PROSES BERPEKARA DI PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Adapun proses
berpekara di Peradilan TUN (tata usaha negara) pada intinya melalui tahap-tahap
sebagai berikut :
a. Pemeriksaan Pendahuluan
o Pemeriksaan administrasi di Kepaniteraan
o Dismissal Prosedur oleh Ketua PTUN (Pasal 62 UU No.5/1986)
o Pemeriksaan Persiapan (Pasal 63 UU No.5/ 1986)
b. Pemeriksaan Persidangan
o Pembacaan Gugatan (Pasal 74 ayat 1 UU No.5/1986)
o Pembacaan Jawaban (Pasal 74 ayat 1 UU No.5/1986)
o Replik (Pasal 75 ayat 1 UU No.5/1986)
o Duplik (Pasal 75 ayat 2 UUNo.5/1986)
o Pembuktian (Pasal 100 UU No.5/1986)
o Kesimpulan (Pasal 97 ayat 1 UU No.5/1986)
o Putusan (Pasal 108 UU No.5/1986)
c. Pembacaan Putusan (Pasal 108 UU No.5/1986)
Putusan
Pengadilan harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
Apabila
salah satu pihak atau kedua belah pihak tidak hadir pada waktu putusan
pengadilan diucapkan, atas perintah Hakim Ketua sidang salinan putusan ini
disampaikan dengansurattercatat kepada yang bersangkutan.
Tidak
dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) akibat putusan
pengadilan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
d. Materi Muatan Putusan (Pasal 109 UU No.5/1986)
o Kepala Putusan yang berbunyi: DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG
MAHA ESA.
o Nama, jabatan, kewarganegaraan, tempat kediaman, atau tempat kedudukan para
pihak yang bersengketa.
o Ringkasan gugatan dan jawaban tergugat yang jelas.
o Pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi
dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa.
o Alasan hukum yang menjadi dasar putusan.
o Amar putusan tentang sengketa dan biaya perkara.
o Hari, tanggal putusan, nama hakim yang memutus, nama panitera, serta
keterangan tentang hadir atau tidak hadirnya para pihak.
e. Amar Putusan (Pasal 97 ayat 7 UU No.5/1986)
o Gugatan ditolak
o Gugatan dikabulkan
o Gugatan tidak diterima
o Gugatan gugur
f. Amar tambahan dalam putusan
PERATUN (Pasal 97 ayat 8 & 9 UU No.5/1986)
Dalam hal
gugatan dikabulkan, maka dalam putusan pengadilan tersebut dapat ditetapkan
kewajiban yang harus dilakukan oleh Badan/Pejabat TUN yang mengeluarkan
keputusan TUN. Kewajiban sebagaimana dimaksud di atas berupa:
o Pencabutan Keputusan TUN yang bersangkutan.
o Pencabutan keputusan TUN yang bersangkutan dan menerbitkan keputusan Tata
Usaha Negara yang baru.
o Penerbitan Keputusan TUN dalam hal gugatan didasarkan pada pasal 3.
g. Cara Pengambilan Putusan (Pasal 97 ayat 3, 4, dan 5 UU No.5/1986)
Putusan
dalam Musyawarah Majelis yang dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis merupakan hasil
Permufakatan Bulat, kecuali jika setelah diusahakan dengan sungguh-sungguh
tidak dapat dicapai permufakatan bulat Putusan diambil dengan
suara terbanyak.
Apabila
Musyawarah Majelis Sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak dapat menghasilkan
putusan, permusyawaratan ditunda sampai musyawarah majelis berikutnya.
Apabila
dalam Musyawarah Majelis berikutnya tidak dapat diambil suara terbanyak, maka
suara terakhir Hakim Ketua Majelis yang menentukan.
h. Jangka Waktu Penyelesaian Sengketa TUN
Jangka waktu
penyelesaian sengketa TUN adalah maksimal 6 bulan (SEMA No. 03 Tahun 1998
Tertanggal 10 September 1998). Apabila penyelesaian lebih dari 6 bulan
Hakim/Majelis Hakim melaporkan kepada Mahkamah Agung (MA) disertai
alasan-alasan.
i. Minutasi Putusan (Pasal 109 ayat 3 UU No.5/1986)
Putusan
harus ditandatangani oleh Hakim yang memutus dan Panitera/Panitera Pengganti
yang turut bersidang selambat-lambatnya 30 hari sesudah Putusan
diucapkan.
j. Pelaksanaan Putusan (Pasal 116 UU No.51/2009)
Salinan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dikirimkan
kepada para pihak dengansurattercatat oleh panitera pengadilan setempat atas
perintah ketua pengadilan yang mengadilinya dalam tingkat pertama selambat –
lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja
Apabila
setelah 60 (enam puluh) hari kerja putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima tergugat tidak
melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf a,
keputusan tata usaha negara yang disengketakan itu tidak mempunyai kekuatan
hukum lagi.
Dalam hal
tergugat ditetapkan harus melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 97 ayat (9) huruf b dan huruf c, dan kemudian setelah 90 (sembilan puluh)
hari kerja ternyata kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, maka penggugat
mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), agar pengadilan memerintahkan tergugat melaksanakan putusan pengadilan
tersebut.
Dalam hal
tergugat tidak bersedia melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap, terhadap pejabat yang bersangkutan dikenakan upaya paksa
berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan/atau sanksi administratif.
Pejabat yang
tidak melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diumumkan pada mediamassacetak setempat oleh panitera sejak tidak terpenuhinya
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Di samping
diumumkan pada mediamassacetak setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
ketua pengadilan harus mengajukan hal ini kepada Presiden sebagai pemegang
kekuasaan pemerintah tertinggi untuk memerintahkan pejabat tersebut
melaksanakan putusan pengadilan, dan kepada lembaga perwakilan rakyat untuk
menjalankan fungsi pengawasan.
Ketentuan
mengenai besaran uang paksa, jenis sanksi administratif, dan tata cara
pelaksanaan pembayaran uang paksa dan/atau sanksi administratif diatur dengan
peraturan perundang-undangan.