Saturday 6 May 2017

Contoh Format Akta Kontrak Perjanjian Pengikatan Untuk Jual Beli

Contoh: Format Akta Kontrak Perjanjian Pengikatan Untuk Jual Beli



PERJANJIAN PENGIKATAN
JUAL BELI
Nomor: …………

-          Pada hari ini, hari Jum’at, tanggal dua puluh dua Mei dua ribu tujuh belas (22-05-2017).
-          Hadir di hadapan saya, FAJRIANSYAH, Sarjana Hukum, Notaris di Palembang, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang Notaris kenal dan yang akan disebutkan pada bagian akhir akta ini:
1. Tuan ……….., swasta bertempat tinggal di Bogor, Kampung Cijujug, RT. 02 RW. 02, Kelurahan Cijujung, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 3203092017.03133, berlaku seumur hidup;
-       Untuk sementara berada di Jakara;
-     Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Direktur Utama dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama perseroan terbatas PT ABC, berkedudukan di Jakarta, yang anggaran dasarnya dibuat dengan akta nomor 134 tanggal 20 (dua puluh) Desember 2014 ( dua ribu empat belas) dibuat di hadapan IHM, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, anggaran dasarnya telah memperoleh persetujuan dari yang berwajib sesuai dengan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia nomor C2-3939.HT.01.01TH.90 tanggal 6 (enam) Juli 1990 (seribu Sembilan ratus Sembilan puluh), dan telah memperoleh persetujuan dari seorang anggota Komisaris perseroan terbatas tersebut, yaitu Nyonya S, ibu rumah tangga, bertempat tinggal di Bogor, Kampung Cijujug, RT. 02 RW. 02, Kelurahan Cijujung, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 32000877655677, berlaku seumur hidup. -----------------------------------------------
-     Untuk sementara berada di Jakarta; ----------------------------------------------------- yang turut hadir dan menandatangani akta ini sebagai tanda persetujuannya; ----------------------------------------
-       Untuk selanjutnya disebut: Pihak Pertama.
2.      Nyonya B, swasta bertempat tinggal di Jakarta Selatan, Jalan Permata Hijau Blok C IV Nomor 46, RT. 021 RW. 006, Kelurahan Grogol Utara, pemegang Kartu Tanda ,Penduduk Nomor 459072510937598347593, berlaku seumur hidup;
-  Menurut keterangannya untuk melakukan tindakan hukum berdasarkan akta ini telah memperoleh persetujuan dari suaminya, tuan C, swasta, bertempat tinggal sama dengan nyonya B tersebut, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 4530539530530958394 berlaku seumur hidup;
Yang turut hadir di hadapan saya, Notaris serta saksi-saksi yang sama dan menandatangani akta ini sebagai tanda persetujuannya;
-       Untuk selanjutnya disebut: Pihak Kedua.
-       Para penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris.
-   Para penghadap untuk diri sendiri dan dalam kedudukan tersebut di atas terlebih dahulu menerangkan bahwa Pihak Kedua adalah pemilik atas:
-      Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 357/Kampung Bali yang terletak dalam Daerah Khusus IbuKota Jakarta Raya, Wilayah Jakarta Pusat, Kecamatan Tanah Abang, Desa Kampung Bali, setempat dikenal sebagai Jalan K.H. Fachrudin nomor 17, seluas kurang lebih 1.500 m2 (seribu lima ratus meter persegi), sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 357/Kampung Bali, tanggal 2 (dua) April 1987, Surat Ukur Nomor 127/1987, tanggal 17 (tujuh belas) Maret 1987, terdaftar atas nama: X dan Y, Sarjana Hukum (masing-masing untuk ½ bagian), yang fotokopinya diperlihatkan kepada saya, Notaris; yang diperoleh Pihak Kedua berdasarkan pembelian dari tuan Tuan X dan nyonya Y, sesuai dengan akta jual beli Nomor 104/1/Tanah Abang/1989 (seribu Sembilan ratus delapan puluh sembilan), dibuat dihadapan Lolla Silviani, Sarjana Hukum, Pejabat pembuat Akta Tanah di Jakarta; fotokopi Akta Jual Beli mana diperlihatkan kepada saya, Notaris;
-    Berikut sebuah bangunan bagian depan bertingkat berikut turutan-turutannya dengan fasilitas telepon tiga saluran nomor 332849, 3232418, dan 2239875, listrik 131 KVA, Gasdari Perusahaan Gas Negara, air dengan Perusahaan Air Minum Saluran Industri dan Rumah Tangga; yang berdiri di atas tanah tersebut yang didirikan sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan Nomor 3479/RB tanggal 5 (lima) Desember 1952 (seribu Sembilan ratus lima puluh dua), terdaftar atas nama: X dan Y, yang dikeluarkan oleh kepala Pekerjaan Umum Kota Jakarta, yang kopinya diperlihatkan kepada saya, Notaris: (-untuk selanjutnya disebut juga “Tanah dan Bangunan”);
