Saturday 3 June 2017

Contoh: Format Kontrak Perjanjian Murabahah

Contoh: Format Kontrak Perjanjian Murabahah



PERJANJIAN MURABAHAH

“Hai orang-orang yang beriman penuhilah akad itu.”
(QS. Al-Maidah ayat 1)

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama                  :  Iswahyudi, S.Sy MH
Umur                  :  26 Tahun
Alamat               :  Jalan Basuki Rahmat RT 46 RW 006 Palembang
Pekerjaan            :  Advokat
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama                  :  Angga Eka Ramadhani, S.Ked
Umur                  :  25 Tahun
Alamat               :  Jalan Talang Betutu Lama Perumahan Sukajadi Indah RT 86 RW                              009 Banyuasin
Selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama terlebih dahulu menerangkan sebagai berikut:
1.      Bahwa dalam rangka menjalankan kegiatan usahanya pihak kedua memerlukan sejumlah dana untuk pembelian mobil Bus Scania SHD High Deck.
2.      Bahwa pihak pertama sebagai lembaga mediator dapat menyediakan jasa pengadaan barang yang dibutuhkan oleh pihak kedua tersebut.
3.      Bahwa pihak pertama Surat Nomor OL/09/185/S tanggal 30 Mei 2017 telah menyetujui permohonan pihak kedua untuk memberikan pembiayaan dengan prinsip Murabahah.
Berdasarkan hal diatas, para pihak sepakat mengikatkan diri untuk mengadakan Perjanjian Murabahah (untuk selanjutnya disebut perjanjian) dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
Perjanjian Murabahah adalah perjanjian antara para Pihak Pertama dengan Pihak Kedua yang didasarkan pada prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan.
Pasal 2
Total harga 1 unit mobil Bus Scania SHD High Deck, Karoseri Adi Putro, berwarna orange yang dijual pihak pertama dengan pihak kedia disepakati sebesar Rp.1.256.160.000,- (satu milyar rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
a.       Harga beli pihak pertama        Rp. 1.016.400.000,-
b.      Keuntungan pihak pertama     Rp. 188.424.000
c.       Harga jual pihak pertama        Rp. 1.204.800.000,-
d.      Uang muka                              Rp. 240.360.000.-
Total kewajiban                       Rp. 964.464.000,-
Sehingga kewajiban yang harus dibayar oleh pihak kedua kepada pihak pertama adalah 964.464.000,- (Sembilan ratus juta enam puluh empat juta empat ratus enam puluh empat ribu rupiah).
Pasal 3
Pihak kedua wajib membayar kepada pihak pertama total harga 1 unit mobil Bus Scania SHD High Deck sebagaimana dalam Pasal 2 perjanjian ini secara angsuran dalam jangka waktu 24 bulan terhitung sejak tanggal 27 Desember 2017 sampai dengan 26 Desember 2019.
Pasal 4
1.      Pihak pertama hanya akan menyerahkan 1 unit mobil Bus Scania SHD High Deck kepada pihak kedua setelah:
a.       Pihak kedua memenuhi syarat yang telah ditetapkan dalam perjanjian ini.
b.      Pihak kedua menyetor uang muka ke pihak pertama sebesar Rp. 240.360.000.- (dua ratus empat puluh juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) yang diperhitungkan sebaga pembiayaan sendiri.
c.       Pihak pertama mendebet uang muka tersebut pada saat perjanjian pembiayaan ditandatangani.
2.      Dalam hal pihak kedua membatalkan pembelian ini, maka uang muka (urbun) yang disetorkan kepada pihak pertama akan menjadi milik pihak pertama maksimal sebesar total biaya-biaya yang dikeluarkan oleh pihak pertama untuk pembelian tersebut, dan jika uang muka tersebut tidak cukup untuk menutupi total biaya dimaksud pihak kedua wajin melunasi kekurangannya.
Pasal 5
1.      Pihak kedua wajib melunasi kewajiban (hutang) sebagaimana diatur dalam Pasal perjanjian ini, secara mengangsur setiap akhir bulan sebesar Rp. 40.186.000,- (empat puluh juta seratus delapan puluh enam ribu rupiah).
2.      Apabila pembayaran angsurang yang dilakukan pihak kedua melampaui batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana ayat 1 pasal ini, maka pihak kedua dikenakan denda sebesar Rp.2000.000,- (dua juta rupiah) dan ganti rugi sebesar nilai kerugian rill yang dialami pihak pertama.
Pasal 6
1.      Guna lebih menjamin ketertiban pembayaran kembali atau pelunasan pembayaran dan keseriusan pihak kedua dalam menjalankan amanah berdasarkan perjanjian ini, maka pihak kedua wajib:
a.       Menyetor dana sebesar saldo minimal ditambah 2 (dua) kali angsuran atau dibulatkan sebesar 95.000.000,- (Sembilan puluh lima juta rupiah).
b.      Memberikan jaminan berupa 1 unit motor Supra X.
c.       Menyerahkan bukti kepemilikan barang-barang jaminan sebagaimana dimaksud pada butir b. pasal ini kepada pihak kedua.
Pasal 7
1.      Selama perjanjian ini berlangsung barang-barang yang dapat diansuransikan oleh pihak kedua kepada perusahaan asuransi berdasarkan prinsip-prinsip syari’ah yang disetujui oleh pihak pertama terhadap resiko kerugian yang macam resik, nilai dan jangka waktunya ditentukan oleh pihak pertama.
