MAKALAH BAHASA INDONESIA
tentang
BAHASA INDONESIA SEBAGAI BAHASA NEGARA
Oleh: Iswahyudi
Oleh: Iswahyudi
images: kompasiana.com |
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Bahasa
Indonesia digunakan sebagai bahasa negara dan tentunya sebagai bahasa resmi negara
yang mempunyai fungsi dan berkedudukan sebagai bahasa negara, sesuai
Undang-Undang Dasar 1945, Bab XV, Pasal 36.
Serta berkedudukan sebagai bahasa nasional sesuai dengan dengan Sumpah
Pemuda 1928.
Ironis
memang seiring dengan perkembangan zaman. Pada zaman sekarang ini orang-orang
lebih banyak mempelajari dan memahami bahasa asing dari pada bahasa Indonesia.
Padahal, bahasa Indonesia itu merupakan sebagai bahasa identitas Negara
Indonesia dan sangat berguna dalam berkomunikasi, bermasyarakat, bersosial,
berbudaya dan bernegara.
Oleh
karena itu bahasa Indonesia sangat penting sekali untuk dipelajari. Dan
digunakan dengan sebaik-baiknya dalam bersosial dan bernegara. Bahasa Indonesia
mempunyai begitu banyak kegunaan, fungsi dan kedudukannya sebagai bahasa resmi
negara.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas ditemukan
beberapa permasalahan, diantarannya Sebagai berikut:
1.
Bagaimanakah
bahasa Indonesia sebagai bahasa negara?
2.
Bagaimanakah
kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara?
3.
Apa
sajakah fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa Nasional dan negara?
C.
Tujuan Penulisan
Tujuan dalam penulisan makalah ini adalah sebagai
tugas akhir individu semester pertama mata kuliah bahasa Indonesia dan untuk
menambah pengetahuan tentang bahasa Indonesia sebagai bahasa sebagai negara dan
diharapkan bermanfaat bagi kita semua.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Bahasa Indonesia sebagai
Bahasa Negara
Bahasa
Indonesia sebagai bahasa negara sebagai bahasa negara berarti bahasa Indonesia
adalah bahasa resmi negara. Bahasa Indonesia bekedudukan sebagai Bahasa negara
sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 36. Selain itu, tercantum pada
ikrar ketiga Sumpah pemuda 1928 yang berbunyi
Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa
Indonesia. Ini bahwa bahasa Indonesia berkedudukan sebagai bahasa nasional;
kedudukannya berada diatas bahasa daerah. (Panuti, 2006:12).
Di dalam
hubungan dengan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara, istilah “bahasa resmi”
sengaja tidak dipakai di dalam makalah ini. Penghindaran istilah “bahasa resmi”
itu disebabkan oleh kenyataan bahwa tidak semua bahasa resmi adalah bahasa negara.
Bahasa daerah dapat pula menjadi bahasa resmi di dalam lingkungan social
budayanya sendiri. Upacara-upacara resmi kraton di Jawa Tengah, misalnya,
dilaksanakan dengan mempergunakan bahasa Jawa, tidak dengan memakai bahasa
Indonesia. Demikian Pula halnya dengan penggunaan bahasa Sunda di dalam
upacara-upacara di Jawa Barat, dan pemkaian bahasa Minangkabau di dalam
upacara-upacara adat Sumatera barat. Malah bahasa Indonesia pun dapat dikatakan
merupakan bahasa resmi selama masa penajajahan karena ia di pakai baik oleh
Belanda maupun – dan terutama oleh Jepang sebagai bahasa pemerintah di dalam
menghadapi penduduk asli di samping bahasa Belanda dan bahasa Jepang selama
masa penjajahan Jepang. Namun jelaslah bahasa Indonesia pada waktu itu tidak
memiliki kedudukan sebagai bahasa negara. (Suhendar, 1994:345).
