Saturday, 28 November 2015

Contoh Surat Perjanjian Sewa Beli

SURAT PERJANJIAN SEWA BELI

Yang bertanda tangan dibawah ini:
1.    Nama                        :           Iswahyudi, S.Sy
Umur             :           25 Tahun
Pekerjaan      :           Wiraswasta
Alamat          :           Jln. Raya Palembang Betung Km15 Kel. Tanah Mas Kec. Tala-
ng Kelapa Kab. Banyuasin
Bertindak untuk dan atas nama perseroan terbatas: PT. WAHYU MOTOR yang beralamt di Jl. Jenderal Sudirman Km3,5 Palembang.
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2.      Nama            :           Asrori Agus Latif, S.Ag
Umur             :           35 Tahun
Pekerjaan      :           PNS Kemenag Banyuasin
Alamat          :           Jln. Talang Keramat Kel. Talang Keramat Kec. Talang Kelapa
                                  Kab. Banyuasin.
Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri.
Selanjutnya disebut sebagai  PIHAK KEDUA.
Bahwa PIHAK PERTAMA dengan ini akan menjual dan menyerahkan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA bersedia untuk membeli dan menerima dari PIHAK PERTAMA berupa:
Jenis kendaraan        :    Mobil
Merek/type               :    HONDA New C-RV
Tahun pembuatan    :    2011
Nomor rangka           :    12150030
Nomor mesin             :    22051994
Warna                        :    Silver
Jumlah                        :    1 (satu unit)
Kondisi Kendaraan   :    Baik
Nomor Plat                 :     BG 22 JW
Nomor BPKB            :     121500404
Untuk selanjutnya disebut sebagai KENDARAAN.
Jual beli antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini dilansungkan dan diterima berdasarkan kesepakatan yang termuat secara tertulis dalam pasal-pasal berikut:

Pasal 1
PENERIMAAN KENDARAAN
PIHAK KEDUA telah menerima milik dari apa yang dibelinya dari PIHAK PERTAMA dalam kondisi baik dan mulai hari ini pula segala keuntungan dan kerugian akan sepenuhnya ditanggung oleh PIHAK KEDUA.

Pasal 2
HARGA KENDARAAN
Harga Kendaraan Tersebut diatas adalah sebagai berikut:
Harga kosong                               =    Rp. 340.000.000

Biaya Surat & MPO                     =    Rp. 3.000.000                   +

Total                                             =    Rp. 343.000.000
Terbilang: (tiga raus empat puluh tiga juta rupiah)

Pasal 3
JANGKA WAKTU KENDARAAN
Kedua belah Pihak telah menyatakan sepakat untuk pembayaran yang dilakukan PIHAK KEDUA selama 12 bukan terhitung setelah penandatanganan perjanjian ini.
Pembayaran tersebut telah dikurangi biaya surat-surat dan MPO yang harus dibayarkan PIHAK KEDUA bersamaan dengan ditandatanganinya surat perjanjian ini.

Pasal 4
BUNGA
Bunga atas pembelian KENDARAAN ini ditetapkan sebesar 2% (dua persen) yang diabayr setiab bulan dan dihitung secara flat atau rata setiap bulanya.
Perhitungan keseluruhan bunga berikut besarnya perhitungan angsuran pembayaran PIHAK KEDUA seperti yang tertulis dalam pasal 5 perjanjian ini.

Pasal 5
PERHITUNGAN PEMBAYARAN
Pembayaran atas KENDARAAN tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Pembayaran uang muka 20% X Rp. 340.000.000          =         Rp. 68.000.000

Biaya surat-surat & MPO                                              =         Rp. 3.000.000     +

Jumlah total                                                                   =         Rp. 71.000.000
Terbilang (tujuh puluh satu juta rupiah)
Sisa Jumlah terhutang
Hutang                                                                           =          Rp. 343.000.000

Pembayaran uang muka                                                 =          Rp. 71.000.000  -