2.      Dalam perjanjian asuransi (polisi) harus mencantumkan klausula bilamana terjadi pembayaran ganti rugi dari perusahaan asuransi, maka pihak pertama berhak atas pembayaran klaim tersebut guna menutupi kewajiban hutang pihak kedua kepada pihak pertama.
3.      Premi asuransi atas barang-barang jaminan sebagaimana tersebut pada ayat 1 pasal ini harus sudah dibayar lunas atau dicadangkan oleh pihak kedua sebelum realisasi pembiayaan dilakukan.
Pasal 8
Penerima perjanjian harus membayar di muka biaya-biaya yang diwajibkan pihak pertama antara lain:
a.       Biaya administrasi sebesar Rp. 2500.000,-
b.      Biaya Material sebesar Rp. 180.000,-
c.       Biaya asuransi kebakaran sebesar Rp. 2000.000,-
d.      Biaya administrasi arbitrase, bila terjadi perselisihan
e.       Biaya-biaya lainnya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian ini.
Pasal 9
Pihak kedua berkewajiban untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
a.       Menyerahkan bukti pembelian barang seperti kuitansi dan faktor pembelian
b.      Membayar seluruh harga pembelian kepada pihak pertama paling lambat sesuai dengan jadwal angsuran yang telah ditetapkan berdasarkan perjanjian ini.
c.       Memberitahukan kepada pihak pertama apabila terjadi perubahan pekerjaan jenis usaha, alamat tempat bekerja.
d.      Tidak membebani pertama dalam hubungannya dengan pihak ketiga.
e.       Memberitahukan kepada pihak pertama tentang:
-          Adanya perkara yang terjadi antara pihak kedua dan pihak lain.
-          Kerusakan, kerugian, kehilangan, atau musnahnya harta kekayaan yang dijamin kepada pihak pertama.
f.       Membayar seluruh pajak yang menjadi bebannya.
Pasal 10
Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pihak pertama, pihak kedua tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
a.       Mengalihkan atau memindahtangankan barang yang dibiayai kepada hak lain.
b.      Memindahtangankan, menjamin, atau menyewa barang yang dibiayai dengan pembiayaan ini dalam bentuk dan maksud apa pun kepada pihak lain.
c.       Melakukan tindakan lain yang dapat mengganggu kelancaran pemenuhan kewajiban pihak kedua kepada pihak pertama.
Pasal 11
Pihak kedua dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa:
a.       Saat tidak sedang tersangkut perkara atau sengketa apa pun yang dapat mengancam harta kekayaannya.
b.      Semua dokumen, data, dan keterangan yang diberikan sehubungan dengan perjanjian ini adalah benar dan lengkap serta bersedia memperpanjang masa berlaku dokumen yang akan jatuh tempo.
c.       Bertanggung jawab melaksanakan semua kewajiban semua kewajiban yang dituangkan dalam perjanjian ini.
Pasal 12
1.      Para pihak apabila dalam memahami atau melaksanakan akad ini terjadi perbedaan atau perselisihan, maka para pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
2.      Apabila cara musyawarah untuk mufakat telah diupayakan tetapi tidak dapat menyelesaikan perbedaan pendapat atau perselisihan yang terjadi, maka para pihak sepakat untuk bersama-sama menunjuk dan memberi kuasa keppada bada arbitrase syari’ah nasional (BASYARNAS) untuk memberikan keputusannya berdasarkan keadilan dan kepatutan menurut hukum Islam yang dilakukan menurut prosedur yang ditetapkan oleh (BASYARNAS).
3.      Putusan BASYARNAS tersebut bersifat final dan mengikat para pihak (final and biding).
Pasal 13
Tentang perjanjian ini dan segala akibatnya, para pihak memilih domisili hukum yang tetap di kantor kepaniteraan pengadilan agama Palembang.
Pasal 14
Hal-hal lain yang belum diatur dan/atau dalam perjanjian ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh para pihak yang akan dituangkan secara tertulis dalam suatu perjanjian tambahan (addendum) yang merupakan bagian dan satu kesatuan yang akan tidak terpisahkan dari perjanjian ini. Perjanjian ini ditandatangani di Palembang pada tanggal 18 Desember 2010 dibuat dalam rangkap 2 (dua) masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan yang sama bagi masing-masing pihak.
Demikian perjanjian ini dibuat dengan kesepakatan bersama, berupaya dengan iktikad baik dan dalam keadaan sehat serta mengerti atas dampak yang ada.

Palembang, 18 Desember 2017
Pihak Pertama                                                                         Pihak Kedua



Iswahyudi, S.Sy, MH                                                 Angga Eka Ramadhani, S.Ked

           
                                                         Saksi-saksi
1.      M. Ilham Barokah, SHI

           
2.      Ahmad Raffi, S.Pd


Related Post:
> Contoh: Format Kontrak/Perjanjian Jual Beli
loading...