Contoh:
Format Akta Kontrak Perdamaian (Dading) Perselisihan Hak Atas Tanah
PERDAMAIAN (DADING)
Nomor:
…………
Pada hari ini, Selasa 4 Maret 2017;
--------------------------------------------------------------------
Berhadapan dengan Saya, AHMAD FAJRIANSYAH, Sarjana Hukum, Notaris
diJakarta, dengan dihadiri saksi-saksi yang namanya akan disebut dalam akhir
akta ini: ---------------------------
I.
Tuan
A, Pengusaha, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Pejaten Barat, Jakarta
Selatan; ------------------------------------
-
buat
selanjutnya akan disebut juga, ----------------------------
Pihak Pertama.
II.
Tuan
B, Pengusaha, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Karet Kubur, Jakarta Pusat;
-----------------------------------
-
buat
selanjutnya akan disebut juga,
-----------------------------------------------------
Pihak Kedua.
Para
penghadap lebih dahulu menerangkan:
------------------------------------------------
1.
- Bahwa
Pihak Pertama adalah sebagai pemilik dari/yang berhak atas sebidang tanah yang merupakan
kesatuan dari tiga bidang tanah yang terpisah, terletak dalam Daerah
Khusus Ibukota
Jakarta Raya, Wilayah Jakarta Pusat, Kecamatan Tanah Abang, Kelurahan Tengsing;
-
Demikian
berikut segala sesuatu yang ada diatas tanah tersebut yang menurut sifat,
peruntukannya, atau menurut Undang-Undang dapat dianggap sebagai barang tak
bergerak; -------------------------------------------------------
-
Satu
dan lain berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasa yang dibuat
dengan akta-akta tanggal 30 (tiga puluh) Mei 1976 berturut-turut di bawah Nomor
89, 90 dan 91 yang dibuat di hadapan tuan Umar, Sarjana Hukum, Notaris di
Jakarta, salinan dari akta-akta tersebut yang bermaterai cukup diperlihatkan
kepada saya, Notaris;
-----------------------------------------------------------
-
Bahwa
Pihak Kedua menganggap bahwa pemilikan tanah tersebut oleh Pihak Pertama adalah
tidak sah, karena jual-beli yang dibuat dihadapan tuan Umar, Sarjana Hukum
tersebut dilakukan berdasarkan surat kuasa di bawah tangan tertanggan 25 (dua
puluh lima) April 1971 yang sudah dicabut oleh Pihak Kedua dengan surat
pencabutan tertanggal 20 (dua puluh) Mei 1976; ------------------------------
-
Bahwa
persoalan tersebut telah diusahakan penyelesaiannya melalui instansi yang
berwenang, tetapi belum berhasil; --------------------
-
Bahwa
kedua belah pihak berkehendak untuk mengakiri perselisihan atas pemilikan tanah
tersebut - ------------------------------------------
Maka berhubung
dengan apa yang diuraikan di atas para penghadap menerangkan bahwa kedua belah
pihak telah setuju dan mufakat untuk dan dengan ini mengadakan perdamaian
(dading) dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
-----------------------------------------
----------------------------------- Pasal 1
-----------------------------------
Pihak kedua menyatakan dan mengakui secara benar bahwa Pihak
Pertama adalah satu-satunya pemilik dari/yang berhak atas:
---------------------
Sebidang tanah yang merupakan kesatuan dari tiga bidang tanah yang
tidak terpisahkan, terletak dalam Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya, Wilayah
Jakarta Pusat, Kecamatan Tanah Abang, Kelurahan Karet Tengsin;
-------------------------------------------------------------------------
-
Demikian
berikut segala sesuatu yang ada diatas tanah tersebut yang menurut sifat,
peruntukannya, atau menurut Undang-Undang dapat dianggap sebagai barang tak
bergerak; ------------------------------
-
Satu
dan lain berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasa yang dibuat
dengan akta-akta. ………….. tertanggal berturut-turut dibawah nomor 89, 90, 91
yang dibuat di hadapan tuan Umar, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, salinan
dari akta-akta tersebut yang bermaterai cukup diperlihatkan kepada saya,
Notaris.
----------------------------------- Pasal 2 -----------------------------------
Sebagai kompensasi atas perdamaian ini, Pihak Pertama membayar
kepada Pihak Kedua sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) jumlah uang
mana telah dibayar oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua pada waktu akta ini
ditandatangani, dan untuk Penerimaan jumlah uang itu Pihak Kedua dengan ini
memberikan pelunasannya, sehingga akta ini juga merupakan kuitansi untuk
penerimaan jumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). --------------------------------------------------
----------------------------------- Pasal 3
-----------------------------------
Berdasarkan perdamaian ini Pihak Kedua: ---------------------------------
1.
Wajib
mencabut/membatalkan surat permohonan pemblokiran tanah tersebut kepada Kantor
Agraria Jakarta Pusat tertanggal 20 (dua puluh) Juni 1976 (seribu Sembilan ratus
tujuh puluh enam) yang dibuat oleh Pihak Kedua;
---------------------------------------------------------
2.
