Putusan
PUTUSAN
Nomor: 215/TUN.G/2015/PTUN.PLG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Majelis
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang, yang memeriksa dan mengadili sengketa Tata Usaha Negara pada tingkat
banding, telah menjatuhkan putusan akhir sebagai berikut dalam perkara antara:
--------------------
Sudi Putra, S.Pd MM, Warga Negara
Indonesia, pekerjaan: Kepala Sekolah SMAN 1 Sekayu, Beralamat di
Perintis
Kemardekaan, Kota Sekayu Kab. Musi Banyuasin Sumatera Selatan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Bayu Saputra, SH MH., Advokat dan Pengacara, berkantor di Jalan , Palembang
Betung Km14 Kel. Tanah Mas Banyuasin Berdasarkan
Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 Mei 2015, sebagai PENGGUGAT; -------------------
Melawan:
David Suprianda, SH., berkedudukan di
jalan Palembang Sekayu Kel. Dusun 4 Kota Sekayu Kab. Musi Banyuasin Sumatera
Selatan, dalam hal ini memberikan Kuasa kepada: Bambang
Irawan, S.Sy SH., Advokat dan pengacara, berkantor di Jalan Palembang Sekayu
Kel. Dusun 1 Kota Sekayu Kab. MUBA, berdasarkan
Surat Kuasa Khusus Tertanggal 10 Juni 2015, sebagai TERGUGAT;---------------
Pengadilan Tata Usaha Negara
tersebut; ---------------------------------------------
Telah membaca: --------------------------------------------------------------------------
1.
Surat gugatan tertanggal 10 Oktober 2012 yang terdaftar di Kepaniteraan
Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang pada tanggal 1 Juni 2015 Register
Perkara Nomor: 215/TUN.G/2015/PTUN.PLG sebagaimana telah diperbaiki pada tanggal 2 Juli 2015; ------------------------------------------
2. Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang tanggal 10 Juni 2015
nomor 215/TUN.G/2015/PTUN.PLG tentang
Penunjukkan Majelis Hakim;
3.
Penetapan Hakim Ketua Majelis tanggal 17 Juni 2015 nomor 215/TUN.G/2015/PTUN.PLG tentang hari Pemeriksaan Persiapan; -------
4.
Penetapan Hakim Ketua Majelis tanggal 19 Juni 2015 215/TUN.G/2015/PTUN.PLG tentang hari Sidang;
---------------------------
5.
Berita-berita Acara Pemeriksaan Persiapan dan
Persidangan, serat surat-surat bukti dan surat-surat lain yang berhububngan
dengan perkara ini; ---------------
TENTANG DUDUK PERKARANYA:
1. Bahwa Penggugat semula
adalah Kepala Sekolah Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Sekayu;
2. Bahwa riwayat
pekerjaan Penggugat adalah : (1) Pada Tahun 2002 sebagai Guru MAN 1 Sekayu, (2)
Pada Tahun 2007 sebagai Kabag DIKNAS MUBA, dan (3) Sejak tanggal 22 Februari 2011 sebagai Kepala Sekolah SMAN 1
Sekayu.
3. Bahwa Tergugat telah
mengeluarkan Surat Keputusan Bupati 520/440/Kep/2015 tertanggal 22 Februari
2015 tentang Pemberhentian dengan tidak hormat atas nama Penggugat.
4. Bahwa hak-hak
Penggugat sebagai direktur dirugikan akibat dikeluarkannya KTUN oleh Tergugat ;
5. Bahwa Penggugat
mengalami kerugian materiil dimana Penggugat kehilangan gaji sebagai Kepala
Sekolah, tunjangan istri dan anak, dan tunjangan jabatan; dan mengalami
kerugian Imateriil.
6. Bahwa Penggugat kehilangan
fasilitas yang diberikan atas jabatan sebagai direktur berupa tunjangan
kesehatan, rumah dinas, kendaraan dinas, dan lain-lain yang dijamin oleh
undang-undang akibat dikeluarkannya KTUN oleh Tergugat;
8. Bahwa Tergugat
mengeluarkan SK Bupati nomor 520/440/Kep/2015 tertanggal 22 Februari 2015
tentang Pemberhentian dengan tidak hormat atas nama secara sepihak.
