasisyariah.com

Pertanyaan
Siapakah sebenarnya gharimin (orang yang berhutang) itu?
Jawaban
gharimin ialah orang-orang yang berhutang dan sulit untuk membayarnya. Mereka bermacam-macam, diantaranya orang yang berhutang kepada orang lain hingga harus membayarnya dengan menghabiskan hartanya. Atau, orang yang terpaksa berhutang karena membutuhkannya untuk keperluan hidup atau membebaskan dirinya dari kemaksiatan. Orang-orang seperti itu boleh menerima zakat yang cukup untuk melunasi hutang, Berikut beberapa hadits yang terkait dengan masalah hutang.
a.       Hadits Anas r.a. yang menyatakan bahwa Rasulullah Saw. bersabda:
أِنَّ الْمَسْأَلَةَ لَا تَصْلُحُ أِلَّا لِثَلَاثَةٍ لِذِي فَقْرٍ مُدْقِعٍ أَوْ لِذِي غُرْمٍ أَوْ لِذِي دَمٍ مُوْ جِعٍ.
“Sesungguhnya meminta itu tidak boleh, kecuali dalam tiga hal. Pertama, orang fakir yang sangat papa. Kedua, orang yang punya hutang dan berat membayarnya. Ketiga, orang yang akan membayar tebusan darah.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).

b.      Hadits Abu Sa’id Al-Khudri r.a., yang menyatakan bahwa ada seorang laki-laki dizaman Rasulullah Saw. mendapat musibah disebabkan buah-buahan yang dibelinya hingga hutangnya disebabkan buah-buahan yang dibelinya hingga hutangnya menjadi banyak, kemudian Nabi Saw. bersabda:
تَصَدَّقُوْا عَلَيْهِ فَتَصَدَّقَ النَّاسُ عَلَيْهِ.
“Keluarkanlah zakat untuknya!” Lalu, orang-orang pun berzakat kepadanya.” (HR. Muslim).

c.  Hadits Qabishah bin Mukhariq Al-Hilali, yang mencertitakan bahwa ia dibebani hutang mendapamaikan perselisihan. Lalu, ia datang kepada Rasulullah Saw. untuk meminta pendapatnya. Kemudian beliau bersabda,
“Sabarlah hingga kami mendapatkan zakat, nanti kami beri anda bagian.” Kemudian beliau menjelaskan, “Hai Qabishah, meminta itu tidak boleh, kecuali bagi salah seorang dianatar tiga; seorang yang menanggung hutang untuk mendamaikan perselisihan maka bolelah ia meminta hingga hutangnya terbayar, lalu ia tidak meminta lagi. Dan, seseorang yang ditimpa malapetaka yang menyapu harta bendanya maka ia boleh meminta hingga ia mendapatkan apa yang dapat menopang kehidupannya, atau sabdanya; apa yang akan dapat menutupi kebutuhannya. Lalu, seseorang yang ditimpa kemiskinan, hingga tiga orang tokoh masyarakat mengatakan, ‘Si Fulan ditimpa kemiskinan.’ Maka ia boleh meminta hingga ia mendapatkan apa yang dapat menopang kehidupannya, atau sabdanya; apa yang akan dapat menutupi kebutuhannya. Maka permintaan selain itu, wahai Qabishah, adalah haram dimakan oleh orang yang melakukannya secara tidak halal.” (HR. Muslim).


Source:
Al-FurqonHasbi, 125 Masalah Zakat, (Solo: TigaSerangkai, 2008)
Dan Berbagai Sumber ..

Thursday, 23 February 2017

Budak dizaman sekarang dianggap sudah tidak ada lagi, bolehkah bangsa yang memperjuangkan kemerdekaan dibantu dengan harta zakat jatah riqab (budak)?