Sisa terhutang                                                                =          Rp. 272.000.000
Terbilang (dua ratus tujuh puluh dua juta rupiah)
Keseluruhan jumlah terhutang
Sisa Jumlah terhutang                                                    =          Rp. 272.000.000
Bunga 2% X 12 X Rp. 272.000.000                             =          Rp. 65.280.000   +

Jumlah total sisa terhutang                                            =          Rp. 337.280.000
Terbilang (tiga ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah)
Pasal 6

CARA PEMBAYARAN
Keseluruhan jumlah uang sebanyak Rp. 337.280.000 (tiga ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dianggap sebagai utang PIHAK KEDUA.
Uang muka dan biaya surat-surat serta MPO sebesar Rp. 71.000.000 (tujuh puluh satu juta rupiah) telah dibayar oleh PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA telah menerimanya, dan PIHAK PERTAMA dengan ini memberikan tanda penerima yang sah kepada PIHAK KEDUA  berupa surat perjanjian ini, sehingga surat perjanjian ini berlaku juga sebagai kuitansi untuk penerimaan jumlah uang tersebut.
Perincian pembayaran angsuran setiap bukannya adalah sebagai berikut:
Sisa Pembayaran harus diangsur PIHAK KEDUA selama 12 (dua belas) kali setiap bulannya sebesar Rp. 28. 106.666 (dua puluh delapan juta seratus enam ribu enam ratus enam puluh enam rupiah) dibulatkan menjadi Rp. 28.106.700 (dua puluh delapan juta seratus enam ribu tujuh ratus rupiah) setiap bulan, terhitung sejak PIHAK KEDUA menerima kendaraan.
Pembayaran angsuran tersebut dilakukan PIHAK KEDUA setiap tanggal 10 tiap bulannya dengan mengambil tempat di kantor PT. WAHYU MOTOR yang beralamt di Jl. Jenderal Sudirman Km3,5 Palembang.

Pasal 7
TANDA TERIMA PEMBAYARAN
Setiap kali PIHAK KEDUA melakukan pembayaran angsuran, akan diberikan kepadanya kwitansi tanda terima dari PIHAK PERTAMA.
Kuitansi tanda terima sebagai bukti pembayaran yang sah adalah kuitansi yang dikeluarkan PIHAK PERTAMA dengan cap dan tanda tangan asli petugas yang ditunjuk oleh PT. WAHYU MOTOR.  Apabila kuitansi tersebut baik dalam bentuk tanda-tanda atau kondisi yang tidak sesuai dengan yang di keluarkan oleh PT. WAHYU MOTOR, maka angsuran pembaaran PIHAK KEDUA dianggap tidak sah dan PIHAK KEDUA dinyatakan belum membayar angsuran.
Demi kepentingan administrasi, PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menyimpan dengan baik semua bukti pembayarannya sebelum masa berakhirnya perjanjian.
Ketidak mampuan PIHAK KEDUA dalam menunjukan sebagian atau semua kwitansi bukti pembayarannya sudah cukup membuktikan bahwa PIHAK KEDUA belum melakukan kewajiban pembayarannya.

Pasal 8
KETERLAMBATAN PEMBAYARAN
PIHAK KEDUA dianggap terlambat membayar jika waktu pembayarannya melebihi batas waktu yang ditetapkan pada bulan berjalan sesuai denganpasal 6 ayat 3 huruf b dalam perjanjian ini.

Pasal 9
DENDA DAN BIAYA PENAGIHAN ATAS KETERLAMBATAN
Apabila terjadi keterlambatan angsuran dari PIHAK KEDUA sesuai dengan pasal 6 surat perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA harus membayar denda sebesar 0,5% per hari dari besarnya angsuran pembayaran yang tertunggak atau sebesar Rp. 28.247.000 (dua lupuh delapan juta dua ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) per hari.
PIHAK KEDUA juga dikenakan biaya penagihan yang ditetapkan sebesar Rp. 50.000 (Lima puluh ribu) per hari setiap kali petugas resmi PIHAK PERTAMA melakukan penagihan.

