Wednesday 10 May 2017

Contoh Format Akta Kontrak Perdamaian (Dading) Perselisihan Hak Atas Tanah

Contoh: Format Akta Kontrak Perdamaian (Dading) Perselisihan Hak Atas Tanah



PERDAMAIAN (DADING)
Nomor: …………

Pada hari ini, Selasa 4 Maret 2017; --------------------------------------------------------------------
Berhadapan dengan Saya, AHMAD FAJRIANSYAH, Sarjana Hukum, Notaris diJakarta, dengan dihadiri saksi-saksi yang namanya akan disebut dalam akhir akta ini: ---------------------------
I.       Tuan A, Pengusaha, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Pejaten Barat, Jakarta Selatan; ------------------------------------
-          buat selanjutnya akan disebut juga, ----------------------------
Pihak Pertama.
II.    Tuan B, Pengusaha, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Karet Kubur, Jakarta Pusat; -----------------------------------
-          buat selanjutnya akan disebut juga, -----------------------------------------------------
Pihak Kedua.
Para penghadap lebih dahulu menerangkan: ------------------------------------------------
1.      - Bahwa Pihak Pertama adalah sebagai pemilik dari/yang berhak atas sebidang tanah yang       merupakan kesatuan dari tiga bidang tanah yang terpisah, terletak dalam Daerah Khusus    Ibukota Jakarta Raya, Wilayah Jakarta Pusat, Kecamatan Tanah Abang, Kelurahan        Tengsing;
-          Demikian berikut segala sesuatu yang ada diatas tanah tersebut yang menurut sifat, peruntukannya, atau menurut Undang-Undang dapat dianggap sebagai barang tak bergerak; -------------------------------------------------------
-          Satu dan lain berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasa yang dibuat dengan akta-akta tanggal 30 (tiga puluh) Mei 1976 berturut-turut di bawah Nomor 89, 90 dan 91 yang dibuat di hadapan tuan Umar, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, salinan dari akta-akta tersebut yang bermaterai cukup diperlihatkan kepada saya, Notaris; -----------------------------------------------------------
-          Bahwa Pihak Kedua menganggap bahwa pemilikan tanah tersebut oleh Pihak Pertama adalah tidak sah, karena jual-beli yang dibuat dihadapan tuan Umar, Sarjana Hukum tersebut dilakukan berdasarkan surat kuasa di bawah tangan tertanggan 25 (dua puluh lima) April 1971 yang sudah dicabut oleh Pihak Kedua dengan surat pencabutan tertanggal 20 (dua puluh) Mei 1976; ------------------------------
-          Bahwa persoalan tersebut telah diusahakan penyelesaiannya melalui instansi yang berwenang, tetapi belum berhasil; --------------------
-          Bahwa kedua belah pihak berkehendak untuk mengakiri perselisihan atas pemilikan tanah tersebut - ------------------------------------------
Maka berhubung dengan apa yang diuraikan di atas para penghadap menerangkan bahwa kedua belah pihak telah setuju dan mufakat untuk dan dengan ini mengadakan perdamaian (dading) dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: -----------------------------------------
----------------------------------- Pasal 1 -----------------------------------
Pihak kedua menyatakan dan mengakui secara benar bahwa Pihak Pertama adalah satu-satunya pemilik dari/yang berhak atas: ---------------------
Sebidang tanah yang merupakan kesatuan dari tiga bidang tanah yang tidak terpisahkan, terletak dalam Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya, Wilayah Jakarta Pusat, Kecamatan Tanah Abang, Kelurahan Karet Tengsin; -------------------------------------------------------------------------
-          Demikian berikut segala sesuatu yang ada diatas tanah tersebut yang menurut sifat, peruntukannya, atau menurut Undang-Undang dapat dianggap sebagai barang tak bergerak; ------------------------------
-          Satu dan lain berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasa yang dibuat dengan akta-akta. ………….. tertanggal berturut-turut dibawah nomor 89, 90, 91 yang dibuat di hadapan tuan Umar, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, salinan dari akta-akta tersebut yang bermaterai cukup diperlihatkan kepada saya, Notaris.
----------------------------------- Pasal 2  -----------------------------------
