Sunday, 15 November 2015

Bahasa Indonesia Sebagai Bahasa Negara

MAKALAH BAHASA INDONESIA
tentang
BAHASA INDONESIA SEBAGAI BAHASA NEGARA
Oleh: Iswahyudi

Image result for bahasa indonesia
images: kompasiana.com

BAB  I 
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Bahasa Indonesia digunakan sebagai bahasa negara dan tentunya sebagai bahasa resmi negara yang mempunyai fungsi dan berkedudukan sebagai bahasa negara, sesuai Undang-Undang Dasar 1945, Bab XV, Pasal 36.  Serta berkedudukan sebagai bahasa nasional sesuai dengan dengan Sumpah Pemuda 1928.
Ironis memang seiring dengan perkembangan zaman. Pada zaman sekarang ini orang-orang lebih banyak mempelajari dan memahami bahasa asing dari pada bahasa Indonesia. Padahal, bahasa Indonesia itu merupakan sebagai bahasa identitas Negara Indonesia dan sangat berguna dalam berkomunikasi, bermasyarakat, bersosial, berbudaya dan bernegara.
Oleh karena itu bahasa Indonesia sangat penting sekali untuk dipelajari. Dan digunakan dengan sebaik-baiknya dalam bersosial dan bernegara. Bahasa Indonesia mempunyai begitu banyak kegunaan, fungsi dan kedudukannya sebagai bahasa resmi negara.

B.     Rumusan Masalah
 Berdasarkan latar belakang diatas ditemukan beberapa permasalahan, diantarannya Sebagai berikut:
1.      Bagaimanakah bahasa Indonesia sebagai bahasa negara?
2.      Bagaimanakah kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara?
3.      Apa sajakah fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa Nasional dan negara?

C.    Tujuan Penulisan
 Tujuan dalam penulisan makalah ini adalah sebagai tugas akhir individu semester pertama mata kuliah bahasa Indonesia dan untuk menambah pengetahuan tentang bahasa Indonesia sebagai bahasa sebagai negara dan diharapkan bermanfaat bagi kita semua.

BAB II
PEMBAHASAN

A.     Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara
Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara sebagai bahasa negara berarti bahasa Indonesia adalah bahasa resmi negara. Bahasa Indonesia bekedudukan sebagai Bahasa negara sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 36. Selain itu, tercantum pada ikrar ketiga Sumpah pemuda 1928 yang berbunyi  Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia. Ini bahwa bahasa Indonesia berkedudukan sebagai bahasa nasional; kedudukannya berada diatas bahasa daerah. (Panuti, 2006:12).
Di dalam hubungan dengan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara, istilah “bahasa resmi” sengaja tidak dipakai di dalam makalah ini. Penghindaran istilah “bahasa resmi” itu disebabkan oleh kenyataan bahwa tidak semua bahasa resmi adalah bahasa negara. Bahasa daerah dapat pula menjadi bahasa resmi di dalam lingkungan social budayanya sendiri. Upacara-upacara resmi kraton di Jawa Tengah, misalnya, dilaksanakan dengan mempergunakan bahasa Jawa, tidak dengan memakai bahasa Indonesia. Demikian Pula halnya dengan penggunaan bahasa Sunda di dalam upacara-upacara di Jawa Barat, dan pemkaian bahasa Minangkabau di dalam upacara-upacara adat Sumatera barat. Malah bahasa Indonesia pun dapat dikatakan merupakan bahasa resmi selama masa penajajahan karena ia di pakai baik oleh Belanda maupun – dan terutama oleh Jepang sebagai bahasa pemerintah di dalam menghadapi penduduk asli di samping bahasa Belanda dan bahasa Jepang selama masa penjajahan Jepang. Namun jelaslah bahasa Indonesia pada waktu itu tidak memiliki kedudukan sebagai bahasa negara. (Suhendar, 1994:345).
Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara sebagai bahasa negara berarti bahasa Indonesia adalah bahasa resmi. Dengan begitu, bahasa Indonesia harus digunakan sesuai dengan kaidah, tertib, cermat, dan masuk akal.Bahasa Indonesia yang dipakai harus lengkap dan baku. Tingkat kebakuanya diukur oleh aturan kebahasaan dan logika pemakaian.dari dua tugas itu, posisi bahasa Indonesia perlu mendapatkan perhatian khusus terutama bagi pembelajaran bahasa Indonesia sehingga bahasa Indonesia tidak akan terpinggirkan oleh bahasa asing karena dalam sejarahnya sendiri bahasa Indonesia adalah bahasa persatuan.