Pasal 10
PEMBATALAN
Dengan tidak dilakukannya pembayaran angsuran oleh PIHAK KEDUA berturut-turut sesuai dengan pasal dalam surat perjanjian ini maka tanpa memerlukan teguran terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA, telah cukup bukti bahwa PIHAK KEDUA dalam keadaan lalai atau wan prestasi.
Keadaan lalai atau wanprestasi tersebut mengakibatkan perjanjian sewa beli ini batal dengan sendirinya tanpa diperlukan putusan dari pengadilan negeri yang berarti kedua belah pihak telah menyetujui untuk melepas segala ketentuan yang telah termuat dalam pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Dalam hal pembatalan perjanjian ini maka seluruh pembayaran PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dianggap sebagai uang sewa atas pemakai kendaraan tersebut.
Selanjutnya PIHAK KEDUA memberi kuasa penuh kepada PIHAK PERTAMA yang atas kuasanya dengan hak subtitusi untuk mengambil KENDARAAN milik PIHAK PERTAMA, baik yang berada di tempat PIHAK KEDUA atau tempat pihak lain yang mendapati hak daripadanya.
Apabila diperlukan, PIHAK PERTAMA berhak meminta bantuan pihak yang berwajib untuk melaksanakan pengambilan Kendaraan tersebut dan segala biaya pengambilan barang-barang tersebut sepenuhnya menjdai beban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.

Pasal 11
TANGGUNG JAWAB PIHAK KEDUA
Mengingat kendaraan telah dipegang oleh PIHAK KEDUA sebagai peminjam pakai, karenanya PIHAK KEDUA beranggung jawab penuh untuk:
 Merawat dan menjaga keutuhan serta kebaikan kondisi kendaraan yang belum dilunasi pembayarannya tersebut dalam keadaan jalan yang baik atas biaya PIHAK KEDUA sendiri.
Membayar pajak atas kendaraantersebut sesuai peraturan pemerintah yang berlaku.

Pasal 12
PEMINDAH TANGANAN KENDARAAN
Terhitung sejak tanggal pemindah tanganan kendaraan, maka segala resiko yang berkenaan dengan kendaraan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Berkenaan dengan masalah tersebut, PIHAK KEDUAselama terikat dalam perjanjian ini dilarang melakukan tindak atau perbuatan yang bertujuan untuk mengalihakn atau memindahtangankan kepemilikan kendaraan, Misal: Menjual, Menggadaikan.
Melakukan hal-hal yang bertujuan mengalihkan atau memindahtangankan kepemilikan kendaraan lainnya.
Pasal 13
KERUSAKAN DAN KEHILANGAN
Apabila terjadi kerusakan dan kehilangan atas kendaraan karena pemakaian, maka PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memperbaiki atau mengeluarkan ogkos biaya atas kerusakan yang diderita kendaraan tersebut sehubung dengan pemakaiannya.
Apabila terjadi kehilangan atas kendaraan tersebut karena sebab, akibat atau hal-hal lainnya, maka PIHAK KEDUA tetap berkewajiban penuh untuk melakukan pembaaran angsuran sesuai dengan ketentuan dalam pasal 6 perjanjian ini.

Pasal 14
PENGALIHAN HAK
Setelah semua angsuran pembayaran sesuai dengan pasal 6 dalam perjanjian ini dilunasi PIHAK KEDUA, hak kepemilikan atas kendaraan tersebut beralih sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 15
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.

Pasal 16
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara musyawarah, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan secara hukum dan kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan memilih tempat di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bekasi.

Pasal 17
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.

Palembang, 5 Juni 2015
PIHAK PERTAMA                                             PIHAK KEDUA
                  
  Iswahyudi, S.Sy                                            Asrori Agus Latif, S.Ag


SAKSI-SAKSI:
Saksi 1                                                                     Saksi 2



             Drs. H. Husnuzon OS                                                Muhammad Rois, ST
loading...