Wajib
mencabut/membatalkan surat permohonan perlindungan hukum atas pemilikan tanah
tersebut kepada kantor Agraria Jakarta Pusat tertanggal 17 (tujuh belas) Juni
1976 (seribu Sembilan ratus tujuh puluh enam) yang dibuat oleh Pihak Kedua;
------------------------------------
3.
Wajib
mencabut/membatalkan Surat Pencabutan tertanggal 5 (lima) Mei 1976 (seribu Sembilan
ratus tujuh puluh enam) yang dibuat oleh Pihak Kedua, sehingga dengan demikian
Surat Kuasa yang dibuat oleh Pihak Kedua kepada tuan X tertanggal 25 (dua puluh
lima) April 1971 (seribu Sembilan ratus tujuh puluh satu) tetap berlaku
sebagaimana mestinya. ------------------------------------------------------------
4.
Wajib
mencabut membatalkan surat-surat gugatan dan surat-surat lainnya, baik yang
masih akan disampaikan maupun yang sudah disampaikan kepada instansi yang
berwenang (Pengadilan) atau kepada instansi lainnya berkenan dengan gugatan
pemilikan atas tanah tersebut. ----------------------------------------------
5.
Pihak
kedua wajib menjamin Pihak Pertama atau Pihak siapa pun yang mendapat peralihan
hak dengan cara apa pun dari Pihak Pertama, baik sekarang maupun di kemudian
hari tidak akan mendapat tuntutan atau tagihan dari siapa pun juga yang
menyatakan mempunyai hak atau turut mempunyai hak atas tanah tersebut dan
segala gugatan dan kemungkinan yang timbul adalah menjadi beban dan risiko
pihak kedua. ------------------------------------------------------
----------------------------------- Pasal 4
-----------------------------------
-
Bahwa
denga diselenggarakannya Perdamaian (dading) yang dibuat dengan akta ini
pihak-pihak telah mengakhiri semua perselisihan dan perkara mengenai tanah
tersebut, maka segala putusan pengadilan baik yang telah maupun yang akan dikeluarkan
kemudian berkenan dengan perkara mengenai tanah tersebut tidak akan mempunyai
kekuatan hukum dan harus dianggap seperti tidak pernah dikeluarkan
------------------------------------------------------
-
Bahwa
berkenan dengan ini masing-masing pihak dengan ini saling memberi hak dan
kekuasaan yang satu kepada yang lainnya, untuk menarik kembali/menghentikan suatu
perkara yang akan diajukan/masih ada dalam pemeriksaan yang berwajib serta
mencabut surat-surat yang dimaksud dalam Pasal 3 tersebut-------------
----------------------------------- Pasal 5 -----------------------------------
Semua
ongkos-ongkos berkenan dengan akta ini antara lain biaya pembuatan akta ini dan
biaya-biaya pencabutan/pembatalan perkara berkenaan dengan tanah tersebut yang
mungkin ada semuanya menjadi tanggungan dan harus dipikul/dibayar oleh Pihak
Kedua. -----------------------------------
----------------------------------- Pasal 6 -----------------------------------
Mengenai
akta ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya Para pihak memilih tempat
tinggal yang tetap dan seumumnya Pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat di Jakarta ----------------------------------- Para penghadap saya,
Notaris kenal, ------------------------------
----------------------------------- DEMIKIANLAH AKTA INI -----------------------------------
Dibuat
sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta, pada hari dan tanggal tersebut
dalam kepala akta ini, dengan dihadiri oleh tuan-tuan KODIR dan KADIR keduanya
pegawai Notaris, bertempat tinggal di Jakarta, yang saya, Notaris kenal,
sebagai saksi ------------------------
Segera
setelah akta ini saya, Notaris bacakan, kepada para penghadap dan saksi-saksi,
maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris
- ------------------------------------------------------------------
Dilangsungkan
---------------------------------------------------------------------------
Related Post:
> Contoh: Format Kontrak/Perjanjian Jual Beli
> Contoh: Format Akta Kontrak Perjanjian Sewa Menyewa
> Contoh Format Akta Kontrak Perjanjian Pengikatan Untuk Jual Beli
> Contoh Format Akta Kontrak Perdamaian (Dading) Perselisihan Hak Atas Tanah
> Contoh: Format Kontrak Perjanjian Kerja Sama
> Contoh: Format Kontrak Perjanjian Murabahah
> Contoh: Format Kontrak Perjanjian Mudarabah
> Contoh: Format Kontrak Akad Pembiayaan Al-Musyarakah
> Contoh: Format Kontrak/Perjanjian Jual Beli
> Contoh: Format Akta Kontrak Perjanjian Sewa Menyewa
> Contoh Format Akta Kontrak Perjanjian Pengikatan Untuk Jual Beli
> Contoh Format Akta Kontrak Perdamaian (Dading) Perselisihan Hak Atas Tanah
> Contoh: Format Kontrak Perjanjian Kerja Sama
> Contoh: Format Kontrak Perjanjian Murabahah
> Contoh: Format Kontrak Perjanjian Mudarabah
> Contoh: Format Kontrak Akad Pembiayaan Al-Musyarakah