Showing posts with label Perbandingan Mazhab. Show all posts
Showing posts with label Perbandingan Mazhab. Show all posts

Sunday, 17 January 2016

DEFINISI MAZHAB SERTA UNSUR-UNSURNYA

Definisi Mazhab Serta Unsur-Unsurnya
Oleh: Jamiatul Husnaini & Yesi Febriani

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering kali dihadapkan pada perbedaan pendapat dan paham. Tidak saja pada masalah-masalah yang sifatnya sekular dan profan, tetapi juga dalam berkeyakinan dan beragama. Lain agama, jelas perbedaannya. Bahkan dalam satu agama saja, itu ada ada perbedaan. Itulah yang dinamakan dengan mazhab atau aliran pemikiran. Ini terjadi hampir disemua bidang keilmuan dan ini alamiah. Bahkan aneh kalau tidak ada perbedaan pendapat, karena sifat manusia dalam memahami sesuatu tidak akan sama dengan manusia yang lain. Kenapa? karena faktor kedalaman pemikiran, pengetahuan, pengalaman, sudut pandang dan lain-lain yang mempengaruhi perbedaaan itu.
Dalam syariat (islam) kita pun mengenal perbedaan itu. Lumrah. Yang salah adalah kalau kita, serta merta menyalahkan orang lain yang tidak sepaham atau semazhab dengan kita dan menganggapnya sesat. Dalam beberapa seri ke depan  pemakalah akan coba uraikan beberapa hal mengenai mazhab dalam hukum islam (fiqh).
Berkenaan dengan hal ini maka pemakalah membatasi pokok-pokok yang akan di bahas, di antaranya; tentang pengertian mazhab, macam dan unsurnya, manfaat mempelajari mazhab, memahami adanya perbedaan pendapat serta hikmah yang terkandung di dalamnya.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian Mazhab fiqh serta macam dan unsurnya ?
2.      Bagaimana tinjauan mengenai pengertian, tujuan, manfaat ruang lingkup dan metode studi perbandingan mazhab serta perbedaan dengan ilmu al-ikhtilaf ?
3.      Bagaimana asal mula timbulnya studi perbandingan mazhab serta perkembangan dan kitab-kitabnya ?
4.      Apa penyebab terjadinya perbedaan pendapat dalam fiqh serta hikmah yang terkandung di dalamnya ?