Image result for riqab budak
#source: https://www.slideshare.net
Pertanyaan
Budak dizaman sekarang dianggap sudah tidak ada lagi, bolehkah bangsa yang memperjuangkan kemerdekaan dibantu dengan harta zakat jatah riqab (budak)?
Jawaban
Rasyid Ridha mengemukakan dalam kitab Tafsir Al-Manar bahwa bagian riqab boleh dipergunakan untuk kepentingan umum dalam Islam, seperti membantu suatu bangsa yang ingin melepaskan diri dari penjajahan jika tidak ada sasaran membebaskan perorangan.
Pendapat tersebut diperkuat oleh Syekh Mahmud Syaltut yang berkata, “Apabila anda menyatakan telah habisnya perbudakan perorangan, tetapi sebagaimana yang aku lihat, ada jenis perbudakan lain yang lebih berbahaya bagi kemanusiaan, yaitu perbudakan bangsa, baik dalam cara berpikir, ekonomi, kekuasaan, maupun kedaulatannya. Perbudakan perorangan lenyap dengan sebab matinya orang itu, sedangkan negaranya tetap merdeka dan bisa diurus oleh orang-orang pintar yang bebas merdeka. Akan tetapi, perbudakan terhadap sesuatu bangsa, akan melahirkan generasi yang keadaannya seperti nenek moyangnya, yaitu tetap berada dalam perbudakan yang umum dan kekal sehingga merusak umat dengan kekuatan yang penuh kezaliman. Dengan demikian, betapa pentingnya melakukan usaha dan kegiatan untuk menghilangkan perbudakan dan penghinaan bangsa, bukan sekedar dengan harta zakat, tetapi dengan seluruh harta dan raga. Atas dasar itu, kita mengetahui betapa besar tanggung jawab orang kaya muslim untuk menolong suku bangsa lain yang muslim.”
Apa yang dikemukakan Rasyid Ridha dan Mahmud Syaltut menunjukkan betapa luasa arti perbudakan itu, yang melimputi perbudakan perorangan dan perbudakan bangsa.

Source:
Al-FurqonHasbi, 125 Masalah Zakat, (Solo: TigaSerangkai, 2008)
Dan Berbagai Sumber … 

Siapakah yang berhak menarik dan menyerahkan zakat pada golongan muallaf?


Related image
#source: sejarahmungkinberulang08.com
Pertanyaan
Siapakah yang berhak menarik dan menyerahkan zakat pada golongan muallaf?
Jawaban

Yang berhak adalah para penguasa dari kaum muslimin. Hal inilah yang dilakukan Nabi Saw. dan Khulafaur Rasyidin. Cara ini pula yang paling tepat karena biasanya berkaitan dengan politik pemerintah, baik dalam negeri maupun luar negeri serta untuk kebaikan umat dan agama. Akan tetapi, jika keadaan penguasa kurang memedulakan urusan zakat atau urusan Islam secara keseluruhan, sebagaimana yang terjadi pada zaman sekarang ini, masyarakat muslim diperbolehkan untuk menduduki posisi pemerintah dalam urusan zakat ini sesuai dengan peraturan ketentuan perundang-undangan negara berlaku.

Source:
Al-FurqonHasbi, 125 Masalah Zakat, (Solo: TigaSerangkai, 2008)
Dan Berbagai Sumber … 

Apakah bagian zakat golongan muallaf ini hilang setelah Rasulullah Saw. wafat?


Related image
#source: sejarahmungkinberulang08.com
Pertanyaan
Apakah bagian zakat golongan muallaf ini hilang setelah Rasulullah Saw. wafat?
Jawaban
Dalam hal ini ada perbedaan pendapat dikalangan ulama. Menurut Imam Abu Hanifah dan para sahabatnya, “Hak itu telah gugur dengan tersebar dan jayanya Islam.” Alasannya, Abu Bakar tidak mau member Abu Sufyan, Uyainah, Aqra, dan Abbas bin Mirdas. Ceritanya, mereka datang ke Abu Bakar r.a. dan menuntut bagian mereka. Abu Bakar menulis surat persetujuanyang mereka bawa kepada Umar. Namun, Umar menolak dan mengoyak-ngoyak surat itu, lalu berkata, “Ini adalah pemberian dari Nabi Saw. untuk memikat kalian agar masuk Islam. Namun, sekarang Allah telah menguatkan Islam dan tidak memerlukan kalian lagi. Jika kalian tetap dalam keislaman, baik. Dan jika tidak, pedanglah yang akan menyelesaikan urusan kita.” Allah SWT berfirman:
وَقُلِ ٱلۡحَقُّ مِن رَّبِّكُمۡۖ فَمَن شَآءَ فَلۡيُؤۡمِن وَمَن شَآءَ فَلۡيَكۡفُرۡۚ إِنَّآ أَعۡتَدۡنَا لِلظَّٰلِمِينَ نَارًا أَحَاطَ بِهِمۡ سُرَادِقُهَاۚ وَإِن يَسۡتَغِيثُواْ يُغَاثُواْ بِمَآءٖ كَٱلۡمُهۡلِ يَشۡوِي ٱلۡوُجُوهَۚ بِئۡسَ ٱلشَّرَابُ وَسَآءَتۡ مُرۡتَفَقًا 29.
“Dan katakanlah: "Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir". Sesungguhnya Kami telah sediakan bagi orang orang zalim itu neraka, yang gejolaknya mengepung mereka. Dan jika mereka meminta minum, niscaya mereka akan diberi minum dengan air seperti besi yang mendidih yang menghanguskan muka. Itulah minuman yang paling buruk dan tempat istirahat yang paling jelek.” (QS. Al-Kahfi: 29)