11. Bahwa dasar
pertimbangan-pertimbangan yang dijadikan dasar Surat Keputusan itu adalah tidak
benar dan tidak berdasarkan fakta yang ada, disamping bertentangan dengan
ketentuan-ketentuan yang berlaku ( Pasal 53 ayat 2 UU No.5 Tahun 1986);
13. Bahwa oleh Karena
keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan Penggugat sangat
dirugikan dengan di terbitkannya Surat Keputusan Bupati Nomor 520/440/Kep/2015
tertanggal 22 Februari 2015 tentang Pemberhentian dengan tidak hormat atas nama
secara sepihak, oleh karena itu mohon kepada bapak ketua Pengadilan Tata Usaha
Negara Palembang atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menetapkan
bahwa surat keputusan tersebur tidak sah dan karenanya harus di cabut atau di
batalkan;
14. Bahwa mengingat status
penggugat sebagai seorang pegawai, dan dengan berdasarkan pasal 97 ayat 11 UU
NO. 5 tahun 1986, maka Penggugat berhak mendapat rehabilitasi atas status dan
hak-hak Penggugat;
Bahwa berdasarkan uraian alasan Penggugat sebagaimana
tersebut diatas, maka Penggugat memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan
mengadili perkara ini agar kiranya berkenan untuk memutuskan yang amarnya sebagai
berikut:
1.
Mengabulkan gugatan
Penggugat untuk seluruhnya.
2.
Menyatakan
TERGUGAT bersalah telah lalai dalam menjalankan kewajibannya untuk menghormati,
melindungi dan memenuhi (To respect, to protect, and to fullfil) hak-hak azasi
manusia dan hak-hak warga negaranya yang menjadi korban pemecatan secara tidak
hormat secara sewenang-wenang.
3.
Menyatakan
TERGUGAT bersalah telah mengakibatkan kerugian materiil dan immaterial warga
negara yang menjadi korban pemecatan secara tidak hormat yang dilakukan Bupati SEKAYU.
4.
Memerintahkan
TERGUGAT meminta maaf kepada PENGGUGAT untuk merehabilitasi nama baik PENGGUGAT.
5.
Segera
membatalkan atau meniadakan KTUN tersebut.
6.
Segera
melakukan investigasi dan inventarisasi atas kerugian materiil dan immaterial
yang dialami oleh PENGGUGAT akibat dilakukannya Pemecatan secara tidak hormat
yang sewenang-wenang.
7.
Menghukum
PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini
secara tanggung renteng
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah
mengajukan eksepsi/tangkisan dipersidangan demikian pula terhadap eksepsi
tersebut telah dijawab oleh Penggugat di Persidangan sebagaimana terlampir
dalam berita acara persidangan.
Menimbang, bahwa Tergugat telah memberikan jawabannya tertanggal 9 Juli 2015, sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Adapun dalil-dalil eksepsi kami adalah sebagai berikut :
1. Bahwa kami menolak
segala dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat dalam surat gugatannya kecuali
secara tegas-tegas diakui kebenarannya;
2. Bahwa dalam posita
alasan gugatan bagian fakta hukum bahwa tidak benar tentang pemecatan Sudi
Putra, S.Pd MM tanpa dasar dan kejelasan.
3. Bahwa
PENGGUGAT telah bekerja selama 3 tahun sebagai Kepala sekolah di SMU SEKAYU
tanpa cacat nama dan telah bekerja sebagai PNS
sesuai perosedur yang berlaku,
bahwa adalah tidak benar tetapi penggugat
memiliki cacat pada tanggung jawab sebagai kepala sekolah dikarenakan tidak
menginput berbagai laporan-laporan ke pihak dinas pendidikan dan pemerintah
kabupaten Muba dan kesalahan-kesalan lainya.
4. Bahwa pada posita bahwa tergugat telah
melakukan perbuatan melanggar hukum adalah tidak benar adanya.
Bahwa
berdasarkan uraian alasan Tergugat sebagaimana tersebut diatas, maka Tergugat
memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar
kiranya berkenan untuk memutuskan yang amarnya sebagai berikut:
1. Menerima Eksepsi
Tergugat
2. Menyatakan gugatan di
tolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (Niet Onvakelijk Verklaard)
Menimbang,
bahwa atas Jawaban Tergugat tersebut diatas Penggugat menyampaikan replik
tertanggal 19 Juli 2015 dan selanjutnya
Tergugat telah pula menyampaikan duplik tertanggal 23 Juli 2015
sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan yang untuk singkatnya dianggap
telah termuat dalam putusan ini;
-----------------------------------------------------------------------
Menimbang,
bahwa Penggugat untuk memperkuat dalil-dalil gugatannya telah mengajukan
bukti-bukti tertulis berupa foto copy yang telah dibubuhi materai cukup dan
telah di cocokan sesuai dengan aslinya di persidangan, bertanda P.I sebagai berikut:
------------------------------
Bukti surat berupa fotokopi Surat Keputusan Bupati
Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 520/440/Kep/2015 tertanggal 22 Februari 2015
tentang Pemberhentian dengan tidak hormat atas nama Penggugat.
