Saturday 16 January 2016

Contoh Surat Dakwaan Alternatif - Hukum Acara Pidana (Oleh Al-Husna)









 SURAT DAKWAAN ALTERNATIF

KEJAKSAAN NEGERI SEMARANG
“UNTUK KEADILAN”

SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara: 205 SEMAR/EP.1/10/2014.
A.    IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap                        : Paijah Binti Sukur
Umur/Tempat Tanggal Lahir   : 44 tahun/Semarang, 21 Juli 1970
Jenis Kelamin                          : Perempuan
Kewarganegaraan                   : Indonesia
Tempat Tinggal                       : Jalan Kutut No. 27, Kota Semarang
Agama                                     : Islam
Pekerjaan                                 : Ahli Pengobatan Alternatif (dukun)
Pendidikan                              : SMA

B.     PENAHANAN
Jenis Tahanan                          : RUTAN
Objek Penyidik                       :  Sejak tanggal 1 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 20 Agustus 2014
Diperpanjang KAJARI           : Sejak tanggal 21 Agustus 2014 sampai dengan 10 September 2014
Oleh penuntut Umum             : Sejak tanggal 11 September 2014 sampai dengan                                                    sekarang

C.     DAKWAAN
KESATU
            Bahwa ia Terdakwa Paijah binti Sukur pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2014 sekitar pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret tahun 2014 atau setidak-tidaknya dalam tahun  2014 bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Kutut No. 72 Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang telah terjadi tindakan aborsi/menggugurkan kandungan seorang perempuan bernama Siti (Saksi/Terdakwa pada kasus yang sama dan diadili secara terpisah) dengan atas izin perempuan tersebut, dimana Terdakwa dalam hal ini bertindak sebagai seorang Ahli Pengobatan Alternatif (dukun) untuk membantu menggugurkan kandungan atau melakukan tindak kejahatan sebagaimana dinyatakan dalam pasal 348 KUHP.
Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
1.    Bahwa pada tanggal 22 Maret 2014, sekitar jam 17.00 Terdakwa didatangi Siti dan Mario, mereka adalah sepasang kekasih yang meminta tolong kepada Terdakwa untuk menggugurkan kandungan Siti.
2.    Tetapi pada waktu itu Terdakwa sedang sibuk sehingga tidak dapat melayani Siti. Maka Siti dan Mario berjanji kepada Terdakwa untuk datang lain kali.
3.    Bahwa pada tanggal 25 maret 2014 sekitar jam 11.00 WIB, Siti dan Mario datang kembali ke tempat Terdakwa. Tetapi pada saat itu Mario tidak masuk ke dalam rumah Terdakwa, sehingga hanya siti yang bertemu dengan Terdakwa saat itu.
4.    Siti lalu menunggu Terdakwa menyelesaikan pekerjaannya di ruang tamu, tidak lama kemudian, Terdakwa datang dan menyuruh Siti masuk ke dalam kamar serta menyuruh Siti membuka celana (dalamnya).
5.    Kemudian Terdakwa berjalan kebelakang untuk memetik dua batang ranting kayu dammar putih yang ditanam dipagar belakang rumah Terdakwa. Setelah itu terdakwa menemui kembali Siti dan menyuruh Siti masuk ke kamar belakang dan mengunci kamar tersebut dari dalam.
6.    Kemudian Terdakwa menyuruh Siti membuka celana panjang dan celana dalamnya, serta meminta Siti berbaring di atas tempat tidur sambil kakinya dibuka. Setelah itu, Terdakwa memegang-megang perut Siti dan mengambil ranting dammar putih, serta memasukkannya secara perlahan-lahan ke bagian rahim Siti melalui vagina Siti, sampai Terdakwa memastikan betul bahwa kayu tersebut sudah sampai di rahim Siti.
7.    Bahwa Terdakwa membiarkan ranting dammar putih itu tertanam dalam rahim Siti, setelah itu Terdakwa menyuruh Siti bangun dan memakai kembali celananya sambil berpesan kalau sampai di rumah ada rasa sakit dan tanda mens, ranting tersebut dicabut saja.
8.    Setelah bangun, Siti mengambil uang sebesar Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), menyerahkannya pada Terdakwa dan langsung pamit pulang. Terdakwa mengantar Siti sampai ke ujung jalan dimana Mario menunggu.
9.    Pada tanggal 30 Maret 2014 Siti dirawat di Rumah Sakit karena menderita demam. Kemudian pada tanggal 31 Maret 2014, Siti dirujuk ke bagian kebidanan (ruang khusus patologi). Siti datang dengan keluhan ada pendarahan setelah diadakan pemeriksaan ternyata bayi Siti sudah meninggal dan terjadi infeksi dalam rahim Siti. Pada waktu itu Siti datang dalam kondisi siap melakukan proses persalinan, yang kemudian ditolong oleh bidan Marni dan Yuni.
