Sunday, 29 November 2015

Contoh Skenario Persidangan Permohonan Talak

SKENARIO PERSIDANGAN PERMOHONAN TALAK

Panitera         :     Assalamu’alaikum, wr.wb Sidang dengan no. perkara 002 /Pdt.G /2015 PA. Palembang, Jum’at 27 Juni 2015 akan dimulai, majelis hakim  memasuki ruang sidang para hadirin dimohon untuk berdiri (majelis hakim (hakim ketua, hakim anggota I dan hakim anggota II) masuk ruang sidang), hadirin mohon untuk duduk kembali.
Hakim Ketua :           Assalamu’alaikum, wr.wb sidang dengan no. perkara 002/ Pdt.G /2015/PA. Palembang, Jum’at 27 Juni 2015 sidang terbuka untuk umum. (ketuk palu  3 x)
Panitera          :           Pemohon atas nama Mustafa Kamal dan termohon Yesi Canopa, dan atau kuasa hukumnya dipersilahkan memasuki ruang sidang.
Sidang I : Nasehat
Hakim ketua  :           saudari pemohon, benar nama anda adalah Mustafa??
Pemohon        :           iya, pak hakim
Hakim ketua  :           saudara pemohon, apakah benar yang sekarang menjadi termohon adalah Istri anda??
Pemohon        :           iya, pak hakim
Hakim ketua  :           saudari termohon, benar nama anda adalahYesi ???
Termohon     :            iya, pak hakim
Hakim ketua  :           saudara termohon, apakah benar yang sekarang menjadi pemohon adalah Suami anda??
Termohon     :            iya pak hakim
Hakim ketua  :           saudara Ariel, apakah anda tidak mempertimbangkan kembali keinginan anda untuk bercerai dengan saudara termohon?
Pemohon        :           tidak pak hakim, saya tetap pada pendirian saya.
Hakim Ketua :           Baiklah kalau begitu, lalu bagaimana dengan saudari Sarah, apakah saudari juga mempunyai keinginan yang sama dengan suami saudari? Apakah tidak sebaiknya anda sebagai suami dan ibu dari anak-anak saudara berdua mempertahankan rumah tangga yang anda bina?
Termohon      :           Ya Bpk hakim, saya akan berusaha mengusahakan perdamaian tersebut, tetapi mohon dengan segala hormat agar sidang ini tetap dilanjutkan.
Hakim Ketua :           apakah penggugat dan tergugat benar-benar ingin bercerai??
P & T              :           iyaaa…(ngotot ingin bercerai)
Hakim ketua  :           pikir-pikir dululah untuk bercerai, apa tidak malu sama tetangga, terus anak bgaimana. Setelah bercerai nantinya akan menyandang status janda dan duda apa tidak malu?  Karena nanti pandangan orang akan berbeda pada status kalian. Coba saling berpandangan dulu, siapa tahu masih ada benih-benih cinta dihati. Apa tidak sebaiknya dibicarakan secara kekeluargaan. apakah pemohon dan termohon benar-benar masih ingin melanjutkan proses perceraian ini?  Karna perceraian ini hal yang halal tapi di benci oleh Allah.
P n T               :           iyaaa…(ngotot ingin bercerai)
Hakum ketua :           benar-benar ingin bercerai?
P n T               :           iyaa pak hakim.
Hakim ketua  :           baiklah kalo bgtu,,sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008, bahwa kalian berdua harus di mediasi. Apakah anda sendiri yang memilih mediator atau diserahkan ke majelis hakim?
P n T               :           diserahkan kepada majelis hakim saja.
Hakim ketua  :           klo bgtu saya akan memilih mediator untuk klian berdua, nama mediatornya M. Iswahyudi, S.Sy. dan setelah sidang ini saudara-saudari langsung menuju keruang mediasi dilantai 2 untuk segera bermediasi.
Hakim ketua  :           sidang di tunda. (ketuk palu 1x)
Selesai mediasi, mediator melaporkan ke majelis hakim, bahwa mediasi telah gagal. Dan sidang dilanjutkan kembali.

Sidang II jawab menjawab
Masuk pemohont dan termohon.