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Mazhab Fiqh, Macam-macam dan Unsur-unsurnya
1.      Pengertian Mazhab
Mazhab secara bahasa, dalam kamus Al-Munjid fii Al-Lughah Wa al-’Alam[1], dijelaskan bahwa makna “Mazhab” memiliki dua pengertian: Pertama, kata “Mazhab” berasal dari kata:
ذهب – يذهب – ذهبا وذهوبا ومذهبا (سار, مضى, مات)
Yang memiliki arti: telah berjalan, telah berlalu, telah mati.
 Pengertian kedua, yakni:
( ذهب ) ذهبا وذهوبا ومذهبا فى المسألة إلى كذا: رأى فـيهاذالك الرأى
Yang mempunyai arti: sesuatu yang diikuti dalam berbagai masalah disebabkan adanya pemikiran. Oleh karena itu, (تمذهب ) bisa berarti ia mengikuti mazhab. Kata (مذهب) jamaknya (plural) (مذاهب) berarti : yang diikuti/dijadikan pedoman atau metode. Sementara asal dari mazhab dalam islam hanya ada empat, yaitu Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, Mazhab Syafi’I, Mazhab Hanbali.
Dalam wacana modern “Mazhab” secara bahasa dapat diartikan sebagai “pendapat”  (view opinion), “kepercayaan”, “idiologi” (belief, ideology), “doktrin”, “ajaran”, “paham” dan aliran-aliran dalam hukum (doctrine, teaching, schools of law).[2]
Adapun arti mazhab menurut istilah fuqaha, sebagai berikut:
a)      Wahbah Az-Zuhaili memberi batasan, mazhab sebagai segala hukum yang mengandung berbagai masalah, baik dilihat dari aspek metode yang mengantarkan pada kehidupan secara keseluruhan maupun aspek hukumnya sebagai pedoman hidup[3].
b)      Qodri Az-Zizi, mendefinisikan mazhab adalah mengikuti mazhab tertentu dalam system pengambilan hukum Islam/fiqih—fii aqwal (pendapat) menuju pengembangan mazhab fi al-manhaj (.metodologi).[4]
c)      Moenawir Cholil, mendefinifisikan “mazhab” ialah “mengikuti sesuatu yang yang dipercayai”, misalnya: فلان تمذهب بفلان. Batasan lain “mazhab” adalah  “dasar pendirian yang diturut” Karena telah dipercayai, misalnya ungkapan Imam As-Syafi’i: إذا صحّ الحديث فهو مذهبي
(apabila telah sah hadits, itulah mazhabku).
            Berdasarkan uraian di atas, “mazhab” dapat dipahami sebagai aliran pemikiran atau perspektif dibidang fiqh yang dalam proses pejalanannya lebih berorientasi pada gagasan atau intlektual yang menjadi sebuah komunitas dalam masyarakat islam diberbagai aspek agama.
2.      Macam-macam Mazhab dan Unsurnya
Berbicara berkenaan macam dan unsur  mazhab tentu tidak terlepasa dari nama-nama tokoh ahli hukum pada waktu itu, yang mana kegiatan ilmiah serta pengajarannya telah mendorong tumbuhnya banyak sepesialis hukum angkatan berikutnya, seperti Al-Auza’i, Sufyan Ats-Tsauri, Al-Laits ibn Sa’d, dan lainnya. Mereka ini, pada gilirannya, telah melapangkan jalan bagi tampilnya para imam mazhab yang sampai saat ini pengaruhnya masih amat kokoh seperti Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi’I, dan Ahmad ibn Hanbali.
Dari mata rantai sejarah ini jelas terlihat korelasi pemikiran fiqh dari zaman sahabat, tabiin hingga munculnya mazhab-mazhab fiqh pada periode selanjutnya, meskipun jumlah mazhab tidak terbatas kepada empat mazhab besar: Hanafi, Maliki, Syafi’I, dan Hanbali.
Berdasarkan penjelasan, bahwa mazhab fiqh islam yang muncul pasca sahabat dan khibar al-tabi’in berjumlah 13 aliran. Tiga belas aliran ini beraliran ahl as- sunnah. Akan tetapi, tidak semua aliran tersebut tidak diketahui dasar-dasar dan metode isttinbath hukum yang digunakan, kecuali Sembilan atau sepuluh dari ketiga belas imam tersebut adalah. Di antaranya :
1)      Abu Sa’id Al-Hasan ibn Yasar Al-Bashri (w. 160 H)
2)      Abu Hanifah Al-Nu’man Ibn Tsabit Ibn Zuthi (w. 150 H)
3)      Al-Auza’I Abu ‘Amr ‘Abdur Rahman Ibn ‘Amr Ibn Muhammad (w. 157 H)
4)      Sufyan Ibn Sa’id Ibn Masruq Ats-Tsauri (w. 160 H)
5)      Al-Laits Ibn Sa’d (w. 175)
6)      Malik Ibn Anas Al-Bahi (w. 179 H)
7)      Sufyan Ibn ‘Uyainah (w. 198 H)
8)      Muhammad Ibn Idris Asy-Syafi’i (w. 204 H)
9)      Ahmad ibn Muhammad Ibn Hanbal (w. 241 H)
10)  DAud ibn ‘Ali Al-Ashbahani Al-Baghdadi (w. 270 H)
11)  Ishaqq ibn Rahawaih (w. 238 H)
12)  Abu Tsaur Ibrahim ibn Khalid Al-Kalabi.
Mazhab-mazhab berkembang sesuai dengan domisili tokoh dan murid yang menyebarkannya, Kemudian mereka itulah yang dikenal para imam mazhab. Inilah mazhab-mazhab fiqh yang dikenal dikalangan sunni. Selain itu, terdapat pula mazhab-mazhab yang dikenal dalam kelompok syi’ah, seperti mazhab Zaidiyah, Imamiyah, Isma’iliyah, dan Ibadhiyah. Menurut Ibrahim Ad-Dasuqy, pada masa ini terdapat sampai 18 mazhab. Sebagian diantaranya masih ada dan terus berkembang sampai sekarang, seperti mazhab hanafi, maliki, Asy-Syafi’I, Hanbali, Syi’ah Zaidiyah, syi’ah Imamiyah, Ibadhi dan Zhahiry,. Adapun yang lainnya seperti mazhab Hasan Al-Bashri, Amir Asy-Sya’by, Auza’I Laitsi, Sufyan Ats-Tsauri dan Thabari, tidak ada lagi.[5]
B.     Pengertian Perbandingan Mazhab, Tujuan, Manfaat Ruang Lingkup, Metode Studi Perbandingan Mazhab serta Perbedaan dengan Ilmu Al-Ikhtilaf
a.       Pengertian Perbandingan Mazhab
Secara akademik, kata “perbandingan” memiliki makna yang berbeda bergantung pada sudut ilmu yang digunakan. Dalam pembahasan ini, istilah perbandingan diambil daru bahasa arab ( مقا رنة ). Mengutip dari beberapa pendapat pakar hukum Islam yang memberikan batasan atau definisi “perbandingan mazhab”.
1.            Abdurrahman memberikan definisi perbandingan mazhab sebagai “ilmu yang memperbandingkan satu mazhab dengan yang lainnya. Karena di antara mazhab-mazhab tersebut terdapat perbedaan.
2.            Wahab Afif menjelaskan perbandingan mazhab/fiqih muqaran adalah “ilmu pengetahuan yang membahas pendapat-pendapat fuqaha beserta dalil-dalilnya mengenai masalah-masalah, baik yang disepakati maupun yang diperselisihkan dengan membandingkan dalil masing-masing untuk menemukan pendapat yang paling kuat.[6]
Dengan demikian, dapat dipahami bahwa “perbandingan mazhab”, adalah ilmu pengetahuan yang membahas, terutama masalah fiqh dilihat dari dalil yang digunakan oleh para fuqaha, dengan cara mengumpulkan, meneliti, mengkaji serta mendiskusikannya untuk menemukan pendapat yang paling kuat.

b.      Tujuan Mempelajari Perbandingan Mazhab
Setiap sesuatu ada hikmahnya atau tujuan yang hendak akan dicapai atau diraih. Begitu pula, lahirnya ilmu perbandingan mazhab, ia tidak bisa lepas dari tujuan atau maksud yang hendak disampaikan ataupun diraih. Paling tidak, ada dua tujuan yang hendak dicapai dalam mempelajari ilmu perbandingan Mazhab, pertama tujuan secara praktis, kedua tujuan secara akademik.
Tujuan secara praktis, adalah tujuan yang bisa dirasakan, baik oleh muqarin atau masyarakat secara umum.
Adapun tujuan secara akademik, sebagai tujuan yang sarat dengan unsur-unsur ilmiah.
c.       Ruang Lingkup Perbandingan mazhab
Pada dasarnya, ruang lingkup atau ruang perbandingan mazhab adalah seluruh masalah fiqih yang di dalamnya terdapat dua pendapat atau lebih maka masalah fiqih yang telah terjadi “ijma” atau hanya satu pendapat, tidak termasuk kajian pernbandingan mazhab. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa ruang lingkup perbandingan mazhab begitu luas—mulai materi fiqih, pendapat ulama, dalil, metode dan sumber yang digunakan—semuanya diperbandingkan.
Adapun di antara sebagian kajiannya adalah, sebagai berikut:
Bidang kajian muqaraanatu al-mazhaahib fi al-Ushul ialah semua masalah ushul fiqh yang di dalamnya terdapat perbedaan, seperti definisi, pembagian hukum, rukhshas dan lain sebagainya.
Bidang kajian muqaranatu asy-syara’i, adalah bidang kajian system hukum, hukum barat, adat dan islam.
Bidang kajian muqaranatu al-mazhahib fi al-qawanin al-wadh’iyyah adalah kajian tentang perbandingan hukum dan perundang-undangan yang muncul dan ada didunia islam atau juga perbandingan hukum islam dengan hukum umum/hukum positif yang digunakan di suatu Negara.[7]

