Contoh:
Format Kontrak Perjanjian Murabahah
PERJANJIAN MURABAHAH
“Hai orang-orang yang beriman penuhilah akad itu.”
(QS. Al-Maidah ayat 1)
Yang
bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Iswahyudi, S.Sy MH
Umur : 26 Tahun
Alamat :
Jalan Basuki Rahmat RT 46 RW 006 Palembang
Pekerjaan :
Advokat
Selanjutnya
disebut pihak pertama
Nama : Angga Eka Ramadhani, S.Ked
Umur
: 25 Tahun
Alamat : Jalan Talang Betutu Lama Perumahan Sukajadi
Indah RT 86 RW 009 Banyuasin
Selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama terlebih dahulu menerangkan sebagai berikut:
1.
Bahwa
dalam rangka menjalankan kegiatan usahanya pihak kedua memerlukan sejumlah dana
untuk pembelian mobil Bus Scania SHD High Deck.
2.
Bahwa
pihak pertama sebagai lembaga mediator dapat menyediakan jasa pengadaan barang
yang dibutuhkan oleh pihak kedua tersebut.
3.
Bahwa
pihak pertama Surat Nomor OL/09/185/S tanggal 30 Mei 2017 telah menyetujui
permohonan pihak kedua untuk memberikan pembiayaan dengan prinsip Murabahah.
Berdasarkan
hal diatas, para pihak sepakat mengikatkan diri untuk mengadakan Perjanjian
Murabahah (untuk selanjutnya disebut perjanjian) dengan ketentuan dan
syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal
1
Perjanjian
Murabahah adalah perjanjian antara para Pihak Pertama dengan Pihak Kedua yang
didasarkan pada prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan.
Pasal
2
Total
harga 1 unit mobil Bus Scania SHD High Deck, Karoseri Adi Putro, berwarna
orange yang dijual pihak pertama dengan pihak kedia disepakati sebesar Rp.1.256.160.000,-
(satu milyar rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
a.
Harga
beli pihak pertama Rp.
1.016.400.000,-
b.
Keuntungan
pihak pertama Rp. 188.424.000
c.
Harga
jual pihak pertama Rp.
1.204.800.000,-
d.
Uang
muka Rp.
240.360.000.-
Total kewajiban Rp.
964.464.000,-
Sehingga
kewajiban yang harus dibayar oleh pihak kedua kepada pihak pertama adalah
964.464.000,- (Sembilan ratus juta enam puluh empat juta empat ratus enam puluh
empat ribu rupiah).
Pasal
3
Pihak
kedua wajib membayar kepada pihak pertama total harga 1 unit mobil Bus Scania
SHD High Deck sebagaimana dalam Pasal 2 perjanjian ini secara angsuran dalam
jangka waktu 24 bulan terhitung sejak tanggal 27 Desember 2017 sampai dengan 26
Desember 2019.
Pasal
4
1.
Pihak
pertama hanya akan menyerahkan 1 unit mobil Bus Scania SHD High Deck kepada
pihak kedua setelah:
a.
Pihak
kedua memenuhi syarat yang telah ditetapkan dalam perjanjian ini.
b.
Pihak
kedua menyetor uang muka ke pihak pertama sebesar Rp. 240.360.000.- (dua ratus
empat puluh juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) yang diperhitungkan sebaga
pembiayaan sendiri.
c.
Pihak
pertama mendebet uang muka tersebut pada saat perjanjian pembiayaan
ditandatangani.
2.
Dalam
hal pihak kedua membatalkan pembelian ini, maka uang muka (urbun) yang
disetorkan kepada pihak pertama akan menjadi milik pihak pertama maksimal
sebesar total biaya-biaya yang dikeluarkan oleh pihak pertama untuk pembelian
tersebut, dan jika uang muka tersebut tidak cukup untuk menutupi total biaya
dimaksud pihak kedua wajin melunasi kekurangannya.
Pasal
5
1.
Pihak
kedua wajib melunasi kewajiban (hutang) sebagaimana diatur dalam Pasal
perjanjian ini, secara mengangsur setiap akhir bulan sebesar Rp. 40.186.000,-
(empat puluh juta seratus delapan puluh enam ribu rupiah).
2.
Apabila
pembayaran angsurang yang dilakukan pihak kedua melampaui batas waktu yang
telah ditentukan sebagaimana ayat 1 pasal ini, maka pihak kedua dikenakan denda
sebesar Rp.2000.000,- (dua juta rupiah) dan ganti rugi sebesar nilai kerugian
rill yang dialami pihak pertama.
Pasal
6
1.
Guna
lebih menjamin ketertiban pembayaran kembali atau pelunasan pembayaran dan
keseriusan pihak kedua dalam menjalankan amanah berdasarkan perjanjian ini,
maka pihak kedua wajib:
a.
Menyetor
dana sebesar saldo minimal ditambah 2 (dua) kali angsuran atau dibulatkan
sebesar 95.000.000,- (Sembilan puluh lima juta rupiah).
b.
Memberikan
jaminan berupa 1 unit motor Supra X.
c.
Menyerahkan
bukti kepemilikan barang-barang jaminan sebagaimana dimaksud pada butir b.
pasal ini kepada pihak kedua.
Pasal
7
1.
