Contoh:
Format Akta Kontrak Perjanjian Sewa Menyewa
PERJANJIAN
SEWA MENYAWA
Nomor:
…………
-
Pada
hari ini,
-
Berhadapan
dengan saya,
Sarjana
Hukum, Notaris di Palembang, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang telah
dikenal oleh saya, Notaris dan yang nama-namanya akan disebutkan pada bagian
akhir akta ini:
1.
Selanjutnya
akan disebut Pihak Pertama ( Yang Menyewakan).
2.
Selanjunta
akan disebut Pihak Kedua (Penyewa).
Para penghadap menerangkan lebih dahulu dalam akta ini bahwa Pihak
pertama telah menyewakan kepada Pihak Kedua yang telah menerima sewa dari pihak
Pertama:
-----------------------------------------------------------------------------
·
……….................................................................................................................
·
……….................................................................................................................
·
……….................................................................................................................
-
Selanjutnya
sewa menyewa ini dilangsungkan dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai
berikut:
………………………………….. Pasal 1 …………………………………..
-
Sewa
menyewa ini dilangsungkan untuk jangka waktu
·
………..............................
tahun, dan akan dimulai pada tanggal
·
………...............................................................................................
demikain
akan berakhir pada tanggal
·
………...............................................................................................
………………………………….. Pasal 2 …………………………………..
-
Harga
sewa untuk jangka waktu selama ……………. tahun tersebut sebesar
-
………...............................................................................................
Jumlah
uang mana telah dibayar oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama sebelum
penandatanganan akta ini, untuk penerimaan uang mana akta ini berlaku pula
sebagai tanda penerimaannya.
………………………………….. Pasal 3 …………………………………..
-
Penyewa
telah menerima apa yang disewanya tersebut dalam keadaan terpelihara baik dan
oleh karena itu pada waktu sewa menyewa ini berakhir, maka ia wajib untuk
menyerahkan kembali dalam keadaan terpelihara baik pula. ……………………………
…………………………………..
Pasal 4 …………………………………..
-
Selama
persewaan ini berlangsung Pihak Kedua tidak bertanggung jawab atas kerusakan
atau kemusnahan yang mungkin terjadi pada apa yang disewakannya tersebut,
disebabkan oleh gempa bumi, kebakaran, keretakan pada dinding atau kerusakan pada
kontruksi bangunan tersebut dan hal lainnya di luar kesalahan Pihak kedua atau
karena bencana alam pada umumnya. …………………………………………………..
…………………………………..
Pasal 5 …………………………………..
-
Pihak
Pertama menjamin Pihak Kedua tentang apa yang disewakannya tersebut betul
adalah hak dan miliknya sendiri, tidak menjadi jaminan sesuatu utang, dan bahwa
selama sewa menyewa ini berlangsung, Pihak Kedua tidak akan mendapat tuntutan
dan/atau gangguan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu
atau turut mempunyai hak atas apa yang disewakan tersebut, karenanya Pihak
Kedua dengan ini dibebaskan oleh Pihak Pertama mengenai hal-hal tersebut.
………………………….
…………………………………..
Pasal 6 …………………………………..
-
Perjanjian
sewa menyewa ini tidak akan berhenti sebelum jangka waktu tersebut dalam Pasal
1 berakhir dan juga tidak akan berhenti karena salah satu pihak meninggal dunia
atau dipindahtangankannya secara bagaimana atas apa yang disewakan tersebut
kepada pihak lain sebelum jangka waktu persewaan tersebut berakhir. ………………………..
-
Dalam
hal salah satu Pihak meninggal dunia, maka para ahli waris yang meninggal dunia
berhak atau diwajibkan untuk memenuhi ketentuan-ketentuan atau melanjutkan sewa
menyewa ini sampai jangka waktu persewaan tersebut berakhir, sedang dalam hal
bangunan tersebut dipindahtangankan kepada pihak lain, maka pemilik baru atas
apa yang disewakan tersebut harus tunduk kepada syarat-syarat dan ketentuan
yang tercantum dalam akta ini.
…………………………………..
Pasal 7 …………………………………..
-
Pembayaran
rekening telepon, air selama sewa menyewa ini berlangsung wajib dipikul dan
dibayar oleh Pihak Kedua, sedangkan Pajak.
·
………................................................................................................
…………………………………..
Pasal 8 …………………………………..
-
Pihak
kedua diperbolehkan untuk mengadukan perubahan-perubahan dan/atau
penambahan-penambahan pada ruangan tersebut sesuai dengan kebutuhan Pihak
Kedua, asal saja tidak merusak atau mengubah kontruksi bangunan tersebut dengan
ketentuan setelah jangkwa waktu persewaan ini berakhir, maka segala perubahan
dan/atau bahan-bahan yang sifatnya tidak melekat pada dinding tetap menjadi
milik Pihak Kedua. ………………..
…………………………………..
Pasal 9 …………………………………..
-
Pihak
Kedua diwajibkan untuk memelihara apa yang disewanya tersebut dengan
sewajarnya, atas biayanya sendiri, termasuk mengecat dinding-dinding yang
menurut pertimbangan Pihak Kedua perlu dilakukan.
-
Penjagaan
kebersihan tempat air, pembuangan air dan WC (water closet) harus
dilakukan oleh Pihak Kedua dan atas biaya
·
………................................................................................................
…………………………………..
Pasal 10 …………………………………..
-
Pihak
kedua dilarang menggunakan apa yang disewakannya tersebut untuk keperluan lain,
selain daripada untuk ………………………………….
·
………................................................................................................
…………………………………..
Pasal 11 …………………………………..