d.      Metode Studi Perbandingan Mazhab dan Perbedaan dengan Ilmu Al-Ikhtilaf
Setatus perbandingan mazhab sebagai ilmu dan metode, di kalangan pakar hukum islam terjadi polemik. Perbandingan mazhab sebagai metode, dapat dilihat dari cara-cara yang ada dalam ilmu tersebut. Sebagaimana dejelaskan dari salah asatu pakar hukum bahwa metode perbandingan mazhab adalah suatu metode yang para fuqaha berusaha untuk mencari masalah yang diperselisihkan.
Secara rinci, metode perbandingan mazhab sebagai berikut:
1)      Memindahkan pendapat-pendapat fuqaha dari pelbagai mazhab yang diambil dari kitab-kitab mazhab, terutama pendapat yang terkuat.
2)      Memindahkan dalil-dalil yang digunakan oleh para fuqaha, baik dari al-Qur’an As-Sunnah, Ijma’ atau Qiyas dengan syarat dalil-dalil tersebut yang terkuat.
3)      Setelah tahap pertama dan kedua dilakukan, barulah mencari faktor yang menimbulkan pendapat itu.
4)      Kritik terhadap kuat lemahnya pendapat dan dalil yang dikemukakan oleh fuqaha.
5)      Mengambil kesimpulan atau tarjih memilih pendapat yang terkuat dalilnya dan yang lebih cocok ditetapkan.[8]
Berdasarkan paparan di atas, tampaknya sejalan dengan dinamika pemikiran, dan ditopang dengan faktor sejarah perbandingan mazhab dapat dikatakan bahwa perbandingan mazhab adalah ilmu sekaligus metode hukum islam yang dikenal sampai sekarang.
Sedangkan perbedaannya dengan ilmu al-Ikhtilaf secara terminologi menurut Thaha Jabir ialah:
الأختلاف والمخالفة أن ينهج كلّ شخص طريقا مغايرا لللأخر فى حاله أو فى قوله .
Artinya:
Ikhtilaf mukhalifah, proses yang dilalui dengan metode yang berbedaantara seorang dan yang lainnya dalam bentuk perbuatan atau perkataan.
Selanjutnya, setelah kata ( اختلاف ), muncul pula ( الخلاف ) dan (علم الخلاف  ). Ini semuanya satu sama lainnya saling berkaitan dan tidak bisa dipisahkan.
Adapun makna al-Khilaf, sebagaimana dejelaskan oleh salah satu pakar hukum ialah ;
“Perbedaan pendapat yang terjadi di antara beberapa pertentangan untuk menggali kebenarannya dan sekaligus untuk menghilangkan kesalahannya.[9]
Oleh karena itu, diperlukan suatu yang benar untuk mencapai kebenaran dan kesalahan dari ikhtilaf itu sendiri. Sebagai antisipasinya munculah ilmu khilaf.
Uraian di atas memperlihatkan bahwa ikhtilaf yang asalnya hanya sebatas diskusi atau bantahan tiap-tiap mazhab atau pengikutnya, telah melahirkan ilmu yang mandiri, yakni Ilmu Khilaf atau disebut juga dengan Ilmu Ikhtilaf.
C.    Timbulnya Studi Perbandingan Mazhab serta Perkembangan dan Kitab-kitabnya
Pengaruh nyata akibat pembentukan mazhab, baik mazhab Ahlu Sunnah, Syiah, Khawarij dalam aspek fiqh, secara pokok menjadi dua dampak (1) dampak terhadap pembentukan dan penulisan kitab fiqh, dan (2) dampak terhadap format fiqh atau karakteristik fiqh.
Dampak nyata dalam pembentukan dan penulisan kitab fiqh dapat dilihat dari karya-karya para imam  atau murid imam mazhab fiqh. Misalnya, kitab-kitab fiqh disusun berdasarkan permintaan penguasa dan pemerintah pun mulai menganut salah satu mazhab fiqh resmi Negara, seperti dalam pemirintah daulah abbasiyah yang menjadikan fiqh mazhab Hanafi sebagai pegangan para hakim di pengadilan dengan kitab Al-Kharraj (Abu Yusuf). Begitu juga terhadap Hanbali, Syi’ah, Khawarij.
Pola penulisan fiqh ini dapat dilihat dari beberapa bentuk kitab yang ditulis.
1)      Matan, kitab yang mengumpulkan masalah-maslah pokok yang disusun mudah untuk di uraikan, ada juga yang di uraikan sukar sehingga membutuhkan syarh (keterangan)
2)      Mukhtashar, kitab ringkasan atas syarah
3)      Hasyiyah, yang merupakan komentar atau penjelasan atas syarah
4)      Namisyah, kitab yang memuat penjelasan atas Hasyiyah dalam bentuk uraian singkat semacam catatan kaki
5)      Ta’liqat, komentar atas matan, syarah, hasyiyah, dan hamisyah.
Ada pula kitab-kitab prodak dari syiah imamiyah (ja’fari),diantarnya; Al-kafi fi ‘ilm ad-Din, man la yahdur Al-Faqih, dan masih banyak lagi yang lainnya.
Pola perbandingan ini sebenarnya sudah ada semenjak dahulu. para fuqaha yang berjasa merintis ilmu sehingganya menghasilkan karya-karya besar seperti Ibnu Rusyd dalam kitabnya Bidayatu al-Mujtahid, Ibn Qudamah dalam kitabnya al-Mughni, Imam Nawawi dalam kitabnya al-Majmu, dan Ibnu Hajm dalam kitabnya al-Muhalla. Begitu pula, para ulama hadits yang menggunakan pola perbandingan ini; Ibn Hajar dalam kitabnya Syarah Bukhari, Imam Nawawi dalam kitabnya Syarah Muslim, Asy-Syaukani dalam kitabnya Nailul Authar dan San’ani dalam kitabnya Subulus Salam,[10] Dan masih banya lagi yang lainnya.
Meskipun di atas telah menggunakan metode perbandingan, kitab-kitab tersebut belum membentuk suatu ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri. Karena secara akademik, syarat menjadi ilmu adalah terpenuhi unsur-unsur; ontologi, epistimologi, dan aksiologi.
D.    Sebab-sebab Perbedaan Pendapat ( Ikhtilaf ) dan Hikmahnya
a.       Faktor-faktor Ikhtilaf
Dalam hukum kausalitas, “ada sebab ada akibat”. Begitu pula dalam ikhtilaf. Tidak mungkin ada ikhtilaf, kalau tidak ada penyebabnya. Dalam hal ini penyebab itu adalah faktor-faktor yang mempengaruhi para ulama dalam menggali hukum islam sehingga berbeda dengan ulama lainnya.
Para pakar hukum islam berbeda-beda dalam mengkelompokkan jumlah faktor penyebab ikhtilaf bergantung pada sudut mana yang dipandang.
Secara spesifik mengambil kesimpulan dari beberapa pendapat yang dijelaskan oleh para pakar hukum bahwa faktor-faktor ikhtilah dapat dirangkum menjadi empat faktor: (1) faktor bahasa al-Qur’an, (2) faktor validitas hadits, (3) faktor kaidah-kaidah ushulliyah, (4) faktor aidah fiqhiyah.
b.      Hikmah Adanya Perbedaan Pendapat
“Segala sesuatu ada hikmahnya,” begitulah pepatah lama mengatakan. Maka dapat dipahami bahwa hikmah perbedaan pendapat merupakan sebuah sunnatullah [hukum alam], yang tidak bisa dihindari karena berbagai faktor. Namun demikian, tujuan esensi mengatahui perbedaan itu ialah “untuk keluar dari taqlid buta”, Karena akan diketahui dalil-dalil atau sistematika para imam mazhab. Hal ini akan membuka peluang untuk mencari dan mencari kelemahan dan kekuatan dari metodologi tiap-tiap mazhab sehingga menghasilkan metodologi yang lebih baik.
Hadits Nabi :
عن ابن عمر اختلاف أمتي رحمة
Artinya:
            “Dari Ibn Umar, Perbedaan pendapt dikalangan umatku adalah rahmat”