Hakim ketua  :           bagaimana hasil mediasinya ???
P n T               :           gagal pak ketua.
Hakim ketua  :           klo bgtu sidang kita lanjutkan,,sidang tertutup untuk umum (ketuk palu 1x) yang. tidak berkepentingan dimohon untuk keluar dari ruang sidang.  Silahkan pemohon membaca permohonannya.
Pembacaan permohonan oleh pemohon.
Hakim ketua  :           saudara pemohon, apakah masih mau ditambahkan permohonannya?
Pemohon        :           tidak pak hakim.
Hakim ketua  :           saudari termohon apakah akan dijawab secara lisan atau tulisan??? 
Termohon      :           lisan pak hakim.
Pembacaan jawaban permohonan. (baca termohon)
Hakim ketua    : saudari penggugat, sudah mendengar jawaban dari tergugat???
Penggugat       : iya pak hakim.
Hakim ketua    : saudara pemohon apakah akan menjawab secara lisan atau tulisan atas jawaban tergugat???
Pemohon    : secara tertulis  pak ketua.
Hakim ketua    : klo bgtu silahkan dijawab kembali.
Pembacaan Replik oleh penggugat.
Hakim ketua    : saudara termohon apakah akan menjawab secara lisan atau tulisan atas replik penggugat???
Termohon         : tulisan pak hakim.
Pembacaan duplik oleh termohon.
Hakim ketua    : karena proses jawab menjawabnya sudah selasai..kita masuk pada sidang pembuktian.
Hakim ketua    : saudara penggugat apakah ada saksi ??
Penmohon       : ada pak hakim.
Panitera           : saksi atas nama Nursyahbani Suhardiman dan Eka Ma’ruf dipersilahkan memasuki ruang sidang.
(saksi pemohont) saksi masuk diruang sidang.
Hakim ketua    : sebelum sidang dimulai saksi harus disumpah.
Kedua saksi tersebut maju kedepan majelis hakim kemudian disumpah.
Sumpah saksi
Demi Allah, saya akan mengatakan yang sebenar-benarnya, Tidak lain dari yang sebenar-benarnya
Hakim ketua              : untuk selanjutnya saksi akan memberi kesaksian satu persatu, jdi untuk
  saudari Eka Ma’ruf dipersilahkan meninggalkan ruang sidang
Hakim Anggota I        : saudari saksi, apa anda tahu kenapa anda dipanggil kesisni?
Saksi I                         : ya, saya tahu bu hakim
Hakim anggota I         : saudari saksi apakah anda kenal pada saudara pemohon??
Saksi I                         : kenal bu hakim.
Hakim anggota I         : siapa nama saudari pemohon??
Saksi I                         : Firda Miranti H. Usup bu hakim.
Hakim anggota I         : apakah anda kenal pada saudara termohon??
Saksi I                         : kenal bu hakim.
Hakim anggota I         : apa hubungan anda dengan pemohon dan termohon??
Saksi I                         : saya tidak ada hubungan keluarga dengan keduanya, tapi saya ada                         
  hubungan kerja sama bu hakim.
Hakim Anggota I        : Hubungan kerja yang bagaimana?
Saksi I                         : saya pembantu rumah tangga di rumah kediaman penggugat dan termohon.
Hakim anggota I         : sejauh mana anda mengetahui tentang rumah tangga pemohon dan termohon.
Saksi I                         : saya mengetahui semua tentang rumah tangga pemohon dan termohon.
Hakim anggota I         : seperti apa??
Saksi I                         : saya sering melihat bu’ firda dan pak wahyu berdebat dan berujung pada pertengkaran yang sering kali berakhir dengan pemukulan yang dilakukan oleh pak wahyu kepada bu’ firda dan setiap kali selesai bertengkar langsung kluar dari rumah dan tak pulang rumah sampai bermingu-minggu.
Hakim anggota I         : apakah anda tahu alasan penggugat dan tergugat bertengkar??
Saksi I                         : tau bu hakim, karena bu’ firda sering kali mendapati pa’ wahyu menelpon  seseorang yang tak jelas dan klo menelpon selalu dengan kata2 yang mesra.
 Hakim anggota I        : saat itu anda berada dimana??