Sebagai kompensasi atas perdamaian ini, Pihak Pertama membayar kepada Pihak Kedua sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) jumlah uang mana telah dibayar oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua pada waktu akta ini ditandatangani, dan untuk Penerimaan jumlah uang itu Pihak Kedua dengan ini memberikan pelunasannya, sehingga akta ini juga merupakan kuitansi untuk penerimaan jumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). --------------------------------------------------
----------------------------------- Pasal 3 -----------------------------------
Berdasarkan perdamaian ini Pihak Kedua: ---------------------------------
1.      Wajib mencabut/membatalkan surat permohonan pemblokiran tanah tersebut kepada Kantor Agraria Jakarta Pusat tertanggal 20 (dua puluh) Juni 1976 (seribu Sembilan ratus tujuh puluh enam) yang dibuat oleh Pihak Kedua; ---------------------------------------------------------
2.      Wajib mencabut/membatalkan surat permohonan perlindungan hukum atas pemilikan tanah tersebut kepada kantor Agraria Jakarta Pusat tertanggal 17 (tujuh belas) Juni 1976 (seribu Sembilan ratus tujuh puluh enam) yang dibuat oleh Pihak Kedua; ------------------------------------
3.      Wajib mencabut/membatalkan Surat Pencabutan tertanggal 5 (lima) Mei 1976 (seribu Sembilan ratus tujuh puluh enam) yang dibuat oleh Pihak Kedua, sehingga dengan demikian Surat Kuasa yang dibuat oleh Pihak Kedua kepada tuan X tertanggal 25 (dua puluh lima) April 1971 (seribu Sembilan ratus tujuh puluh satu) tetap berlaku sebagaimana mestinya. ------------------------------------------------------------
4.      Wajib mencabut membatalkan surat-surat gugatan dan surat-surat lainnya, baik yang masih akan disampaikan maupun yang sudah disampaikan kepada instansi yang berwenang (Pengadilan) atau kepada instansi lainnya berkenan dengan gugatan pemilikan atas tanah tersebut. ----------------------------------------------
5.      Pihak kedua wajib menjamin Pihak Pertama atau Pihak siapa pun yang mendapat peralihan hak dengan cara apa pun dari Pihak Pertama, baik sekarang maupun di kemudian hari tidak akan mendapat tuntutan atau tagihan dari siapa pun juga yang menyatakan mempunyai hak atau turut mempunyai hak atas tanah tersebut dan segala gugatan dan kemungkinan yang timbul adalah menjadi beban dan risiko pihak kedua. ------------------------------------------------------
----------------------------------- Pasal 4 -----------------------------------
-          Bahwa denga diselenggarakannya Perdamaian (dading) yang dibuat dengan akta ini pihak-pihak telah mengakhiri semua perselisihan dan perkara mengenai tanah tersebut, maka segala putusan pengadilan baik yang telah maupun yang akan dikeluarkan kemudian berkenan dengan perkara mengenai tanah tersebut tidak akan mempunyai kekuatan hukum dan harus dianggap seperti tidak pernah dikeluarkan ------------------------------------------------------
-          Bahwa berkenan dengan ini masing-masing pihak dengan ini saling memberi hak dan kekuasaan yang satu kepada yang lainnya, untuk menarik kembali/menghentikan suatu perkara yang akan diajukan/masih ada dalam pemeriksaan yang berwajib serta mencabut surat-surat yang dimaksud dalam Pasal 3 tersebut-------------
----------------------------------- Pasal 5  -----------------------------------
Semua ongkos-ongkos berkenan dengan akta ini antara lain biaya pembuatan akta ini dan biaya-biaya pencabutan/pembatalan perkara berkenaan dengan tanah tersebut yang mungkin ada semuanya menjadi tanggungan dan harus dipikul/dibayar oleh Pihak Kedua. -----------------------------------
----------------------------------- Pasal 6  -----------------------------------
Mengenai akta ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya Para pihak memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya Pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta ----------------------------------- Para penghadap saya, Notaris kenal, ------------------------------
----------------------------------- DEMIKIANLAH AKTA INI  -----------------------------------
Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta, pada hari dan tanggal tersebut dalam kepala akta ini, dengan dihadiri oleh tuan-tuan KODIR dan KADIR keduanya pegawai Notaris, bertempat tinggal di Jakarta, yang saya, Notaris kenal, sebagai saksi  ------------------------
Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan, kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris - ------------------------------------------------------------------
Dilangsungkan ---------------------------------------------------------------------------

loading...