Bahasa
Indonesia sebagai bahasa negara sebagai bahasa negara berarti bahasa Indonesia
adalah bahasa resmi. Dengan begitu, bahasa Indonesia harus digunakan sesuai
dengan kaidah, tertib, cermat, dan masuk akal.Bahasa Indonesia yang dipakai
harus lengkap dan baku. Tingkat kebakuanya diukur oleh aturan kebahasaan dan
logika pemakaian.dari dua tugas itu, posisi bahasa Indonesia perlu mendapatkan
perhatian khusus terutama bagi pembelajaran bahasa Indonesia sehingga bahasa
Indonesia tidak akan terpinggirkan oleh bahasa asing karena dalam sejarahnya
sendiri bahasa Indonesia adalah bahasa persatuan.
B.
Kedudukan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara
Bahasa Indonesia mempunyai kedudukan yang sangat penting, seperti
tercantum pada ikrar ketiga Sumpah Pemuda 1928 yang berbunyi Kami putra dan
putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia. Selain itu,
di dalam Undang-Undang Dasar 1945 tercantum pada pasal Khusus (Bab XV Pasal 36)
mengenai kedudukan bahasa Indonesia yang menyatakan bahwa bahasa Negara ialah
bahasa Indonesia. Dengan kata lain, ada dua macam kedudukan bahasa Indonesia.
Pertama, bahasa Indonesia berkedudukan sebagai bahasa nasional sesuai
dengan Sumpa Pemuda 1928; Kedua, bahasa Indonesia berkedudukan sebagai bahasa negara sesuai
dengan Undang-Undang Dasar 1945. (Zainal, 2009:12).
C.
Fungsi Kedudukan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara dan
Nasional
1.
Fungsi kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara
Di
dalam kedudukannya sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia berfungsi sebagai
berikut:
a)
Bahasa
resmi kenegaraan
Salah
satu fungsi dan kedudukan bahasa Indonesia di dalam kedudukannya sebagai bahasa
Negara adalah pemakaiannya sebagai bahasa resmi kenegaraan di dalam hubungan
dengan fungsi ini, bahasa Indonesia di pakai di dalam segala upacara, dan
kegiatan kenegaraan baik secara lisan maupun dalam bentuk tulisan.
Dokumen-dokumen
dan keputusan-keputusan serta surat-menyurat yang dikeluarkan oleh pemerintah
dan badan-badan kenegaraaan lainya. Demikian pula halnya dengan pemakaian
bahasa oleh warga masyarakat kita dalam hubungan upacara, peristiwa, dan
kegiatan kenegaraan serta komunikasi dengan pemerintah.
b)
Bahasa
pengantar di dalam dunia pendidikan
Di dalam kedudukannya sebagai bahasa Negara, bahasa Indonesia
berfungsi pula sebagai bahasa pengantar di lembaga-lembaga pendidikan mulai
dari taman kanak-kanak sampai dengan perguruan tinggi di seluruh Indonesia
kecuali di daerah-daerah bahasa seperti Aceh, Batak, Sunda, Jawa, Madura, Bali,
dan Makasar. Di daerah-daerah bahasa ini bahasa daerah yang bersangkutan di
pakai sebagai bahasa pengantar sampai dengan tahun ketiga pendidikan dasar.
Masalah pemakaian bahasa Indonesia sebagai satu-satunya bahasa
pengantar di segala jenis dan tingkat pendidikan di seluruh Indonesia tampaknya
masih merupakan masalah yang meminta perhatian.
Pemakaian bahasa Indonesia sebagai satu-satunya bahasa pengantar di
lembaga-lembaga pendidikan dapat di pertimbangkan atas dasar sebagai berikut:
·
Luasnya
pemakaian bahasa Indonesia baik sebagai
akibat pemakaiannya sebagai alat penghubung antardaerah dan antarbudaya
maupun sebagai akibat meningkatnya pemanfaatan sarana komunikasi massa seperti
radio, internet, televisi, surat kabar dan majalah menempatkan bahasa Indonesia
itu pada posisi yang tidak benar-benar asing bagi anak didik.
·
Anak
didik pada usia sampai dengan 9 atau 10 tahun memiliki kapasitas dasar bagi
penguasaan bahasa Indonesia yang dapat diandalkan.