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Berdasarkan uraian dari beberapa pembahasan di atas dapatlah di ambil sebuah konklusi bahwa dalam ilmu tentang perbandingan mazhab sangatlah kompeherensif dalam hal jangkauannya. Oleh karena itu, sedikit akan disampaikan  berkenaan dengan poin-poin penting dari masing-masing subjudul di atas.
Ø  Mazhab adalah jalan pikiran atau metode yang ditempuh seorang Imam Mujtahid dalam menetapkan hukum suatu peristiwa berdasarkan kepada al-Qur’an dan hadis.
Ø  Tujuan belajar memahami mazhab ada dua, (1) praktis (2) akademik
Ø  Ilmu ikhtilaf adalah Ikhtilaf mukhalifah, proses yang dilalui dengan metode yang berbedaantara seorang dan yang lainnya dalam bentuk perbuatan atau perkataan.
Ø  Faktor timbulnya perbedaan pendapat diantaranya; (1) faktor bahasa al-Qur’an, (2) faktor validitas hadits, (3) faktor kaidah-kaidah ushulliyah, (4) faktor aidah fiqhiyah.
Ø  Hikmah dari perbedaan tersebut ialah hikmah perbedaan pendapat merupakan sebuah sunnatullah dan menghindari taqlid buta.


DAFTAR PUSTAKA

Ma’luf Luwis Al-Ab, Al-Munjid fii Al-Lughah Al-‘Alam, Beirut: Dar Al-Masyriq, 1986
Azizy Qodri, Reformasi Bermazhab, Teraju, Mizan, 2004, lihat pula Said Ramadhan, Islamic Law: Its Scope and Equity, (Terj. Badri Saleh), CV. Firdaus, Jakarta, 1986
Supriyadi Dedi, dkk, perbandingan mazhab dengan pendekatan baru. CV Pustaka Setia, Bandung, 2008
Afif Wahaf, Pengantar Studi Perbandingan Mazhab, Darul Ulum Press, Jakarta, 1991





[1] Al-Ab Luwis Ma’luf, Al-Munjid fii Al-Lughah Al-‘Alam, 1986, Beirut: Dar Al-Masyriq, hlm. 239-240
[2] Qodri Azizy, Reformasi Bermazhab, 2004, Teraju, Mizan, hlm. 16-17, lihat pula Said Ramadhan, Islamic Law: Its Scope and Equity, 1986, (Terj. Badri Saleh), CV. Firdaus, Jakarta, hlm. 95.
[3] Dedi Supriyadi, dkk, 2008, perbandingan mazhab dengan pendekatan baru. CV Pustaka Setia, Bandung, hlm. 14
[4]  Ibid. hlm. 15
[5] Ibid. hlm. 40
[6]  Wahaf Afif, Pengantar Studi Perbandingan Mazhab, 1991, Darul Ulum Press, Jakarta, hlm. 9
[7] Dedi Supriyadi, dkk, 2008, perbandingan mazhab dengan pendekatan baru. CV Pustaka Setia, Bandung, hlm. 28
[8] Aswadie Syukur, Perbandingan Mzhab, PT. Bina Ilmu, Surabaya, 1990, hlm. 50
[9]  Dedi Supriyadi, dkk, 2008, perbandingan mazhab dengan pendekatan baru. CV Pustaka Setia, Bandung, hlm. 70
[10]  Aswadie Syukur, Perbandingan Mzhab, PT. Bina Ilmu, Surabaya, 1990, hlm. 51

Saturday, 16 January 2016

METODE ISTINBATH MAZHAB SYAFI’I DAN MAZHAB HANBALI

Metode Istinbath Mazhab Syafi'i dan Mazhab Hambali
Oleh: Jamiatul Husnaini & Leni Apriani

