Contoh: Format Surat Gugatan Pencabutan Sertifikat Pengganti Hak Guna Bangunan (HGB) Kepada Kepala Kantor Pertanahan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Palembang, 8 Agustus 2016
Kepada Yth.
Bapak Ketua Pengadilan
Tata Usaha Negara Palembang
Di-
Palembang
Perihal:
GUGATAN
Dengan
hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : Ir. H. Mangku Alam Asmaruddin,
M.Eng.,Sc.,M.E.
Warganegara : Indonesia
Jenis
Kelamin : Laki-laki
Pekerjaan : Pensiunan Pegawai Negeri Sipil
Alamat : Jl. R.E. Martadinata
No.1 Rt.33 Palembang
Dalam
hal ini berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 3 Agustus 2016 yang diwakili
kuasa hukumnya: Iswahyudi, S.Sy dan Arif Hidayat, SH. Warga Negara Indonesia.
Kesemuanya adalah advokat yang berdomisili di Jl. Palembang-Betung, Km.15 Tanah
Mas, Banyuasin.
Selanjutnya
disebut sebagai PENGGUGAT.
Bahwa
Penggugat dengan ini mengajukan gugatan terhadap KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA
PALEMBANG tempat kedudukan Jl. Kapt. Arivai No.99 Palembang yang selanjutnya
disebut sebagai TERGUGAT.
Objek
Gugatan:
1.
Sertifikat
Pengganti HGB No. 315/Kel. 2 Ilir tanggal 27 April 2016, luasanya 58.230 M2
atas nama:
1.
DRS.
DJAMALOEDDIN DJANGGOET
2.
ASMARULLAH,MA.
3.
H.J.
NARO, SH.
2.
Sertifikat
Pengganti HGB No. 316/Kel. 2 Ilir tanggal 27 April 2016, luasnya 40.000 m2
atas nama:
1.
DRS.
DJAMALOEDDIN DJANGGOET,
2.
ASMARULLAH,
M.A.
3.
H.J.
NARO, SH.
Yang dikeluarkan oleh Tergugat
Adapun duduk perkaranya sebagai berikut:
1.
Bahwa
Penggugat adalah pemegang SHBG No. 315/Kel 2 Ilir tanggal 19 Mei 1993 GS.
2378/1977 dengan luas 58.230 m2 yang tercatat atas nama DRS.
DJAMALOEDDIN DJANGGOET, ASMARULLAH, M.A. H.J. NARO, SH.
2.
Bahwa
Penggugat adalah salah satu pemilik sah SHGB No. 316/Kel 2Ilir tanggal 19 Mei
1993 GS No. 2379/1977 dengan luas 40.000 m2 yang tercatat atas nama DRS. DJAMALOEDDIN DJANGGOET,
ASMARULLAH, M.A. H.J. NARO, SH.
3.
Bahwa
Penggugat pada tanggal 14 Juli 2016 telah datang ke Kantor Pertanahan Kota
Palembang guna melakukan pengecekan terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)
No. 315/Kel 2 Ilir tanggal 19 Mei 1993 GS. No. 2378/1977 dengan luas 58.230 m2
yang tercatat atas nama DRS. DJAMALOEDDIN DJANGGOET, ASMARULLAH, M.A. H.J.
NARO, SH.
4.
Bahwa
Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 315/ Kel 2 Ilir tanggal 19 Mei 1993 GS.
No. 2378/1977 dengan luas 58.230 m2 yang tercatat atas nama DRS.
DJAMALOEDDIN DJANGGOET, ASMARULLAH, M.A. H.J. NARO, SH. Dan Sertifikat HGB No.
316/Kel. 2 Ilir tanggal 19 Mei 1993 GS. No. 2379/1977 dengan luas 40.000 m2
yang tercatat atas nama DRS. DJAMALOEDDIN DJANGGOET, ASMARULLAH, M.A. H.J.
NARO, SH. Ternyata telah diterbitkan Sertifikat Pengganti oleh Tergugat atas
permintaan DRS. DJAMALOEDDIN DJANGGOET, ASMARULLAH, M.A.
5.
