SURAT PERJANJIAN JUAL BELI KREDIT SEPEDA MOTOR
Kami yang
bertanda tangan dibawah ini :
Nama :
Iswahyudi
Umur
: 21 Tahun
Kewarganegaraan : Indonesia (WNI)
Alamat : Jln Palembang betung km15 Rt 21/06 Kel. Tanah Mas Kec. Talang Kelapa Banyuasin.
Selaku penjual,
yang selanjutnya disebut Pihak Pertama ( I )
Nama :
Tatang Sutarman
Umur
: 25 Tahun
Kewarganegaraan : Indonesia (WNI)
Alamat : Jln Palembang betung km15 Rt 46/016
Kel.Sukajadi Kec. Talang Kelapa Banyuasin.
Selaku pembeli
yang selanjutnya, disebut Pihak Kedua ( II )
Pada hari ini,
Jumat tanggal 22 Mei 2015, Telah sepakat untuk mengadakan perjanjian jual beli
kredit sepeda motor dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
Pasal 1
Pihak pertama
menjual kepada pihak kedua 1 sepeda motor dengan harga Rp. 5.000.000.00,
yang bermerek Jupiter Z warna Biru. Adapun klasifikasi keadaan kendaraan antara
lain;
Nomor Polisi : BG-1234-JAH
Merk : Yamaha
TYPE : 31B (JUPITER Z_CW)
Tahun : 2011
Isi Silinder : 115 CC
Nomor rangka : MH331B004EJ802385
Nomor mesin : 31B-1234
Warna : Biru
Bahan Bakar : Bensin
Warna Tnkb : Hitam
Tahun Registrasi : 2011
No BPKB : 1234
Pasal 2
Pihak kedua membayar
uang muka sebesar Rp. 200.000,00 dari harga tersebut diatas saat
penandatanganan surat jual beli kredit sepeda motor, sedangkan sisanya dibayar
perbulan sebesar Rp. 500.000,00 selama 10 bulan dengan cara kredit
melalui pembayaran tunai.
Pasal 3
Pihak kedua
berhak mengambil sepeda motor merek Yamaha Jupiter sejak penanda tanganan surat
perjanjian jual beli kredit dan uang muka yang telah dibayar sebagai barang
bukti.
Pasal 4
Surat
perjanjian ini berlaku sehingga kuitansi/bukti pembayaran uang muka Rp.
200.000,00.
Pasal 5
Waktu
pembayaran angsuran perbulan atau jatuh tempo pembayaran angsuran perbulan
setiap pertanggal 3.
Pasal 6
Apabila dalam
3(tiga) bulan berturut-turut tidak membayar angsuran maka pihak pertama menarik
sepeda motor tersebut dan sekaligus menjadi hak milik pihak pertama sampai
tanggungan pihak kedua dilunasi.
Pasal 7
Pihak kedua
menanggung seluruh pembayaran pajak kendaraan bermotor Yamaha Jupiter z
tersebut diatas dan pihak kedua bertanggung jawab penuh atas kendaraan tersebut
(hilang, kerusakan dll).
Pasal 8
Bilamana suatu
ketentuan dari Perjanjian ataupun suatu bagian daripadanya berdasarkan alasan
hukum diperlakukan sebagai tidak sah ataupun tidak dapat diterapkan,
bagian-bagian lain dari Perjanjian akan tetap berlaku dan dapat diterapkan.
Pasal 9
Jika dalam
perjanjian ini timbul suatu persoalan maka akan diselesaikan secara
musyawarah/kekeluargaan, bila musyawarah tersebut mengalami kegagalan maka akan
diselesaikan secara hukum.
Demikian surat perjanjian jual beli kredit ini dibuat atas kesepakatan Pihak
Pertama dan Pihak Kedua, tanpa adanya unsur paksaan didalamnya dan akan
dipatuhi bersama. Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua), dua-duanya bermeterai
Rp. 6000 sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan ditandatangani oleh kedua
belah pihak, dan saksi saksi,masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Banyuasin, 22 Mei 2015
Yang bertanda tangan
Pihak Pertama
Pihak Kedua
Iswahyudi Tatang Sutarman
Saksi
1 Saksi
II
Malik Maulana Asrori