B.        Kedudukan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara
Bahasa Indonesia mempunyai kedudukan yang sangat penting, seperti tercantum pada ikrar ketiga Sumpah Pemuda 1928 yang berbunyi Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia. Selain itu, di dalam Undang-Undang Dasar 1945 tercantum pada pasal Khusus (Bab XV Pasal 36) mengenai kedudukan bahasa Indonesia yang menyatakan bahwa bahasa Negara ialah bahasa Indonesia. Dengan kata lain, ada dua macam kedudukan bahasa Indonesia. Pertama, bahasa Indonesia berkedudukan sebagai bahasa nasional sesuai dengan Sumpa Pemuda 1928; Kedua, bahasa Indonesia  berkedudukan sebagai bahasa negara sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. (Zainal, 2009:12).     

C.       Fungsi Kedudukan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara dan Nasional

1.      Fungsi kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara
Di dalam kedudukannya sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia berfungsi sebagai berikut:
a)      Bahasa resmi kenegaraan
Salah satu fungsi dan kedudukan bahasa Indonesia di dalam kedudukannya sebagai bahasa Negara adalah pemakaiannya sebagai bahasa resmi kenegaraan di dalam hubungan dengan fungsi ini, bahasa Indonesia di pakai di dalam segala upacara, dan kegiatan kenegaraan baik secara lisan maupun dalam bentuk tulisan.
Dokumen-dokumen dan keputusan-keputusan serta surat-menyurat yang dikeluarkan oleh pemerintah dan badan-badan kenegaraaan lainya. Demikian pula halnya dengan pemakaian bahasa oleh warga masyarakat kita dalam hubungan upacara, peristiwa, dan kegiatan kenegaraan serta komunikasi dengan pemerintah.

