SURAT DAKWAAN ALTERNATIF
KEJAKSAAN NEGERI SEMARANG
“UNTUK KEADILAN”
SURAT
DAKWAAN
Nomor Register Perkara: 205 SEMAR/EP.1/10/2014.
A.
IDENTITAS
TERDAKWA
Nama Lengkap : Paijah Binti Sukur
Umur/Tempat Tanggal Lahir :
44 tahun/Semarang, 21 Juli 1970
Jenis Kelamin : Perempuan
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jalan Kutut No. 27, Kota Semarang
Agama : Islam
Pekerjaan : Ahli Pengobatan Alternatif (dukun)
Pendidikan : SMA
B.
PENAHANAN
Jenis Tahanan : RUTAN
Objek Penyidik : Sejak tanggal 1 Agustus 2014 sampai dengan
tanggal 20 Agustus 2014
Diperpanjang KAJARI :
Sejak tanggal 21 Agustus 2014 sampai dengan 10 September 2014
Oleh penuntut Umum : Sejak tanggal 11 September 2014
sampai dengan sekarang
C.
DAKWAAN
KESATU
Bahwa ia Terdakwa Paijah
binti Sukur pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2014 sekitar pukul 11.00 WIB atau
setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret tahun 2014 atau
setidak-tidaknya dalam tahun 2014
bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Kutut No. 72 Semarang atau setidak-tidaknya
disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri
Semarang telah terjadi tindakan aborsi/menggugurkan kandungan seorang perempuan
bernama Siti (Saksi/Terdakwa pada kasus yang sama dan diadili secara terpisah)
dengan atas izin perempuan tersebut, dimana Terdakwa dalam hal ini bertindak
sebagai seorang Ahli Pengobatan Alternatif (dukun) untuk membantu menggugurkan
kandungan atau melakukan tindak kejahatan sebagaimana dinyatakan dalam pasal
348 KUHP.
Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
1.
Bahwa
pada tanggal 22 Maret 2014, sekitar jam 17.00 Terdakwa didatangi Siti dan
Mario, mereka adalah sepasang kekasih yang meminta tolong kepada Terdakwa untuk
menggugurkan kandungan Siti.
2.
Tetapi
pada waktu itu Terdakwa sedang sibuk sehingga tidak dapat melayani Siti. Maka
Siti dan Mario berjanji kepada Terdakwa untuk datang lain kali.
3.
Bahwa
pada tanggal 25 maret 2014 sekitar jam 11.00 WIB, Siti dan Mario datang kembali
ke tempat Terdakwa. Tetapi pada saat itu Mario tidak masuk ke dalam rumah
Terdakwa, sehingga hanya siti yang bertemu dengan Terdakwa saat itu.
4.
Siti
lalu menunggu Terdakwa menyelesaikan pekerjaannya di ruang tamu, tidak lama
kemudian, Terdakwa datang dan menyuruh Siti masuk ke dalam kamar serta menyuruh
Siti membuka celana (dalamnya).
5.
Kemudian
Terdakwa berjalan kebelakang untuk memetik dua batang ranting kayu dammar putih
yang ditanam dipagar belakang rumah Terdakwa. Setelah itu terdakwa menemui
kembali Siti dan menyuruh Siti masuk ke kamar belakang dan mengunci kamar
tersebut dari dalam.
6.
Kemudian
Terdakwa menyuruh Siti membuka celana panjang dan celana dalamnya, serta
meminta Siti berbaring di atas tempat tidur sambil kakinya dibuka. Setelah itu,
Terdakwa memegang-megang perut Siti dan mengambil ranting dammar putih, serta
memasukkannya secara perlahan-lahan ke bagian rahim Siti melalui vagina Siti,
sampai Terdakwa memastikan betul bahwa kayu tersebut sudah sampai di rahim
Siti.
7.
Bahwa
Terdakwa membiarkan ranting dammar putih itu tertanam dalam rahim Siti, setelah
itu Terdakwa menyuruh Siti bangun dan memakai kembali celananya sambil berpesan
kalau sampai di rumah ada rasa sakit dan tanda mens, ranting tersebut dicabut
saja.
8.
Setelah
bangun, Siti mengambil uang sebesar Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu
Rupiah), menyerahkannya pada Terdakwa dan langsung pamit pulang. Terdakwa
mengantar Siti sampai ke ujung jalan dimana Mario menunggu.
9.
Pada
tanggal 30 Maret 2014 Siti dirawat di Rumah Sakit karena menderita demam.
Kemudian pada tanggal 31 Maret 2014, Siti dirujuk ke bagian kebidanan (ruang
khusus patologi). Siti datang dengan keluhan ada pendarahan setelah diadakan
pemeriksaan ternyata bayi Siti sudah meninggal dan terjadi infeksi dalam rahim
Siti. Pada waktu itu Siti datang dalam kondisi siap melakukan proses
persalinan, yang kemudian ditolong oleh bidan Marni dan Yuni.
10.
Pada
tanggal 1 April 2014 sekitar pukul 11.30 WIB, lahir bayi perempuan yang telah
meninggal dengan berat 11 gram, panjang 40 cm, tali pusar terputus sehingga
ari-ari tertinggal di rahim. Tali pusar terputus saat proses persalinan, karena
rapuh akibat kematian bayi dalam rahim. Penyebab kematian bayi karena kadar
hemoglobinnya rendah dan adanya infeksi dalam rahim. Dokter Andri yang merawat
melakukan tindakan mengeluarkan ari-ari (yang masih tertinggal dalam rahim) dan
memperbaiki keadaan umum dengan pemberian transfusi darah serta anti biotika
generasi terbaru dalam dosis tinggi. Akhirnya lambat laun keadaan Siti membaik
dan sehat kembali.