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Wafatnya Rasulullah SAW menandai berakhirnya pembentukan syari’at Islam. Para sahabat sebagai perpanjangan tangan Nabi dalam melestarikan dan mengembangkan Islam dihadapkan pada persoalan sosial yang sangat kompleks. Namun kepergian beliau tidak berarti berakhirnya pembentukan hukum Islam. Rasulullah SAW telah meninggalkan warisan yang sangat berharga untuk dipedomani oleh umatnya, yaitu Al-Qur’an dan Al-Sunnah.
Sehubungan persoalan umat semakin berkembang dan tidak mungkin semuanya terakomodasi dalam al-Qur’an dan sunnah, maka jauh-jauh hari Rasulullah telah memberikan contoh melalui pembicaraannya dengan Mu’az bin Jabal, bahwa penyelesaian persoalan umat itu berpedoman kepada al-Qur’an atau sunnah, kalau tidak ditemukan solusinya maka diselesaikan melalui ijtihad yang tentu saja tidak boleh bertentangan dengan kedua sumber utama tersebut. Dengan berpedoman kepada pesan ini, para sahabat dan tabi’in kemudian berijtihad disaat mereka tidak menemukan dalil dari al-Qur’an atau sunnah yang secara tegas mengatur suatu persoalan. Ijtihad para sahabat dan tabi’in inilah kemudian yang melahirkan fiqih. Perbedaan kuantitas hadits oleh kalangan tabi’in, ditambah pula perbedaan mereka dalam menetapkan standar kualitas hadits serta situasi dan kondisi daerah yang berbeda menyebabkan terjadinya perbedaan dalam hasil ijtihad mereka. Selain itu perbedaan hasil ijtihad juga ditunjang oleh kadar penggunaan nalar (rasio), yang pada akhirnya menyebabkan timbulnya beberapa mazhab dalam fiqih.
Di dalam makalah ini penulis mencoba memberikan penjelasan mengenai sistematika sumber hukum Islam dan sistem istinbath imam mazhab, yaitu imam Imam Syafi’i dan Imam Ahmad ibn Hanbal. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua.
B.     Rumusan Masalah
Rumusan Masalah dari makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Apa saja sumber hukum metode istinbath Mazhab Syafi’i?
2.      Apa saja sumber hukum metode istinbath Mazhab Hanbali?

BAB II
METODE ISTINBATH MADZHAB SYAFI’I DAN MADZHAB HANBALI

A.    Pengertian Istinbath dan Mazhab
Secara bahasa kata istinbath berasal dari bahasa Arab yaitu استنبط- يستنبط- استنباط yang berarti mengeluarkan, melahirkan, menggali dan lainnya. Kata dasarnya adalah نبط- ينبط- نبطا- نبوطا (الماء)” berarti air terbit dan keluar dari dalam tanah. Adapun yang dimaksud dengan istinbath disini adalah suatu upaya menggali dan mengeluarkan hukum dari sumber-sumbernya yang terperinci untuk mencari hukum syara’ yang bersifat zhanni.
Menurut bahasa, mazhab (مذهب) berasal dari shighah mashdar mimy (kata sifat) dan isim makan (kata yang menunjukkan tempat) yang diambil dari fi’il madhy “dzahaba” (ذهب) yang berarti “pergi”. Bisa juga berarti al-ra’yu (الرأى) yang artinya “pendapat”.
Sedangkan yang dimaksud dengan mazhab menurut istilah, meliputi dua pengertian, yaitu:
a.       Mazhab adalah jalan pikiran atau metode yang ditempuh oleh seorang Imam Mujtahid dalam menetapkan hukum suatu peristiwa berdasarkan kepada Al-Qur’an dan hadits.
b.      Mazhab adalah fatwa atau pendapat seorang Imam Mujtahid tentang hukum suatu peristiwa yang diambil dari Al-Qur’an dan hadits.
Jadi mazhab adalah pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh Imam Mujtahid dalam memecahkan masalah, atau mengistinbathkan hukum Islam. Selanjutnya Imam mazhab dan mazhab itu berkembang pengertiannya menjadi kelompok umat Islam yang mengikuti cara istinbath Imam Mujtahid tertentu atau mengikuti pendapat Imam Mujtahid tentang masalah hukum Islam.
B.     Metode Istinbath Madzhab Syafi’i
Imam Syafi’i sebagai imam rihalah fi thalab al-fiqh, pernah pergi ke Hijaz untuk menuntut ilmu kepada Imam Malik dan pergi ke Irak untuk menuntut ilmu kepada Muhammad ibn Al-Hasan, salah seorang murid Imam Abu Hanifah. Karena itu, meskipun Imam Syafi’i digolongkan sebagai seorang yang beraliran ahlul hadits, namun pengetahuannya tentang fiqh ahlu al-ra’yu tentu akan memberikan pengaruh kepada metodenya dalam menetapkan hukum.
Menurut Musthafa al-Siba’iy bahwa Imam Syafi’ilah yang meletakkan dasar pertama tentang kaidah periwayatan hadits, dan ia pula yang mempertahankan Sunnah melebihi gurunya, yaitu Imam Malik bin Anas. Dalam bidang hadits, Imam Syafi’i berbeda dengan Imam Abu Hanifah dan Imam Malik bin Anas. Menurut Imam Syafi’i, apabila suatu hadits sudah shahih sanadnya dan mustahil (bersambung sanadnya) kepada Nabi SAW., maka sudah wajib diamalkan tanpa harus dikaitkan dengan amalan ahlul Madinah sebagaimana yang disyaratkan Imam Malik dan tidak pula perlu ditentukan syarat yang terlalu banyak dalam penerimaan hadits, sebagaimana yang disyaratkan oleh Imam Abu Hanifah. Karena itu, Imam Syafi’i dijuluki sebagai Nashir As-Sunnah (Penolong Sunnah).
Imam Syafi’i mempunyai dua pandangan, yang dikenal dengan qaul al-qadim dan qaul al-jadid. Qaul Qadim terdapat dalam kitabnya yang berjudul Al-Hujjah, yang dicetuskan di Irak. Qaul Jadid terdapat dalam kitabnya yag berjudul Al-Umm, yang dicetuskan di Mesir.
Qaul qadim Imam Syafi’i merupakan perpaduan antara fiqh Irak yang bersifat Rasional dan fiqh ahlul hadits yang bersifat tradisional. Tetapi fiqh yang demikian akan lebih sesuai dengan ulama-ulama yang datang dari berbagai negara Islam ke Mekkah pada saat itu, mengingat situasi dan kondisi negara-negara yang sebagian ulamanya datang ke Mekkah pada waktu itu berbeda-beda satu sama lain. Qaul jadid dicetuskan setelah bertemu dengan para ulama Mesir dan mempelajari fiqh dan hadits dari mereka serta adat istiadat, situasi dan kondisi di Mesir pada waktu itu, sehingga Imam Syafi’i merubah sebagian hasil ijtihadnya yang telah difatwakannya di Irak.
Beberapa contoh pendapat Kaul Qadim dan Kaul Jadid antara lain:[1]
a.       Air yang terkena najis. Qaul Qadim: air yang sedikit dan kurang dari dua kullah, atau kurang dari ukuran yang telah ditentukan, tidak dikategorikan air mutanajjis selama air itu tidak berubah. Qaul Jadid: air yang sedikit dan kurang dari dua kullah, atau kurang dari ukuran yang telah ditentukan, tidak dikategorikan air mutanajjis apakah air itu berubah atau tidak.
b.      Zakat buah-buahan. Qaul Qadim: wajib mengeluarkan zakat buah-buahan, walaupun yang tidak tahan lama. Qaul Jadid: tidak wajib mengeluarkan zakat buah-buahan yang tidak tahan lama.
c.       Membaca talbiyah dalam thawaf. Qaul Qadim: sunat hukumnya membaca talbiyah dalam melakukan thawaf. Qaul Jadid: tidak sunat membaca talbiyah dalam melakukan thawaf.
Adapun pegangan Imam Syafi’i dalam menetapkan hukum adalah Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas. Hal ini sesuai dengan yng disebutkan Imam Syafi’i dalam kitabnya, Ar-Risalah, sebagai berikut:
لَيْسَ لِأَحَدٍ اَنْ يَقُوْلُ أَبَدًا فِي شَيْءٍ حَلَّ أَوْ حَرُمَ اِلّا مِنْ جِهَةِ الْعِلْمِ وَ جِهَةِ الْخَبَرِ فِي الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ وَالْاِجْمَاعِ وَالْقِيَا سِ
“Tidak boleh seseorang mengatakan dalam hukum selamanya, ini halal, ini haram, kecuali ada pengetahuan tentang itu. Pengetahuan itu adalah kitab suci Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, dan Qiyas.”