·
Rencana
departemen pendidikan dan kebudayaan untuk mengadakan program pendidikan bagi
guru dan murid melalui radio, internet dan televisi dengan mempergunakan bahasa
Indonesia sebagai bahasa pengantar akan menempatkan anak didik yang tidak
mengenal bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar pada posisi yang tidak
menguntungkan
·
Pemindahan
penduduk dan kepentingan tempat bekerja orang tua dari satu daerah ke daerah
yang lain menyulitkan anak didik di dalam penyesuaian mereka dengan pemakaian
bahasa pengantar yang baru.
Fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar di dalam dunia
pendidikan berhubungan erat dengan fungsinya sebagai alat perhubungan pada
tingkat nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan
nasional dan untuk kepentingan pelaksanaan pemerintahan. (Amran, 1979:52-55).
c)
Alat
Penghubung pada tingkat nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan
pembangunan
Di dalam kedudukannya sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia
berfungsi pula sebagai alat Penghubung pada tingkat nasional untuk kepentingan
perencanaan dan pelaksanaan pembangunan nasional dan untuk kepentingan
pelaksanaan pemerintah. Di dalam hubungan dengan fungsi ini, bahasa Indonesia
dipakai bukan saja sebagai alat komunikasi timbal balik antara pemerintah dan
masyarakat luas, dan bukan saja sebagai alat perhubungan antardaerah dan
antarsuku melainkan juga sebagai alat perhubungan di dalam masyarakat yang sama
latar belakang sosial budaya dan bahasanya.
d)
Alat
pengembangan kebudayaan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan serta teknologi modern
Akhirnya,
di dalam kedudukannya sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia berfungsi sebagai
alat pengembangan kebudayaan nasional, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Di
dalam hubungan ini, bahasa Indonesia adalah satu-satunya alat yang memungkinkan
kita membina serta mengembangkan
kebudayaan nasional sedemikian rupa sehingga ia memiliki cirri-ciri dan
identitasnya sendiri, yang membedakannya dari kebudayaan daerah. Pada waktu
yang sama, bahasa Indonesia kita pergunakan sebagai alat untuk menyatakan
nilai-nilai sosial budaya nasional kita. (Halim, 1979:4-56; Moeliono, 1980: 15-31).
Di
samping itu, sekarang ini fungsi bahasa Indonesia telah Pula bertambah besar.
Bahasa Indonesia berfungsi sebagai bahasa media massa. Media massa cetak dan
elektronik, baik visual, audio, maupun audio visual harus memakai bahasa Indonesia.
Media Massa menjadi tumpuan kita dalam menyebarluaskanbahasa Indonesia secara
baik dan benar.
Di
dalam kedudukannya sebagai sumber pemerkaya bahasa daerah, bahasa Indonesia
berperanan sangat penting beberapa kosakata bahasa Indonesia ternyata dapat
memperkaya khasanah bahasa daerah, dalam hal bahasa daerah tidak memiliki kata
untuk sebuah konsep.
Bahasa
Indonesia sebagai alat menyebarluaskan sastra Indonesia dapat dipakai. Sastra
Indonesia merupakan wahana pemakaian bahasa Indonesia dari segi estetis bahasa
sehingga bahasa Indonesia menjadi bahasa yang penting dalam dunia
internasional. (Zainal, 2009:15).
2.
Fungsi kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional
Di
dalam kedudukannya sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia berfungsi sebagai berikut:
a)
Lambang
kebanggaan kebangsaan
Sebagai
lambing kebanggaan kebangsaan, bahasa Indonesia mencerminkan nila-nilai sosial
budaya yang mendasar rasa kebangsaan kita.
b)
Lambang
identitas nasional
Sebagai
lambing identitas nasional, bahasa Indonesia bahasa Indonesia kita jungjung di
samping bendera dan lambing negara kita. Di dalam melaksankan fungsi ini bahasa
Indonesia tentulah harus memiliki identitasnya sendiri pula sehingga ia serasi
dengan lambang kita yang lain.
