Contoh:
Format Akta Kontrak Perjanjian Pengikatan Untuk Jual Beli
PERJANJIAN
PENGIKATAN
JUAL
BELI
Nomor:
…………
-
Pada
hari ini, hari Jum’at, tanggal dua puluh dua Mei dua ribu tujuh belas
(22-05-2017).
-
Hadir
di hadapan saya, FAJRIANSYAH, Sarjana Hukum, Notaris di Palembang,
dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang Notaris kenal dan yang akan disebutkan
pada bagian akhir akta ini:
1. Tuan
……….., swasta bertempat tinggal di Bogor, Kampung Cijujug, RT. 02 RW. 02,
Kelurahan Cijujung, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 3203092017.03133,
berlaku seumur hidup;
-
Untuk
sementara berada di Jakara;
- Menurut
keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Direktur Utama
dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama perseroan terbatas PT ABC,
berkedudukan di Jakarta, yang anggaran dasarnya dibuat dengan akta nomor 134
tanggal 20 (dua puluh) Desember 2014 ( dua ribu empat belas) dibuat di hadapan
IHM, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, anggaran dasarnya telah memperoleh
persetujuan dari yang berwajib sesuai dengan Keputusan Menteri Kehakiman
Republik Indonesia nomor C2-3939.HT.01.01TH.90 tanggal 6 (enam) Juli 1990
(seribu Sembilan ratus Sembilan puluh), dan telah memperoleh persetujuan dari
seorang anggota Komisaris perseroan terbatas tersebut, yaitu Nyonya S, ibu rumah
tangga, bertempat tinggal di Bogor, Kampung Cijujug, RT. 02 RW. 02, Kelurahan
Cijujung, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 32000877655677, berlaku seumur
hidup. -----------------------------------------------
- Untuk
sementara berada di Jakarta;
----------------------------------------------------- yang turut hadir dan
menandatangani akta ini sebagai tanda persetujuannya;
----------------------------------------
-
Untuk
selanjutnya disebut: Pihak Pertama.
2.
Nyonya
B, swasta bertempat tinggal di Jakarta Selatan, Jalan Permata Hijau Blok C IV
Nomor 46, RT. 021 RW. 006, Kelurahan Grogol Utara, pemegang Kartu Tanda
,Penduduk Nomor 459072510937598347593, berlaku seumur hidup;
- Menurut
keterangannya untuk melakukan tindakan hukum berdasarkan akta ini telah
memperoleh persetujuan dari suaminya, tuan C, swasta, bertempat tinggal sama
dengan nyonya B tersebut, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor
4530539530530958394 berlaku seumur hidup;
Yang
turut hadir di hadapan saya, Notaris serta saksi-saksi yang sama dan
menandatangani akta ini sebagai tanda persetujuannya;
-
Untuk
selanjutnya disebut: Pihak Kedua.
-
Para
penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris.
- Para
penghadap untuk diri sendiri dan dalam kedudukan tersebut di atas terlebih
dahulu menerangkan bahwa Pihak Kedua adalah pemilik atas:
- Sebidang
tanah Hak Guna Bangunan Nomor 357/Kampung Bali yang terletak dalam Daerah
Khusus IbuKota Jakarta Raya, Wilayah Jakarta Pusat, Kecamatan Tanah Abang, Desa
Kampung Bali, setempat dikenal sebagai Jalan K.H. Fachrudin nomor 17, seluas
kurang lebih 1.500 m2 (seribu lima ratus meter persegi), sesuai
dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 357/Kampung Bali, tanggal 2 (dua)
April 1987, Surat Ukur Nomor 127/1987, tanggal 17 (tujuh belas) Maret 1987,
terdaftar atas nama: X dan Y, Sarjana Hukum (masing-masing untuk ½ bagian),
yang fotokopinya diperlihatkan kepada saya, Notaris; yang diperoleh Pihak Kedua
berdasarkan pembelian dari tuan Tuan X dan nyonya Y, sesuai dengan akta jual
beli Nomor 104/1/Tanah Abang/1989 (seribu Sembilan ratus delapan puluh
sembilan), dibuat dihadapan Lolla Silviani, Sarjana Hukum, Pejabat pembuat Akta
Tanah di Jakarta; fotokopi Akta Jual Beli mana diperlihatkan kepada saya,
Notaris;
- Berikut
sebuah bangunan bagian depan bertingkat berikut turutan-turutannya dengan
fasilitas telepon tiga saluran nomor 332849, 3232418, dan 2239875, listrik 131
KVA, Gasdari Perusahaan Gas Negara, air dengan Perusahaan Air Minum Saluran
Industri dan Rumah Tangga; yang berdiri di atas tanah tersebut yang didirikan
sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan Nomor 3479/RB tanggal 5 (lima) Desember
1952 (seribu Sembilan ratus lima puluh dua), terdaftar atas nama: X dan Y, yang
dikeluarkan oleh kepala Pekerjaan Umum Kota Jakarta, yang kopinya diperlihatkan
