Saturday 2 April 2016

MAHKUM 'ALAIH - Ushul Fiqh

Mahkum 'Alaih
Makalah Ushul Fiqh
Oleh: Tiwi Ekawati (Tarbiyah PAI-Fiqh) UIN Raden Fatah Palembang

A.    PENDAHULUAN
Ushul fiqh berasal dari dua kata, yakni kata ushul bentuk jamak dari ashl dan kata  fiqh yang masing-masing memiliki pengertian yang sangat luas. Ashl secara etimologi diartikan sebagai fondasi sesuatu baik yang bersifat materi atau bukan.
Adapun menurut istilah, ashl mempunyai beberapa arti sebagai berikut:
1.      Dalil yakni landasan hukum.
2.      Qa’idah yaitu dasar atau fondasi sesuatu.
3.      Rajih yaitu yang terkuat.
Dari pengertian ashl di atas dapat disimpulkan bahwa arti fiqh secara etimologi adalah pemahaman yang mendalam dan membutuhkan pengerahan potensi akal.
Adapun pengertian fiqh secara terminologi adalah ilmu hukum syara’ tentang perbuatan manusia (amaliah) yang diperoleh melalui dalil-dalilnya yang terperinci.
Sebagaimana ilmu-ilmu keagamaan lain dalam Islam, Ushul Fiqh tumbuh dan berkembang dengan tetap berpijak pada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dengan kata lain, Ushul Fiqh tidak timbul dengan sendirinya tetapi  benih-benihnya sudah ada sejak zaman Rasulullah dan para sahabatnya. Masalah utama yang menjadi bagian Ushul Fiqh salah satuny adalah Makhum ‘Alaih yang akan dibahas sebagai berikut.

B.     PEMBAHASAN
1.      Pengertian Mahkum ‘Alaih
Ulama Ushul Fiqh sepakat bahwa mahkum ‘ alaih adalah seseorang yang perbuatannya dikenai khitab Allah ta’ala yang disebut mukhalaf. Dari segi bahasa, mukhalaf diartikan sebagai orang yang dibebani hukum, sedangkan dalam isltilah Ushul Fiqh disebut juga mahkum ‘ alaih  (subjek hukum). Mukhalaf  adalah orang yang  telah dianggap mampu bertindak hukum, baik yang berhubungan dengan perintah Allah maupun dengan larangan-Nya.[1] Yang dimaksud dengan makhum ‘alaih  ialah orang mukhalaf yang dibebani hukum syara’ atau disebut subjek hukum.[2] Makhkum ‘alaih ialah orang mukhalaf dimana perbuatannya menjadi tempat berlakunya hukum Allah dan firman-Nya (subjek hukum).[3] Makhkum ‘alaih ialah mukhalaf yang dengan perbuatannyalah hukum syar’i berkaitan.[4]  
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa, mahkum ‘alaih adalah seorang mukhalaf yang dikenai sanksi atas segala perbuatannya sesuai dengan hukum syara’.

2.      Syarat- syarat Al-Mahkum ‘Alaih
Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pembebanan syara’ kepada orang mukhalaf, maka diperlukan dua syarat sebagai berikut:
a)      Bahwa orang mukhalaf itu harus memiliki kesanggupan untuk memahami khitab Allah yang dibebankan atas dirinya. Kesanggupan disini maksudnya ialah sanggup memahami sendiri atau dengan perantara orang lain tentang khitab Allah yag terdapat di dalam nash Al-Qur’an dan As-Sunnah. Kesanggupan ini mejadi ukuran dari khitab Allah SWT terhadap hamba-Nya. Kesanggupan untuk memahami khitab Allah ini pada dasarnya terletak pada akal,[5] dan keberadaan  nash yang ditaklifkan kepada orang-orang yang berakal pada jangkauan akal mereka untuk memahaminya. Sebab sesungguhnya akal adalah alat untuk memahami dan menagkap, serta dengan akal pula keinginan untuk mengikuti perintah dapat diarahkan. Karena akal adalah suatu hal yang abstrak, tidak dapat ditangkap dengan penginderaan yang konkret. Berdasarkan persyaratan ini, maka orang yang gila tidak terkena taklif, demikian pula anak kecil, karena ketiadaan akal yang menjadi sarana untuk memahami dalil taklif. Orang yang ghafil (lalai), orang yang tidur dan orang yang mabuk juga tidak terkena taklif karena mereka tidak bisa memahami. Maka Rasulullah Saw bersabda yang artinya:
“Pena diangkat dari tiga jenis orang, yaitu: orang yang tidur sampai ia bangun, dari anak kecil sampai ia dewasa, dan dari orang yang gila sampai ia berakal.”
Beliau juga bersabda yang artinya:
“Barag siapa yang tidur (meninggalkan) shalat atau terlupa melakukannya, maka hendaklah ia melakukan shalat tersebut apabila teringat kepadanya, karena sesungguhnya ingatannya itu adalah waktunya.”[6]
Dikuatkan juga dengan firman Allah SWT:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ ...
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan....” (QS. An-Nisa: 43)[7]