Bahwa
permintaan penerbitan penggantian sertifikat tersebut dikarenakan SHGB No. 315/
Kel 2Ilir tanggal 19 Mei 1993 GS. GS. No. 2378/1977 dengan luas 58.230 m2
yang tercatat atas nama DRS. DJAMALOEDDIN DJANGGOET, ASMARULLAH, M.A. H.J.
NARO, SH. Dan Sertifikat HGB No. 316/Kel. 2 Ilir tanggal 19 Mei 1993 GS. No.
2379/1977 dengan luas 40.000 m2 yang tercatat atas nama DRS.
DJAMALOEDDIN DJANGGOET, ASMARULLAH, M.A. H.J. NARO, SH. Hilang, di mana pada
tanggal 28 Februari 2006 DRS.
DJAMALOEDDIN DJANGGOET dan ASMARULLAH, M.A. melapor ke Poltabes Palembang pada
tanggal 1 Maret itu juga DRS. DJAMALOEDDIN DJANGGOET, dan ASMARULLAH, M.A.,
diangkat sumpah di Kantor Pertanahan Kota Palembang dan pada tanggal 27 April
2006 diterbitkan Sertifikat Pengganti Hak Guna Bangunan No. 315/ Kel 2 Ilir
tanggal 27 April 2006 dan Sertifikat Pengganti Hak Guna Bangunan No. 315/ Kel 2
Ilir tanggal 27 April 2006 dan Sertifikat Pengganti Hak Guna Bangunan No. 316/
Kel 2 Ilir tanggal 27 April 2006.
6.
Bahwa
Penggugat sangat keberatan atas diterbitkannya Sertifikat Pengganti Hak Guna
Bangunan No. 315/Kel. 2 Ilir tanggal 27 April 2006 dan Sertifikat Pengganti Hak
Guna Bangunan No. 316/ Kel. 2 Ilir tanggal 27 April 2006 yang dilakukan oleh
Tergugat tersebut karena sangat merugikan penggugat.
7.
Bahwa
pada tahun 1974 atas prakarsa Bapak H. Asnawi Mangku Alam didirikanlah
perusahaan PT Delta Sumatera Carp dan PT Delta Sumatera Prefab, oleh karena
sesuatu hal perusahaan tersebut di atas tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Pada tahun 1992 atas petunjuk Bapak H. Asnawi Mangku Alam (Alm.), agar lahan
seluas lebih kurang 10 hektare tersebut dimintakan SHBnya, hal tersebut
terlaksana dan selesai pada tahun 1993 dengan biaya pada waktu itu sebesar Rp.
94.000.000,- (Sembilan puluh empat juta rupiah) karena perusahaan tidak ada
biaya, maka penggugat yang membiayai atau membayarnya terlebih dahulu dan akan
dikembalikan apabila perusahaan telah mempunyai uang atau tanah/lahan tersebut
laku dijual; dan atas kesepakatan bersama kedua sertifikat Hak Guna Bangunan
tersebut disimpan bersama pada SAFEDEPOSIT BOX Bank EXIM Jl. Kapten A. Rivai
Palembang (sekarang Bank Mandiri), dimana IR. ASMARUDDIN dan DRS. DJAMALOEDDIN
DJANGGOET masing-masing memegang satu kunci dan memiliki satu akses/berhak
untuk membuka SAFEDEPOSIT BOX tersebut sewaktu-waktu; oleh karena banyak
terdapat permasalahan antara Penggugat dan DRS. DJAMALOEDDIN DJANGGOET sehubungan dengan kedua perusahaan tersebut
dan Penggugat sangat mengkhawatirkan keberadaan kedua Sertifikat Hak Guna
Bangunan tersebut, apalagi sering berada di luar negeri (Australia), maka kedua
sertifikat tersebut Penggugat simpan di rumah Penggugat. Bahwa Desember 2005
DRS. DJAMALOEDDIN dan ASMARULLAH, MA. menanyakan tentang kedua Sertifikat Hak Guna Bangunan
tersebut Penggugat yang menyimpannya dan Penggugat berjanji tidak akan
menghilangkanya apalagi untuk menyalahgunakannya; karena semata-mata
kekhawatiran Penggugat saja dan faktanya sampai saat ini masih dalam keadaan
baik di tangan Penggugat.
8.
Bahwa
sertifikat HGB No. 315/Kel 2 Ilir tanggal 19 Mei 1993 dan sertifikat HGB No.