Pokok pikiran yang dapat dipahami dari perkataannya yang tercantum dalam kitab Al-Umm, sebagai berikut:
“Dasar utama dalam menetapkan hukum adalah Al-Qur’an dan Sunnah. Jika tidak ada, maka dengan mengqiyaskan kepada Al-Qur’an dan Sunnah. Apabila sanad hadits bersambung sampai kepada Rasulullah dan shahih sanadnya, maka itulah yang dikehendaki. Ijma’ sebagai dalil adalah lebih kuat khabar ahad dan hadits menurut dzahirnya. Apabila suatu hadits mengandung arti lebih dari satu pengertian, maka arti yang dzahirlah yang utama. Kalau hadits itu sama tingkatannya, maka yang lebih shahihlah yang lebih utama. Hadits Munqathi’ tidak dapat dijdikan dalil kecuali jika diriwayatkan oleh Ibnu Al-Musayyab. Suatu pokok tidak dapat diqiyaskan kepada pokok yang lain dan terhadap pokok tidak dapat dikatakan mengapa dan bagaimana, tetapi kepada cabang dapat dikatakan mengapa. Apabila sah mengqiyaskan cabang kepada pokok, maka qiyas itu sah dan dapat dijadikan hujjah.”
Dari perkataan beliau tersebut, dapat diambil kesimpulan, bahwa pokok-pokok pikiran beliau dalam mengistinbathkan hukum adalah:[2]
1.      Al-Qur’an dan Sunnah
Imam Syafi’i memandang Al-Qur’an dan Sunnah berada dalam satu martabat. Beliau menempatkan Sunnah sejajar dengan Al-Qur’an, karena menurut beliau, Sunnah ini menjelaskan Al-Qur’an, kecuali hadits ahad tidak sama nilainya dengan Al-Qur’an dan hadits mutawatir. Di samping itu, karena Al-Qur’an dan Sunnah keduanya adalah wahyu, meskipun kekuatan Sunnah secara terpisah tidak sekuat seperti Al-Qur’an.
Dalam pelaksanaannya, Imam Syafi’i menempuh cara; bahwa apabila di dalam Al-Qur’an sudah tidak ditemukan dalil yang dicari, ia menggunakan hadits mutawatir. Jika tidak ditemukan dala hadits mutawatir, ia menggunaka khabar ahad. Jika tidak ditemukan dalil yang dicari dengan kesemuanya itu, maka dicoba untuk menetapka hukumm berdasarkan dzahir Al-Qur’an atau sunnah secara berturut. Dengan teliti ia mencoba menemukan mukhashshish dari Al-Qur’an dan Sunnah. Selanjutnya menurut Sayyid Muhammad Musa dalam kitabnya Al-Ijtihad, Imam Syafi’i jika tidak menemukan dalil dari dzahir nash Al-Qur’an dan Sunnah serta tidak ditemukan mukhashshishnya, maka ia mencari apa yang pernah dilakukan Nabi atau keputusan Nabi. Kalau tidak ditemukan juga, maka ia dicari lagi bagaimana pendapat para sahabat. Jika ditemukan ada Ijma’ dari mereka tentang hukum masalah yang dihadapi, maka hukum itulah yang dipakai.
Imam Syafi’i walaupun berhujjah dengan hadits ahad, namun beliau tidak menempatkan sejajar dengan Al-Qur’an dan Hadits Mutawatir. Imam Syafi’i dalam menerima hadits ahad mensyaratkan sebagai berikut:
a.       Perawinya terpercaya.
b.      Perawinya berakal, memahami apa yang diriwayatkan.
c.       Perawinya benar-benar mendengar sendiri hadits itu dari orang yang menyampaikan kepadanya.
d.      Perawi itu tidak menyalahi para ahli ilmu yang juga meriwayatkan hadits itu.

