Contoh:
Format Kontrak Perjanjian Mudarabah (Usaha Bagi Hasil)
PERJANJIAN MUDARABAH
Pada harini, Kamis 8 Mei 2017 telah
diadakan perjanjian kerja sama usaha pelaminan antara kedua belah pihak sebagai
berikut:
Nama : Iswahyudi, S.Sy MH
Umur : 26 Tahun
Pekerjaan :
Advokat
Alamat :
Jalan Basuki Rahmat RT 46 RW 006 Palembang
Selanjutnya
disebut pihak pertama
Nama : Angga Eka Ramadhani, S.Ked
Umur
: 25 Tahun
Pekerjaan :
Dokter
Alamat : Jl. M. Kelingi, No. 047 Kebupaten Musi Rawas
Selanjutnya disebut pihak kedua
Dengan ini, kedua belah pihak secara bersama-sama menyatakan
sepakat terhadap semua peraturan yang berkaitan dengan perjanjian kerja sama
usaha pelaminan dalam sistem mudarabah yang diatur dalam pasal-pasal berikut
ini.
Pasal 1
Pengertian Umum
1.
Perjanjian
kerja sama ini merupakan kerja sama sistem mudarabah di mana pihak pertama
adalah sebagai pemberi modal pinjaman kepada pihak kedua untuk membeli satu
unit pelaminan dengan harga Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
2.
Pihak
pertama adalah sebagai pemberi modal pinjaman kepada pihak kedua adalah sebagai
penjalan usaha pelaminan.
Pasal 2
Hak
1.
Pihak
pertama berhak mendapatkan hasil 60% dari usaha pelaminan yang dikelola oleh
pihak kedua setiap pelaminan tersebut disewa oleh pihak lain dan 60%-nya
menjadi milik pihak kedua.
2.
Pihak
pertama berhak menarik kembali atau mengambil pelaminan, apabila pihak kedua
melakukan kecurangan berupa menyewa pelaminan kepada orang olain dan membuka
usaha lain tanpa sepengetahuan pihak pertama serta membohongi pihak pertama.
3.
Pihak
pertama berhak melihat pada waktu pihak memberi pelaminan.
Pasal 3
Kewajiban
1.
Pihak
pertama berkewajiban penuh dalam menjaga dan menjalankan usaha pelaminan
tersebut, apabila ada kerugian yang disebabkan oleh kelalaian pihak kedua
(sebagai pengelola) maka pihak kedua harus menanggung kerugiaannya.
2.
Pihak
kedua harus memperbaiki apabila ada kerusakan ataupun warna pelaminan sudah
kabur.
3.
Pihak
pertama berkewajiban memberi dan perbaikan apabila pelaminan sudah tampak rusak
maupun warna catnya sudah kabur.
4.
Pihak
pertama berkewajiban meminjam mobil untuk mengangkut pelaminan jikalau
disewakan.
5.
Pihak
kedua harus mengembalikan modal pinjaman kepada pihak pertama jikalau usahanya
sudah berhasil, pengembalian modal boleh diangsur.
6.
Pihak
pertama dan pihak kedua berkewajiban menanggung semua apapun yang terjadi dalam
usaha pelaminan ini. Jikalau kelalaian tidak sengaja.
Pasal 4
Waktu Perjanjian
1.
Perjanjian
ini dilaksanakan mulai pada tanggal 8 Mei 2017 dan tidak ada waktu berakhir
selama perjanjian ini masih disepakati oleh kedua belah pihak.
2.
Setelah
perjanjian ini berjalan selama setahun, pihak kedua boleh meminjam modal
kembali kepada pihak pertama, jikalau persyaratannya disepakati oleh kedua
belah pihak.
Pasal 5
Pembatalan Perjanjian
1.
Pihak
kedua dapat membatalkan perjanjian kepada pihak pertama apabila pihak pertama
tidak melaksanakan kewajiban dengan baik, setelah diberitahukan pada pihak
kedua dan tidak menyediakan dana perbaikan dan fasilitas lain sebagaimana telah
disepakati bersama (di dalam Pasal II ayat 5 dan 6) karena dana itu merupakan
kewajiban dan tanggungan pribadi pihak pertama (sebagai pemberi pinjaman modal).
2.
Pihak
pertama dapat membatalkan perjanjian kepada pihak kedua. Apabila pihak kedua
tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam perjanjian, dan apabila
pelaminan telah diberi maka pelaminan tersebut akan diambil kembali oleh pihak
pertama.
Pasal 6
Penutup
1.
Perjanjian
ini dibuat dengan sebesar-besarnya oleh kedua belah pihak dan apabila dalam
kerjanya ada permasalahan akan diselesaikan secara kekeluargaan, dan apabila
tidak dapat diselesaikan juga maka akan diselesaikan ke PENGADILAN NEGERI.
2.
Surat
perjanjian ini dibuat dua rangkap dan ditandatangani oleh kedua belah pihak
serta bermaterai cukup dan mengikat menurut hukum yang berlaku
Demikian perjanjian ini dibuat dengan kesepakatan bersama, berupaya
dengan iktikad baik dan dalam keadaan sehat serta mengerti atas dampak yang
ada.
Palembang,
18 Mei 2017
Pihak Pertama Pihak
Kedua
Iswahyudi,
S.Sy, MH Angga
Eka Ramadhani, S.Ked
Saksi-saksi
1.
M.
Ilham Barokah, SHI
2.
Ahmad
Raffi, S.Pd
Related Post:
> Contoh: Format Kontrak/Perjanjian Jual Beli