Wednesday, 2 December 2015

Contoh Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara

Putusan





PUTUSAN
Nomor: 215/TUN.G/2015/PTUN.PLG

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

            Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang, yang memeriksa dan mengadili sengketa Tata Usaha Negara pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan akhir sebagai berikut dalam perkara antara: --------------------

Sudi Putra, S.Pd MM, Warga Negara Indonesia, pekerjaan: Kepala Sekolah SMAN 1 Sekayu, Beralamat di Perintis Kemardekaan, Kota Sekayu Kab. Musi Banyuasin Sumatera Selatan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:  Bayu Saputra, SH MH., Advokat dan Pengacara, berkantor di Jalan , Palembang Betung Km14 Kel. Tanah Mas Banyuasin Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 Mei 2015, sebagai PENGGUGAT; -------------------

Melawan:
                                                   
David Suprianda, SH., berkedudukan di jalan Palembang Sekayu Kel. Dusun 4 Kota Sekayu Kab. Musi Banyuasin Sumatera Selatan, dalam hal ini memberikan Kuasa kepada: Bambang Irawan, S.Sy SH., Advokat dan pengacara, berkantor di Jalan Palembang Sekayu Kel. Dusun 1 Kota Sekayu Kab. MUBA, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tertanggal 10 Juni 2015, sebagai TERGUGAT;---------------
                                                   
Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut; ---------------------------------------------
Telah membaca: --------------------------------------------------------------------------
1.      Surat gugatan tertanggal 10 Oktober 2012 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang pada tanggal 1 Juni 2015 Register Perkara Nomor: 215/TUN.G/2015/PTUN.PLG sebagaimana telah diperbaiki pada tanggal 2 Juli 2015; ------------------------------------------
2.     Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang tanggal 10  Juni 2015 nomor 215/TUN.G/2015/PTUN.PLG  tentang Penunjukkan Majelis Hakim;
3.      Penetapan Hakim Ketua Majelis tanggal 17 Juni 2015 nomor 215/TUN.G/2015/PTUN.PLG tentang hari Pemeriksaan Persiapan; -------
4.      Penetapan Hakim Ketua Majelis tanggal  19 Juni 2015 215/TUN.G/2015/PTUN.PLG tentang hari Sidang; ---------------------------
5.      Berita-berita Acara Pemeriksaan Persiapan dan Persidangan, serat surat-surat bukti dan surat-surat lain yang berhububngan dengan perkara ini; ---------------

TENTANG DUDUK PERKARANYA:

1.      Bahwa Penggugat semula adalah Kepala Sekolah Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Sekayu;
2.      Bahwa riwayat pekerjaan Penggugat adalah : (1) Pada Tahun 2002 sebagai Guru MAN 1 Sekayu, (2) Pada Tahun 2007 sebagai Kabag DIKNAS MUBA, dan (3) Sejak tanggal 22  Februari 2011 sebagai Kepala Sekolah SMAN 1 Sekayu.
3.      Bahwa Tergugat telah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati 520/440/Kep/2015 tertanggal 22 Februari 2015 tentang Pemberhentian dengan tidak hormat atas nama Penggugat.
4.      Bahwa hak-hak Penggugat sebagai direktur dirugikan akibat dikeluarkannya KTUN oleh Tergugat ;
5.      Bahwa Penggugat mengalami kerugian materiil dimana Penggugat kehilangan gaji sebagai Kepala Sekolah, tunjangan istri dan anak, dan tunjangan jabatan; dan mengalami kerugian Imateriil.
6.      Bahwa Penggugat kehilangan fasilitas yang diberikan atas jabatan sebagai direktur berupa tunjangan kesehatan, rumah dinas, kendaraan dinas, dan lain-lain yang dijamin oleh undang-undang akibat dikeluarkannya KTUN oleh Tergugat;
8.      Bahwa Tergugat mengeluarkan SK Bupati nomor 520/440/Kep/2015 tertanggal 22 Februari 2015 tentang Pemberhentian dengan tidak hormat atas nama secara sepihak.
11.  Bahwa dasar pertimbangan-pertimbangan yang dijadikan dasar Surat Keputusan itu adalah tidak benar dan tidak berdasarkan fakta yang ada, disamping bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku ( Pasal 53 ayat 2 UU No.5 Tahun 1986);
13.  Bahwa oleh Karena keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan Penggugat sangat dirugikan dengan di terbitkannya Surat Keputusan Bupati Nomor 520/440/Kep/2015 tertanggal 22 Februari 2015 tentang Pemberhentian dengan tidak hormat atas nama secara sepihak, oleh karena itu mohon kepada bapak ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menetapkan bahwa surat keputusan tersebur tidak sah dan karenanya harus di cabut atau di batalkan;
14.  Bahwa mengingat status penggugat sebagai seorang pegawai, dan dengan berdasarkan pasal 97 ayat 11 UU NO. 5 tahun 1986, maka Penggugat berhak mendapat rehabilitasi atas status dan hak-hak Penggugat;
Bahwa berdasarkan uraian alasan Penggugat sebagaimana tersebut diatas, maka Penggugat memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar kiranya berkenan untuk memutuskan yang amarnya sebagai berikut:
1.       Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.       Menyatakan TERGUGAT bersalah telah lalai dalam menjalankan kewajibannya untuk menghormati, melindungi dan memenuhi (To respect, to protect, and to fullfil) hak-hak azasi manusia dan hak-hak warga negaranya yang menjadi korban pemecatan secara tidak hormat secara sewenang-wenang.
3.       Menyatakan TERGUGAT bersalah telah mengakibatkan kerugian materiil dan immaterial warga negara yang menjadi korban pemecatan secara tidak hormat yang dilakukan Bupati SEKAYU.
4.       Memerintahkan TERGUGAT meminta maaf kepada PENGGUGAT untuk merehabilitasi nama baik PENGGUGAT.
5.       Segera membatalkan atau meniadakan KTUN tersebut.
6.       Segera melakukan investigasi dan inventarisasi atas kerugian materiil dan immaterial yang dialami oleh PENGGUGAT akibat dilakukannya Pemecatan secara tidak hormat yang sewenang-wenang.
7.       Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah mengajukan eksepsi/tangkisan dipersidangan demikian pula terhadap eksepsi tersebut telah dijawab oleh Penggugat di Persidangan sebagaimana terlampir dalam berita acara persidangan.
Menimbang, bahwa Tergugat telah memberikan jawabannya tertanggal 9 Juli 2015, sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Adapun dalil-dalil eksepsi kami adalah sebagai berikut :
1.     Bahwa kami menolak segala dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat dalam surat gugatannya kecuali secara tegas-tegas diakui kebenarannya;
2.     Bahwa dalam posita alasan gugatan bagian fakta hukum bahwa tidak benar tentang pemecatan Sudi Putra, S.Pd MM tanpa dasar dan kejelasan.
3. Bahwa PENGGUGAT telah bekerja selama 3 tahun sebagai Kepala sekolah di SMU SEKAYU tanpa cacat nama dan telah bekerja sebagai PNS  sesuai perosedur yang berlaku,
      bahwa adalah tidak benar tetapi penggugat memiliki cacat pada tanggung jawab sebagai kepala sekolah dikarenakan tidak menginput berbagai laporan-laporan ke pihak dinas pendidikan dan pemerintah kabupaten Muba dan kesalahan-kesalan lainya.
4.   Bahwa pada posita bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum adalah tidak benar adanya.
      Bahwa berdasarkan uraian alasan Tergugat sebagaimana tersebut diatas, maka Tergugat memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar kiranya berkenan untuk memutuskan yang amarnya sebagai berikut:

1.      Menerima Eksepsi Tergugat
2.      Menyatakan gugatan di tolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (Niet Onvakelijk Verklaard)

Menimbang, bahwa atas Jawaban Tergugat tersebut diatas Penggugat menyampaikan replik tertanggal 19 Juli 2015 dan selanjutnya Tergugat telah pula menyampaikan duplik tertanggal 23 Juli 2015 sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan yang untuk singkatnya dianggap telah termuat dalam putusan ini; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penggugat untuk memperkuat dalil-dalil gugatannya telah mengajukan bukti-bukti tertulis berupa foto copy yang telah dibubuhi materai cukup dan telah di cocokan sesuai dengan aslinya di persidangan, bertanda P.I  sebagai berikut: ------------------------------
Bukti surat berupa fotokopi Surat Keputusan Bupati Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 520/440/Kep/2015 tertanggal 22 Februari 2015 tentang Pemberhentian dengan tidak hormat atas nama Penggugat.