Saksi I                         : saat itu saya sedang membersihkan rumah dan tak sengaja melihat
  bu’ firda dan pak wahyu membicarakan hal tersebut sampai2 beradu
  mulut dan terakhir pa’wahyu memukul bu’ firda.
Hakim anggota I         : selain itu, apakah ada yang anda ketahui.??
Saksi I                         : iya bu hakim, saya pernah melihat pak wahyu keluar rumah dan menjemput seorang wanita yang saya tidak tau namanya.
Hakim anggota I         : kapan dan dimana anda malihat hal tersebut??
Saksi I                         : sekitar 2 bulan lalu. Saat itu saya sedang menuju ke pasar, dan tanpa sengaja saya melihat termohon dijemput seorang lelaki.
Hakim anggota I         : apakah anda mengenal laki-laki tersebut??
Saksi I                         : tidak bu hakim.
Hakim anggota I         : selain itu, apakah ada yang anda ketahui.??
Saksi I                         : hanya itu bu hakim.
Hakim Anggota I        : klo sudah tidak ada, terimakasih saudari saksi, silahkan keluar.
Hadirkan saksi II
Panitera                       : saudari saksi atas nama Eka Ma’ruf dipersilahkan memasuki ruang
  sidang
hakim ketua                 : saudara saksi apakah anda kenal pada saudara penggugat dan termohon??
Saksi II                        : kenal pak hakim
Hakim ketua                : ada hubungan apa anda dengan penggugat dan tergugat??
Saksi II                        : saya tetangganya pak hakim.
Hakim ketua                : sejauh mana anda mengetahui tentang rumah tangga termohon dan
  pemohon??
Saksi II                        : saya sering melihat dan mendengar pertengkaran di dalam rumah mereka. Kadang-kadang sampai terdengar suara teriakan yang sangat memilukan dari bu firda.
Hakim ketua                : dari mana anda tau bahwa itu adalah suara dari penggugat bukan dari tv atau semacamnya??
Saksi II                        : begini pak hakim,, saya tahu mana suara TV dan mana suara asli manusia. saya sering melihat saudara tergugat keluar rumah dengan marah-marah dan seringkali juga terdengar makian-makian sepanjang jalan menuju mobil yang sering digunakan oleh termohon. Dan saya juga pernah melihat saudari termohon jalan dengan  seorang lelaki saling bergandengan tangan dan selalu bermesraan..
Hakim ketua                : dimna anda melihat hal tersebut dan kpan??
Saksi II                        : saat itu saya sedang jln2 bersama suami saya, ketika itu suami saya mau
  pergi k toilet dan pada saat itu saya mlihat termohon dengan laki-laki itu bergandengan tangan.
Hakim ketua                : apakah anda mngenal wanita tersebut?
Saksi II                        : tidak pak hakim.
Hakim ketua                : selain itu..apa ada hal lain yang anda ketahui???
Saksi II                        : tidak pak ketua.
Hakim ketua                : klo bgtu, terimakasih. Saudari saksi. Silahkan kluar.
Hakim ketua                : dari saksi tadi apakah saudara termohon menerima dengan pernyataan
  saksi penggugat.???
Termohon                    : keberatan pak hakim.
Hakim ketua                : apakah ada saksi atas keberatan anda???
Termohon               : ada pak hakim.
Hakim ketua                : silah kan dihadirkan.
Panitera                       : Saksi atas nama Novitasari Poneta dan Ayunda Suhendra dipersilahkan memasuki ruang sidang
Hadirkan saksi dari tergugat.
Kedua saksi dihadirkan.
Hakim ketua                : sebelum sidang dimulai saksi harus disumpah.
Kedua saksi tersebut maju kedepan majelis hakim kemudian disumpah.
Sumpah saksi
Demi Allah, saya akan mengatakan yang sebenar-benarnya, Tidak lain dari yang sebenar-benarnya
Hakim ketua                : untuk selanjutnya saksi akan memberi kesaksian satu persatu, jdi untuk
  saudari Ayunda  Suhendra dipersilahkan meninggalkan ruang sidang
Hakim Anggota II      : saudari saksi, apa anda tahu kenapa anda dipanggil kesisni?