Selama
perjanjian ini berlangsung barang-barang yang dapat diansuransikan oleh pihak
kedua kepada perusahaan asuransi berdasarkan prinsip-prinsip syari’ah yang
disetujui oleh pihak pertama terhadap resiko kerugian yang macam resik, nilai
dan jangka waktunya ditentukan oleh pihak pertama.
2.
Dalam
perjanjian asuransi (polisi) harus mencantumkan klausula bilamana terjadi
pembayaran ganti rugi dari perusahaan asuransi, maka pihak pertama berhak atas
pembayaran klaim tersebut guna menutupi kewajiban hutang pihak kedua kepada
pihak pertama.
3.
Premi
asuransi atas barang-barang jaminan sebagaimana tersebut pada ayat 1 pasal ini
harus sudah dibayar lunas atau dicadangkan oleh pihak kedua sebelum realisasi
pembiayaan dilakukan.
Pasal
8
Penerima
perjanjian harus membayar di muka biaya-biaya yang diwajibkan pihak pertama
antara lain:
a.
Biaya
administrasi sebesar Rp. 2500.000,-
b.
Biaya
Material sebesar Rp. 180.000,-
c.
Biaya
asuransi kebakaran sebesar Rp. 2000.000,-
d.
Biaya
administrasi arbitrase, bila terjadi perselisihan
e.
Biaya-biaya
lainnya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian ini.
Pasal
9
Pihak
kedua berkewajiban untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
a.
Menyerahkan
bukti pembelian barang seperti kuitansi dan faktor pembelian
b.
Membayar
seluruh harga pembelian kepada pihak pertama paling lambat sesuai dengan jadwal
angsuran yang telah ditetapkan berdasarkan perjanjian ini.
c.
Memberitahukan
kepada pihak pertama apabila terjadi perubahan pekerjaan jenis usaha, alamat
tempat bekerja.
d.
Tidak
membebani pertama dalam hubungannya dengan pihak ketiga.
e.
Memberitahukan
kepada pihak pertama tentang:
-
Adanya
perkara yang terjadi antara pihak kedua dan pihak lain.
-
Kerusakan,
kerugian, kehilangan, atau musnahnya harta kekayaan yang dijamin kepada pihak
pertama.
f.
Membayar
seluruh pajak yang menjadi bebannya.
Pasal
10
Tanpa
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pihak pertama, pihak kedua tidak
diperkenankan untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
a.
Mengalihkan
atau memindahtangankan barang yang dibiayai kepada hak lain.
b.
Memindahtangankan,
menjamin, atau menyewa barang yang dibiayai dengan pembiayaan ini dalam bentuk
dan maksud apa pun kepada pihak lain.
c.
Melakukan
tindakan lain yang dapat mengganggu kelancaran pemenuhan kewajiban pihak kedua
kepada pihak pertama.
Pasal
11
Pihak
kedua dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa:
a.
Saat
tidak sedang tersangkut perkara atau sengketa apa pun yang dapat mengancam
harta kekayaannya.
b.
Semua
dokumen, data, dan keterangan yang diberikan sehubungan dengan perjanjian ini
adalah benar dan lengkap serta bersedia memperpanjang masa berlaku dokumen yang
akan jatuh tempo.
c.
Bertanggung
jawab melaksanakan semua kewajiban semua kewajiban yang dituangkan dalam
perjanjian ini.
Pasal
12
1.
Para
pihak apabila dalam memahami atau melaksanakan akad ini terjadi perbedaan atau
perselisihan, maka para pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah untuk
mufakat.
2.
Apabila
cara musyawarah untuk mufakat telah diupayakan tetapi tidak dapat menyelesaikan
perbedaan pendapat atau perselisihan yang terjadi, maka para pihak sepakat
untuk bersama-sama menunjuk dan memberi kuasa keppada bada arbitrase syari’ah
nasional (BASYARNAS) untuk memberikan keputusannya berdasarkan keadilan dan
kepatutan menurut hukum Islam yang dilakukan menurut prosedur yang ditetapkan
oleh (BASYARNAS).
3.
Putusan
BASYARNAS tersebut bersifat final dan mengikat para pihak (final and biding).
Pasal
13
Tentang
perjanjian ini dan segala akibatnya, para pihak memilih domisili hukum yang
tetap di kantor kepaniteraan pengadilan agama Palembang.
Pasal
14
Hal-hal
lain yang belum diatur dan/atau dalam perjanjian ini akan ditetapkan lebih
lanjut oleh para pihak yang akan dituangkan secara tertulis dalam suatu
perjanjian tambahan (addendum) yang merupakan bagian dan satu kesatuan
yang akan tidak terpisahkan dari perjanjian ini. Perjanjian ini ditandatangani
di Palembang pada tanggal 18 Desember 2010 dibuat dalam rangkap 2 (dua)
masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan yang sama bagi
masing-masing pihak.
Demikian perjanjian ini dibuat dengan kesepakatan bersama, berupaya
dengan iktikad baik dan dalam keadaan sehat serta mengerti atas dampak yang
ada.
Palembang, 18
Desember 2017
Pihak Pertama Pihak
Kedua
Iswahyudi,
S.Sy, MH Angga
Eka Ramadhani, S.Ked
Saksi-saksi
1.
M.
Ilham Barokah, SHI
2.
Ahmad
Raffi, S.Pd
Related Post:
> Contoh: Format Kontrak/Perjanjian Jual Beli