Menimbang ,
bahwa Penggugat mengajukan 1 (satu) orang saksi yang telah didengar
keterangannya di bawah sumpah di persidangan, masing-masing sebagai berikut;
--------------------------------------------------------------------------
- Saksi I: Ismi Wika, S.Pd
Ismi Wika, S.Pd, Umur : 25 Tahun, Agama :
Islam, Pekerjaan: : PNS (Ketua Komite SMAN 1 Sekayu),
Alamat : Sekayu Kota Ds2. pada pokok perkaranya nya sebagai berikut: ---------------------
- Menjelaskan objeknya yaitu surat
pemberhentian bpk bayu sebagai Kepala Sekolah SMA Negeri sekayu.
- Menjelaskan bahwa tidak pernah ada pergantian
dan serah terima kepala sekolah SMA Negeri sekayu, tetapi tiba-tiba sudah ada
pengganti.
- Menjelaskan bahwa bpk Bayu tidak pernah membuat
masalah, bahkan diantara ibu dan guru-guru lainnya serta dengan Komite Sekolah
tercipta hubungan yang baik.
Menimbang bahwa Tergugat
mengajukan 1 (satu) orang saksi yang telah didengar keterangannya dibawah sumpah
di persidangan, masing-masing sebagai berikut:
2.
SAKSI II: PERDANA ROHMAT NUGRAHA, S.E.,MM
Nama : Albaiti, S.Pd, Umur
: 37 Tahun, Agama : islam, Pekerjaan: Kepala Sekolah, SMA Negeri
sekayu, Alamat : sekayu Kota Ds4. pada pokok perkaranya nya sebagai berikut: --------------
- Sengketa berkaitan dengan surat keputusan
pengangkatan saya sebagai kepala sekolah yang baru menggantikan Penggugat dan menunjukan saksi SK
pergantian kepala sekolah.
- Menjelaskan bahwa kepala sekolah pengganti
sudah dilantik pada tanggal 4 Maret 2015 di Aula SMA SEKAYU.
- Mejelaskan bahwa Tidak ada pemberitahuan khusus
untuk itu, tetapi tujuh hari sebelum dilantik saya dipanggil bagian kepegawaian
kabupaten sekayu untuk mengukur baju yang akan dipakai saat pelantikan.
- Menjelaskan bahwa Sejak menjadi kepala sekolah,
bpk bayu tidak mengajar lagi dan tinggal di rumah saja.
Menimbang,
bahwa pada akhir pemeriksaan persidangan, kedua belah pihak telah menyampaikan
kesimpulan masing-masing untuk Penggugat tanggal dan untuk Tergugat tertanggal ..........
sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan yang untuk singkatnya
dianggap telah termuat dalam putusan ini; ------------
Menimbang, bahwa berdasarkan
segala hal yang telah termuat dalam berita acara pemeriksaan persiapan dan persidangan
maupun di dalam putusan ini oleh Majelis dianggap telah cukup, maka selanjutnya
Majelisakan memutus perkara ini dengan pertimbangan hukum sebagai berikut:
--------
TENTANG
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang,
bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat pada pokoknya adalah sebagaimana
tersebut di atas; ---------------------
Menimbang,
bahwa atas gugatan Penggugat tersebut pihak Tergugat telah memberikan jawaban
yang selengkapnya sebagaimana termuat dalam jawaban Tergugat tanggal 9 Juli 2015; -------------------------
Menimbang,
bahwa berdasarkan bukti-bukti surat dan saksi-saksi yang diajukan oleh para
pihak yang berperkara, Majelis Hakim telah mempeoleh fakta-fakta hukum yang
secara kronologis pada pokoknya sebagai berikut: ---------------------------------------------
1. Bahwa Penggugat semula
adalah Kepala Sekolah Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Sekayu;
2. Bahwa riwayat
pekerjaan Penggugat adalah : (1) Pada Tahun 2002 sebagai Guru MAN 1 Sekayu, (2)
Pada Tahun 2007 sebagai Kabag DIKNAS MUBA, dan (3) Sejak tanggal 22 Februari 2011 sebagai Kepala Sekolah SMAN 1
Sekayu.
3. Bahwa Tergugat telah
mengeluarkan Surat Keputusan Bupati 520/440/Kep/2015 tertanggal 22 Februari
2015 tentang Pemberhentian dengan tidak hormat atas nama Penggugat.
4. Bahwa hak-hak
Penggugat sebagai direktur dirugikan akibat dikeluarkannya KTUN oleh Tergugat ;
5. Bahwa Penggugat
mengalami kerugian materiil dimana Penggugat kehilangan gaji sebagai Kepala
Sekolah, tunjangan istri dan anak, dan tunjangan jabatan; dan mengalami
kerugian Imateriil.
6. Bahwa Penggugat
kehilangan fasilitas yang diberikan atas jabatan sebagai direktur berupa
tunjangan kesehatan, rumah dinas, kendaraan dinas, dan lain-lain yang dijamin
oleh undang-undang akibat dikeluarkannya KTUN oleh Tergugat;
8. Bahwa Tergugat
mengeluarkan SK Bupati nomor 520/440/Kep/2015 tertanggal 22 Februari 2015
tentang Pemberhentian dengan tidak hormat atas nama secara sepihak.