Menimbang , bahwa Penggugat mengajukan 1 (satu) orang saksi yang telah didengar keterangannya di bawah sumpah di persidangan, masing-masing sebagai berikut; --------------------------------------------------------------------------

  1. Saksi I: Ismi Wika, S.Pd
Ismi Wika, S.Pd, Umur : 25 Tahun, Agama : Islam,   Pekerjaan: : PNS (Ketua Komite SMAN 1 Sekayu), Alamat      : Sekayu Kota Ds2. pada pokok perkaranya nya sebagai berikut: ---------------------
-       Menjelaskan objeknya yaitu surat pemberhentian bpk bayu sebagai Kepala Sekolah SMA Negeri sekayu.
-       Menjelaskan bahwa tidak pernah ada pergantian dan serah terima kepala sekolah SMA Negeri sekayu, tetapi tiba-tiba sudah ada pengganti.
-       Menjelaskan bahwa bpk Bayu tidak pernah membuat masalah, bahkan diantara ibu dan guru-guru lainnya serta dengan Komite Sekolah tercipta hubungan yang baik.
Menimbang bahwa Tergugat mengajukan 1 (satu) orang saksi yang telah didengar keterangannya dibawah sumpah di persidangan, masing-masing sebagai berikut:

2.      SAKSI II: PERDANA ROHMAT NUGRAHA, S.E.,MM
Nama : Albaiti, S.Pd, Umur : 37 Tahun, Agama : islam, Pekerjaan: Kepala Sekolah, SMA Negeri sekayu, Alamat : sekayu Kota Ds4. pada pokok perkaranya nya sebagai berikut: --------------
-       Sengketa berkaitan dengan surat keputusan pengangkatan saya sebagai kepala sekolah yang baru menggantikan Penggugat dan menunjukan saksi SK pergantian kepala sekolah.
-       Menjelaskan bahwa kepala sekolah pengganti sudah dilantik pada tanggal 4 Maret 2015 di Aula SMA SEKAYU.
-       Mejelaskan bahwa Tidak ada pemberitahuan khusus untuk itu, tetapi tujuh hari sebelum dilantik saya dipanggil bagian kepegawaian kabupaten sekayu untuk mengukur baju yang akan dipakai saat pelantikan.
-       Menjelaskan bahwa Sejak menjadi kepala sekolah, bpk bayu tidak mengajar lagi dan tinggal di rumah saja.
Menimbang, bahwa pada akhir pemeriksaan persidangan, kedua belah pihak telah menyampaikan kesimpulan masing-masing untuk Penggugat tanggal  dan untuk Tergugat tertanggal .......... sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan yang untuk singkatnya dianggap telah termuat dalam putusan ini; ------------

Menimbang, bahwa berdasarkan segala hal yang telah termuat dalam berita acara pemeriksaan persiapan dan persidangan maupun di dalam putusan ini oleh Majelis dianggap telah cukup, maka selanjutnya Majelisakan memutus perkara ini dengan pertimbangan hukum sebagai berikut: --------

                          TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat pada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas; ---------------------
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut pihak Tergugat telah memberikan jawaban yang selengkapnya sebagaimana termuat dalam jawaban Tergugat tanggal 9 Juli 2015; -------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti surat dan saksi-saksi yang diajukan oleh para pihak yang berperkara, Majelis Hakim telah mempeoleh fakta-fakta hukum yang secara kronologis pada pokoknya sebagai berikut: ---------------------------------------------
1.      Bahwa Penggugat semula adalah Kepala Sekolah Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Sekayu;
2.      Bahwa riwayat pekerjaan Penggugat adalah : (1) Pada Tahun 2002 sebagai Guru MAN 1 Sekayu, (2) Pada Tahun 2007 sebagai Kabag DIKNAS MUBA, dan (3) Sejak tanggal 22  Februari 2011 sebagai Kepala Sekolah SMAN 1 Sekayu.
3.      Bahwa Tergugat telah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati 520/440/Kep/2015 tertanggal 22 Februari 2015 tentang Pemberhentian dengan tidak hormat atas nama Penggugat.
4.      Bahwa hak-hak Penggugat sebagai direktur dirugikan akibat dikeluarkannya KTUN oleh Tergugat ;
5.      Bahwa Penggugat mengalami kerugian materiil dimana Penggugat kehilangan gaji sebagai Kepala Sekolah, tunjangan istri dan anak, dan tunjangan jabatan; dan mengalami kerugian Imateriil.
6.      Bahwa Penggugat kehilangan fasilitas yang diberikan atas jabatan sebagai direktur berupa tunjangan kesehatan, rumah dinas, kendaraan dinas, dan lain-lain yang dijamin oleh undang-undang akibat dikeluarkannya KTUN oleh Tergugat;
8.      Bahwa Tergugat mengeluarkan SK Bupati nomor 520/440/Kep/2015 tertanggal 22 Februari 2015 tentang Pemberhentian dengan tidak hormat atas nama secara sepihak.
11.  Bahwa dasar pertimbangan-pertimbangan yang dijadikan dasar Surat Keputusan itu adalah tidak benar dan tidak berdasarkan fakta yang ada, disamping bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku ( Pasal 53 ayat 2 UU No.5 Tahun 1986);
13.  Bahwa oleh Karena keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan Penggugat sangat dirugikan dengan di terbitkannya Surat Keputusan Bupati Nomor 520/440/Kep/2015 tertanggal 22 Februari 2015 tentang Pemberhentian dengan tidak hormat atas nama secara sepihak, oleh karena itu mohon kepada bapak ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menetapkan bahwa surat keputusan tersebur tidak sah dan karenanya harus di cabut atau di batalkan;
14.  Bahwa mengingat status penggugat sebagai seorang pegawai, dan dengan berdasarkan pasal 97 ayat 11 UU NO. 5 tahun 1986, maka Penggugat berhak mendapat rehabilitasi atas status dan hak-hak Penggugat;