Selanjutnya, mereka kembali kepada Abu Bakar r.a. dan mengatakan, “Siapa sebetulnya yang menjadi khalifah, Andakah atau Umar atau Umar? Anda beri kami surat, tetapi dikoyak-koyak oleh Umar!” Abu Bakar menjawab, “Dia, kalau dia mau.”
Menurut golongan Hanafiyah, ternyata Abu Bakar menyetujui Umar dan tak seorang pun diantara sahabat yang menyangkalnya, sebagaimana tak ada yang mengatakan bahwa Utsman dan Ali memberikan bagian zakat kepada golongan mullaf ini.
Sedangkan, menurut Imam Syafi’I, mullaf  yang dimaksud disini tidak berlaku lagi bagi orang kafir, tetapi orang fasik boleh diberi bagian.
Berbeda dengan mazhab Malikiyah yang menyatakan apabila mereka sewaktu-waktu membutuhkan, berilah mereka itu zakat.
Adapun menurut Imam Ahmad dan pengikutnya, hukum mullaf  itu berlaku serta tidak pernah ada naskh (penghapusan) dan perubahan terhadapnya. Meskipun demikian, pendapat yang lebih kuat ialah berlakunya jatah tersebut diwaktu perlu saja. Misalnya, seandainya dimasa seorang kepala Negara ada suatu golongan yang tidak mau tunduk kecuali dengan harta dunia, padahal ia tidak mampu menaklukannya, kecuali dengan kekerasan dan tangan besi, ia boleh memikat hati mereka karena tersebarnya Islam itu tidak mempunyai pengaruh dan manfaat apa-apa dalam peristiwa khusus seperti ini.
Adapun kaitannya dengan pendapat yang menganggap telah gugur jatah mullaf  karena kejayaan Islam, dengan alasan sikap Abu Bakar yang setuju dengan pendapat Umar, hal itu hanyalah ijtihad sahabat Umar r.a. yang menganggap tidak ada maslahatnya memberi bagian setelah kuatnya Islam dikalangan kaum mereka sehingga tidak ada kekhawatiran mereka akan murtad. Sedangkan, berita bahwa Utsman dan Ali r.a. tidak pernah memberikan bagian kepada golongan ini, tidak dapat dijadikan alasan bahwa mereka berpendapat gugurnya jatah mullaf. Hal ini mungkin disebabkan tidak perlunya lagi memikat hati orang kafir, namun ini bukan berarti jatah mereka gugur. Apalagi yang menjadi pedoman dalam hukum ialah Al-Qur’an dan hadits. Keduanya menjadi dasar pokok yang tidak dapat diabaikan dalam keadaan bagaimanapun.


Source:
Al-FurqonHasbi, 125 Masalah Zakat, (Solo: TigaSerangkai, 2008)
Dan Berbagai Sumber …            

Wednesday, 22 February 2017

Siapa saja yang termasuk golongan muallaf?