kepada saya, Notaris: (-untuk selanjutnya disebut juga “Tanah dan Bangunan”);
-
Bahwa
mengenai Tanah tersebut Sertifikat haknya sedang dimohonkan balik nama hak atas
tanahnya keatas nama Pihak Kedua kepada yang berwenang oleh Pihak Kedua kepada
yang berwenang oleh Pihak Kedua;
- Bahwa
Pihak Kedua berkehendak untuk menjual/memindahkan/mengoperkan hak atas Tanah
dan Bangunan tersepbut kepada/atau untuk dapat dimiliki oleh Pihak Pertama
dengan hak atas tanah yang diperbolehkan oleh hukum yang berlaku di Indonesia,
di mana Pihak Pertama juga berkehendak untuk memperoleh hak atas tanah dan
bangunan tersebut dan karenanya pula berkehendak untuk membeli/menerima
pemindahan/pengoperasian hak atas tanah dan bangunan tersebut dari Pihak Kedua
segera setelah Sertifikat Tanah terdaftar atas nama Pihak Kedua yang sedang
dilakukan/diurus oleh Pihak Kedua;
- Bahwa
berhubung dengan hal-hal tersebut di atas kedua belah pihak telah sepakat untuk
terlebih dahulu mengikat diri mereka untuk di kemudian hari melaksanakan jual
beli/pengoperasian/pemindahan hak atas tanah dan bangunan tersebut setelah
Sertifikat Tanah terdaftar atas nama bangunan tersebut setelah Sertifikat Tanah
terdaftar atas nama Pihak Kedua oleh yang berwenang, hal mana hendak dilakukan
sekarang dengan akta ini.
- Selanjutnya
para penghadap untuk diri sendiri dan dalam kedudukan tersebut di atas,
menerangkan dengan ini telah setuju dan mufakat untuk membuat perjanjian
pengikatan untuk jual beli hak atas tanah dan bangunan dengan syarat-syarat dan
perjanjian-perjanjian sebagai berikut:
……………………………………… Pasal 1 ………………………………………
- Pihak
Kedua dengan ini berjanji dan mengikat dirinya untuk
menjual/mengoperasikan/memindahkan hak atas tanah dan bangunan kepada Pihak
Pertama, sedangkan Pihak Pertama berjanji dan mengikat dirinya untuk
membeli/menerima pengoperan/pemindahan hak atas tanah dan bangunan dari Pihak
Kedua segera setelah Sertifikat Tanah terdaftar atas nama Pihak Kedua oleh yang
berwenang.
……………………………………… Pasal 2 ………………………………………
- Pihak
pertama dan Pihak Kedua telah setuju dan mufakat bahwa harga jual
beli/pengoperan/pemindahan hak atas tamah dan bangunan tersebut ditetapkan
sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), jumlah uang mana dibayarkan
oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua sebagai berikut:
a.
Sebesar
Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) telah dibayar sebelum penanda tangan
akta ini dengan kuitansi tersendiri;
b. Sebesar
Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) segera setelah penandatanganan akta
ini, dan seberapa perlu akta ini berlaku pula sebagai kuitansinya; dan
c. Sisanya
sebesar Rp. 440.000.000,- (empat ratus empat puluh juta rupiah) segera setelah
Sertifikat Tanah terdaftar atas nama Pihak Kedua dan Akta Jual Beli Tanah telah
dilaksanakan antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
……………………………………… Pasal 3 ………………………………………
A. - Pihak Kedua dengan ini
berjanji dan mengikat diri untuk mengurus agar:
-
Sertifikat
Tanah terdaftar atas nama Pihak Kedua hal mana kan diselesaikan dan disanggupi
untuk diselesaikan oleh Pihak Kedua dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak
tanggal akta ini.
-
Apabila
ternyata Pihak Kedua gagal/lalai untuk memenuhi kewajibannya tersebut diatas,
yang dengan lewatnya waktu saja telah menjadi bukti yang cukup atas kelalaian
Pihak Kedua, sehingga peringatan dengan surat juru sita atau surat-surat
lainnya yang sejenis sudah tidak diperlukan lagi, maka Pihak Kedua dikenakan
dengan oleh Pihak Pertama sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), untuk
tiap hari keterlambatan, denda mana wajib dibayar oleh Pihak Kedua kepada Pihak
Pertama setiap harinya.
-
Walaupun
adanya sanksi tersebut di atas, apabila ternyata bahwa Pihak Kedua tetap
gagal/lalai untuk memenuhi kewajibannya dalam waktu 2 (dua) bulan sejak
ketentuan denda berlaku, maka akta ini batal demi hukum (nietig), dalam
hal mana Pihak Kedua berkewajiban untuk mengembalikan jumlah uang sebesar Rp.
60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) tersebut pada pasal 2 di atas ditambah
denda-denda yang belum dibayar, kalau ada kepada Pihak Pertama dalam waktu 7
(tujuh) hari terhitung sejak akta ini menjadi batal demi hukum.