11. Bahwa dasar
pertimbangan-pertimbangan yang dijadikan dasar Surat Keputusan itu adalah tidak
benar dan tidak berdasarkan fakta yang ada, disamping bertentangan dengan
ketentuan-ketentuan yang berlaku ( Pasal 53 ayat 2 UU No.5 Tahun 1986);
13. Bahwa oleh Karena
keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan Penggugat sangat
dirugikan dengan di terbitkannya Surat Keputusan Bupati Nomor 520/440/Kep/2015
tertanggal 22 Februari 2015 tentang Pemberhentian dengan tidak hormat atas nama
secara sepihak, oleh karena itu mohon kepada bapak ketua Pengadilan Tata Usaha
Negara Palembang atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menetapkan
bahwa surat keputusan tersebur tidak sah dan karenanya harus di cabut atau di
batalkan;
14. Bahwa mengingat status
penggugat sebagai seorang pegawai, dan dengan berdasarkan pasal 97 ayat 11 UU
NO. 5 tahun 1986, maka Penggugat berhak mendapat rehabilitasi atas status dan
hak-hak Penggugat;
Menimbang,
bahwa dengan demikian yang masih menjadi perbantahan oleh para pihak sehingga
menurut hemat Majelis Hakim harus dibuktikan kebenarannya adalah sebagai
berikut: ----------------------
Dalil Penggugat
yang pada pokoknya menyatakan bahwa Surat Keputusan Tergugat Surat Keputusan Bupati
Nomor 520/440/Kep/2015 tertanggal 22 Februari 2015 tentang Pemberhentian dengan
tidak hormat, sebagai bertentangan dengan
Peraturan Perungang-undangan Yang Berlaku karena pertimbangan-pertimbangan yang
dijadikan dasar Surat Keputusan tersebut tidak didasarkan atas fakta yang benar (pasal 53 ayat (2); ----------------------------
DALAM POKOK PERKARA:
Menimbang,
bahwa yang menjadi obyek sengketa dalam perkara ini pada pokoknya adalah Surat
Keputusan Tergugat tersebt diatas, yang menurut dalil Penggugat bertentangan
dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; ---------------------------------
Menimbang,
bahwa atas dalil gugatan Penggugat tersebut diatas Tergugat telah mengajukan
dalil bantahan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Tergugat menerbitkan Surat
Keputusan tersebut sudah benar dan sah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 53 ayat
(3);--------------------------------------
Menimbang,
bahwa apakah Surat Keputusan Tergugat yang menjadi obyek sengketa dimaksud
bertentangan atau tidak dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, yang
menurut dalil Penggugat karena pertimbangan-pertimbangan yang dijadikan dasar
Surat Keputusan tersebut tidak didasarkan fakta yang benar, ataukah Surat
Keputusan dimaksud dapat dinilai telah memenuhi salah satu Ketentuan dalam
Pasal 53 ayat ( 1 dan 2 ) Majelis mempertimbangkannya berdasarkan fakta-fakta
sebagai
berikut:-------------------------------------------------------------------------------
MENGADILI:
1.
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
---------------------------------------------
2. Menyatakan batal Surat Keputusan Nomor:
SK.821.4-0015, tertanggal 4 Maret 2015,
tentang pengangkatan dalam jabatan Kepala SMA Negeri SEKAYU, sepanjang nomor
urut 1, atas nama Albati,
S.Pd.;------------------------------------------------
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat 520/440/Kep/2015
tertanggal 22 Februari 2015, tentang pengangkatan kembali dalam jabatan
Kepala SMA Negeri SEKAYU, sepanjang nomor urut 1, atas nama SUDI PUTRA, S.Pd
MM----------------------------------
4. Mewajibkan Tergugat untuk
merehabilitasi kedudukan atau jabatan Penggugat menurut hukum; -------
5. Menolak gugatan Penggugat untuk
selebihnya; ----------------------------------------------------
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya
perkara dalam pemeriksaan tingkat pertama yang diperhitungkan sebesar Rp.
259.000,- (dua ratus lima puluh sembilan ribu rupiah); ---------------------
Hakim –hakim
Anggota:
Hakim Ketua Majelis,
1. INDAH KUSWARA. S.H MH ISWAHYUDI, S.Sy SH.MH
2. FITRIA ERVIANI S.H
Panitera Pengganti
DWI ANGGARA, S.SY SH
Perincian biaya
perkara :
1. Redaksi ………………….. Rp. 10.000,-
2.
Materai …………………... Rp. 3.000,-
3.
Kepaniteran ……………... Rp.
50.000,-
Jumlah ………………… Rp. 63.000,-
( Enam puluh tiga ribu rupiah )