10.     Pada tanggal 1 April 2014 sekitar pukul 11.30 WIB, lahir bayi perempuan yang telah meninggal dengan berat 11 gram, panjang 40 cm, tali pusar terputus sehingga ari-ari tertinggal di rahim. Tali pusar terputus saat proses persalinan, karena rapuh akibat kematian bayi dalam rahim. Penyebab kematian bayi karena kadar hemoglobinnya rendah dan adanya infeksi dalam rahim. Dokter Andri yang merawat melakukan tindakan mengeluarkan ari-ari (yang masih tertinggal dalam rahim) dan memperbaiki keadaan umum dengan pemberian transfusi darah serta anti biotika generasi terbaru dalam dosis tinggi. Akhirnya lambat laun keadaan Siti membaik dan sehat kembali.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 348 ayat (1) KUHP jo. Pasal 349 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa Paijah binti Sukur pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2014 sekitar pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret tahun 2014 atau setidak-tidaknya dalam tahun  2014 bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Kutut No. 72 Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang telah terjadi tindakan aborsi/menggugurkan kandungan seorang perempuan bernama Siti (Saksi/Terdakwa pada kasus yang sama dan diadili secara terpisah) dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatannya itu hamilnya dapat digugurkan, dimana Terdakwa dalam hal ini bertindak sebagai seorang Ahli Pengobatan Alternatif (dukun) untuk membantu menggugurkan kandungan atau melakukan tindak kejahatan sebagaimana dinyatakan dalam pasal 348 KUHP.
Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
1.    Bahwa pada tanggal 22 Maret 2014, sekitar jam 17.00 Terdakwa didatangi Siti dan Mario, mereka adalah sepasang kekasih yang meminta tolong kepada Terdakwa untuk menggugurkan kandungan Siti.
2.    Tetapi pada waktu itu Terdakwa sedang sibuk sehingga tidak dapat melayani Siti. Maka Siti dan Mario berjanji kepada Terdakwa untuk datang lain kali.
3.    Bahwa pada tanggal 25 maret 2014 sekitar jam 11.00 WIB, Siti dan Mario datang kembali ke tempat Terdakwa. Tetapi pada saat itu Mario tidak masuk ke dalam rumah Terdakwa, sehingga hanya siti yang bertemu dengan Terdakwa saat itu.
4.    Siti lalu menunggu Terdakwa menyelesaikan pekerjaannya di ruang tamu, tidak lama kemudian, Terdakwa datang dan menyuruh Siti masuk ke dalam kamar serta menyuruh Siti membuka celana (dalamnya).
5.    Kemudian Terdakwa berjalan kebelakang untuk memetik dua batang ranting kayu dammar putih yang ditanam dipagar belakang rumah Terdakwa. Setelah itu terdakwa menemui kembali Siti dan menyuruh Siti masuk ke kamar belakang dan mengunci kamar tersebut dari dalam.
6.    Kemudian Terdakwa menyuruh Siti membuka celana panjang dan celana dalamnya, serta meminta Siti berbaring di atas tempat tidur sambil kakinya dibuka. Setelah itu, Terdakwa memegang-megang perut Siti dan mengambil ranting dammar putih, serta memasukkannya secara perlahan-lahan ke bagian rahim Siti melalui vagina Siti, sampai Terdakwa memastikan betul bahwa kayu tersebut sudah sampai di rahim Siti.
7.    Bahwa Terdakwa membiarkan ranting dammar putih itu tertanam dalam rahim Siti, setelah itu Terdakwa menyuruh Siti bangun dan memakai kembali celananya sambil berpesan kalau sampai di rumah ada rasa sakit dan tanda mens, ranting tersebut dicabut saja.
8.    Setelah bangun, Siti mengambil uang sebesar Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), menyerahkannya pada Terdakwa dan langsung pamit pulang. Terdakwa mengantar Siti sampai ke ujung jalan dimana Mario menunggu.
9.    Pada tanggal 30 Maret 2014 Siti dirawat di Rumah Sakit karena menderita demam. Kemudian pada tanggal 31 Maret 2014, Siti dirujuk ke bagian kebidanan (ruang khusus patologi). Siti datang dengan keluhan ada pendarahan setelah diadakan pemeriksaan ternyata bayi Siti sudah meninggal dan terjadi infeksi dalam rahim Siti. Pada waktu itu Siti datang dalam kondisi siap melakukan proses persalinan, yang kemudian ditolong oleh bidan Marni dan Yuni.
10.  Pada tanggal 1 April 2014 sekitar pukul 11.30 WIB, lahir bayi perempuan yang telah meninggal dengan berat 11 gram, panjang 40 cm, tali pusar terputus sehingga ari-ari tertinggal di rahim. Tali pusar terputus saat proses persalinan, karena rapuh akibat kematian bayi dalam rahim. Penyebab kematian bayi karena kadar hemoglobinnya rendah dan adanya infeksi dalam rahim. Dokter Andri yang merawat melakukan tindakan mengeluarkan ari-ari (yang masih tertinggal dalam rahim) dan memperbaiki keadaan umum dengan pemberian transfusi darah serta anti biotika generasi terbaru dalam dosis tinggi. Akhirnya lambat laun keadaan Siti membaik dan sehat kembali.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 299 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.
                                                                           Semarang, 07 Oktober 2014
                                                                   JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                               JAMIATUL HUSNAINI, S.Sy., S.H.
                                                                  JAKSA MUDA NIP. 12 15 0031

loading...