Showing posts with label Hukum Acara Pidana. Show all posts
Showing posts with label Hukum Acara Pidana. Show all posts

Monday, 6 February 2017

Contoh Surat Kuasa - perkara pidana, untuk menghadap Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Kepolisian atau Badan Kehakikaman Lainnya, Mengajukan Praperadilan dll



Image result for hukum pidana
Hukum Acara Pidana


SURAT KUASA KHUSUS
                                                                 

Yang bertanda tangan di bawah ini :
N a m a                                     :    ABDULLAH YUSUF
Tempat & Langgal Lahir           :    Palembang, 11 Agustus 1980
Jenis Kelamin                           :    Laki-laki
Pekerjaan/Jabatan                   :    Pegawai Negeri Sipil
Alamat                                      :    Jl. Jend. Sudirman No. **** Palembang
Dalam hal ini memilih domisili hukum pada kantor kuasanya yang akan disebutkan di bawah ini, selanjutnya dengan ini menerangkan memberi kuasa kepada :
  1. ISWAHYUDI,SH.,MH
  2. SYARIF, SH.,MH.,
Masing-masing adalah Advokat dari Kantor Hukum “ISWAHYUDI & PARTNERS”, Advocates & Legal Consultans, yang beralamat dan berkantor Jalan Soekarno Hatta, Palembang, Sumatera Selatan, E-mail : iswahyudi@yahoo.com, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri adalah bertindak  :

------------------------------------------  K  H  U  S  U  S  ------------------------------------

Mendampingi dan membela kepentingan hukum Pemberi Kuasa sebagai TERDAKWA  dalam perkara Pidana No : 378/Pid.B/2015/PN.PLG di Pengadilan Negeri Palembang.
.
Untuk kepentingan tersebut Penerima Kuasa berhak menghadap di muka, Pengadilan Negeri Muara Enim, Kejaksaan Negeri Muara Enim, Kepolisian atau badan Kehakiman lainnya, atau Pejabat baik Lembaga Pemerintah dan atau Swasta lainnya, mengajukan pra-peradilan, mengajukan segala permohonan yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengan kepentingan hukum pemberi kuasa, mengajukan segala keterangan atau pendirian baik lisan maupun tertulis, memeriksa dan menandatangani segala surat-surat, berita acara dan akta, memajukan atau menolak bukti-bukti, meminta didengar saksi-saksi dan atau menolak saksi-saksi, meminta pemeriksaan ulangan (revisie) terhadap hal yang merugikan, melakukan upaya hukum lainnya, serta mengambil tindakan hukum lainnya yang oleh pemegang kuasa dipandang perlu, penting dan berguna untuk membela kepentingan hukum Pemberi Kuasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian Surat Kuasa Khusus ini, diberikan dengan hak substitusi, serta dibuat berdasarkan Undang-Undang No. 18 tahun 2003 tentang Advokat.



Penerima Kuasa,                                                                Palembang,  28  April  2015
                                                                                               Pemberi Kuasa,




ISWAHYUDI,SH.,MH                                                            ABDULLAH YUSUF




SYARIF, SH.,MH



Artikel Lain:


                                                                                      

Sunday, 5 February 2017

Contoh Surat Kuasa Kasasi Perkara Pidana - sebagai Termohon Kasasi



Image result for hukum pidana
Hukum Acara Pidana


SURAT KUASA


Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama                    :  Ir. Febri
Tempat Lahir         :  Bandung
Umur                     :  54 Tahun / 09 Mei 1957
Jenis Kelamin       :  laki-laki
Pekerjaan              :  Direktur Utama PT. MAJU Terus
Alamat                   :  Jln. Veteran No. 41 Palembang  
                         
Dalam hal ini memilih domisili hukum pada kantor kuasanya yang akan disebutkan di bawah ini, selanjutnya menerangkan dengan ini memberikan kuasa kepada :

1.    Iswahyudi, S.Sy., MH
2.    Syarif. SH

Kesemuanya adalah Advokat pada Kantor Hukum “ISWAHYUDI & PARTNERS”, yang beralamat dan berkantor di Jalan Sudirman No. 01 Palembang, Sumatera Selatan, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri  :