-       Bahwa mengenai Tanah tersebut Sertifikat haknya sedang dimohonkan balik nama hak atas tanahnya keatas nama Pihak Kedua kepada yang berwenang oleh Pihak Kedua kepada yang berwenang oleh Pihak Kedua;
-    Bahwa Pihak Kedua berkehendak untuk menjual/memindahkan/mengoperkan hak atas Tanah dan Bangunan tersepbut kepada/atau untuk dapat dimiliki oleh Pihak Pertama dengan hak atas tanah yang diperbolehkan oleh hukum yang berlaku di Indonesia, di mana Pihak Pertama juga berkehendak untuk memperoleh hak atas tanah dan bangunan tersebut dan karenanya pula berkehendak untuk membeli/menerima pemindahan/pengoperasian hak atas tanah dan bangunan tersebut dari Pihak Kedua segera setelah Sertifikat Tanah terdaftar atas nama Pihak Kedua yang sedang dilakukan/diurus oleh Pihak Kedua;
-     Bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut di atas kedua belah pihak telah sepakat untuk terlebih dahulu mengikat diri mereka untuk di kemudian hari melaksanakan jual beli/pengoperasian/pemindahan hak atas tanah dan bangunan tersebut setelah Sertifikat Tanah terdaftar atas nama bangunan tersebut setelah Sertifikat Tanah terdaftar atas nama Pihak Kedua oleh yang berwenang, hal mana hendak dilakukan sekarang dengan akta ini.
-    Selanjutnya para penghadap untuk diri sendiri dan dalam kedudukan tersebut di atas, menerangkan dengan ini telah setuju dan mufakat untuk membuat perjanjian pengikatan untuk jual beli hak atas tanah dan bangunan dengan syarat-syarat dan perjanjian-perjanjian sebagai berikut:
……………………………………… Pasal 1 ………………………………………
- Pihak Kedua dengan ini berjanji dan mengikat dirinya untuk menjual/mengoperasikan/memindahkan hak atas tanah dan bangunan kepada Pihak Pertama, sedangkan Pihak Pertama berjanji dan mengikat dirinya untuk membeli/menerima pengoperan/pemindahan hak atas tanah dan bangunan dari Pihak Kedua segera setelah Sertifikat Tanah terdaftar atas nama Pihak Kedua oleh yang berwenang.
……………………………………… Pasal 2 ………………………………………
- Pihak pertama dan Pihak Kedua telah setuju dan mufakat bahwa harga jual beli/pengoperan/pemindahan hak atas tamah dan bangunan tersebut ditetapkan sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), jumlah uang mana dibayarkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua sebagai berikut:
a.       Sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) telah dibayar sebelum penanda tangan akta ini dengan kuitansi tersendiri;
b.    Sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) segera setelah penandatanganan akta ini, dan seberapa perlu akta ini berlaku pula sebagai kuitansinya; dan
c.     Sisanya sebesar Rp. 440.000.000,- (empat ratus empat puluh juta rupiah) segera setelah Sertifikat Tanah terdaftar atas nama Pihak Kedua dan Akta Jual Beli Tanah telah dilaksanakan antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
……………………………………… Pasal 3 ………………………………………
A. -     Pihak Kedua dengan ini berjanji dan mengikat diri untuk mengurus agar:
-          Sertifikat Tanah terdaftar atas nama Pihak Kedua hal mana kan diselesaikan dan disanggupi untuk diselesaikan oleh Pihak Kedua dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal akta ini.
-          Apabila ternyata Pihak Kedua gagal/lalai untuk memenuhi kewajibannya tersebut diatas, yang dengan lewatnya waktu saja telah menjadi bukti yang cukup atas kelalaian Pihak Kedua, sehingga peringatan dengan surat juru sita atau surat-surat lainnya yang sejenis sudah tidak diperlukan lagi, maka Pihak Kedua dikenakan dengan oleh Pihak Pertama sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), untuk tiap hari keterlambatan, denda mana wajib dibayar oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama setiap harinya.
-          Walaupun adanya sanksi tersebut di atas, apabila ternyata bahwa Pihak Kedua tetap gagal/lalai untuk memenuhi kewajibannya dalam waktu 2 (dua) bulan sejak ketentuan denda berlaku, maka akta ini batal demi hukum (nietig), dalam hal mana Pihak Kedua berkewajiban untuk mengembalikan jumlah uang sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) tersebut pada pasal 2 di atas ditambah denda-denda yang belum dibayar, kalau ada kepada Pihak Pertama dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak akta ini menjadi batal demi hukum.
