SURAT PERJANJIAN SEWA BELI
Yang bertanda tangan dibawah ini:
1.
Nama : Iswahyudi, S.Sy
Umur
: 25 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jln.
Raya Palembang Betung Km15 Kel. Tanah Mas Kec. Tala-
ng Kelapa Kab. Banyuasin
Bertindak untuk
dan atas nama perseroan terbatas: PT. WAHYU MOTOR yang beralamt di Jl. Jenderal
Sudirman Km3,5 Palembang.
Selanjutnya
disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2.
Nama : Asrori Agus Latif, S.Ag
Umur : 35
Tahun
Pekerjaan : PNS
Kemenag Banyuasin
Alamat : Jln.
Talang Keramat Kel. Talang Keramat Kec. Talang Kelapa
Kab.
Banyuasin.
Bertindak untuk
dan atas nama diri sendiri.
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Bahwa PIHAK
PERTAMA dengan ini akan menjual dan menyerahkan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK
KEDUA bersedia untuk membeli dan menerima dari PIHAK PERTAMA berupa:
Jenis
kendaraan : Mobil
Merek/type
: HONDA New C-RV
Tahun pembuatan
: 2011
Nomor
rangka
: 12150030
Nomor
mesin
: 22051994
Warna
: Silver
Jumlah
: 1 (satu unit)
Kondisi Kendaraan
: Baik
Nomor Plat : BG 22 JW
Nomor BPKB : 121500404
Untuk
selanjutnya disebut sebagai KENDARAAN.
Jual beli
antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini dilansungkan dan diterima berdasarkan
kesepakatan yang termuat secara tertulis dalam pasal-pasal berikut:
Pasal 1
PENERIMAAN
KENDARAAN
PIHAK KEDUA
telah menerima milik dari apa yang dibelinya dari PIHAK PERTAMA dalam kondisi
baik dan mulai hari ini pula segala keuntungan dan kerugian akan sepenuhnya
ditanggung oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 2
HARGA KENDARAAN
Harga Kendaraan
Tersebut diatas adalah sebagai berikut:
Harga kosong = Rp. 340.000.000
Biaya Surat & MPO = Rp. 3.000.000 +
Total = Rp.
343.000.000
Terbilang:
(tiga raus empat puluh tiga juta rupiah)
Pasal 3
JANGKA WAKTU
KENDARAAN
Kedua belah
Pihak telah menyatakan sepakat untuk pembayaran yang dilakukan PIHAK KEDUA
selama 12 bukan terhitung setelah penandatanganan perjanjian ini.
Pembayaran
tersebut telah dikurangi biaya surat-surat dan MPO yang harus dibayarkan PIHAK
KEDUA bersamaan dengan ditandatanganinya surat perjanjian ini.
Pasal 4
BUNGA
Bunga atas
pembelian KENDARAAN ini ditetapkan sebesar 2% (dua persen) yang diabayr setiab
bulan dan dihitung secara flat atau rata setiap bulanya.
Perhitungan
keseluruhan bunga berikut besarnya perhitungan angsuran pembayaran PIHAK KEDUA
seperti yang tertulis dalam pasal 5 perjanjian ini.
Pasal 5
PERHITUNGAN
PEMBAYARAN
Pembayaran atas KENDARAAN tersebut
dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Pembayaran uang muka 20% X Rp. 340.000.000 = Rp.
68.000.000
Biaya surat-surat & MPO = Rp. 3.000.000 +
Jumlah total
= Rp. 71.000.000
Terbilang (tujuh puluh satu juta rupiah)
Sisa Jumlah terhutang
Hutang =
Rp. 343.000.000
Pembayaran uang muka = Rp. 71.000.000 -
Sisa terhutang =
Rp. 272.000.000
Terbilang (dua ratus tujuh puluh dua juta rupiah)
Keseluruhan jumlah terhutang
Sisa Jumlah terhutang = Rp. 272.000.000
Bunga 2% X 12 X
Rp. 272.000.000 =
Rp. 65.280.000 +
Jumlah total sisa terhutang =
Rp. 337.280.000
Terbilang (tiga ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus delapan
puluh ribu rupiah)
Pasal 6
CARA PEMBAYARAN
Keseluruhan
jumlah uang sebanyak Rp. 337.280.000 (tiga ratus tiga puluh tujuh juta dua
ratus delapan puluh ribu rupiah) dianggap sebagai utang PIHAK KEDUA.