316/Kel 2 Ilir tanggal 19 Mei 1993 tidak pernah hilang karena disimpan oleh
Penggugat, sedang DRS. DJAMALOEDDIN dan ASMARULLAH,M.A. mengetahui jika kedua
Sertifikat tersebut di tangan Penggugat dan seandainya sertifikat tersebut
hilang seharusnya Penggugat diikutsertakan didalam mengajukan Pengganti
sertfikat tersebut.
9.
Bahwa
Penggugat pada tanggal 7 Agustus 2006 telah mengirim surat kepada Kepala Kantor
Pertanahan Kota Palembang yang isinya tentang permohonan pemblokiran atas
Sertifikat Pengganti Hak Guna Usaha No. 315/Kel 2 Ilir tanggal 27 April 2006
dengan luas 58.230 m2 yang tercatat atas nama DRS. DJAMALOEDDIN
DJANGGOET, ASMARULLAH, M.A. dan H. J. NARO, SH. dan Sertifikat Pengganti Hak
Guna Bangunan No. 316/Kel 2 Ilir tanggal 27 April 2006 dengan luas 40.000 m2
yang tercatat atas nama DRS. DJAMALOEDDIN DJANGGOET, ASMARULLAH, M.A. dan H. J.
NARO, SH. yang ditandatangani oleh kuasa hukum Penggugat, namun tidak ada
jawaban hingga saat ini.
10. Bahwa perbuatan Tergugat yang telah mengeluarkan Sertifikat
Pengganti Hak Guna Usaha No. 315 /Kel 2 Ilir tanggal 27 April 2006 yang
tercatat atas nama DRS. DJAMALOEDDIN DJANGGOET, ASMARULLAH, M.A. dan H. J.
NARO, SH. adalah bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
dan bertentangan pula dengan asas-asas Umum Pemerintahan yang baik (Pasal 53
ayat 2 huruf a dan b) UU No. 9 Tahun 2004 karena dibuat dengan keterangan yang
tidak benar, yaitu dengan alasan kedua sertifikat Hak Guna Bangunan tersebut
diatas hilang, padahal senyatanya atau faktanya sertifikat tersebut ada pada
Penggugat, sedangkan DRS. DJAMALOEDDIN DJANGGOET, ASMARULLAH, M.A. tahu bahwa
kedua sertifikat Hak Guna Bangunan tersebut ada pada Penggugat, hal ini
membuktikan bahwa proses pembuatan Sertifikat Pengganti tersebut diatas cacat
hukum, karena dibuat dengan alasan atau dasar yang tidak benar (bertentangan
dengan peraturan karena didasarkan dengan kebohongan). Disamping itu juga
Tergugat didalam penerbitan Sertifikat Pengganti tersebut diatas melanggar Asas
Kecermatan dalam Asas-asas Umum Pemerintahan yang baik, di mana seharusnya
sebelum menerbitkan Sertifikat Pengganti (objek sengketa) sepatutnya Tergugat
memanggil Penggugat yang namanya tercantum juga di dalam Sertifikat yang
dikatakan hilang tersebut, namun hal ini tidak dilakukan oleh Tergugat.
11. Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat 2 UU No. 5 Tahun 1986 jo. UU No. 9
Tahun 2004 jo. UU No. 51 Tahun 2009 yang berbunyi Badan/Pejabat Tata Usaha
Negara adalah Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perbuatan Tergugat
yang telah menerbitkan Sertifikat Pengganti Hak Guna Bangunan No. 315/Kel 2
Ilir tanggal 27 April 2006 yang tercatat atas nama DRS. DJAMALOEDDIN DJANGGOET,
ASMARULLAH, M.A. dan H. J. NARO, SH. dan Sertifikat Pengganti Hak Guna Bangunan
No. 316/Kel 2 Ilir tanggal 27 April 2005 yang tercatat atas nama DRS. DJAMALOEDDIN
DJANGGOET, ASMARULLAH, M.A. dan H. J. NARO, SH. adalah merupakan perbuatan yang
bertentangan dengan PP No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah yaitu
sebagai berikut:
-
Pasal
57 (2) yang berbunyi bahwa Permohonan Sertifikat pengganti sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hanya dapat diajukan oleh pihak yang namanya tercantum sebagai
pemegang hak dalam buku tanah yang bersangkutan atau pihak lain yang merupakan
penerima hak berdasarkan akta PPAT atau kutipan risalah lelang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 dan Pasal 41, atau akta sebagaimana dimaksud Pasal 43 ayat (1),
atau surat sebagaimana dimaksud Pasal 53, atau kuasanya. Ternyata Tergugat
tidak pernah diikutsertakan dalam proses Penggantian Sertifikat tersebut,
padahal Penggugat tidak pernah memberikan hak kepada DRS. DJAMALOEDDIN
DJANGGOET, ASMARULLAH, M.A. dan H. J. NARO, SH., untuk menggantinya.
