SURAT PERJANJIAN SEWA PAKAI ALAT BERAT
Nomor
: 002/Admin-Sewa/PT.Wahyu Sukses Abadi/V/2015
Pada Hari ini
Jumat, Tanggal 22 Bulan 5 Tahun 2015, yang bertanda tanggan di bawah ini:
Nama
: Iswahyudi, S.Sy
Umur : 25 Tahun
Jabatan
: Owner
Perusahaan
: PT.
Wahyu Sukses
Alamat
: Jln. Raya Palembang Betung km15 Rt/Rw
21/06 Kel. Tanah Mas Kec. Talang Kelapa Banyuasin
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama
: Asrori Agus Latif, SE
Umur : 35 Tahun
Jabatan
: Direktur Utama
Perusahaan
: PT.
Talang Keramat Indah
Alamat
: Jln. Talang Keramat RtRw 08/02 Kel.
Talang Keramat Kec. Talang Kelapa Banyuasin
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak telah sepakat
untuk mengadakan perjajian sewa alat berat dengan ketentuan dan syarat yang
diatur dalam pasal-pasal dibawah ini :
Pasal I
Jenis, Spesifikasi, Jumlah, Harga Sewa dan Lokasi Kerja
1.
Pihak pertama bersedia menyewakan alat kepada pihak kedua dan pihak
kedua setuju untuk menyewa alat berat kepada pihak pertama dengan jenis sebagai
berikut:
No
|
Spesifikasi
|
Jenis Alat Berat
|
Harga Sewa Perjam
|
Jumlah
|
1.
|
KOMATSU PC 200
|
WHEEL LOADER
|
Rp. 300. 000
|
1 Unit
|
2.
|
KOMATSU GD 501
|
CRANE
|
Rp. 300. 000
|
1 Unit
|
3.
|
INGERSOOL RAND
|
DOZER
|
Rp. 300. 000
|
1 Unit
|
4.
|
KOMATSU
|
ROLLER
|
Rp. 300. 000
|
1 Unit
|
5.
|
MITSUBISHI
|
DUMP TRUK
|
Rp. 250. 000
|
5 Unit
|
2.
Harga sewa alat berat diatas sudah sepakat tanpa pemotongan pajak
dan kedua belah pihak setuju bahwa tarif sewa alat berat pada pasal I tidak
akan berubah selama perjanjian belum berakhir.
Lokasi Kerja
Pihak Kedua di Kelurahan Kenten Laut Talang Kelapa Banyuasin.
Pasal II
Tempat, Waktu dan Kondisi Penyerahan Alat Berat
1.
Pihak pertama bersedia menyerahkan alat berat pada pihak kedua
dilokasi kerja dalam kondisi siap operasi sesuai pasal 1 ayat 3 setelah pihak
kedua menyelesaikan pembayaran sesuai kesepakatan
Pasal III
Biaya
Mobilisasi dan Demobilisasi
1.
Biaya Mobilisasi dan Demobilisasi ditanggung oleh pihak kedua baik
dari pengambilan alat hingga pengembalian alat dan harus disetujui oleh pihak
pertama.
2.
Biaya mobilisasi wajib dibayar kemuka apabila perjanjian pemakaian
100 jam dan biaya mobilisasi akan dianggap lunas apabila pekerjaan telah
mencapai 100 jam dan bila jam alat kurang dari 100 jam maka biaya mob tidak
akan dikurangi / sesuai permintaan pihak pertama.
3.
Apabila terdapat perpanjangan jam alat maka biaya mobilisasi akan
diperhitungkan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak antara pihak pertama
dan pihak kedua.
Pasal IV
Biaya Operasi, Biaya Pemeliharaan dan Biaya Perbaikan Alat
1.
Selama masa penyewan alat berat, keperluan oli, perbaikan
kerusakan, pengantian spare part dan mekanik menjadi tanggung jawab pihak
pertama.
2.
Pemakaian BBM (Bahan Bakar Minyak) solar untuk keperluan operasi
menjadi tanggung jawab pihak kedua. Dan harus disiapkan sesuai dengan kerja
alat seharinya. Dan apabila tidak mencukupi maka pihak pertama meminta diisi
kembali sesuai permintaan wajar.
Pasal V
Operasi dan Helper Operator
1.
Operator dan Helper Operator menjadi tanggung jawab pihak pertama,
sedangkan kebutuhan Operator dan Helper (Makan Minum, Tempat tinggal dan
Transportasi) menjadi tanggung jawab pihak kedua.
Pasal VI
Laporan Operasi
Alat (Time Sheet)
1.
Laporan harian operasi alat dibuat oleh operator dan ditanda
tangani oleh Pengawas Kerja dari Pihak Kedua atau atas nama penyewa alat.
2.
Apabila alat standby (tidak bekerja) disebabkan karena lokasi
becek, tidak ada solar ataupun libur tanpa pemberitahuan kepada pihak pertama
maka dihitung / discharge minimum 4 jam.
3.
Apabila alat standby (tidak bekerja) disebabkan karena hujan atau
banjir akan dihitung / discharge minimum 4 jam / hari, walau operator ada
maupun tidak ada dilokasi pekerjaan.
4.
Apabila dari point 2 dan 3 dari pihak kedua mengoperasikan alat
yang mana minimal jam cash telah masuk 4 jam maka pemakaian dihitung jam cash
ditambah jam kerja yang digunakan.
