SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
Para
pihak yang bertanda tangan di bawah ini:
1.
Nama
: ISWAHYUDI, S.Sy
No.
KTP : 1607102205940003
Tempat
Tanggal Lahir : Portsaid (Mesir-EGYP), 22
Mei 1994
Alamat : Jalan Palembang-Betung
Km15 Rt21/05 Kel. Tanah Mas Kec.
Talang Kelapa Kab Banyuasin.
Bertindak selaku atas nama diri sendiri, selanjutnya dalam perjanjian
ini disebut PIHAK PERTAMA;
2.
Nama
: Asrori Agus Latif, S.Sy
No.
KTP/Identitas : 1234567891011
Tempat
Tanggal Lahir : Banyuasin, 22
Mei 1990
Alamat : Jalan Pangeran
Ayin Rt1/01 Kel. Talang Keramat Kec. Talang Kelapa Kab. Banyuasin.
Bertindak selaku atas nama diri sendiri, selanjutnya dalam perjanjian
ini disebut PIHAK KEDUA;
Pada hari ini, Jumat tanggal 12 Juni 2015, masing-masing
pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama (selanjutnya disebut Kontrak) dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang diatur dalam 14 pasal
sebagai berikut:
Pasal 1
Ketentuan Umum
- Pihak
Pertama selaku pemilik modal menyerahkan sejumlah uang tertentu kepada
Pihak Kedua untuk dipergunakan sebagai modal usaha untuk jenis usaha
ekspor impor lemari es.
- Pihak
Kedua selaku pengelola modal dari Pihak Pertama bertanggungjawab untuk
mengelola usaha sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ayat 1.
- Pihak
Kedua menerima modal dalam bentuk uang dari Pihak Pertama yang diserahkan
pada saat perjanjian ini disepakati dan ditandatangani.
- Pihak
Pertama akan mendapatkan keuntungan bagi hasil usaha menurut persentase
keuntungan yang telah disepakati bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 4.
- Masing-masing
pihak memiliki andil dalam usaha ini, baik modal maupun tenaga yang besar
maupun pembagiannya sebagaimana tercantum dalam Pasal 2, 3, dan 4.
Pasal 2
Modal Usaha
- Besar uang
modal usaha, sebagaimana disebut pada Pasal 1 Ayat 1 adalah sebesar Rp.1000.000.000,- (satu milyar rupiah)
- Modal
Pihak Pertama tersebut diserahkan kepada
Pihak Kedua setelah akad ini ditandatangani oleh kedua belah pihak, melalui transfer ke nomor
rekening 123456789 Bank BNI Syariah
Palembang (Asrori Agus Latif)
Pasal 4
Keuntungan
- Keuntungan
usaha adalah keuntungan bersih (Nett Profit), berupa keuntungan
yang diperoleh dari kegiatan usaha (Cash Profit).
- Prosentase keuntungan usaha untuk Pihak Pertama adalah sebesar 30% dari Nett Profit.
3.
Profit tersebut akan dibayarkan oleh Pihak Pertama maksimal tanggal 5 tiap bulannya.
4.
Profit tersebut dapat disampaikan lewat transfer rekening antar
bank yang telah ditunjuk/disepakati atau dapat berupa pemberian cash secara
langsung kepada pihak Kedua.
Pasal 5
Kerugian
1.
Jika terjadi kerugian
usaha yang disebabkan oleh suatu hal diluar kesalahan Pihak Kedua sebagaimana
tercantum pada Pasal 1 Ayat 2 ditanggung oleh kedua belah pihak dengan
ketentuan, Pihak Pertama akan menerima pengembalian modal setelah dikurangi
setengah dari jumlah kerugian yang diderita.
2. Jika terjadi kerugian usaha yang disebabkan kelalaian oleh Pihak Kedua,
maka Pihak Pertama berhak mendapatkan pengembalian modal usaha secara utuh.
Pasal 6
MASA BERLAKU
1. Masa berlaku yang tersebut pada Pasal 1 adalah 12
(dua belas) bulan terhitung sejak perjanjian ini disepakati
dan ditandatangani.
2. Atas
kesepakatan Para Pihak, Kontrak dapat diperpanjang waktunya dan/atau
ditambahkan nilai uang pokok investasi yang diatur dalam Kontrak Baru dan/atau
addendum Kontrak.
Pasal 7
JAMINAN
- Pihak kedua memberikan sertifikat hak milik berupa Sebidang
tanah Hak Milik yang terletak di Desa Pulau Harapan RT.5/IV, Kecamatan
Sembawa Kab. Banyuasin, seluas 20.000 M³ (dua puluh ribu meter persegi).
- Pihak pertama wajib mengembalikan sertifikat yang menjadi jaminan
sebagaimana disebutkan ayat (1) kepada Pihak Kedua setelah Pihak pertama
mengembalikan modal usaha.
Pasal 8
SAKSI-SAKSI
Kedua orang
saksi yang menyaksikan dan ikut menandatangani surat perjanjian kontrak ini adalah:
- Nama : Cek Mat bin
Berkat
Umur : 50 tahun
Pekerjaan : Tani
Alamat : Desa Talang Buluh
RT.02/II, Kec. Talang Kelapa Kab. Banyuasin.
