Sunday, 29 November 2015

Contoh Surat Jawaban Gugatan Perkara Tata Usaha Negara

Surat Jawaban Gugatan Perkara Tata Usaha Negara

Palembang, 5 Juli 2015

Perihal            :  Jawaban Gugatan dan Eksepsi
Lampiran       :  Surat Kuasa Khusus

Kepada
Yth. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara
Nomor 215/TUN.G/2015/PTUN.PLG
Di Tata Usaha Negara Palembang
Di
PALEMBANG

Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini :
            Nama:  BAMBANG IRAWAN, S.Sy SH
Advokat/Pengacara yang berkantor di Jalan Palembang Sekayu Kel. Dusun 1 Kota Sekayu Kab. MUBA berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal  10 Juni 2015 terlampir, bertindak untuk dan atas nama :

Nama                           : David Suprianda, SH
Kewarganegaraan       : Indonesia
Pekerjaan                     : BUPATI MUSI BANYUASIN
Alamat                                    : Jl. Palembang Sekayu Kel. Dusun 4 Kota Sekayu Kab. Musi Banyu-                                    asin.

Dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum atau domisisli di Kantor kuasanya tersebut diatas, hendak menandatangani dan mengajukan jawaban gugatan atas gugatan penggugat dalam perkara nomor 215/TUN.G/2015/PTUN.PLG sebagai berikut :

DALAM EKSEPSI :
Adapun dalil-dalil eksepsi kami adalah sebagai berikut :
1.     Bahwa kami menolak segala dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat dalam surat gugatannya kecuali secara tegas-tegas diakui kebenarannya;
2.     Bahwa dalam posita alasan gugatan bagian fakta hukum bahwa tidak benar tentang pemecatan Sudi Putra, S.Pd MM tanpa dasar dan kejelasan.
3. Bahwa PENGGUGAT telah bekerja selama 3 tahun sebagai Kepala sekolah di SMU SEKAYU tanpa cacat nama dan telah bekerja sebagai PNS  sesuai perosedur yang berlaku,
      bahwa adalah tidak benar tetapi penggugat memiliki cacat pada tanggung jawab sebagai kepala sekolah dikarenakan tidak menginput berbagai laporan-laporan ke pihak dinas pendidikan dan pemerintah kabupaten Muba dan kesalahan-kesalan lainya.
4.   Bahwa pada posita bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum adalah tidak benar adanya.

      Bahwa berdasarkan uraian alasan Tergugat sebagaimana tersebut diatas, maka Tergugat memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar kiranya berkenan untuk memutuskan yang amarnya sebagai berikut:

1.      Menerima Eksepsi Tergugat
2.      Menyatakan gugatan di tolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (Niet Onvakelijk Verklaard)
            Apabila majelis  hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memiliki             pendapat lain, penggugat mohon putusan seadil-adilnya.

DALAM POKOK PERKARA:

1.      Bahwa kami menolak segala dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat dalam surat gugatannya kecuali secara tegas-tegas diakui kebenarannya;
2.      Bahwa benar penggugat telah dipecat secara tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil.
3.      Bahwa benar Penggugat PENGGUGAT telah bekerja selama 3 tahun sebagai Kepala sekolah di SMU SEKAYU.
4.      Bahwa pada gugatan penggugat si tergugat melakukan perbuatan melanggar hukum adalah tidak benar karena menurut tergugat telah dilaksanakan keputusan yang sesuai dan seadil-adilnya.

 dan mengadili perkara ini agar kiranya berkenan untuk memutuskan yang amarnya sebagai berikut:
1.      Menolak semua gugatan Penggugat
2.      Menyatakan gugatan di tolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (Niet Onvakelijk Verklaard)

Apabila majelis  hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memiliki pendapat lain, penggugat mohon putusan seadil-adilnya.
Demikian gugatan ini kami sampaikan, semoga Tuhan yang Maha Esa selalu menyertai Amiin.

                                                                                                             Hormat kami,
                                                                                                 Advokat / Penasehat Hukum




                                                                                                 Bambang Irawan, S.Sy SH


loading...