HAL
: GUGATAN PEMBERHENTIAN SECARA TIDAK HORMAT
Palembang, 1 Juni 2015
Kepada
Yang Terhormat,
Bapak
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang
Di-
Tempat.
Dengan hormat,
Yang bertandatangan di bawah ini, bertindak untuk
dan atas nama:
Nama : Sudi Putra, S.Pd MM
TTL : palembang, 28 Oktober 1986
Pekerjaan : PNS sekayu (Mantan Kepala Sekola SMAN
1 Sekayu)
Alamat : Jl. Perintis Kemardekaan, Kota Sekayu
Kab. MUBA
Dan untuk
selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT
Dalam hal ini telah memberikan kuasa dan memilih domisili dan kedudukan hukum di alamat kantor kuasanya yaitu:
Bayu Saputra, S.H MH., Advokat
Publik dari Lembaga Bantuan Hukum Palembang, Banyuasin-MUBA dan OKI-OI bertempat
tinggal di Jl.Palembang Betung
Km14 Kel. Tanah Mas Kab. Banyuasin, berdasarkan surat
kuasa khusus. Dengan ini mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dan pemecatan seacara tidak hormat
terhadap Sudi Putra, S.Pd MM.
Oleh David Suprianda, SH Bupati Muba Provinsi Sumatera Selatan beralamat
di Jl. Palembang Sekayu,
Sekayu Kota MUBA selanjutnya disebiut sebagai TERGUGAT.
Adapun hal-hal
yang menjadi dasar-dasar dan alasan-alasan diajukannya gugatan ini adalah
sebagai berikut:
PENDAHULUAN
Sebelum sampai pada alasan-alasan yang faktual diajukannya gugatan ini, terlebih dahulu PENGGUGAT hendak mengajukan dasar kedudukan dan kepentingan PENGGUGAT untuk
mengajukan gugatan, yaitu sebagai berikut:
1. Bahwa
PENGGUGAT adalah warga negara Republik Indonesia, berhak atas pemenuhan Hak
Asasi Manusia yang dijamin dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia tanpa
diskriminasi dalam bentuk apa pun.
2. Bahwa
sebagai warga negara Republik Indonesia, PENGGUGAT memiliki hak yang sama di
depan hukum untuk mendapatkan keadilan dan penjaminan kepentingan sebagai warga
negara seperti tercantum dalam pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 :
1. “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum.”
2. Bahwa
sebagai warga negara Republik Indonesia, PENGGUGAT juga dijamin perlindungan
dan pemenuhan hak asasi manusianya seperti tercantum dalam pasal 2 UU No. 39
tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi:
3. “Negara
Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan
dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak
terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi
peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan
serta keadilan.”
4. Bahwa
selanjutnya diketahui TERGUGAT sebagai penyelenggara Negara Republik Indonesia
adalah pengemban amanat Pembukaan UUD 1945 tersebut di atas untuk melindungi,
memajukan, menegakkan, dan menjamin pemenuhan hak asasi setiap warga negara
Republik Indonesia, termasuk PARA PENGGUGAT.
Hal ini adalah sesuai dengan :
Pasal
28 I ayat (4) Perubahan Kedua UUD 1945, “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan
pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”
Hal ini yang
menjadi dasar bagi adanya hubungan hukum antara PENGGUGAT dan TERGUGAT sebagai
penyelenggara Negara Republik Indonesia yang disebut oleh Jean Jacques Rousseau
sebagai Kontrak Sosial yang menetapkan kewajiban TERGUGAT sebagai penyelenggara
Negara Republik Indonesia terhadap PENGGUGAT sebagai warga negara Republik
Indonesia. Bahwa atas dasar tersebut di atas, maka PENGGUGAT sebagai warga
negara Republik Indonesia, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum atas
terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yakni pemberhentian secara tidak
hormat terhadap PENGGUGAT tanpa disertai alasan yang jelas.
Bahwa pasal 14 ayat (1) UU No. 35 tahun 1999 tentang
Perubahan atas UU No. 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan
Kehakiman “Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili sesuatu
perkara yang diajukan dengan dalih bahwa tidak atau kurang jelas, melainkan
wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.”Selanjutnya pasal 27 ayat (1) UU No. 35
tahun 1999 tentang Perubahan atas UU No. 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Kekuasaan Kehakiman menentukan “Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan
wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai yang hidup di dalam
masyarakat.”
Bahwa berdasarkan argumentasi dan ketentuan hukum di atas, maka jelaslah bahwa PENGGUGAT mempunyai kedudukan dan kepentingan hukum sebagai pihak yang dirugikan atas Pemberhentian secara tidak hormat tanpa disertai alasan yang jelas yang dilakukan oleh Bupati sekayu, dengan ini mengajukan gugatan warga negara terhadap penyelenggara negara dalam kasus atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia tersebut.
FAKTA HUKUM
Bahwa berdasarkan argumentasi dan ketentuan hukum di atas, maka jelaslah bahwa PENGGUGAT mempunyai kedudukan dan kepentingan hukum sebagai pihak yang dirugikan atas Pemberhentian secara tidak hormat tanpa disertai alasan yang jelas yang dilakukan oleh Bupati sekayu, dengan ini mengajukan gugatan warga negara terhadap penyelenggara negara dalam kasus atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia tersebut.
FAKTA HUKUM
1. Bahwa
TERGUGAT telah melakukan pemecatan secara tidak hormat kepada PENGGUGAT tanpa disertai alasan
yang tidak
jelas dan dinilai melakukan perbuatab sewenang-wenang.