-
Sebaliknya,
apabila Pihak Pertama tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk melakukan sisa
pembayaran harga yang tersebut dalam Pasal2c di atas di mana Pihak Kedua telah
menyelesaikan balik nama Sertifikat, maka Pihak Pertama dikenakan denda oleh
Pihak Kedua sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk tiap hari
keterlamabatan pembayaran.
-
Walaupun
adanya sanksi denda tersebut di atas, apabila ternyata Pihak Pertama tetap
gagal/lalai untuk memenuhi kewajibannya tersebut dalam 2 (dua) bulan sejak
ketentuan denda berlaku, maka akta ini menjadi batal demi hukum (nietig),
dalam hal mana Pihak Kedua berkewajiban untuk mengembalikan uang Pihak Pertama
sebanyak Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) setelah dikurangi denda,
apabila ada, dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak akta ini menjadi batal.
B.
- Pihak Kedua akan menyerahkan tanah dan
bangunan dengan menjamin, bahwa:
a.
Tanah
dan Bangunan tidak dijaminkan/dibebani kepada pihak mana pun dan dalam bentuk
apa pun.
b.
Tanah
dan Bangunan tersebut tidak sedang dalam sengketa dengan pihak ketiga lainnya.
c.
Surat-surat
kepemilikan Tanah dan Bangunan tersebut adalah sah, benar, dan lengkap.
-
Dan
oleh karenanya Pihak Kedua membebaskan Pihak Pertama dari segala tuntutan
berupa apa pun juga dari pihak ketiga lainnya yang menyatakan mempunyai atau
turut mempunyai hak atas tanah dan bangunan tersebut, hal mana adalah menjadi
tanggungan sepenuhnya dari Pihak Kedua.
……………………………………… Pasal 4
………………………………………
-
Apabila
Sertifikat Tanah telah terdaftar atas nama Pihak Kedua, maka kedua belah pihak
akan melaksanakan dan menandatangani Akta Jual beli di hadapan seorang Pejabat
Pembuat Akta Tanah pada saat mana Pihak pertama berkewajiban melunasi sisa
pembayaran harga tanah dan bangunan seperti disebut dalam Pasal 2 di atas.
……………………………………… Pasal 5 ………………………………………
-
Apabila
di kemudian hari timbul sesuatu perselisihan di dalam melaksanakan isi akta
ini, maka tingkat pertama, kedua belah pihak akan berusaha sekeras-kerasnya
untuk menyelesaikan dengan jalan musyawarah.
-
Jika
cara musyawarah ini tidak dapat menghasilkan suatu penyelesaian, maka kedua
belah pihak telah sepakat untuk menyerahkan persoalannya kepada Pengadilan
Negeri di Jakarta Pusat di Jakarta, dan memilih domisili umum dan tetap pada
kantor Panitera Pengadilan Negeri tersebut.
…………………………… DEMIKIANLAH AKTA INI ……………………………
-
Dibuat
sebagai minuta, dibacakan serta ditandatangani di Jakarta pada hari dan tanggal
seperti disebutkan pada awal akta ini, dengan dihadiri oleh Tuan XXX, swasta,
bertempat tinggal di Bogor, Kampung Cijujung, untuk sementara berada di Jakarta
dan Nyonya YYY, swasta bertempat tinggal di Jakarta Pusat, Jalan Fachrudin
nomor 17, RT. 003 RW. 015, sebagai saksi-saksi.
-
Segera
setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi,
maka ditandatanganilah akta ini oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya,
Notaris.
-
Dibuat
dengan enam belas perubahan, yaitu karena lima tambahan, tiga coretan biasa,
dan delapan coretan dengan gantinya.
Tertanda
: …………………………
:
…………………………
:
…………………………
:
…………………………
:
…………………………
:
…………………………
:
…………………………
:
…………………………
:
…………………………
-
Diberikan
sebagai salinan yang sama bunyinya.
Notaris
di Jakarta
FAJRIANSYAH, SH., MBA
Related
Post:
> Contoh: Format Akta Kontrak Perjanjian Sewa Menyewa
> Contoh Format Akta Kontrak Perjanjian Pengikatan Untuk Jual Beli
> Contoh Format Akta Kontrak Perdamaian (Dading) Perselisihan Hak Atas Tanah
> Contoh: Format Kontrak Perjanjian Kerja Sama
> Contoh: Format Kontrak Perjanjian Murabahah
> Contoh: Format Kontrak Perjanjian Mudarabah
> Contoh: Format Kontrak Akad Pembiayaan Al-Musyarakah
> Contoh Format Akta Kontrak Perjanjian Pengikatan Untuk Jual Beli
> Contoh Format Akta Kontrak Perdamaian (Dading) Perselisihan Hak Atas Tanah
> Contoh: Format Kontrak Perjanjian Kerja Sama
> Contoh: Format Kontrak Perjanjian Murabahah
> Contoh: Format Kontrak Perjanjian Mudarabah
> Contoh: Format Kontrak Akad Pembiayaan Al-Musyarakah