Perbuatan
Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 348 ayat (1) KUHP
jo. Pasal 349 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.
KEDUA
Bahwa ia
Terdakwa Paijah binti Sukur pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2014 sekitar
pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret
tahun 2014 atau setidak-tidaknya dalam tahun
2014 bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Kutut No. 72 Semarang atau
setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Negeri Semarang telah terjadi tindakan aborsi/menggugurkan kandungan
seorang perempuan bernama Siti (Saksi/Terdakwa pada kasus yang sama dan diadili
secara terpisah) dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena
pengobatannya itu hamilnya dapat digugurkan, dimana Terdakwa dalam hal ini
bertindak sebagai seorang Ahli Pengobatan Alternatif (dukun) untuk membantu
menggugurkan kandungan atau melakukan tindak kejahatan sebagaimana dinyatakan
dalam pasal 348 KUHP.
Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
1.
Bahwa
pada tanggal 22 Maret 2014, sekitar jam 17.00 Terdakwa didatangi Siti dan
Mario, mereka adalah sepasang kekasih yang meminta tolong kepada Terdakwa untuk
menggugurkan kandungan Siti.
2.
Tetapi
pada waktu itu Terdakwa sedang sibuk sehingga tidak dapat melayani Siti. Maka
Siti dan Mario berjanji kepada Terdakwa untuk datang lain kali.
3.
Bahwa
pada tanggal 25 maret 2014 sekitar jam 11.00 WIB, Siti dan Mario datang kembali
ke tempat Terdakwa. Tetapi pada saat itu Mario tidak masuk ke dalam rumah
Terdakwa, sehingga hanya siti yang bertemu dengan Terdakwa saat itu.
4.
Siti
lalu menunggu Terdakwa menyelesaikan pekerjaannya di ruang tamu, tidak lama
kemudian, Terdakwa datang dan menyuruh Siti masuk ke dalam kamar serta menyuruh
Siti membuka celana (dalamnya).
5.
Kemudian
Terdakwa berjalan kebelakang untuk memetik dua batang ranting kayu dammar putih
yang ditanam dipagar belakang rumah Terdakwa. Setelah itu terdakwa menemui
kembali Siti dan menyuruh Siti masuk ke kamar belakang dan mengunci kamar
tersebut dari dalam.
6.
Kemudian
Terdakwa menyuruh Siti membuka celana panjang dan celana dalamnya, serta
meminta Siti berbaring di atas tempat tidur sambil kakinya dibuka. Setelah itu,
Terdakwa memegang-megang perut Siti dan mengambil ranting dammar putih, serta
memasukkannya secara perlahan-lahan ke bagian rahim Siti melalui vagina Siti,
sampai Terdakwa memastikan betul bahwa kayu tersebut sudah sampai di rahim
Siti.
7.
Bahwa
Terdakwa membiarkan ranting dammar putih itu tertanam dalam rahim Siti, setelah
itu Terdakwa menyuruh Siti bangun dan memakai kembali celananya sambil berpesan
kalau sampai di rumah ada rasa sakit dan tanda mens, ranting tersebut dicabut
saja.
8.
Setelah
bangun, Siti mengambil uang sebesar Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu
Rupiah), menyerahkannya pada Terdakwa dan langsung pamit pulang. Terdakwa
mengantar Siti sampai ke ujung jalan dimana Mario menunggu.
9.
Pada
tanggal 30 Maret 2014 Siti dirawat di Rumah Sakit karena menderita demam.
Kemudian pada tanggal 31 Maret 2014, Siti dirujuk ke bagian kebidanan (ruang
khusus patologi). Siti datang dengan keluhan ada pendarahan setelah diadakan
pemeriksaan ternyata bayi Siti sudah meninggal dan terjadi infeksi dalam rahim
Siti. Pada waktu itu Siti datang dalam kondisi siap melakukan proses
persalinan, yang kemudian ditolong oleh bidan Marni dan Yuni.
10.
Pada
tanggal 1 April 2014 sekitar pukul 11.30 WIB, lahir bayi perempuan yang telah
meninggal dengan berat 11 gram, panjang 40 cm, tali pusar terputus sehingga
ari-ari tertinggal di rahim. Tali pusar terputus saat proses persalinan, karena
rapuh akibat kematian bayi dalam rahim. Penyebab kematian bayi karena kadar
hemoglobinnya rendah dan adanya infeksi dalam rahim. Dokter Andri yang merawat
melakukan tindakan mengeluarkan ari-ari (yang masih tertinggal dalam rahim) dan
memperbaiki keadaan umum dengan pemberian transfusi darah serta anti biotika
generasi terbaru dalam dosis tinggi. Akhirnya lambat laun keadaan Siti membaik
dan sehat kembali.
Perbuatan
Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 299 KUHP jo. Pasal
55 KUHP.
Semarang, 07 Oktober 2014
JAKSA
PENUNTUT UMUM
JAMIATUL HUSNAINI, S.Sy., S.H.
JAKSA
MUDA NIP. 12 15 0031