2. Bahwa
PENGGUGAT telah bekerja selama 3 tahun sebagai Kepala sekolah di SMU SEKAYU
tanpa cacat nama dan telah bekerja sebagai PNS sesuai perosedur yang berlaku.
SIFAT PERBUATAN
MELAWAN HUKUM DARI PARA TERGUGAT
Bahwa menurut PENGGUGAT, KTUN tersebut dikeluarkan oleh TERGUGAT atas dasar perbuatan sewenng-wenang sehingga merugikan pihak PENGGUGAT. Bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum atas posisi dan kedudukannya sebagai pihak yang paling dirugikan atas KTUN yang dikeluarkan TERGUGAT yakni Pemecatan secara tidak hormat tanpa disertai alasan yang jelas.
Bahwa TERGUGAT
telah melanggar ketentuan perundang-undangan sebagaimana berikut ini :
Pasal 53 ayat 2 UU No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. KTUN yang digugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Badan atau Pejabat TUN telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain daripada yang dimaksudkannya.
Badan atau Pejabat TUN pada waktu mengeluarkan KTUN setelah mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut tidak sampai pada suatu keputusan atau tidak seharusnya sampai pada keputusan tersebut”
Pasal 53 ayat 2 UU No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. KTUN yang digugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Badan atau Pejabat TUN telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain daripada yang dimaksudkannya.
Badan atau Pejabat TUN pada waktu mengeluarkan KTUN setelah mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut tidak sampai pada suatu keputusan atau tidak seharusnya sampai pada keputusan tersebut”
KERUGIAN YANG DIALAMI PENGGUGAT AKIBAT PERBUATAN TERGUGAT
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT sebagaimana dikemukakan diatas, baik yang dilakukan dengan sengaja ataupun karena kelalaiannya, telah menimbulkan berbagai bentuk kerugian bagi PENGGUGAT yang dapat diperhitungkan secara immateriil (moril) maupun materiil;
1. Bahwa
kerugian immateriil PENGGUGAT berasal dari penderitaan PENGGUGAT dan anak
PENGGUGAT yang mengalami trauma, rasa malu akibat perendahan martabat
kemanusiaan PENGGUGAT yang terlanggar;
2. Bahwa
dampak pemecatan secara tidak hormat, PENGGUGAT kehilangan pekerjaan sehingga
kebutuhan kehidupan sehari-hari dan keluarga tidak mencukupi.
3. Bahwa
akibat perbuatan melawan hukum TERGUGAT, secara materiil PENGGUGAT juga sudah
dan akan terus mengalami kerugian, Karena itu dengan mendasarkan pada ketentuan
Pasal 1365 KUHPerdata dimana intinya menetapkan kewajiban hukum bagi pembuat
kerugian untuk mengganti seluruh kerugian materiil yang ditimbulkan karena
perbuatannya;
4. Bahwa
selain itu menurut hemat PENGGUGAT sudah sepatutnya pula menurut hukum Peradilan
Tata Usaha Negara Palembang memutuskan
bagi TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
5. Bahwa
berdasarkan seluruh dalil yang dikemukan oleh PENGGUGAT, jelas dalil-dalil di
dalam gugatan ini sudah didasarkan pada hukum yang berlaku dengan dilengkapi
bukti-bukti yang cukup serta tidak terbantahkan. Karena itu sudah sepatutnya
pula Pengadilan TUN UIN PLG yang memeriksa dan mengadili perkara ini serta
memutuskan berdasarkan keadilan.
6. Bahwa dengan
demikian perbuatan TERGUGAT telah melanggar pasal 1365 KUH Perdata yang isinya,
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada pihak lain,
mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian tersebut, mengganti
kerugian tersebut.”
Bahwa Bahwa gugatan ini didasarkan
atas alat-alat bukti sebagaimana dimaksud pasal 180 (1) HIR sehingga putusan
dalam perkara ini dapat dinyatakan bisa dijalankan lebih dulu (serta merta)
meskipun ada upaya hukum banding, kasasi atau peninjauan kembali.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Primair
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan
TERGUGAT bersalah telah lalai dalam menjalankan kewajibannya untuk menghormati,
melindungi dan memenuhi (To respect, to protect, and to fullfil) hak-hak azasi
manusia dan hak-hak warga negaranya yang menjadi korban pemecatan secara tidak
hormat secara sewenang-wenang.
Menyatakan
TERGUGAT bersalah telah mengakibatkan kerugian materiil dan immaterial warga
negara yang menjadi korban pemecatan secara tidak hormat yang dilakukan Bupati
SEKAYU;
Memerintahkan TERGUGAT meminta maaf kepada PENGGUGAT untuk merehabilitasi nama baik PENGGUGAT
Memerintahkan TERGUGAT meminta maaf kepada PENGGUGAT untuk merehabilitasi nama baik PENGGUGAT
Menghukum
TERGUGAT untuk :
Segera membatalkan atau meniadakan KTUN tersebut. Segera melakukan investigasi dan inventarisasi atas kerugian materiil dan immaterial yang dialami oleh PENGGUGAT akibat dilakukannya Pemecatan secara tidak hormat yang sewenang-wenang. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng; Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad).
Subsidair
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Palembang, 1 Juni 2015
Hormat kami,
Kuasa HUKUM PENGGUGAT
BAYU SAPUTRA, S.H MH
.
Lampiran :
Lampiran :
-
surat kuasa
Khusus PENGGUGAT
-
salinan
Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan Bupati Musi Banyuasin.
-
foto kopi KTP
PENGGUGAT