---------------------------------------------------- K H U S U S --------------------------------------------


Bertindak sebagai Penasehat Hukum Ir. Febri selaku Pemberi Kuasa dalam kedudukannya sebagai TERMOHON KASASI, mengajukan Kontra Memori Kasasi kepada Mahkamah Agung RI di Jakarta atas Permohonan Kasasi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Palembang tanggal 28 Juli 2016 Nomor : 024/PID/2016/PT.PLG., sebagaimana Akta Pemberitahuan Permohonan Kasasi Nomor : 05/Akta Pid/2016/PN.ME., tanggal 10 Agustus 2011.

Yang diberi kuasa karenanya berhak menghadap ke muka persidangan kasasi di Mahkamah Agung RI, mengajukan dan menandatangani kontra memori kasasi/memori kasasi dan atau surat-surat lainnya untuk itu, memberikan jawaban secara tertulis maupun lisan, memeriksa dan mempelajari berkas perkara serta berita acara lainnya, serta melakukan segala tindakan hukum lainnya yang oleh Penerima Kuasa dipandang perlu, penting dan berguna untuk membela kepentingan hukum Pemberi Kuasa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi dan dibuat berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
                                                                                   
       Palembang, 22 Agustus 2016
Penerima Kuasa,                                                                      Pemberi Kuasa,



Iswahyudi, S.Sy., MH                                                                Ir. Febri


Syarif, SH



Artikel Lain:

Contoh Surat Kuasa Banding Perkara Pidana tentang Kehutanan - sebagai Pembanding

Image result for hukum pidana
Hukum Acara Pidana


SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama                    :  Ir. Febri
Tempat Lahir         :  Bandung
Umur                     :  51 Tahun / 09 Mei 1966
Jenis Kelamin       :  laki-laki
Pekerjaan              :  Direktur Utama PT. MAJU Terus
Alamat                   :  Jln. Veteran No. 41 Palembang  
                         
Dalam hal ini memilih domisili hukum pada kantor kuasanya yang akan disebutkan di bawah ini, selanjutnya menerangkan dengan ini memberikan kuasa kepada :

1.    Iswahyudi, S.Sy., MH
2.    Syarif. SH

Kesemuanya adalah Advokat pada Kantor Hukum “ISWAHYUDI & PARTNERS”, yang beralamat dan berkantor di Jalan Sudirman No.1 Palembang, Sumatera Selatan, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri  :

------------------------------------------------------ K H U S U S ---------------------------------------------


Bertindak sebagai Penasehat Hukum Ir. Febri selaku Pemberi Kuasa dalam kedudukannya sebagai PEMBANDING berdasarkan Akta Permintaan Banding Nomor : 20/Akta.Pid/2014 tertanggal 15 Juli 2014, mengajukan Memori Banding kepada Pengadilan Tinggi Palembang atas Putusan Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor : 149/Pid.B/2014/PN.ME tanggal 3 Juli 2014, dalam perkara pidana melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana Pasal 78 Ayat (6) Jo Pasal 50 Ayat (3) huruf g Undang-Undang RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Yang diberi kuasa karenanya berhak untuk menghadap ke muka Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan di Palembang atau pejabat-pejabat lainnya baik swasta maupun pemerintah, mengajukan dan menandatangani memori banding/kontra memori banding dan atau surat-surat lainnya untuk itu, memeriksa dan mempelajari berkas perkara serta berita acara lainnya, memajukan bukti-bukti, meminta didengar saksi-saksi dan atau menolak saksi-saksi, serta  melakukan segala tindakan hukum lainnya yang oleh Penerima Kuasa dipandang perlu, penting dan berguna untuk membela kepentingan hukum Pemberi Kuasa.
Surat Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi dan dibuat berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 6 Tahun 1994 serta Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

                                                                                   
Palembang, 10 Juli 2014
Penerima Kuasa,                                                                   Pemberi Kuasa,



Iswahyudi, S.Sy, MH                                                                        Ir. Febri




Syarif, SH

HUKUM ACARA PIDANA - Slide Power Point (PPT)

Hukum Acara Pidana

Slide Power Point (PPT)