-          Sebaliknya, apabila Pihak Pertama tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk melakukan sisa pembayaran harga yang tersebut dalam Pasal2c di atas di mana Pihak Kedua telah menyelesaikan balik nama Sertifikat, maka Pihak Pertama dikenakan denda oleh Pihak Kedua sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk tiap hari keterlamabatan pembayaran.
-          Walaupun adanya sanksi denda tersebut di atas, apabila ternyata Pihak Pertama tetap gagal/lalai untuk memenuhi kewajibannya tersebut dalam 2 (dua) bulan sejak ketentuan denda berlaku, maka akta ini menjadi batal demi hukum (nietig), dalam hal mana Pihak Kedua berkewajiban untuk mengembalikan uang Pihak Pertama sebanyak Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) setelah dikurangi denda, apabila ada, dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak akta ini menjadi batal.
B.  -     Pihak Kedua akan menyerahkan tanah dan bangunan dengan menjamin, bahwa:
a.       Tanah dan Bangunan tidak dijaminkan/dibebani kepada pihak mana pun dan dalam bentuk apa pun.
b.      Tanah dan Bangunan tersebut tidak sedang dalam sengketa dengan pihak ketiga lainnya.
c.       Surat-surat kepemilikan Tanah dan Bangunan tersebut adalah sah, benar, dan lengkap.
-          Dan oleh karenanya Pihak Kedua membebaskan Pihak Pertama dari segala tuntutan berupa apa pun juga dari pihak ketiga lainnya yang menyatakan mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah dan bangunan tersebut, hal mana adalah menjadi tanggungan sepenuhnya dari Pihak Kedua.
……………………………………… Pasal 4 ………………………………………
-       Apabila Sertifikat Tanah telah terdaftar atas nama Pihak Kedua, maka kedua belah pihak akan melaksanakan dan menandatangani Akta Jual beli di hadapan seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah pada saat mana Pihak pertama berkewajiban melunasi sisa pembayaran harga tanah dan bangunan seperti disebut dalam Pasal 2 di atas.
……………………………………… Pasal 5 ………………………………………
-       Apabila di kemudian hari timbul sesuatu perselisihan di dalam melaksanakan isi akta ini, maka tingkat pertama, kedua belah pihak akan berusaha sekeras-kerasnya untuk menyelesaikan dengan jalan musyawarah.
-       Jika cara musyawarah ini tidak dapat menghasilkan suatu penyelesaian, maka kedua belah pihak telah sepakat untuk menyerahkan persoalannya kepada Pengadilan Negeri di Jakarta Pusat di Jakarta, dan memilih domisili umum dan tetap pada kantor Panitera Pengadilan Negeri tersebut.
…………………………… DEMIKIANLAH AKTA INI ……………………………
-       Dibuat sebagai minuta, dibacakan serta ditandatangani di Jakarta pada hari dan tanggal seperti disebutkan pada awal akta ini, dengan dihadiri oleh Tuan XXX, swasta, bertempat tinggal di Bogor, Kampung Cijujung, untuk sementara berada di Jakarta dan Nyonya YYY, swasta bertempat tinggal di Jakarta Pusat, Jalan Fachrudin nomor 17, RT. 003 RW. 015, sebagai saksi-saksi.
-       Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka ditandatanganilah akta ini oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris.
-       Dibuat dengan enam belas perubahan, yaitu karena lima tambahan, tiga coretan biasa, dan delapan coretan dengan gantinya.

                                                                              Tertanda : …………………………
                                                                                               : …………………………
                                                                                               : …………………………
                                                                                               : …………………………
                                                                                               : …………………………
                                                                                               : …………………………
                                                                                               : …………………………
                                                                                               : …………………………
                                                                                               : …………………………

-       Diberikan sebagai salinan yang sama bunyinya.
                                                                                          Notaris di Jakarta


                                                                                  FAJRIANSYAH, SH., MBA

Related Post:
loading...