SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1.
Sebagai Pihak Pertama ( 1 ) :
Nama : Iswahyudi, Lc
Jabatan : Owner (PT. Wahyu Wisata Umroh & Haji)
Umur : 25 Tahun
Alamat : Jl. Raya Palembang Betung Km 15 Rt 21/05
Kel. Tanah Mas Kec. Talang Kelapa Kab. Banyuasin.
Bertindak dan atas nama PT. Wahyu Wisata Umroh & Haji dan
disebut sebagai Pihak Pertama;
2.
Sebagai Pihak Kedua ( 2 ) :
Nama : Asrori Agus Latif, S.Sy
Umur : 27 Tahun
Alamat : Jln. Pangeran Ayin, Kel. Talang Keramat Kec.
Talang Kelapa Kab. Banyuasin.
Mulai Bekerja : 1 Januari 2015
Jabatan : Ketua Tim Marketing dan Pembimbing Jamaah
Umroh.
Dengan ini
kedua belah pihak menyatakan, telah sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kontrak
Kerja selama 3 (tiga) tahun atau 3 (tiga) bulan. Dengan syarat – syarat sebagai
berikut :
Pasal 1
Batas Waktu Perjanjian
Perjanjian ini berlaku selama 3 (tiga) tahun atau 3 (tiga) bulan.
Dari tanggal 1 Januari 2015 sampai dengan 30 Maret 2018.
Pasal 2
Jam Kerja
Pihak Pertama
(1) mempunyai jam kerja 9 ( sembilan ) jam perhari atau 54 ( lima puluh empat)
jam perminggu.
Pasal 3
Gaji Pokok, Tunjangan dan Lembur
Gaji Pokok akan
diberikan setiap tanggal 5 tiap bulan dengan jumlah Rp. 2500.000.
Tunjangan Rp.
500.000 , Kerajinan Rp 500.000 -
dan Transportasi Rp. 500.000,-/ Bulan dan mobil operasional.
Pasal 4
Biaya Pengobatan
Pada akhir
tahun Pihak Kedua (2) akan menerima penggantian Biaya Pengobatan sebesar Rp.
600.000,- (jika dalam 1 (satu) tahun tidak ada Klaim Biaya Pengobatan). Biaya
pengobatan maksimum Rp. 50.000,-/bln (dengan memperlihatkan Surat Dokter dan
Resep Obat ) akan diberikan kepada Pihak Kedua (2). Apabila dalam tahun
berjalan Pihak Kedua telah mengambil Biaya Pengobatannya maka sisa atau Biaya
Pengobatan pertahunnya akan dianggap hilang.
Pasal 5
Cuti Tahunan
Pihak Kedua (2)
akan mendapatkan cuti selama 12 (dua belas) hari, untuk masa kerja selama 1
(satu) tahun (setelah masa Kontrak Kerja pertama Habis).
Pasal 6
Pengunduran Diri
Pengunduran
diri Pihak Kedua (2) harus dengan Surat Pengunduran Diri paling lambat 1 (satu)
bulan sebelumnya. Jika kurang dari minimal 15 hari sebelum maka Pihak Kedua
tidak berhak menerima uang gaji dan uang transport sesuai dengan jumlah
hari kerja terakhir.
Pasal 7
Pemutusan Hubungan Kerja
Pemutusan Hubungan Kerja
Pihak Pertama
(1) akan memutuskan hubungan kerja kepada Pihak Kedua (2) dan tidak wajib
memberikan pesangon apabila terjadi pelanggaran atau hal – hal yang dianggap
merugikan Perusahaan.
Pasal 8
Kedisiplinan dan Ketertiban
Kedisiplinan
dan Ketertiban telah diatur dalam Peraturan Perusahaan, dan wajib ditaati,
apabila ada tindakan yang melanggarnya akan diberikan Surat Peringatan, apabila
Pihak Kedua (2) telah mendapatkan Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali maka
Pihak Pertama (1) akan melaksanakan Pemutusan Hubungan Kerja.
Surat Perjanjian ini telah disepakati dan ditandatangani oleh Kedua
Belah Pihak.
Banyuasin, 31 Desember 2014
Pihak
I
Pihak II
ISWAHYUDI, Lc ASRORI
AGUS LATIF, S.Sy