b)      Bahasa pengantar di dalam dunia pendidikan
Di dalam kedudukannya sebagai bahasa Negara, bahasa Indonesia berfungsi pula sebagai bahasa pengantar di lembaga-lembaga pendidikan mulai dari taman kanak-kanak sampai dengan perguruan tinggi di seluruh Indonesia kecuali di daerah-daerah bahasa seperti Aceh, Batak, Sunda, Jawa, Madura, Bali, dan Makasar. Di daerah-daerah bahasa ini bahasa daerah yang bersangkutan di pakai sebagai bahasa pengantar sampai dengan tahun ketiga pendidikan dasar.
Masalah pemakaian bahasa Indonesia sebagai satu-satunya bahasa pengantar di segala jenis dan tingkat pendidikan di seluruh Indonesia tampaknya masih merupakan masalah yang meminta perhatian.
Pemakaian bahasa Indonesia sebagai satu-satunya bahasa pengantar di lembaga-lembaga pendidikan dapat di pertimbangkan atas dasar sebagai berikut:
·         Luasnya pemakaian bahasa Indonesia baik sebagai  akibat pemakaiannya sebagai alat penghubung antardaerah dan antarbudaya maupun sebagai akibat meningkatnya pemanfaatan sarana komunikasi massa seperti radio, internet, televisi, surat kabar dan majalah menempatkan bahasa Indonesia itu pada posisi yang tidak benar-benar asing bagi anak didik.
·         Anak didik pada usia sampai dengan 9 atau 10 tahun memiliki kapasitas dasar bagi penguasaan bahasa Indonesia yang dapat diandalkan.
·         Rencana departemen pendidikan dan kebudayaan untuk mengadakan program pendidikan bagi guru dan murid melalui radio, internet dan televisi dengan mempergunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar akan menempatkan anak didik yang tidak mengenal bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar pada posisi yang tidak menguntungkan
·         Pemindahan penduduk dan kepentingan tempat bekerja orang tua dari satu daerah ke daerah yang lain menyulitkan anak didik di dalam penyesuaian mereka dengan pemakaian bahasa pengantar yang baru.
Fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar di dalam dunia pendidikan berhubungan erat dengan fungsinya sebagai alat perhubungan pada tingkat nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan nasional dan untuk kepentingan pelaksanaan pemerintahan. (Amran, 1979:52-55).
c)      Alat Penghubung pada tingkat nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan
Di dalam kedudukannya sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia berfungsi pula sebagai alat Penghubung pada tingkat nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan nasional dan untuk kepentingan pelaksanaan pemerintah. Di dalam hubungan dengan fungsi ini, bahasa Indonesia dipakai bukan saja sebagai alat komunikasi timbal balik antara pemerintah dan masyarakat luas, dan bukan saja sebagai alat perhubungan antardaerah dan antarsuku melainkan juga sebagai alat perhubungan di dalam masyarakat yang sama latar belakang sosial budaya dan bahasanya.
d)     Alat pengembangan kebudayaan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan serta teknologi modern
Akhirnya, di dalam kedudukannya sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia berfungsi sebagai alat pengembangan kebudayaan nasional, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Di dalam hubungan ini, bahasa Indonesia adalah satu-satunya alat yang memungkinkan kita membina serta mengembangkan  kebudayaan nasional sedemikian rupa sehingga ia memiliki cirri-ciri dan identitasnya sendiri, yang membedakannya dari kebudayaan daerah. Pada waktu yang sama, bahasa Indonesia kita pergunakan sebagai alat untuk menyatakan nilai-nilai sosial budaya nasional kita. (Halim, 1979:4-56; Moeliono, 1980: 15-31).
Di samping itu, sekarang ini fungsi bahasa Indonesia telah Pula bertambah besar. Bahasa Indonesia berfungsi sebagai bahasa media massa. Media massa cetak dan elektronik, baik visual, audio, maupun audio visual harus memakai bahasa Indonesia. Media Massa menjadi tumpuan kita dalam menyebarluaskanbahasa Indonesia secara baik dan benar.
Di dalam kedudukannya sebagai sumber pemerkaya bahasa daerah, bahasa Indonesia berperanan sangat penting beberapa kosakata bahasa Indonesia ternyata dapat memperkaya khasanah bahasa daerah, dalam hal bahasa daerah tidak memiliki kata untuk sebuah konsep.
Bahasa Indonesia sebagai alat menyebarluaskan sastra Indonesia dapat dipakai. Sastra Indonesia merupakan wahana pemakaian bahasa Indonesia dari segi estetis bahasa sehingga bahasa Indonesia menjadi bahasa yang penting dalam dunia internasional. (Zainal, 2009:15).

2.  Fungsi kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional
Di dalam kedudukannya sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia berfungsi sebagai berikut:
a)      Lambang kebanggaan kebangsaan
Sebagai lambing kebanggaan kebangsaan, bahasa Indonesia mencerminkan nila-nilai sosial budaya yang mendasar rasa kebangsaan kita.

b)      Lambang identitas nasional
Sebagai lambing identitas nasional, bahasa Indonesia bahasa Indonesia kita jungjung di samping bendera dan lambing negara kita. Di dalam melaksankan fungsi ini bahasa Indonesia tentulah harus memiliki identitasnya sendiri pula sehingga ia serasi dengan lambang kita yang lain.

