Surat Jawaban Gugatan Perkara Tata Usaha Negara
Palembang, 5 Juli 2015
Perihal :
Jawaban Gugatan dan Eksepsi
Lampiran : Surat
Kuasa Khusus
Kepada
Yth. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara
Nomor 215/TUN.G/2015/PTUN.PLG
Di Tata Usaha Negara Palembang
Di
PALEMBANG
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama: BAMBANG
IRAWAN, S.Sy SH
Advokat/Pengacara yang berkantor di Jalan Palembang
Sekayu Kel. Dusun 1 Kota Sekayu Kab. MUBA berdasarkan Surat
Kuasa Khusus tertanggal 10 Juni 2015 terlampir,
bertindak untuk dan atas nama :
Nama : David Suprianda, SH
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : BUPATI MUSI BANYUASIN
Alamat :
Jl.
Palembang Sekayu Kel. Dusun 4 Kota Sekayu Kab. Musi Banyu- asin.
Dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum atau
domisisli di Kantor kuasanya tersebut diatas, hendak menandatangani dan
mengajukan jawaban gugatan atas gugatan penggugat dalam perkara nomor 215/TUN.G/2015/PTUN.PLG sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Adapun dalil-dalil eksepsi kami adalah sebagai berikut :
1. Bahwa kami menolak
segala dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat dalam surat gugatannya kecuali
secara tegas-tegas diakui kebenarannya;
2. Bahwa dalam posita
alasan gugatan bagian fakta hukum bahwa tidak benar tentang pemecatan Sudi
Putra, S.Pd MM tanpa dasar dan kejelasan.
3. Bahwa
PENGGUGAT telah bekerja selama 3 tahun sebagai Kepala sekolah di SMU SEKAYU
tanpa cacat nama dan telah bekerja sebagai PNS
sesuai perosedur yang berlaku,
bahwa adalah tidak benar tetapi penggugat memiliki
cacat pada tanggung jawab sebagai kepala sekolah dikarenakan tidak menginput
berbagai laporan-laporan ke pihak dinas pendidikan dan pemerintah kabupaten
Muba dan kesalahan-kesalan lainya.
4. Bahwa pada posita bahwa tergugat telah
melakukan perbuatan melanggar hukum adalah tidak benar adanya.
Bahwa
berdasarkan uraian alasan Tergugat sebagaimana tersebut diatas, maka Tergugat
memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar
kiranya berkenan untuk memutuskan yang amarnya sebagai berikut:
1.
Menerima Eksepsi
Tergugat
2.
Menyatakan gugatan di
tolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (Niet Onvakelijk Verklaard)
Apabila
majelis hakim yang memeriksa dan
mengadili perkara ini memiliki pendapat
lain, penggugat mohon putusan seadil-adilnya.
DALAM POKOK
PERKARA:
1.
Bahwa kami menolak segala dalil-dalil yang diajukan
oleh Penggugat dalam surat gugatannya kecuali secara tegas-tegas diakui
kebenarannya;
2.
Bahwa benar penggugat telah dipecat secara tidak hormat sebagai pegawai
negeri sipil.
3. Bahwa benar Penggugat PENGGUGAT
telah bekerja selama 3 tahun sebagai Kepala sekolah di SMU SEKAYU.
4.
Bahwa
pada gugatan penggugat si tergugat melakukan perbuatan melanggar hukum adalah
tidak benar karena menurut tergugat telah dilaksanakan keputusan yang sesuai
dan seadil-adilnya.
dan mengadili
perkara ini agar kiranya berkenan untuk memutuskan yang amarnya sebagai berikut:
1.
Menolak semua gugatan
Penggugat
2.
Menyatakan gugatan di
tolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (Niet Onvakelijk Verklaard)
Apabila majelis
hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memiliki pendapat lain,
penggugat mohon putusan seadil-adilnya.
Demikian gugatan ini kami sampaikan, semoga Tuhan yang
Maha Esa selalu menyertai Amiin.
Hormat
kami,
Advokat
/ Penasehat Hukum
Bambang
Irawan, S.Sy SH