Selanjutnya
disebut sebagai Saksi I
- Nama : Wak Yek
bin Yai
Umur : 48 tahun
Pekerjaan : Wirausaha
Alamat : Kel. Sukajadi RT.46/IV, Kec. Talang Kelapa
Kab. Banyuasin.
Selanjutnya disebut sebagai Saksi II.
Pasal 9
SANKSI BAGI HASIL PIHAK PERTAMA
- Apabila Pihak Pertama tidak bisa memenuhi
kewajiban sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (3) selama 3
(tiga) hari berturut-turut, maka Pihak Kedua pada tanggal 8 (delapan)
di tiap bulannya berhak untuk menagih profit yang menjadi hak Pihak Kedua
kepada Pihak Pertama.
- Apabila Pihak Pertama sampai dengan 8 (delapan)
hari sejak ditagih oleh Pihak Kedua masih belum bisa memberikan Profit
yang dimaksud, maka Pihak Pertama wajib mengembalikan uang pokok investasi
yaitu sebesar Rp.1000.000.000,- (satu milyar rupiah) pada hari
tersebut ditambah dengan Profit bulanan yang berlangsung. Apabila sampai
pada hari tersebut uang pokok investasi tidak/belum dikembalikan dan
Profit belum diberikan, maka Pihak Pertama dikenakan uang paksa (dwangsom)
sebesar Rp.20.000.000,- (dua
puluh
juta rupiah) per hari.
Akibat dari keterlambatan ini, maka Kontrak dianggap berakhir setelah
semua kewajiban Pihak Pertama dibayarkan.
Pasal 10
PENGEMBALIAN MODAL USAHA
Pihak Pertama berkewajiban mengembalikan modal usaha kepada Pihak Kedua sebagaimana disebut dalam pasal 2 ayat (1) pada tanggal 12 Juni
tahun 2016. Apabila sampai pada tanggal tersebut modal usaha belum
dikembalikan, maka Pihak Pertama dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.20.000.000,-
(dua puluh juta rupiah) per hari dan Kontrak dianggap berakhir setelah
semua kewajiban Pihak Pertama dibayarkan.
Pasal 11
PINALTY
- Selama masa Kontrak, Pihak Pertama maupun
Pihak Kedua tidak dapat merubah atau membatalkan atau memutus kontrak ini
secara sepihak, kecuali ada kesepakatan bersama yang diatur dalam addendum
Kontrak.
- Penarikan uang pokok investasi baik
sebagian atau seluruhnya sebelum habis masa berlaku Kontrak ini, maka
Pihak Pertama mengenakan biaya Penalty yang besarnya sesuai dengan
kesepakatan kedua belak pihak.
Pasal
12
AHLI WARIS
- Apabila Pihak Pertama sebagai pengelola
investasi dalam masa Kontrak mengalami halangan tetap atau meninggal dunia
sehingga tidak bisa melanjutkan atau mengelola Usaha ini, maka segala
urusan yang mengikat dalam Kontrak ini akan dilanjutkan oleh ahli waris
atau kuasa yang ditunjuk (secara tertulis) berdasarkan kesepakatan ahli
waris Pihak Pertama.
- Apabila Pihak Kedua dalam masa kontrak
mengalami halangan tetap atau meninggal dunia, maka segala urusan yang
mengikat dalam kontrak ini, Pihak Kedua menunjuk Istri Pihak Kedua untuk
melanjutkan kontrak ini kepada dan apabila berhalangan tetap atau
meninggal dunia maka akan dilanjutkan oleh ahli waris atau kuasa yang
ditunjuk (secara tertulis) berdasarkan kesepakatan ahli waris Pihak Kedua.
Pasal 13
LAIN-LAIN
Bahwa hal-hal yang tidak dan/atau belum cukup diatur dalam Kontrak
ini akan diputuskan bersama oleh Para Pihak secara Musyawarah serta dengan
berpedoman pada ketentuan-ketentuan dan jiwa dari perikatan/Kontrak ini, dan
dituangkan secara tertulis dalam Addendum Kontrak yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Kontrak ini atau menjadi satu kesatuan dengan kontrak
ini.
Pasal 14
STATUS
HUKUM
Bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan Kontrak ini dengan
segala akibatnya, maka Para Pihak sepakat memilih tempat kediaman hukum
(domisili) yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri.
Demikian Kontrak ini dibuat dan diselesaikan pada hari dan tanggal
seperti tersebut pada bagian awal Kontrak ini. Segera, setelah Kontrak ini
dibuat, Para Pihak dan Istri Pihak Kedua, lalu menandatangani Kontrak ini
diatas materai, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tanpa adanya unsur
paksaan dari pihak manapun serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dibuat di : Banyuasin
Pada
tanggal : 12
Juni 2015
PIHAK
PERTAMA PIHAK
KEDUA
ISWAHYUDI,
S.Sy
ASRORI AGUS LATIF, S.Sy
Mengetahui
SAKSI PIHAK
PERTAMA SAKSI PIHAK KEDUA
CEK MAT bin BERKAT
WAK YEK bin YAI