c)
Alat
penghubung antarwarga, antardaerah, dan antarbudaya
Fungsi
bahasa Indonesia yang ketiga sebagai bahasa nasional adalah sebagai alat
perhubungan antarwarga, antardaerah, dan antarsuku bangsa. Berkat adanya bahasa
nasional kita dapat berhubungan satu dengan yang lain sedemikian rupa sehingga
kesalahpamahaman sebagai akibat perbedaan latar belakang sosial budaya dan
bahasa tidak perlu di khawatirkan.
d)
Alat
yang memungkinkan pernyatuan berbagai-bagai suku bangsa dengan latar belakang
sosial budaya dan bahasanya masing-masing kedalam kesatuan kebangsaan Indonesia
Di
dalam hubungan ini, bahasa Indonesia memungkinkan berbagai-bagai suku bangsa
itu mencapai keserasian hidup sebagai bangsa yang bersatu dengan tidak perlu
meninggalkan identitas kesukuan dan kesetiaan kepada nilai-nilai social budaya
serta latar belakang bahasa daerah yang bersangkutan. Lebih dari itu, dengan
bahasa nasional itu kita dapat meletakkan kepentingan nasional jauh di atas
kepentingan daerah atau golongan. (Zainal, 2009:12-13).
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpualan
Dari
pembahasan makalah tentang bahasa Indonesia sebagai bahasa negara, dapat di
tarik kesimpulan sebagai berikut:
1.
Bahasa
Indonesia sebagai bahasa negara merupakan bahasa resmi negara dan penting
sekali di negara kita ini dan sangat bermanfaat dalam berkomunikasi, bersosial,
bermasyarakat, berbudaya dan bernegara baik itu di lingkungan formal maupun non
formal.
2.
Bahasa
Indonesia mempunyai kedudukan sebagai bahasa negara sesuai dengan Udang-Undang Dasar 1945 dan
berkedudukan sebagai bahasa nasional sesuai dengan Sumpah Pemuda 1928.
3.
Di
dalam kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara berfungsi sebagai (1) bahasa
resmi kenegaraan, (2) bahasa pengantar di dalam dunia pendidikan, (3) alat
perhubungan pada tingkat nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan
pembangunan, dan (4) alat pengembangan budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sedangkan
kedudukan bahasa Indonesia sebagai
bahasa nasional berfungsi sebagai (1) lambang kebanggaan kebangsaan, (2)
lambang identitas nasional, (3) alat perhubungan antarwarga, antardaerah, dan
antarbudaya, dan (4) alat yang memunkinkan penyatuan berbagai-bagai suku bangsa
dengan latar belakang sosial budaya dan bahasanya masing-masing ke dalam
kesatuan kebangsaan Indonesia.
B.
Saran
Saran
dari penulis kepada pembaca sekalian adalah mari kita bersama-sama meningkatkan
ketekunan kita dalam belajar dan memahami bahasa Indonesia. Karena, bahasa
Indonesia itu merupakan bahasa negara dan nasional sehingga bermanfaat sekali
dalam berkomunikasi masrakat dengan masyarakat serta masyarakat dengan
pemerintah baik itu dilinkungan formal dan non formal. Kemudian marilah kita
sama-sama berbahasa Indonesia dengan baik dan benar.
DAFTAR PUSTAKA
Arifin, Zainal dkk. 2009. Cermat berbahasa Indonesia untuk
Perguruan Tinggi. Jakarta: Akademika Pressindo.
Halim. 1979. Ejaan yang Disempurnakan. Jakarta: Pusat
Pembinaan dan Pengembangan Bahasa.
Halim, Amran. 1979. Pembinaan Bahasa Nasional. Jakarta:
Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa.
Moeliono. 1980. Bahasa Indonesia dan Ragamnya. Jakarta:
Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa.
Suhendar M.E. Supinah, Pien. 1994. Pembinaan dan Pengembangan
Bahasa Indonesia. Bandung: Pionir Jaya.
Sudjiman, Panuti dkk. 2006. Cermat Berbahasa Indonesia untuk
Indonesia. Jakarta: Akademika Pressindo.
#Makalah_bahasa_indonesia_s1_fakultas_syariah_dan_hukum_UIN_RF