Friday 28 April 2017

Contoh Surat Jawaban Tergugat (Badan Pertanahan BPN) Atas Gugatan Sertifikat Pengganti Hak Guna Bangunan (HGB) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Contoh: Format Surat Jawaban Tergugat (Badan Pertanahan BPN) Atas Gugatan Sertifikat Pengganti Hak Guna Bangunan (HGB) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)


JAWABAN TERGUGAT
PERKARA NO. 11/TUN/2006/PTUN.PLG
_______________________________________________________________
                                                                                               Palembang, 12 Desember 2016
KEPADA YTH.
KETUA PENGADILAN TATA USAHA
NEGARA PALEMBANG
DI PALEMBANG

        Dengan hormat
        Sehubungan dengan gugatan yang diajukan oleh IR. H. MANGKU ALAM ASMARUDDIN, M.ENG, SC., ME melalui kuasa hukumnya Iswahyudi, S.Sy dan M. Arif Hidayat, SH. tangggal 8 Agustus 2016, perkenankan dengan ini tergugat menyampaikan jawaban sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
1.      Bahwa Tergugat menolak dalil-dalil yang disampaikan oleh Penggugat kecuali yang telah diakui secara tegas.
2.      Bahwa gugatan Penggugat adalah menyangkut masalah pidana yang harus diselesaikan terlebih dahulu melalui Pengadilan Negeri dimana berdasarkan Surat Keterangan Kehilangan dari Poltabes dan Surat Pernyataan di bawah Sumpah/Janji bahwa sertifikat yang dimohonkan diterbitkan pengganti tersebut hilang dan berdasarkan dalil di dalam gugatan sertifikat tersebut ada pada Penggugat.
3.      Bahwa gugatan Penggugat tanggal 8 Agustus 2016 telah melampaui batas waktu yang telah ditentukan sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, di mana sertifikat pengganti tersebut diterbitkan pada tanggal 27 April 2005 dan sebelum diterbitkan telah diumumkan melalui media cetak atau Surat Kabar Sriwijaya Post dengan Reg. No. ……. 06/KH/BPN/2016 adalah alasan yang dibuat-buat oleh Penggugat untuk memenuhi tenggang waktu yang telah ditentukan oleh Undang-Undang.
4.      Bahwa gugatan penggugat tanggal 8 Agustus 2016 adalah kabur dan penggugat belumlah cukup kepentingan untuk untuk menggugat. Bahwa pemegang hak yang tercantum dalam salah satu sertifikat pengganti Hak Guna Bangunan No. 315/Kelurahan 2 Ilir yaitu:
1.      Drs. Jamaloedin Janggoet
2.      Asmarullah, M.A.
3.      H. J. Naro.
Dan nama Penggugat tidaklah tercantum sehingga kepentingan Penggugat untuk menggugat tidak ada.
DALAM POKOK PERKARA
1.      Bahwa tergugat mohon agar hal-hal yang diuraikan dalam eksepsi dimasukkan sebagai bagian dari pokok perkara.
2.      Bahwa tergugat menolak seluruh dalil-dalil yang telah disampaikan Penggugat, kecuali yang telah diakui secara tegas dan bulat.
3.      Bahwa dalil penggugat yang menyatakan adalah pemegang sertifikat Hak Guna Bangunan No. 315/Kelurahan 2 Ilir adalah tidak benar. Bahwa yang benar adalah pemegang hak Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 315/Kelurahan 2 Ilir adalah Drs. Jamaloeddin Janggoet; Asmarullah, MA. dan H. J. Naro, SH. dan bukanlah Penggugat seperti yang didalilkan Penggugat angka 1 Gugatan Penggugat.
4.      Bahwa Sertifikat Pengganti yang diterbitkan oleh Tergugat tidaklah mengubah nomor hak maupun pemegang gak. Bahwa dengan telah diketahuinya keadaan Sertifikat yang telah diganti tersebut, seharusnya dikembalikan kepada Kantor Pertanahan Kota Palembang seperti tercantum didalam Surat Pernyataan di bawah sumpah/janji tanggal 1 Maret 2006.
5.      Bahwa dalil Penggugat angka 9 haruslah ditolak, dimana pembelokiran yang diajukan oleh Penggugat melalui surat tanggal 7 Agustus 2016 telah dicatat dalam buku tanah sesuai Pasal 126 Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.
6.      Bahwa Tergugat di dalam menerbitkan sertifikat Pengganti Hak Guna Bangunan No. 315 / Kelurahan 2 Ilir dan Sertifikat Pengganti Hak Guna Bangunan 316/ Kelurahan 2 Ilir telah sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta telah memperhatikan asas-asas umum Pemerintahan yang baik di dalam proses penerbitannya sesuai dengan Pasal 57 dan Pasal 59 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, dengan ini mohon kepada yang Terhormat Majelis Hakim yang Memeriksa Perkara ini untuk memberikan putusan dengan amarnya;
1.   Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan tidak diterima;
2.   Menyatakan sah Sertifikat Pengganti Hak Guna Bangunan No. 315/ Kelurahan 2 Ilir Tanggal 27 April 2006 dengan luas 58.230 m2 yang tercatat atas nama Drs. Djamaloeddin Janggoet, Asmarullah, M.A. dan H. J. Nari, S.H. dan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 316/ Kelurahan 2 Ilir Tanggal 27 April 2006 dengan luas 40.000 m2 yang tercatat atas nama Drs. Djamaloeddin Janggoet; Ir. Asmaruddin dan H. J. Naro, S.H., yang dikeluarkan oleh tergugat;
3.   Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sesuai ketentua. Dan/atau Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
            Demikianlah Jawaban Tergugat, atas perhatian dan pertimbangan Majelis Hakim yang terhormat diucapkan terima kasih.

            Hormat Kami
            KUASA TERGUGAT
1.   A. ZAZILI, SH ………….
2.   MAD AMIN, SH ………….
3.   ZIDAN, SH ……………
4.   SYA’BANI, SH ……….
5.   AGUSTINA, SH ………..
6.   ALI IMRON, SH ………..


Related Post:
loading...