KONTRAK/PERJANJIAN
“
JUAL BELI BATU MULIA- GIOK ACEH “
Yang
bertanda tangan di bawah ini:
1.
Nama : Iswahyudi, S.Sy
Tempat
Tanggal Lahir : Banyuasin, 22 Mei 1994
Umur
: 22 Tahun
Kewarganegaraan : WNI – Indonesia
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jln. Raya Palembang Betung Km15 Kel.
Tanah Mas Kec. Talang Kelapa
Banyuasin SUMSEL
Disebut
sebagai pihak pertama.
2.
Nama : Kim Jong Hi
Umur : 40 Tahun
Kewarganegaraan : WNA – Korea Selatan
Pekerjaan : Pengusaha
Nama
Perusahaan : PT. Gemology Of Korean
Jabatan : Chief Excekutif Officer
Alamat : Seol, Korea Selatan dan Apartement
bintoro city Bintaro, Jakarta Selatan
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Geologi Of Korean yang berkantor di
Jakarta Selatan. Kemudian Disebut sebagai pihak kedua.
Pada hari ini Sabtu tanggal 2 bulan
Mei tahun 2015, kedua belah pihak sepakat, di mana pihak pertama (sebagai
penjual) menjual sebuah batu giok super Aceh kepada pihak kedua perwakilan PT.
Gemology Of Korean (sebagai pembeli) seharga, Rp. 300. 000. 000 (terbilang:
tiga ratus juta rupiah), secara tunai. Adapun beberapa klasifikasi dan ketentuan atau syarat jual beli batu mulia giok yang dimaksud
dengan beberapa pasal sebagai berikut:
Pasal 1
Adapun objek atau klasifikasi dari barang yang dimaksud antara lain
sebagai berikut:
-
Jenis Batu : Giok Super Indocres Aceh
-
Bentuk : Persegi Panjang
-
Berat : 5 Kg
-
Warna : Hijau
-
Atas Nama Pemilik : Iswahyudi, S.Sy
-
Nomor Sertifikat : 12150030 (GRI-Gemology Right
International)
Pasal 2
Hasil sertifikasi laboratorium GRI gemology Righ International
Jakarta Pusat bahwa batu mulai dengan nomor sertifikat 12150030 GRI jenis giok
super indocres aceh merupakan batu mulia jenis giok super indocres aceh asal
daerah kuala bate aceh barat daya, yang
memiliki kualitas terbaik dan bernilai tinggi.
Kemudian, peringkat giok super indocres aceh ini adalah nomor 1 giok Indonesia dan nomor 2 dunia (kontes gemeston 2014)
Pasal 3
Pada jual beli ini batu mulia giok super indocres Aceh ini penjual
memberikan beberapa tambahan yaitu sertifikat GRI, sertifikat pemenangan kontes
gemestone 2014, serbuk intan dan 1 buah cincin titanium beserta batu mulia giok
super aceh sebagai contoh produk.
Pasal 4
Segala kerusakan ataupun kekurangan yang ada pada batu mulia giok
Aceh yang dimaksud setelah penanda tangani ini sepenuhnya menjadi tanggung
jawab pihak kedua sebagai pihak pembeli.
Pasal 5
Pembayaran jual beli ini dilaksanakan pada hari senin, 11 Mei 2015
pukul 10.00 WIB. Dan pembayaran tersebut dilakukan paling lambat 15 menit
sebelum barang berpindah tangan kepada pembeli.
Pasal 6
Cara pembayaran jual beli ini adalah pihak pembeli mentransfer uang via bank kepada penjual (Rp. 300.000. 000) melalui rekening penjual
No. 0327309144 atas nama Iswahyudi – Bank BNI Syariah Palembang.
Pasal 7
Tempat transaksi adalah di ruang meeting room gedung PT. Gemology
Of Korean (perwakilan Indonesia) yang beralamat di jalan Casablanka no 266
Bintaro Jakarta Selatan.
Pasal 8
Jual beli batu mulia giok super indocres aceh ini dilaksanakan setelah pembayaran via
transfer bank dan kemudian pihak penjual memberikan barang dan tambahannya
kepada pihak pembeli berdasarkan perjanjian dan ketentuan yang telah
disepakati.
Demikianlah perjanjian jual beli ini dibuat dengan penuh kesadaran
kedua belah pihak, tanpa paksaan ataupun ada unsur penipuan.
Jakarta Selatan, Sabtu 2 Mei 2015
Yang bertanda tangan
Pihak Pertama Pihak Kedua
Penjual Pembeli
Iswahyudi, S.Sy Kim Jong Hi
Saksi 1: Asrori Agus Latif, SH
Saksi 2: Abu Salam, S.Sy