Ayat tersebut bukanlah suatu pentaklifan terhadap orang-orang yang mabuk ketika mereka sedang mabuk untuk tidak mendekati shalat, akan tetapi ia adalah pentaklifan terhadap kaum muslimin dalam keadaan sadar mereka untuk tidak meminum khamar apabila sewaktu shalat telah dekat, sehingga mereka tidak mendekati shalat dalam keadaan mabuk. Seakan-akan Allah berkata: “Apabila waktu shalat telah dekat, maka janganlah kamu meminum khamar”.[8]
b)      Orang mukhalaf itu mempunyai kemampuan untuk menerima pembebanan hukum (taklif),[9] layak untuk dikenakan taklif.[10] Memiliki kemampuan untuk menerima taklif ini dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1.      Disebut dengan ahliyatul wujud yaitu kemampuan menerima hak dan kewajiban. Kemampuan ini dilihat dari segi kepantasan diberi hak dan kewajiban. Kepantasan ini ada pada manusia baik laki-laki maupun perempuan, dan berlaku pula pada anak-anak dan dewasa, sempurna akalnya dan tidak sempurna akalnya, orang sehat dan sakit yang semuanya memiliki kepantasan diberi hak dan kewajiban. Kepantasan ini dasarnya adalah kemanusiaan, artinya selama kemanusiaan itu masih ada atau masih hidup maka kepantasan itu tetap dimiliki.[11] Kemampuan menerima dibagi menjadi dua, yaitu: kemampuan menerima tidak penuh dan kemampuan menerima penuh.[12]
2.      Disebut dengan ahliyatul ada’ yaitu kecakapan bertindak. Kecakapan bertindak ini haruslah dilihat dari segi kepantasan seseorang untuk dinilai sah segala ucapan dan perbuatannya. Contohnya: bila ia mengadakan suatu transaksi atau perjanjian, maka tindakan transaksi atau perjanjian itu sah dan dapat menimbulkan akibat hukum. Artinya perbuatan itu dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.[13] Dasarnya adalah berakal, artinya karena seseorang sudah berakal maka ia diberi kemampuan berbuat. Kemampuan berbuat juga dibagi menjadi dua yaitu: kemampuan berbuat tidak penuh yakni bagi kanak-kanak yang belum tamyiz dan kemampuan berbuat yang penuh yakni bagi orang-orang yang sudah dewasa. Untuk lebih jelasnya, maka akan diterangkann masa-masa yang dilalui  hidup manusia dan dalam masa yang mana ia menjadi orang mukhalaf  yang sebenarnya. Masa tersebut adalah:
Dalam masa I yakni masa masih dalam kandungan, dimana seseorang hanya mempunyai kemampuan menerima yang tidak penuh, sedang kecakapan berbuat tidak ada sama sekali.
Dalam masa II yakni masa sebelum tamyiz, dimana seseorang mempunyai kemampuan menerima yang penuh dan dimiliki terus selama hidupnya, tetapi tidak mempunyai kecakapan untuk berbuat sama sekali.
Dalam masa III yakni masa sesudah tamyiz, dimana seseorang mempunyai kemampuan berbuat tidak penuh. Perbuatannya kadang-kadang berhubungan dengan hak Allah atau manusia. Yang berhubungan dengan hak Allah, seperi shalat atau puasa dipandang sah, tetapi kalau perbuatannya tersebut rusak ia tidak wajib menyelesaikannya. Yang berhubungan dengan hak manusia: menguntungkan dapat dilakukan tanpa izin wali, seperti menerima pemberian; merugikan tidak dapat dilakukan meskipun dengan izin wali, seperti memberikan suatu harta; merugikan tetapi ada untungnya, boleh dijalankan sesudah diizinkan wali, seperti jual beli.
Dalam masa IV yakni masa dewasa, dimana seseorang telah mencapai kedewasaannya, ia mempunyai kemampuan berbuat sepenuhnya, baik yang berhubungan dengan ibadah atau muamalah. Pada masa inilah ia menjadi mukhalaf yang sebenarnya.[14]
          Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa, syarat-syarat untuk menjadi mahkum ‘alaih adalah: harus memiliki kesanggupan untuk memahami khitab Allah dan mempunyai kemampuan untuk menerima beban hukum yang dikenakan padanya.