Uang muka dan
biaya surat-surat serta MPO sebesar Rp. 71.000.000 (tujuh puluh satu juta
rupiah) telah dibayar oleh PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA telah menerimanya, dan
PIHAK PERTAMA dengan ini memberikan tanda penerima yang sah kepada PIHAK
KEDUA berupa surat perjanjian ini, sehingga surat perjanjian ini berlaku
juga sebagai kuitansi untuk penerimaan jumlah uang tersebut.
Perincian
pembayaran angsuran setiap bukannya adalah sebagai berikut:
Sisa Pembayaran
harus diangsur PIHAK KEDUA selama 12 (dua belas) kali setiap bulannya sebesar
Rp. 28. 106.666 (dua puluh delapan juta seratus enam ribu enam ratus enam puluh
enam rupiah) dibulatkan menjadi Rp. 28.106.700 (dua puluh delapan juta seratus
enam ribu tujuh ratus rupiah) setiap bulan, terhitung sejak PIHAK KEDUA
menerima kendaraan.
Pembayaran
angsuran tersebut dilakukan PIHAK KEDUA setiap tanggal 10 tiap bulannya dengan
mengambil tempat di kantor PT. WAHYU MOTOR yang beralamt di Jl. Jenderal Sudirman
Km3,5 Palembang.
Pasal 7
TANDA TERIMA PEMBAYARAN
Setiap kali
PIHAK KEDUA melakukan pembayaran angsuran, akan diberikan kepadanya kwitansi
tanda terima dari PIHAK PERTAMA.
Kuitansi tanda
terima sebagai bukti pembayaran yang sah adalah kuitansi yang dikeluarkan PIHAK
PERTAMA dengan cap dan tanda tangan asli petugas yang ditunjuk oleh PT. WAHYU
MOTOR. Apabila kuitansi tersebut baik dalam bentuk tanda-tanda atau kondisi
yang tidak sesuai dengan yang di keluarkan oleh PT. WAHYU MOTOR, maka angsuran
pembaaran PIHAK KEDUA dianggap tidak sah dan PIHAK KEDUA dinyatakan belum
membayar angsuran.
Demi
kepentingan administrasi, PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menyimpan dengan baik
semua bukti pembayarannya sebelum masa berakhirnya perjanjian.
Ketidak mampuan
PIHAK KEDUA dalam menunjukan sebagian atau semua kwitansi bukti pembayarannya
sudah cukup membuktikan bahwa PIHAK KEDUA belum melakukan kewajiban
pembayarannya.
Pasal 8
KETERLAMBATAN PEMBAYARAN
PIHAK KEDUA
dianggap terlambat membayar jika waktu pembayarannya melebihi batas waktu yang
ditetapkan pada bulan berjalan sesuai denganpasal 6 ayat 3 huruf b dalam
perjanjian ini.
Pasal 9
DENDA DAN BIAYA PENAGIHAN ATAS KETERLAMBATAN
Apabila terjadi
keterlambatan angsuran dari PIHAK KEDUA sesuai dengan pasal 6 surat perjanjian
ini, maka PIHAK KEDUA harus membayar denda sebesar 0,5% per hari dari besarnya
angsuran pembayaran yang tertunggak atau sebesar Rp. 28.247.000 (dua lupuh
delapan juta dua ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) per hari.
PIHAK KEDUA
juga dikenakan biaya penagihan yang ditetapkan sebesar Rp. 50.000 (Lima puluh
ribu) per hari setiap kali petugas resmi PIHAK PERTAMA melakukan penagihan.
Pasal 10
PEMBATALAN
Dengan tidak dilakukannya
pembayaran angsuran oleh PIHAK KEDUA berturut-turut sesuai dengan pasal dalam
surat perjanjian ini maka tanpa memerlukan teguran terlebih dahulu dari PIHAK
PERTAMA, telah cukup bukti bahwa PIHAK KEDUA dalam keadaan lalai atau wan
prestasi.