2.      Ijma’
Imam Syafi’i mengatakan, bahwa ijma’ adalah hujjah dan ia menempatkan ijma’ ini sesudah Al-Qur’an dan Sunnah sebelum qiyas. Imam Syafi’i menerima ijma’ sebagai hujjah dalam masalah-masalah yang tidak diterangkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah.
Ijma’ menurut pendapat Imam Syafi’i adalah ijma’ ulama pada suatu masa di seluruh dunia Islam, bukan ijma’ suatu negeri saja dan bukan pula ijma’ kaum tertentu saja. Namun Imam Syafi’i mengakui bahwa ijma’ sahabat merupakan ijma’ yang paling kuat.
Ijma’ yang dipakai Imam Syafi’i sebagai dalil hukum itu adalah ijma’ yag disandarkan kepada nash atau ada landasan riwayat dari Rasulullah. Secara tegas ia mengatakan, bahwa ijma’ yang berstatus dalil hukum itu adalah ijma’ sahabat.
Imam Syafi’i membagi pendapat sahabat kepada tiga bagian. Pertama, sesuatu yang sudah disepakati, seperti ijma’ mereka untuk membiarkan lahan pertanian hasil rampasan perang tetap dikelola oleh pemiliknya. Ijma’ seperti ini adalah hujjah dan termasuk dalam keumumannya serta tidak dapat dikritik. Kedua, pendapat seorang sahabat saja dan tidak ada yang lain dalam suatu masalah, baik setuju atau menolak, maka imam Syafi’i tetap mengambilnya. Ketiga, masalah yang mereka berselisih pendapat, maka dalam hal ini imam Syafi’i akan memilih salah satunya yang paling dekat dengan Alquran, sunnah atau ijma’, atau menguatkannya dengan qiyas yang lebih kuat dan beliau tidak akan membuat pendapat baru yang bertentangan dengan pendapat yang sudah ada.
Imam Syafi’i hanya mengambil ijma’ sharih sebagai dalil hukum dan menolak ijma’ sukuti menjadi dalil hukum. Alasan menerima ijma’ sharih, karena kesepakatan itu disandarkann kepada nash dan berasal dari semua mujtahid secara jelas dan tegas sehingga tidak mengandung keraguan. Sementara alasannya menolak ijma’ sukuti, karena tidak merupakan kesepakatan semua mujtahid. Diamnya sebagian mujtahid menurutnya belum tentu menunjukkan setuju.
Contoh Ijma’ sahabat yaitu shalat tarawih 20 rakaat.
3.      Qiyas
Imam Syafi’i menjadikan qiyas sebagai hujjah dan dalil keempat setelah Al-Qur’an, Sunnah dan Ijma’ dalam menetapkan hukum. Qiyas menurut para ahli hukum Islam berarti penalaran analogis, yaitu pengambilan kesimpulan dari prinsip tertentu, perbandingan hukum permasalahan yang baru dibandingkan dengan hukum yang lama, contoh yang diberikan oleh Imam Syafi’i, yaitu zakat beras, tulang babi dan lain-lain.
Imam Syafi’i adalah mujtahid pertama yang membicarakan qiyas dengan patokan kaidahnya dan menjelaskan asas-asasnya. Sedangkan mujtahisd sebelumnya sekalipun telah menggunakan qiyas dalam berijtihad, namu belum membuat rumusan patokan kaidah dan asas-asasnya, bahkan dalam praktik ijtihad secara umum belum mempunyai patokan yang jelas, hingga sulit diketahui mana hasil ijtihad yag benar dan mana yang keliru.
Sebagai dalil pengguaan qiyas, Imam Syafi’i mendasarka pada Firman Allah QS. An-Nisa’: 59.   
“kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya)....”
Maksud “kembalikan pada Allah dan Rasulnya” itu ialah qiyaskanlah kepada salah satu dari Al-Qur’an atau Sunnah. Selain itu,  dalam menetapkan qiyas sebagai hujjah, berdasarkan hadits tentang dialog Rasulullah dengan Mu’az bin Jabal, ketika ia diutus ke Yaman.
Musthafa Muhammad Asy-Syak’ah, dalam kitabnya Islamu Bila Madzahib menjelaskan metode istibath hukum Imam Syafi’i, sebagai berikut:[3]
a.       Imam Syafi’i mendasari Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas sebagai sumber pokok dalam menetapkan hukum.
Abu Tsur menyatakan bahwa Imam Syafi’i memahami adanya nash yang umum, tetapi bermakna khusus, dan sebaliknya nash yang khusus, tetapi bermakna umum.
Contoh ijtihad:
يايّهاالنّبيّ اذا طلّقتم النّساء
Ayat di atas, menurut Syafi’i, ditujukan kepada Nabi, tetapi maksudnya adalah semua manusia.metode seperti ini merupakan metode baru dalam ilmu fiqh dan ushul, dan umat Islam pada umumnya tidak mengenalnya sebelum datangnya Imam Syafi’i.
b.      Fiqh Syafi’i merupakan campuran antara fiqh ahlu ra’yi dengan fiqh ahlul hadits.
c.       Dalam pandangan Syafi’i, pendekatan ahlul hadits lebih jelas dalam masalah ushul.
d.      Fiqh Syafi’i menggunakan ijma’ sebagai dasar penetapan hukum.
e.       Syafi’i juga mengukuhkan qiyas sebagai dasar mazhab.
f.       Syafi’i menolak penggunaan kaidah istihsan.