c)      Alat penghubung antarwarga, antardaerah, dan antarbudaya
Fungsi bahasa Indonesia yang ketiga sebagai bahasa nasional adalah sebagai alat perhubungan antarwarga, antardaerah, dan antarsuku bangsa. Berkat adanya bahasa nasional kita dapat berhubungan satu dengan yang lain sedemikian rupa sehingga kesalahpamahaman sebagai akibat perbedaan latar belakang sosial budaya dan bahasa tidak perlu di khawatirkan.

d)     Alat yang memungkinkan pernyatuan berbagai-bagai suku bangsa dengan latar belakang sosial budaya dan bahasanya masing-masing kedalam kesatuan kebangsaan Indonesia
Di dalam hubungan ini, bahasa Indonesia memungkinkan berbagai-bagai suku bangsa itu mencapai keserasian hidup sebagai bangsa yang bersatu dengan tidak perlu meninggalkan identitas kesukuan dan kesetiaan kepada nilai-nilai social budaya serta latar belakang bahasa daerah yang bersangkutan. Lebih dari itu, dengan bahasa nasional itu kita dapat meletakkan kepentingan nasional jauh di atas kepentingan daerah atau golongan. (Zainal, 2009:12-13).

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpualan
Dari pembahasan makalah tentang bahasa Indonesia sebagai bahasa negara, dapat di tarik kesimpulan sebagai berikut:
1.   Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara merupakan bahasa resmi negara dan penting sekali di negara kita ini dan sangat bermanfaat dalam berkomunikasi, bersosial, bermasyarakat, berbudaya dan bernegara baik itu di lingkungan formal maupun non formal.
2.   Bahasa Indonesia mempunyai kedudukan sebagai bahasa negara  sesuai dengan Udang-Undang Dasar 1945 dan berkedudukan sebagai bahasa nasional sesuai dengan Sumpah Pemuda 1928.
3.      Di dalam kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara berfungsi sebagai (1) bahasa resmi kenegaraan, (2) bahasa pengantar di dalam dunia pendidikan, (3) alat perhubungan pada tingkat nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, dan (4) alat pengembangan budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sedangkan kedudukan  bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional berfungsi sebagai (1) lambang kebanggaan kebangsaan, (2) lambang identitas nasional, (3) alat perhubungan antarwarga, antardaerah, dan antarbudaya, dan (4) alat yang memunkinkan penyatuan berbagai-bagai suku bangsa dengan latar belakang sosial budaya dan bahasanya masing-masing ke dalam kesatuan kebangsaan Indonesia.

B.     Saran
Saran dari penulis kepada pembaca sekalian adalah mari kita bersama-sama meningkatkan ketekunan kita dalam belajar dan memahami bahasa Indonesia. Karena, bahasa Indonesia itu merupakan bahasa negara dan nasional sehingga bermanfaat sekali dalam berkomunikasi masrakat dengan masyarakat serta masyarakat dengan pemerintah baik itu dilinkungan formal dan non formal. Kemudian marilah kita sama-sama berbahasa Indonesia dengan baik dan benar.

DAFTAR PUSTAKA

Arifin, Zainal dkk. 2009. Cermat berbahasa Indonesia untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Akademika Pressindo.
Halim. 1979. Ejaan yang Disempurnakan. Jakarta: Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa.
Halim, Amran. 1979. Pembinaan Bahasa Nasional. Jakarta: Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa.
Moeliono. 1980. Bahasa Indonesia dan Ragamnya. Jakarta: Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa.
Suhendar M.E. Supinah, Pien. 1994. Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Indonesia. Bandung: Pionir Jaya.
Sudjiman, Panuti dkk. 2006. Cermat Berbahasa Indonesia untuk Indonesia. Jakarta: Akademika Pressindo.

 #Makalah_bahasa_indonesia_s1_fakultas_syariah_dan_hukum_UIN_RF
loading...