Keadaan lalai
atau wanprestasi tersebut mengakibatkan perjanjian sewa beli ini batal dengan
sendirinya tanpa diperlukan putusan dari pengadilan negeri yang berarti kedua
belah pihak telah menyetujui untuk melepas segala ketentuan yang telah termuat
dalam pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Dalam hal
pembatalan perjanjian ini maka seluruh pembayaran PIHAK KEDUA kepada PIHAK
PERTAMA dianggap sebagai uang sewa atas pemakai kendaraan tersebut.
Selanjutnya
PIHAK KEDUA memberi kuasa penuh kepada PIHAK PERTAMA yang atas kuasanya dengan
hak subtitusi untuk mengambil KENDARAAN milik PIHAK PERTAMA, baik yang berada
di tempat PIHAK KEDUA atau tempat pihak lain yang mendapati hak daripadanya.
Apabila
diperlukan, PIHAK PERTAMA berhak meminta bantuan pihak yang berwajib untuk
melaksanakan pengambilan Kendaraan tersebut dan segala biaya pengambilan
barang-barang tersebut sepenuhnya menjdai beban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal 11
TANGGUNG JAWAB PIHAK KEDUA
Mengingat
kendaraan telah dipegang oleh PIHAK KEDUA sebagai peminjam pakai, karenanya
PIHAK KEDUA beranggung jawab penuh untuk:
Merawat dan menjaga keutuhan serta kebaikan
kondisi kendaraan yang belum dilunasi pembayarannya tersebut dalam keadaan
jalan yang baik atas biaya PIHAK KEDUA sendiri.
Membayar pajak
atas kendaraantersebut sesuai peraturan pemerintah yang berlaku.
Pasal 12
PEMINDAH TANGANAN KENDARAAN
Terhitung sejak
tanggal pemindah tanganan kendaraan, maka segala resiko yang berkenaan dengan
kendaraan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Berkenaan
dengan masalah tersebut, PIHAK KEDUAselama terikat dalam perjanjian ini
dilarang melakukan tindak atau perbuatan yang bertujuan untuk mengalihakn atau
memindahtangankan kepemilikan kendaraan, Misal: Menjual, Menggadaikan.
Melakukan hal-hal
yang bertujuan mengalihkan atau memindahtangankan kepemilikan kendaraan
lainnya.
Pasal 13
KERUSAKAN DAN KEHILANGAN
Apabila terjadi
kerusakan dan kehilangan atas kendaraan karena pemakaian, maka PIHAK KEDUA
berkewajiban untuk memperbaiki atau mengeluarkan ogkos biaya atas kerusakan
yang diderita kendaraan tersebut sehubung dengan pemakaiannya.
Apabila terjadi
kehilangan atas kendaraan tersebut karena sebab, akibat atau hal-hal lainnya,
maka PIHAK KEDUA tetap berkewajiban penuh untuk melakukan pembaaran angsuran
sesuai dengan ketentuan dalam pasal 6 perjanjian ini.
Pasal 14
PENGALIHAN HAK
Setelah semua
angsuran pembayaran sesuai dengan pasal 6 dalam perjanjian ini dilunasi PIHAK
KEDUA, hak kepemilikan atas kendaraan tersebut beralih sepenuhnya kepada PIHAK
KEDUA.
Pasal 15
LAIN-LAIN
Hal-hal yang
belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk
mufakat oleh kedua belah pihak.
Pasal 16
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi
perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara musyawarah, kedua belah pihak
bersepakat untuk menyelesaikan secara hukum dan kedua belah pihak bersepakat
untuk menyelesaikan memilih tempat di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Bekasi.
Pasal 17
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
Surat
perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang
berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang PIHAK PERTAMA dan PIHAK
KEDUA dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.
Palembang,
5 Juni 2015
PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA
Iswahyudi, S.Sy Asrori Agus Latif, S.Ag
SAKSI-SAKSI:
Saksi 1 Saksi 2
Drs. H. Husnuzon
OS Muhammad
Rois, ST