Related image
#source: sejarahmungkinberulang08.com
Pertanyaan
Siapa saja yang termasuk golongan muallaf?
Jawaban
Para ulama fiqh membagi mereka kedalam dua golongan, yaitu yang muslim dan yang bukan muslim.
a.    Golongan pertama adalah kaum muslimin, dan terbagi kedalam empat golongan.
1.     Golongan yang terdiri dari atas para pemuka dan pemimpin muslimin serta ada tandingannya dari orang-orang kafir. Dengan diberikannya zakat, diharapkan tandingan mereka akan masuk Islam pula. Contohnya, sebagaimana yang dilakukan Abu Bakar r.a. ketika member Adi bin Hatim dan Zabarqan bin Badar disebabkan kedudukan mereka dalam pandangan kaumnya, padahal keislaman mereka tidak dirugikan lagi.
2.    Para pemuka muslimin yang beriman lemah, tetapi ditaati anak buah mereka. Dengan diberi zakat, diharapkan bertambahnya ketetapan hati dan kekuatan iman mereka serta pengaruh dan nasihat mereka terhadap rakyat agar rela berjihad atau berjuang. Misalnya, orang-orang yang diberi hadiah berlimpah dari hasil rampasan Hawazin oleh Nabi Saw. Mereka adalah sebagian penduduk Mekkah yang masuk Islam dan dibebaskan Nabi Saw. diantara mereka terdapat orang-orang munafik dan orang-orang yang beriman lemah. Namun, kemudian banyak yang teguh imannya dan sempurna keislamannya.
3.  Kelompok kaum muslimin yang berada dibenteng-benteng dan perbatasan dengan Negara musuh. Mereka mendapat bagian karena perjuangan mereka mempertahankan kaum muslimin yang berada digaris belakang jika diserbu musuh. Pada masa sekarang, ada yang lebih patut dilunakkan hatinya, yaitu kelompok kaum muslimin yang dipikat oleh orang-orang kafir agar bernaung dibawah lindungan atau memasuki agama mereka. Banyak Negara imperialis yang ingin menjajah seluruh umat Islam dan menyelewengkan mereka dari agama mereka. Menyisihkan dana dari keuangan Negara untuk keperluan mereka (pemelukagama Islam yang dipikat hatinya itu) bukankah lebih patut dilakukan oleh kaum muslimin daripada Negara-negara imperialis?
4.  Segolongan kaum muslimin yang diperlukan untuk memungut pajak dan zakat. Mereka memungutnya dari orang-orang yang tidak mau menyerahkan pajak dan zakat, kecuali dengan pengaruh dan wibawa mereka. Untuk menghindari peperangan dan kekerasan, dipakailah kaum muslimin tadi sehingga dengan usaha mereka bisa membantu pemerintah. Dengan demikian, artinya telah dipilih yang lebih ringan  dari dua buah bencana dan diambil yang lebih utama dari dua maslahat.
b.   Golongan kedua adalah orang-orang kafir, dan mereka terbagii kedalam dua golongan berikut.
1.     Orang-orang kafir yang dipikat agar beriman, seperti Shafwan bin Umayyah yang telah diberi keamanan oleh Nabi Saw. sewaktu penaklukan Mekkah dan diberi waktu empat bulan agar dapat berfikir dan menentukan pilihannya sendiri. Pada saat itu ia sedang bepergian, lalu pulang dan menyaksikan Perang Hunain bersama kaum muslimin, sebelum menyatakan keislamannya. Ketika hendak pergi ke Hunain, Nabi Saw. meminjam senjata darinya setelah memberinya unta yang banyak. Kemudian ia berkata, “Ini adalah pemberian dari orang yang tak takut miskin.” Kemudian ia melanjutkan ucapannya, “Demi Allah, saya telah diberi Rasulullah Saw., padahal saat itu ia adalah orang yang paling saya benci, lalu ia selalu menyampaikan pemberiannya hingga akhirnya ia menjadi orang yang paling saya cinta.”
2.     Orang yang dikhawatirkan akan berbuat bencana sehingga dengan memberiinya zakat, hal itu dapat dihindarkan.
Ibnu Abbas berkata, “Ada suatu kaum yang datang menemui Nabi Saw. jika mereka diberi, mereka memuji agama Islam dengan berkata, ‘Ini agama yang baik’. Dan, jika mereka tidak diberi, mereka mencela dan mencaci. Diantara mereka ialah Abu Sufyan bin Harb, Aqra bin Hubais dan Uyainah bin Hishn, Masing-masing dari mereka telah diberi Nabi Saw. 100 ekor unta”


Source:
Al-FurqonHasbi, 125 Masalah Zakat, (Solo: TigaSerangkai, 2008)
Dan Berbagai Sumber …           

Apa alasan golongan muallaf termasuk dalam orang-orang yang berhak menerima zakat?