12. Bahwa di samping penerbitan Sertifikat Pengganti Hak Guna Bangunan
No. 315/ Kel 2 Ilir tanggal 27 April 2006 dengan luas 58.230 m2 yang
tercatat atas nama DRS. DJAMALOEDDIN DJANGGOET, ASMARULLAH, M.A. dan H. J.
NARO, SH., bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penerbitan
Sertifikat tersebut juga bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang
baik yaitu Asas Kecermatan dan Asas Kepastian Hukum. Oleh karenanya harus
dinyatakan batal atau tidak sah.
13. Bahwa mengingat gugatan yang diajukan oleh Penggugat masih dalam
tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-undang, yaitu baru diketahui oleh
Penggugat sejak tanggal 14 Juli 2016, maka gugatan Penggugat patut untuk
diterima.
14. Berdasarkan segala alasan dan uraian yang disebutkan di atas,
Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang untuk
memanggil kedua belah pihak dalam perkara ini dan menyidangkannya serta
Penggugat mohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara
Palembang untuk memutuskan perkara ini dengan amar yang berbunyi sebagai
berikut:
1.
Menerima
dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.
Menyatakan
batal atau tidak sah Sertifikat Pengganti Hak Guna Bangunan No. 315/ Kel 2 Ilir
tanggal 27 April 2006 dengan luas 58.230 m2 yang tercatat atas nama DRS.
DJAMALOEDDIN DJANGGOET, ASMARULLAH, M.A. dan H. J. NARO, SH., dan Sertifikat
Pengganti Hak Guna Bangunan No. 316/Kel 2 Ilir tanggal 27 April 2006 dengan
luas 40.000 m2 yang tercatat atas nama DRS. DJAMALOEDDIN DJANGGOET,
ASMARULLAH, M.A. dan H. J. NARO, SH., yang dikeluarkan oleh Tergugat;
3.
Mewajibkan
kepada Tergugat untuk mencabut Sertifikat Pengganti Hak Guna Bangunan No.
315/Kel 2 Ilir tanggal 27 April 2006 dengan luas 58.230 m2 yang
tercatat atas nama DRS. DJAMALOEDDIN DJANGGOET, ASMARULLAH, M.A. dan H. J.
NARO, SH., dan Sertifikat Pengganti Hak Guna Bangunan No. 316/Kel 2 Ilir
tanggal 27 April 2006 dengan luas 40.000 m2 yang tercatat atas nama DRS.
DJAMALOEDDIN DJANGGOET, ASMARULLAH, M.A. dan H. J. NARO, SH., yang dikeluarkan
oleh Tergugat;
4.
Menghukum
Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan.
Dan apabila Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang mempunyai
pendapat atau pandangan lain, maka Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya
menurut Peradilan yang baik.
Hormat Penggugat,
Kuasanya
(Iswahyudi, S.Sy) (Arif Hidayat, SH)
Related Post:
> Contoh Surat Gugatan Pencabutan Sertifikat Pengganti Hak Guna Bangunan (HGB) Kepada Kepala Kantor Pertanahan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN
> Contoh Surat Jawaban Tergugat (Badan Pertanahan BPN) Atas Gugatan Sertifikat Pengganti Hak Guna Bangunan (HGB) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
> Contoh Surat Gugatan Pencabutan Sertifikat Pengganti Hak Guna Bangunan (HGB) Kepada Kepala Kantor Pertanahan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN
> Contoh Surat Jawaban Tergugat (Badan Pertanahan BPN) Atas Gugatan Sertifikat Pengganti Hak Guna Bangunan (HGB) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)