3.      Hubungan Manusia dengan Ahliyatul Wujud dan Ahliyatul Ada’
a.      Hubungan manusia dengan ahliyatul wujud
Berdasarkan pemahaman bahwa bila manusia dihubungkan dengan kemampuan menrima hak dan kewajiban ada dua macam, yaitu:
1)      Ada kalanya ahliyatul wujud itu kurang sempurna. Maksudnya ialah bahwa kemampuan seseorang dalam menerima hak dan kewajiban itu tidak utuh, ia hanya pantas menerima hak saja dan untuk memikul kewajiban belum pantas. Sebagai contoh, misalnya janin yang masih ada dalam kandungan ibunya,[15] ia sudah mempunyai hak karena ia berhak menerima warisan dan berhak atas pemanfaatan waqaf, akan tetapi ia tidak terbebani kewajiban untuk orang lain. Dengan demikian ahliyatul wujudnya adalah kurang.[16]
2)      Adakalanya ahliyatul wujud itu sempurna. Maksudnya adalah seseorang sudah pantas bukan saja dalam menerima hak-haknya teteapi juga sekaligus yang harus ia jalani. Dan ahliyatul wujud yang sempurna ini tetap melekat pada diri manusia selama ia masih hidup. Dengan kata lain nilai penting dari ahliyatul wujud ini adalah berkaitan dengan hak dan kewajiban yang melekat pada diri manusia. Dalam prakteknya ternyata dalam suatu kondisi hanya hak-hak saja yang dapat direalisasikan, sementara kewajiban tidak dapat diwujudkan.
Dapat disimpulkan bahwa, hubungan manusia dengan ahliyatul wujud (kemampuan menerima hak dan kewajiban) adalah ahliyatul wujud yang kurang sempurna, contohnya janin yang masih ada dalam kandungan ibunya; dan ahliyatul wujud yang sempurna, contohnya adalah orang yang sudah dewasa.