-
Pihak
kedua tidak diperkenankan dengan cara apa pun juga mengulang sewakan atau mengalihkan hak sewanya
tersebut, baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak lain, tanpa persetujuan
tertulis terlebih dahulu dari Pihak Pertama. ……………………………
…………………………………..
Pasal 12 …………………………………..
-
Pihak
kedua diwajibkan atas perongkosannya sendiri memenuhi segala ketentuan dari
yang berwenang mengenai orang yang menjalankan sesuatu usaha atau mendiami
suatu rumah beserta pekarangannya.
…………………………………..
Pasal 13 …………………………………..
-
Dalam
hal salah satu pihak berkehendak untuk memperpanjang jangka waktu sewa menyewa
yang disebut dalam Pasal 1 dari akta ini, maka hendaknya itu harus
diberitahukan kepada dan mendapat persetujuan tertulis dari pihak lainnya,
dalam waktu tiga bulan sebelum jangka waktu persewaan tersebut berakhir. ………………………….
…………………………………..
Pasal 14 …………………………………..
-
Bilamana
persewaan ini belum berakhir Pihak Kedua memutuskan persewaan tersebut, maka
Pihak Kedua tidak berhak untuk meminta kembali uang sewa yang belum terpakai,
dan menjadi miliknya Pihak Pertama yang tidak dapat ditagih kembali oleh Pihak
Kedua dan dianggap sebagai ganti rugi karena berakhirnya perjanjian ini. ………………………
…………………………………..
Pasal 15 …………………………………..
-
Jikalau
sewa menyewa ini berhenti karena habis jangka waktunya dan tidak dilanjutkan
(disambung) lagi menurut ketentuan dalam Pasal 113 tersebut, maka Pihak Kedua
diwajibkan untuk menyerahkan kembali kepada Pihak Pertama tentang apa yang
disewanya tersebut dalam keadaan kosong (tidak dihuni oleh siapa pun juga). ………………….
-
Jika
Pihak Kedua tidak memenuhi kewajibannya tersebut, maka Pihak Kedua dianggap
lalai, kelalaian mana dibuktikan dengan lewatnya waktu yang telah ditentukan
tersebut, sehingga tidak diperlukan teguran dengan surat juru sita atau
surat-surat semacam itu, maka untuk tiap-tiap hari kelalainnya Pihak Kedua
dikenakan ganti rugi sebesar ………
Yang
harus dibayar dengan seketika dan sekaligus lunas kepada dan ditempat/ di
kantor Pihak Pertama serta dengan kuitansi dari Pihak Pertama atau wakilnya
yang sah. ……………………..
…………………………………..
Pasal 16 …………………………………..
-
Tanpa
mengurangi apa yang telah tersebut di atas dalam Pasal 14, tentang aturan ganti
rugi maka Pihak kedua sekarang ini juga untuk nanti pada waktunya yaitu dalam
hal Pihak kedua melalaikan kewajibannya untuk menyerahkan kembali apa yang
disewanya tersebut dalam keadaan kosong berikut kunci-kunci selengkapnya pada
waktu sewa menyewa ini berakhir memberi kuasa kepada Pihak Pertama dengan hak
substitusi dan asumsi untuk: ………………………………………………..
a.
Mengeluarkan
Pihak Kedua dan/atau pihak lain yang menempati ruangan tersebut; ………………………………….
b.
Mengeluarkan
semua barang dan perabot yang terdapat di dalam bangunan tersebut, baik
kepunyaan Pihak Kedua maupun kepunyaan pihak lain; …………………………
c.
Jika
perlu menghubungi dan dengan bantuan pihak yang berwajib untuk melaksanakan
ketentuan sub (a) dan (b) tersebut; ……………………..
d.
Menjalankan
segala tindakan yang perlu dan berguna agar dapat menerima kembali apa yang
disewakan tersebut dalam keadaan kosong berikut kunci-kunci selengkapnya. ………………………………
-
Satu
dan lainnya atas perongkosan dan risiko dari Pihak Kedua sepenuhnya. …………………………….
-
Akhirnya
para pihak menerangkan; …………………………………………………
-
Bahwa
ongkos akta ini berikut salinannya dibayar oleh
-
…………………………………………………………………………………………
-
Bahwa
mengenai akta ini, pelaksanaannya dan segala akibat yang mungkin timbul dari
akta ini, pihak-pihak telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) yang umum
dan tetap, di Kantor Panitera Pengadilan Negeri.
-
……………………………………………………………………………………………
-
Para
penghadap dikenal oleh saya, Notaris
………………….….. DEMIKIANLAH AKTA INI ………………….………
Related
Post:
> Contoh: Format Kontrak/Perjanjian Jual Beli
> Contoh: Format Akta Kontrak Perjanjian Sewa Menyewa
> Contoh Format Akta Kontrak Perjanjian Pengikatan Untuk Jual Beli
> Contoh Format Akta Kontrak Perdamaian (Dading) Perselisihan Hak Atas Tanah
> Contoh: Format Kontrak Perjanjian Kerja Sama
> Contoh: Format Kontrak Perjanjian Murabahah
> Contoh: Format Kontrak Perjanjian Mudarabah
> Contoh: Format Kontrak Akad Pembiayaan Al-Musyarakah
> Contoh: Format Akta Kontrak Perjanjian Sewa Menyewa
> Contoh Format Akta Kontrak Perjanjian Pengikatan Untuk Jual Beli
> Contoh Format Akta Kontrak Perdamaian (Dading) Perselisihan Hak Atas Tanah
> Contoh: Format Kontrak Perjanjian Kerja Sama
> Contoh: Format Kontrak Perjanjian Murabahah
> Contoh: Format Kontrak Perjanjian Mudarabah
> Contoh: Format Kontrak Akad Pembiayaan Al-Musyarakah