5.
Apabila alat telah bekerja maxsimal 6 jam dan terjadi hujan maka
dihitung 8 jam kerja / harinya.
Pasal VII
Pembayaran Sewa
1.
Pihak kedua berkewajiban menyelesaikan pembayaran sewa di muka
sebesar 100 jam / unitnya serta ditambah dana mobilisasi / unit alat PP
terkecuali ada kesepakatan bersama.
2.
Jika pekerjaan sudah hampir mencapai nilai dari dana masuk / 100
jam dan pihak kedua masih akan memperpanjang masa sewa maka harus
memberitahukan kepada pihak pertama 2 (dua) hari sebelumnya dan pembayaran akan
dibicarakan kembali oleh kedua belah pihak.
3.
Apabila pekerjaan sudah mencapai nilai dana masuk / 100 jam dan
dalam waktu 2 (dua) hari tidak ada kejelasan perpanjangan sewa dari pihak kedua
maka pihak pertama berhak untuk menarik atau mengambil kembali alatnya dari
lokasi kerja pihak kedua tanpa pemberitahuan apapun juga.
Pasal VIII
Keamanan Alat
Berat
1.
Pihak kedua wajib untuk menyediakan security untuk menjaga keamanan
alat dilokasi kerja.
2.
Pihak kedua wajib membayar ganti rugi terhadap unit kerja jika
terjadi pencurian dan perusakan dalam bentuk apapun yang dilakukan secara
sengaja maupun tidak sengaja oleh pihak ketiga.
3.
Apabila alat tenggelam / mengalami kecelakaan pada saat dilokasi
kerja maka biaya yang timbul akibat hal tersebut akan menjadi tanggungan Pihak
Kedua.
Pasal
IX
Masa
Perjanjian
1.
Perjanjian ini berlaku sejak ditanda tangani oleh kedua belah pihak
hingga alat selesai bekerja sesuai dana diterima / 100 jam kerja.
2.
Dan perjanjian sewa akan diperpanjang kembali jika ada kesepakatan
oleh kedua belah pihak baik pembayaran maupun hal lainnya.
3.
Perjanjian kontrak lama tetap berlaku apabila ada tambahan
perpanjangan jam alat terkecuali ada item yang akan berubah dengan sendirinya
seperti masalah mobilisasi alat.
Pasal X
Pemindahan,
Pengambilan dan Pengunaan Alat
1.
Alat tidak boleh dipindahkan oleh pihak kedua sebelum masa jam
perjanjian belum habis kecuali ada persetujuan dari pihak pertama.
2.
Apabila pihak kedua akan menggunakan alat kelokasi diluar dari
perjanjian sedang masa jam alat belum habis maka pihak kedua harus
memberitahukan kepada pihak pertama sebelumnya.
3.
Apabila pihak pertama memerlukan alat untuk dipakai kelokasi lain
diluar dari lokasi perjanjian maka semua biaya dan jam kerja menjadi tanggung
jawab pihak pertama dan pihak pertama pun tidak akan membebankan kepada pihak
kedua atas pemakaian alat tersebut. Dan pihak pertama akan meminta ijin
tertulis sebelumnya kepada pihak kedua bahwa alat mau dipakai kelokasi lain.
4.
Apabila masa jam kerja lat belum habis dari masa perjanjian maka
pihak kedua harus mencari jalan solusinya dan apabila tidak ada jalan solusinya
dari pihak kedua maka pihak pertama akan memberlakukan cash charge / harinya
minimal 4 jam hingga jam perjanjian mencapai target yang telah disepakati
bersama.
5.
Tidak dibenarkan apabila pihak kedua merentalkan kembali alat pihak
pertama kepada pihak lain dan apabila terdapat hal tersebut maka perjanjian
akan putus dengan sendirinya dan semua biaya menjadi tanggung jawab pihak kedua
kepada pihak pemakai dan pihak pertama akan menarik alat dari lokasi pihak
kedua tanpa pemberitahuan apapun dan semua pembayaran tidak dapat ditarik oleh
pihak kedua kepada pihak pertama.
Pasal XI
Perselisihan
1.
Jika timbul perselisihan antara pihak pertama dengan pihak kedua
maka sebisa mungkin akan diselesikan secara musyawarah dan kekeluargaan.
2.
Apabila perselisihan tidak bisa diselesaikan secara musyawarah maka
kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut di secara hukum
yang berlaku.
3.
Apabila terjadi kesalahpahaman diluar dari perjanjian maka pihak
kedua dianggap lalai dan tidak memahami isi dari perjanjian konrak dan pihak
pertama tetap berpedoman pada kontrak dalam menyelesaikan masalah.
Pasal X
Penutup
Demikian surat
perjanjian sewa pakai alat berat ini ditanda tangani oleh kedua belah pihak
dalam rangkap 2 (dua) bermatrai cukup dan berkekuatan hukum yang sama dan di
buat tanpa paksaan serta tekanan dari pihak manapun.
Banyuasin, 22 Mei 2015
Yang bertanda tangan
Pihak Pertama
Pihak Kedua
\
Iswahyudi, S.Sy Asrori Agus Latif, SE
Saksi 1: Muhammad Rois, SH Saksi 2:
Abu Salam, S.Sy