Image result for muallaf zakat
#source: aceh.trimbunews.com
Pertanyaan
Apa alasan golongan muallaf termasuk dalam orang-orang yang berhak menerima zakat?
Jawaban
Yang dimaksud dengan golongan muallaf adalah mereka yang diharapkan kecenderungan hatinya atau keyakinannya dapat bertambah terhadap Islam, terhalangnya niat jahat mereka atas kaum muslimin, atau harapan akan adanya kemanfaatan mereka dalam membela dan menolong kaum muslimin dari musuh.
Dengan menempatkan golongan ini sebagai sarana zakat, hal ini menunjukkan bahwa zakat – dalam pandangan Islam – bukan sekedar perbuatan baik yang bersifat kemanusiaan dan bukan pula sekedar ibadah yang dilakukan secara pribadi, melainkan juga tugas pemerintah atau mereka yang berwenang untuk mengurusi zakat, terutama permasalahan sasaran zakat untuk golongan muallaf ini. Penentuan kriteria dan pemberian kepada mereka sesuai dengan kemaslahatan Islam dan kebutuhan kaum muslimin.

Source:
Al-FurqonHasbi, 125 Masalah Zakat, (Solo: TigaSerangkai, 2008)
Dan Berbagai Sumber …        

Tuesday, 21 February 2017

Berapakah kadar bagian zakat yang diterima oleh petugas zakat (Amil Zakat)?


Image result for zakat menurut nabi
source: ansharusyariah.com
Pertanyaan
Berapakah kadar bagian zakat yang diterima oleh petugas zakat?
Jawaban
Amil adalah pegawai. Jadi, ia berhak mendapat upah sesuai dengan pekerjaannya, tidak terlalu kecil dan tidak juga berlebihan.
Menurut Imam Syafi’I, amil diberi zakat sebesar bagian kelompok lainnya karena didasarkan pada pendapatnya yang menyamakan bagian semua golongan mustahiq zakat. Jika upah itu lebih besar dari bagian tersebut, harus diambil dari harta diluar zakat. Sedangkan, menurut jumhur ulama, amil itu diberi zakat sesuai dengan haknya, sebagaimana dalam Nash Al-Qur’an meskipun lebih besar daripada batas yang ditentukan. Pendapat ini sebenarnya dari riwayat Imam Syafi’I karena pendapat Imam Syafi’I dianggap lebih relevan dengan pemeliharaan kepentingan kaum fakir miskin dan para mustahiq lainnya. Pendapat itu juga sejalan dengan jangkauan hadits mengenai pajak yang menghendaki berlaku ekonomis dalam pembiayaan para petugas penagih pajak.
Amil tetap diberi zakat meskipun ia orang kaya karena yang diberikan kepadanya adalah imbalan kerjanya, bukan berupa pertolongan bagi yang membutuhkan, Hal ini berdasarkan hadits yang bersumber dari Atha’ bin Yasar dari sahabat Sa’id Al-Khudri r.a. bahwa Rasulullah Saw. bersabda:
لَا تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِيٍّ أِلاَّ لِخَمْسَةٍ :  لِغَازٍ فِي سَبِيْلِ اللهِ أَوْ لِعَامِلٍ عَلَيْهَا أَوْ لِغَارِمٍ أَوْ لِرَجُلٍ اشْتَرَاهَا بِمَالِهِ أَوْ لِرَجُلٍ كَانَ لَهُ جَارٌ مِسْكِيْنٌ فَتُصُدِّقَ عَلَى الْمِسْكِيْنِ فَأَهْدَاهَا الْمِسْكِيْنُ لِلْغَنِيِّ.
“Tidak halal zakat untuk orang kaya, kecuali bagi lima hal. (Pertama), untuk orang yang berperang dijalan Allah. (Kedua), untuk amil zakat. (Ketiga), untuk orang yang mempunyai hutang. (Keempat), untuk orang yang membeli barang zakat dengan hartanya. (Kelima), untuk orang yang tetangganya seorang miskin, lalu ia bersedekah kepada orang miskin itu, kemudian si miskin menghadiahkan zakat untuk orang kaya tersebut.” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, dan Hakim).


Baca Juga:::
Source:
Al-FurqonHasbi, 125 Masalah Zakat, (Solo: TigaSerangkai, 2008)
Dan Berbagai Sumber …         
loading...