b.      Hubungan manusia dengan ahliyatul ada’
Jika keadaan manusia dihubungkan dengan kecakapan bertindak (ahliyatul ada’) maka ada tiga hal yang perlu diperhatikan:
1)      Adakalanya seseorang itu tidak mempunyai ahliyatul ada’ sama sekali. Misalnya anak-anak yang belum dewasa atau orang gila dan kurang berakal. Keadaan manusia seperti yang disebutkan ini dipandang belum atau tidak mempunyai akal, sehingga mereka tidak  memiliki kecakapan untuk berbuat. Dengan kata lain, ucapan-ucapan dan tingkah lakunya tidak disengaja atau lebih tegas lagi dapat dikatakan bahwa seandainya orang yang dikategorikan pada kelompok ini melakukan tindak pidana, seperti membunuh orang atau merusak benda milik orang lain, mereka tidak dapat dikenakan sanksi/hukuman sacara fisik kecuali dikenakan ganti rugi atas kerusakan barang orang lain tersebut.[17] Inilah maksud dari fuqaha: “kesengajaan seorang anak atau orang gila adalah ketersalahan”.[18]
2)      Ada kalanya manusia memiliki ahliyatul ada’ yang kurang sempurna yaitu orang yang telah pintar tapi belum baligh. Ini berkenaan dengan anak kecil pada periode tamyiz (pandai membedakan antara yang baik dan buruk) sebelum baligh, dan berkenaan pula dengan orang gila, karena sesungguhnya orang gila adalah orang yang cacat akalnya, bukan tidak berakal. Jadi hukumnya sama dengan anak kecil yang mumayyiz.[19] Oleh karena itu, jika anak-anak yang mumayiz melakukan transaksi dan apakah transaksi sah atau tidaknya, harus dilihat dari tiga sisi: Pertama, dalam hal transaksi-transaksi yang mengandung manfaat seperti menerima hibah, shadaqah adalah sah dengan tidaknya perlu ada izin dari walinya. Kedua, dalam hal transaksi yang berhubungan dengan pemindahan hak milik, maka tindakan anak yang mumayiz tersebut tidak sah, sekalipun terdapat izin dari walinya. Ketiga, dalam hal transaksi-transaksi yang mengandung unsur manfaat dan mengandung unsur pemindahan hak milik, maka tindakan seorang mumayiz adalah sah, jika ada izin dari walinya dan tidak sah jika tidak mendapat izin dari walinya.
3)      Adakalanya menusia memiliki  ahliyatul ada’ yang sempurna. Hubungannya disini adalah berkenaan dengan orang yang telah dewasa. Dalam hukum Islam kedewasaan seseorang di ukur dengan kemampuan akalnya. Dengan kata lain, akal merupakan dasar penetapan kedewasaan seseorang dalam kaitannya dengan taklif. Artinya, apabila seorang belum berakal atau tidak sempurna akalnya, maka taklif tidak dapat diberlakukan kepadanya. Cara menetapkan kedewasaan seorang anak dan ciri-cirinya: Pertama, dengan memperhatikan ciri-ciri kedewasaan, misalnya bagi anak-anak putri jika mereka telah datang menstruasi (haid) maka mereka ditetapkan atau dipandang telah dewasa. Bagi anak putra mereka ditetapkan atau dipandang dewasa bila mereka telah bermimpi (ihtilam). Kedua, dengan tercapainya umur tertentu. Jika penetapan kedewasaan seseorang sulit ditentukan dengan cara pertama, maka ditempuh dengan pencapaian usia. Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat bahwa, anak laki-laki dewasa pada umur 18 tahun dan anak perempuan 17 tahun. Sementara kalangan Syafeiyah dan Hambaliah, kedewasaan itu diukur dengan tercapainya umur 15 tahun baik laki-laki dan perempuan.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa, hubungan manusia dengan ahliyatul ada’ adalah orang yang tidak mempunyai ahliyatul ada’ sama sekali, contohnya orang gila; orang yang memiliki ahliyatul ada’ yang kurang sempurna, contohnya orang yang pintar namun belum baligh; dan orang yang memiliki ahliyatul ada’ yang sempurna layaknya orang dewasa.

4.      Hal-hal yang Menghalangi Kecakapan Bertindak
Dalam istilah Ushul Fiqh hal-hal yang dapat menghalangi kecakapan bertindak disebut dengan ”awarid ahliyah”. Dalam kaitan ini, hal yang  dapat menghalangi kecakapan bertindak seseorang dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu bersifat Samawiyah dan Kasabiyah.
‘Awarid ahliyah yang bersifat samawiyah adalah hal-hal yang berada di luar kemampuan dan kehendak manusia. Artinya bersifat fitri dan tidak dapat diprediksi. Yang termasuk dalam kategori ini adalah sebagai berikut:
(a)    Keadaan belum dewasa (anak-anak);
(b)   Sakit gila;
(c)    Kurang akal (bodoh dan idiot);
(d)   Tertidur;
(e)    Lupa;
(f)    Sakit;
(g)   Menstruasi;
(h)   Nifas;
(i)     Wafat.