Saksi I                         : ya, saya tahu bu hakim
Hakim anggota II        : saudari saksi apakah anda kenal pada saudari pemohon??
Saksi I                         : kenal bu hakim.
Hakim anggota II        : siapa nama saudari penggugat??
Saksi I                         :  Firda Miranti H. Usup bu hakim.
Hakim anggota II        : apakah anda knal pada saudara termohon??
Saksi I                         : kenal bu hakim.
Hakim anggota II        : apa hubungan anda dengan pemohon dan termohon??
Saksi I                         : teman tergugat bu hakim.
Hakim anggota II        : sejauh mana anda mengetahui tentang rumah tangga penggugat dan tergugat.
Saksi I                         : sya tau kerena, tergugat sering curhat kepada saya, yang mana Penggugat terlalu sibuk dengan urusannya sperti menghadiri arisan dan sebagainya yang biasa dilakukan oleh ibu2 rumah tangga. Sedangkan saya harus bekerja mencari nafkah, dan anak2 sering ditelantarkan. Dan juga saudari penggugat terlalu pencemburu, saudara termohon tidak boleh jalan atu bertemu dengan seorang laki-laki yang hal itu akan menyebabkan kecemburuan yang tak beralasan dari penggugat.
Hakim anggota II        : sejak kapan tergugat curhat kpada saudari saksi??
Saksi I                         : sya dan tergugat sudah berteman sejak SMA,,dan kami berdua sering
              curhat satu sama lain,baik maslah pkerjaan maupun pribadi.
Hakim anggota II        : apakh masih ada yang lain, yg anda ktahui???
Saksi I                         : tidak bu hakim.
Hakim anggota II        : terima kasih saudari saksi. Silahkan kluar.
Mendengarkan kesaksian saksi II
Panitera                       : Saksi atas nama Ayunda Suhendra dipersilahkan memasuki ruang sidang.
Saksi II diharikan dalam ruang sidang.
Hakim Anggota II      : saudara saksi apakah anda kenal pada saudara pemohon dan termohon??
Saksi II                        : kenal pak hakim
Hakim Anggota II      : ada hubungan apa anda dengan pemohon dan termohon??
Saksi II                        : saya tetangganya pak hakim.
Hakim Anggota II      : sejauh mana anda mengetahui tentang rumah tangga pemohon dan termohon ??
Saksi II                        : saya hanya mengetahui klo penggugat sering pulang mlam.dan tidak selalu dirumah.dan juga saya sering mndengarkan penggugat dan tergugat bertengkar.
Hakim Anggota II      : selain itu ada yang anda ketahui??
Saksi II                        : tidak pak hakim.
Hakim Anggota II      : klo bgtu, terima kasih saudari saksi. Silahkan kluar.
Hakim ketua                :Setelah mendengarkan kesaksian dari saksi2 penggugat dan terguga apakah dari pemohon menerima tentang kesaksian dari saksi termohon??
Penggugat                   : ada pak hakim, saya keberatan yeng menyebutkan bhwa saya sering ikut arisan2 sehingga menelantarkan anak2 dan  saya selalu ada dirumh. Dan saya bukan orang yang bsuka cemburu tanpa alasan.
Hakim ketua                : saudara tergugat. Apakah anda keberatan ???
Termohon             : tidak pak hakim.
Setelah tahapan pembuktian, masuk pada tahap kesimpulan dari penggugat dan tergugat.
Hakim ketua                : setelah mendengar dan mlihat serta dengan bukti2 apakah dari pemohon dan termohon tetap ingin bercerai???
P n T                : ingin cerai pak hakim.
Hakim ketua    : baiklah kami akan musyawarah, silahkan penggugat dan tergugat kluar.
Tahap musyawarah.
Hakim ketua    : pembacaan putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon
Memberi izin kepada tergugat untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap penggugat di depan sidang Pengadilan Agama palembang
Membebani biaya persidangan ini kepada termohon.
Apabila dalam keputusan majelis hakim masih ada yang keberatan, silahkan mengajukan banding. Untuk disidang kembali.
Sidang pada hari ini telah selasai maka sidang di tutup (ketuk palu 3x)

Alhamdulillah
loading...