C.    Metode Istinbath Mazhab Hanbali
Metode Imam Ahmad ibn Hanbal dalam menetapkan hukum, yaitu:
a.       Nash dari Al-Qur’an dan Sunnah yang Shahih
Apabila beliau telah mendapati suatu nash dari Al-Qur’an dan dari sunnah Rasul yang shahihah, maka beliau dalam menetapkan hukum adalah dengan nash itu dan tidak mengambil yang lain.
b.      Fatwa para Sahabat Nabi SAW.
Apabila ia tidak mendapatka suatu nash yang jelas, baik dari Al-Qur’an maupun dari hadits shahih, maka ia menggunakan fatwa-fatwa dari para sahabat Nabi yang tidak ada perselisihan di kalangan mereka.
c.       Fatwa para sahabat Nabi yang timbul dalam perselisihan di antara mereka dan diambilnya yang lebih dekat kepada nash Al-Qur’an dan Sunnah. Apabila Imam Ahmad tidak menemukan fatwa para sahabat Nabi yang disepakati sesama mereka, maka beliau menetapkan hukum dengan cara memilih dari fatwa-fatwa mereka yang ia pandang lebih dekat kepada Al-Qur’an dan Sunnah.
d.      Hadits Mursal dan Hadits Dha’if
Apabila Imam Ahmad tidak mendapatkan dari Al-Qur’an dan sunnah yang shahihah serta fatwaa-fatwa sahabat yang disepakati atau diperselisihkan, maka beliau menetapkan hadits mursal dan hadits dha’if. Yang dimaksud dengan hadits dha’if oleh Imam Ahmad adalah karena ia membagi hadits dalam dua kelompok: Shahih dan dhaif (bukan Shahih, hasan, dan dha’if seperti kebanyakan ulama).
e.       Qiyas
Apabila Imam Ahmad tidak mendapatkan nash, baik Al-Qur’an dan Sunnah yang shahihah serta fatwa-fatwa sahabat, maupun hadits dhaif dan mursal, maka Imam Ahmad dalam menetapkan hukum menggunakan qiyas. Kadang-kadang Imam Ahmad pun menggunakan Maslahah Mursalah terutama dalam bidang siyasah. Sebbagai contoh, Imam Ahmad pernah menetapkan hukum ta’zir terhadap orang yang selalu berbuat kerusakan dan menetapkan hukum had yang lebih berat terhadap orang yang minum khamar pada siang hari bulan Ramadhan. Cara tersebut banyak diikuti oleh pengikut-pengikutnya. Begitu pula dengan istihsan, istishab, dan sadd al-zara’i, sekalupun Imam Ahmad itu sangat jarang menggunakannya dalam menetapkan hukum.
Dengan demikian, sistematika sumber hukum dan istidlal Mazhab Hanbali, sebagaimana diringkas oleh salim Ali Ats-Tsaqafi[4], terdiri dari:
1.      Nushus (Al-Qur’an, Sunnah dan nash ijma’)
2.      Fatwa-fatwa sahabat
3.      Hadits-hadits mursal dan dhaif
4.      Qiyas
5.      Istihsan
6.      Sadd al-Zara’i
7.      Istishab
8.      Maslahah Mursalah
Melihat dasar-dasar Imam Ahmad, tampak bahwa penggunaan rasio dipersempit sampai batas tertentu. Bahkan dalam analisis Mun’in A. Sirry, dalam banyak hal, pemikiran Imam Ahmad dirujukkan pada fatwa-fatwa sahabat tanpa membedakan apakah fatwa itu berdasarkan Sunnah, atsar atau ijtihad. Meskipun fatwa itu merupakan rujukan kedua setelah sunnah. Berbeda dengan Imam Syafi’i, bila terjadi ta’arud antara hadits dan fatwa sahabat, ia mengambil hadits. Apalagi Imam Hanafi tidak menggunakan fatwa sahabat, kecuali setelah diketahui melalui qiyas.
Contoh Istinbath Imam Hanbali[5], yaitu Fiqih Imam Ahmad menjelaskan tentang syarat-syarat penegakan sanksi potong tangan. Dari sisi pelaku pencurian, syarat-syarat yang meski dipenuhi adalah pencurinya sudah mukallaf, dapat memilih, merdeka, dan budak pemilik, meskipun Syubhat. Sedangkan syarat dari segi benda adalah benda yang dicurinya berupa harta dan sudah mencapai nishab.Menurut Ahmad ibn Hambal, nishab harta curian yang pencurinya harus dikenai sanksi potong tangan adalah ¼ dinar atau 3 Dirham.
Dalam bidang pemerintahan Imam Ahmad berpendapat bahwa khalifah yang memimpin adalah dari kalangan Quraisy sedangkan taat kepada khalifah adalah mutlak. Imam Ahmad berpendapat :“Mendengarkan dan taat kepada para imam dan amirul mu’minin (adalah wajib), baik ia seorang yang baik maupun Fajir”
Dalam bidang Mu’amalah, terutama tentang Khiyar al-Majlis. Imam Ahmad berpendapat bahwa jual beli belum dianggap lazim (meskipun telah terjadi ijab dan qabul) apabila penjual dan pembeli masih dalam satu ruangan yang di tempat itu akad dilakukan. Apabila keduanya atau salah satunya tidak di tempat itu lagi (berpisah) maka akad sudah lazim. Alasannya adalah hadist riwayat Nafi’ dan ‘Abdullah ibn Umar r.a yang menyatakan bahwa nabi Muhammad Saw bersabda :
“Setiap penjual dan pembeli mempunyai hak khiyar (pilih) selama keduanya belum berpisah“


BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Berdasarkan keterkaitan antara Latar Belakang, Rumusan Masalah serta pembahasan dalam makalah ini, dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.      Sumber dan Metode Istinbath yang digunakan Mazhab Syafi’i yaitu:
a.       Al-Qur’an
b.      Sunnah
c.       Ijma’
d.      Qiyas
2.      Sumber dan Metode Istinbath yang digunakan Mazhab Hanbali yaitu:
a.       Nushus (Al-Qur’an, Sunnah dan nash ijma’)
b.      Fatwa-fatwa sahabat
c.       Hadits-hadits mursal dan dhaif
d.      Qiyas
e.       Istihsan
f.       Sadd al-Zara’i
g.      Istishab
h.      Maslahah Mursalah


DAFTAR PUSTAKA

Mubarok, Jaih. 2002. Modifikasi Hukum Islam: Studi Tentang Qawl Qadim dan Qawl Jadid. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Yanggo, Huzaemah Tahido. 1997. Pengantar Perbandingan Mazhab. Jakarta: Logos Wacana Ilmu.
Supriyadi, Dedi. 2008. Pengantar Perbandingan Madzhab. Bandung: Pustaka Setia.
Ali Ats-Tsaqafi, Salim. 1978. Mafatih al-Fiqh al-Hanbali. Mekkah. Cetakan ke I.
M. Ali Hasan. Perbandingan Mazhab. Jakarta: PT. Raja Grafindo.




[1] Mubarok, Jaih, Dr. 2002. Modifikasi Hukum Islam: Studi Tentang Qawl Qadim dan Qawl Jadid. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
[2] Huzaemah Tahido, Pengantar Perbandingan Mazhab, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997), hlm. 123-133.
[3] Dedi Supriyadi, Pengantar Perbandingan Madzhab, (Bandung: Pustaka Setia, 2008), hlm. 175-177.
[4] Salim Ali Ats-Tsaqafi, Mafatih al-Fiqh alHanbali, Mekkah, Cetakan ke I., 1978, hlm. 361-391.
[5]  M. Ali Hasan, Perbandingan Mazhab, (Jakarta: PT Raja Grafindo, 2002, cet. Ke-4.

____________________________
#makalah_prodi_perbandinganmazhabdanhukum_angkatan2012 2016_syariahdanhukum_UIN_Raden_fatah_palembang
loading...