![]() |
#source: konsultasisyariah.com
|
Pertanyaan
Bagaimana
jika orang yang berhutang itu untuk kemaslahatan orang lain?
Jawaban
Apabila orang yang berhutang untuk kepentingan pribadi saja berhak
mendapat pertolongan dari zakat, maka orang yang berhutang untuk kemaslahatan
masyarakat atau umum tentu lebih utama untuk ditolong. Misalnya, terjadi dua
kelompok besar, seperti antar suku atau antar Negara karena pertentangan
merebutkan harta, kemudian ada orang yang menengahi antara dua kelompok itu,
yang merelakan dirinya untuk mengganti harta yang dipertentangkan itu agar api
permusuhan segera padam. Orang ini sesungguhnya telah melakukan perbuatan baik
yang luar biasa. Oleh karena itu, yang baik adalah beban itu dipikulkan pada
zakat agar tidak mengecilkan keinginan orang-orang yang berbuat baik atau
melemahkan kehendaknya. Selanjutnya, syariat telah menetapkan kebolehan meminta
bagian dari zakat dan telah menetapkan pula bagian mereka dari harta zakat.
Hal yang serupa dengan mereka adalah orang yang berhutang untuk
kepentingan sosial, seperti hutang untuk memenuhi kebutuhan yayasan anak yatim
piatu, klinik, atau rumah sakit gratis untuk orang-orang fakir miskin. Sesungguhnya
orang itu telah berkhidmat diri dalam kebajikan untuk kepentingan masyarakat
sehingga menjadi haknya untuk ditolong dari harta masyarakat atau zakat.
Dalil yang digunakan untuk hal itu adalah qiyas atau analogi
terhadap teks hadist yang menunjukkan bahwa orang yang berhutang untuk mendamaikan
sengketa berhak mendapatkan bagian dari zakat. Titik persamaanya adalah hutang
untuk kepentingan umum. Hadits yang dimaksud adalah hadits Qabishah bin
Mukhariq Al-Hilali, sebagaimana disebutkan dalam riwayat Muslim tentang
orang-orang yang berhak mendapat zakat. Haditsnya yang artinya bahwa Rasulullah
Saw. bersabda, “Hai Qabisha, meminya itu tidak boleh, kecuali bagi salah
seorang diantara tiga, (diantaranya) … dan, seseorang yang ditimpa
malapetaka yang menyapu harta bendanya maka ia boleh meminta hingga ia
mendapatkan apa yang dapat menopang kehidupannya, atau sabdanya; apa yang akan
dapat menutupi kebutuhannya …” (HR.Muslim).
Baca Juga:::
> Siapakah sebenarnya gharimin (orang yang berhutang) itu?
> Apa syarat pemberian zakat kepada orang yang berhutang untuk diri sendiri?
> Berapa besar zakat kepada yang diberikan kepada orang yang berhutang untuk keperluan dirinya sendiri?
> Bagaimana jika orang yang berhutang itu untuk kemaslahatan orang lain?
> Apakah orang yang mengalami bencana termasuk golongan gharimin?
> Siapakah sebenarnya gharimin (orang yang berhutang) itu?
> Apa syarat pemberian zakat kepada orang yang berhutang untuk diri sendiri?
> Berapa besar zakat kepada yang diberikan kepada orang yang berhutang untuk keperluan dirinya sendiri?
> Bagaimana jika orang yang berhutang itu untuk kemaslahatan orang lain?
> Apakah orang yang mengalami bencana termasuk golongan gharimin?
Source:
Al-FurqonHasbi, 125 Masalah Zakat, (Solo: TigaSerangkai, 2008)
Dan Berbagai Sumber ..
