Kesimpulan Pihak Tergugat
Palembang, 11 Agustus 2015
Perihal :
Kesimpulan Terggugat
Lampiran :
Surat Kuasa Khusus
Kepada
Majelis Hakim Pemeriksa Perkara
Nomor 215/TUN.G/2015/PTUN.PLG
Di Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang
Palembang
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama:
Bambang
Irawan, S.Sy SH
Advokat/Pengacara yang berkantor di
Jalan
Palembang Sekayu Kel. Dusun 1 Kota Sekayu Kab. MUBA,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal
10 Juni 2015 terlampir, bertindak untuk dan atas nama:
Nama :
David Suprianda, SH
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : BUPATI Musi Banyuasin
Alamat :
Jalan Palembang Sekayu Kel. Dusun 4 Kota Sekayu Kab. Musi
Banyuasin.
Bahwa setelah mengikuti proses
persidangan dalam perkara ini di Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang, proses
jawab menjawab, pengajuan bukti-bukti, baik surat maupun saksi-saksi dari kedua
belah pihak serta memperhatikan jalannya persidangan maka dengan ini Terggugat
melalui kuasa hukumnya akan mengajukan konklusi dalam perkara sebagai berikut:
1.
Bahwa kami menolak
segala dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat dalam surat gugatannya kecuali
secara tegas-tegas diakui kebenarannya;
2.
Bahwa tergugat telah
mengirimkan jawaban gugatan dan eksepsi.
3.
Bahwa benar Penggugat
dalam perkara nomor 215/TUN.G/2015/PTUN.PLG adalah mantan kepala sekolah SMAN 1 Sekayu.
4. Bahwa benar Tergugat
dalam perkara nomor 215/TUN.G/2015/PTUN.PLG pada tanggal 22
Februari 2015 telah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 520/449/Kep/2015
tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atas nama Tergugat dalam perkara
nomor 215/TUN.G/2015/PTUN.PLG.
5. Dan Pada
Gugatan Penggugat bahwa menyatakan tergugata telah melanggar perbuatan melawan
hukum adalah tidak benar.
Surat:
a. Bukti surat
berupa fotokopi Surat Keputusan Bupati Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 520/440/Kep/2015
tertanggal 22 Februari 2015 tentang Pemberhentian dengan tidak hormat atas nama
Penggugat.
Bahwa
berdasarkan dalil dan bukti sebagaimana tersebut diatas, maka Terggugat memohon
kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar kiranya
berkenan untuk memutuskan yang amarnya sebagai berikut:
1.
Menolak semua gugatan
Penggugat
2.
Menyatakan gugatan di
tolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (Niet Onvakelijk Verklaard)
Apabila majelis
hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memiliki pendapat lain,
penggugat mohon putusan seadil-adilnya.
Demikian gugatan ini kami sampaikan, semoga Tuhan yang
Maha Esa selalu menyertai Amiin.
Hormat
kami,
Advokat
/ Penasehat Hukum
Bambang
Irawan, S.Sy S.H