Menimbang, bahwa dengan demikian yang masih menjadi perbantahan oleh para pihak sehingga menurut hemat Majelis Hakim harus dibuktikan kebenarannya adalah sebagai berikut: ----------------------
Dalil Penggugat yang pada pokoknya menyatakan bahwa Surat Keputusan Tergugat Surat Keputusan Bupati Nomor 520/440/Kep/2015 tertanggal 22 Februari 2015 tentang Pemberhentian dengan tidak hormat, sebagai bertentangan dengan Peraturan Perungang-undangan Yang Berlaku karena pertimbangan-pertimbangan yang dijadikan dasar Surat Keputusan tersebut tidak didasarkan atas fakta yang benar (pasal 53 ayat (2); ----------------------------
DALAM POKOK PERKARA:
Menimbang, bahwa yang menjadi obyek sengketa dalam perkara ini pada pokoknya adalah Surat Keputusan Tergugat tersebt diatas, yang menurut dalil Penggugat bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; ---------------------------------
Menimbang, bahwa atas dalil gugatan Penggugat tersebut diatas Tergugat telah mengajukan dalil bantahan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Tergugat menerbitkan Surat Keputusan tersebut sudah benar dan sah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 53 ayat (3);--------------------------------------
Menimbang, bahwa apakah Surat Keputusan Tergugat yang menjadi obyek sengketa dimaksud bertentangan atau tidak dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, yang menurut dalil Penggugat karena pertimbangan-pertimbangan yang dijadikan dasar Surat Keputusan tersebut tidak didasarkan fakta yang benar, ataukah Surat Keputusan dimaksud dapat dinilai telah memenuhi salah satu Ketentuan dalam Pasal 53 ayat ( 1 dan 2 ) Majelis mempertimbangkannya berdasarkan fakta-fakta sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------
MENGADILI:
1.  Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; ---------------------------------------------
2. Menyatakan batal Surat Keputusan Nomor: SK.821.4-0015, tertanggal  4 Maret 2015, tentang pengangkatan dalam jabatan Kepala SMA Negeri SEKAYU, sepanjang nomor urut 1, atas nama Albati, S.Pd.;------------------------------------------------
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat 520/440/Kep/2015 tertanggal 22 Februari 2015, tentang pengangkatan kembali dalam jabatan Kepala SMA Negeri SEKAYU, sepanjang nomor urut 1, atas nama SUDI PUTRA, S.Pd MM----------------------------------
4.  Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan atau jabatan Penggugat menurut hukum; -------
5.  Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; ----------------------------------------------------
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan tingkat pertama yang diperhitungkan sebesar Rp. 259.000,- (dua ratus lima puluh sembilan ribu rupiah); ---------------------

    Hakim –hakim Anggota:                                                           Hakim Ketua Majelis,


1. INDAH KUSWARA. S.H MH                                                 ISWAHYUDI, S.Sy SH.MH


2. FITRIA ERVIANI S.H                   

Panitera Pengganti


DWI ANGGARA, S.SY SH

Perincian biaya perkara :
1.        Redaksi …………………..                     Rp.   10.000,-
2.        Materai …………………...                     Rp.    3.000,-
3.        Kepaniteran ……………...                      Rp. 50.000,-
       Jumlah …………………                         Rp. 63.000,-
       ( Enam puluh tiga ribu rupiah )


loading...