Kemudian yang dikategorikan dengan ‘awarid kasabiyah adalah halangan-halangan yang pada dasarnya berasal dari perbuatan atau usaha manusia itu sendiri. Dengan kata lain halangan kasabiyah ini merupakan akibat perbuatan manusia itu sendiri, sehingga menghalangi atau mengurangi kemampuan untuk bertindak. Yang termasuk dalam kategori kasabiyah adalah:
(a)    Boros;
(b)   Mabuk karena meminum arak atau sejenisnya;
(c)    Bepergian;
(d)   Lalai;
(e)    Bergurau (canda dan main-main);
(f)    Bodoh (kurang mengetahui);
(g)   Terpaksa.[20]
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa, hal-hal yang menghalangi kecakapan bertindak adalah ‘awarid ahliyah yang bersifat samawiyah seperti: anak-anak, sakit gila, kurang akal, tertidur, lupa, menstruasi, nifas, wafat; dan ‘awarid kasabiyah seperti: boros, mabuk, bergurau, bodoh, terpaksa.

C.    SIMPULAN
Makhkum ‘Alaih adalah seorang mukhalaf yang dikenai sanksi hukum atas segala perbuatannya.
Syarat-syarat makhum ‘alaih:
a.       Mampu memahami khitab Allah.
b.      Mampu bertindak hukum.
Hal-hal yang menghalangi kecakapan bertindak:
a.       ‘Awarid ahliyah yang bersifat samawiyah:
1)      Keadaan belum dewasa (anak-anak);
2)      Sakit gila;
3)      Kurang akal (bodoh dan idiot);
4)      Tertidur;
5)      Lupa;
6)      Sakit;
7)      Menstruasi;
8)      Nifas;
9)      Wafat
b.      ‘Awarid ahliyah yang kasabiyah:
1)      Boros;
2)      Mabuk karena meminum arak atau sejenisnya;
3)      Bepergian;
4)      Lalai;
5)      Bergurau (canda dan main-main);
6)      Bodoh (kurang mengetahui);
7)      Terpaksa.


REFERENSI

Hanafi. 1980. Usul Fiqh. Jakarta Pusat: PT Bumirestu Jakarta.

Romli. 2006. Ushul Fiqh 1 (Metodologi Penerapan Hukum Islam). Palembang: IAIN Raden Fatah Press.
Syafe’i , Rachmat. 2010. Ilmu Ushul Fiqh untuk UIN, STAIN, PTAIS. Bandung: Pustaka Setia.

Wahab Khallaf,  Abdul. 1994.  Ilmu Ushul Fiqh. Semarang: Dina Utama Semarang (Toha Putra Group).




[1] Rachmat Syafe’i, Ilmu Ushul Fiqh untuk UIN, STAIN, PTAIS. (Bandung: Pustaka Setia, 2010). Hal: 334
[2] Romli, Ushul Fiqh 1 (Metodologi Penerapan Hukum Islam), (Palembang: IAIN Raden Fatah Press, 2006). Hal: 23
[3] Hanafi, Usul Fiqh, (Jakarta Pusat: PT Bumirestu Jakarta, 1980). Hal: 25
[4] Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh. (Semarang: Dina Utama Semarang (Toha Putra Group), 1994). Hal:199
[5] Romli, op cit. Hal: 24
[6] Abdul Wahab Khallaf, Op Cit. Hal: 199-200
[7] Qur’an in Word Ver 1,3. Created by Mohamad Taufiq.
[8] Abdul Wahab Khallaf, op cit. Hal: 199-200
[9] Romli, Op Cit. Hal: 24
[10] Abdul Wahhab Khallaf, Op Cit. Hal: 201
[11] Romli, Op cit. Hal: 24
[12] Hanafie, Op Cit. Hal:25
[13] Romli, op cit. Hal: 24
[14] Hanafie, op cit. Hal: 26-27
[15] Romli, op cit. Hal: 25
[16] Abdul Wahhab Khallaf, op cit. Hal: 202
[17] Romli, op cit. Hal: 25
[18] Abdul Wahhab Khallaf, op cit. Hal: 204
[19] Abdul Wahhab Khallaf, op cit. Hal: 204
[20] Romli, Op Cit. Hal: 27-28
loading...