Saturday, 16 January 2016

Contoh Surat Dakwaan Kumulatif - Hukum Acara Pidana (Al-Husna)





SURAT DAKWAAN KUMULATIF
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
 “UNTUK KEADILAN”
SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara: PDM/123/VI/PN. Jak-Pus

A.    IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap                        : Agus
Umur/Tempat Tanggal Lahir   : 29 tahun/Solo, 27 oktober 1985
Jenis Kelamin                          : Laki-laki                         
Kewarganegaraan                   : Indonesia
Tempat Tinggal                       : Jln. Imam Bonjol No. 3, Jakarta Pusat
Agama                                     : Islam
Pekerjaan                                 : Swasta
Pendidikan                              : SMA

B.     PENAHANAN
Ditahan Penyidik Kepolisian Resort               : Tanggal 1 Februari 2014 sampai dengan tanggal 10 Maret 2014.
Perpanjangan oleh Penuntut Umum               : Sejak tanggal 11 Maret 2014 sampai dengan tanggal 11 Juni 2014.
Ditahan Penuntut Umum                                : Sejak tanggal 12 Juni 20014 sampai dengan 12 Juli 2014.
C.     DAKWAAN
KESATU
Bahwa ia terdakwa Agus sejak tanggal 1 Januari 2014 sampai tanggal 30 Januari 2008 atau setidak-tidaknya suatu hari pada bulan Januari 2014 atau setidak-tidaknya pada tahun 2014, bertempat di jalan Cendol No. 10, Kebayoran Lama, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk di dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain yang bernama Diva.

Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada hari Rabu tanggal 1 Januari 2014 Agus menemui korban, Diva, yang bertempat di jalan Cendol No. 10, Kebayoran Lama, Jakarta Pusat. Terdakwa memaksa korban untuk bersetubuh di luar nikah, korban menolak, berusaha melawan dan melarikan diri. Namun, terdakwa bisa menangkap korban dan memaksanya bersetubuh. Setelah itu, terdakwa mengambil kayu dan memukulkan ke tubuh korban, sehingga menyebabkan korban meninggal.
Perbuatan terdakwa telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 338 KUHP.
            KEDUA
Bahwa ia terdakwa Agus sejak tanggal 1 Januari 2014 sampai tanggal 30 Januari 2008 atau setidak-tidaknya suatu hari pada bulan Januari 2014 atau setidak-tidaknya pada tahun 2014, bertempat di jalan Cendol No. 10, Kebayoran Lama, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk di dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar pernikahan.
Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada hari Rabu tanggal 1 Januari 2014 Agus menemui korban, Diva, yang bertempat di jalan Cendol No. 10, Kebayoran Lama, Jakarta Pusat. Terdakwa memaksa korban untuk bersetubuh di luar nikah, korban menolak, berusaha melawan dan melarikan diri. Namun, terdakwa bisa menangkap korban, menamparnya dan memaksanya bersetubuh. Setelah itu, terdakwa mengambil kayu dan memukulkan ke tubuh korban, sehingga menyebabkan korban meninggal.
Perbuatan terdakwa telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 285 KUHP.
                                                                           Jakarta Selatan, 11 Mei 2014
                                                                      JAKSA PENUNTUT UMUM
                                                                                           
                                                               JAMIATUL HUSNAINI, S.Sy., S.H.

                                                                   JAKSA MUDA NIP. 12 15 0031

Contoh Surat Dakwaan Alternatif - Hukum Acara Pidana (Oleh Al-Husna)









 SURAT DAKWAAN ALTERNATIF

KEJAKSAAN NEGERI SEMARANG
“UNTUK KEADILAN”

SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara: 205 SEMAR/EP.1/10/2014.
A.    IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap                        : Paijah Binti Sukur
Umur/Tempat Tanggal Lahir   : 44 tahun/Semarang, 21 Juli 1970
Jenis Kelamin                          : Perempuan
Kewarganegaraan                   : Indonesia
Tempat Tinggal                       : Jalan Kutut No. 27, Kota Semarang
Agama                                     : Islam
Pekerjaan                                 : Ahli Pengobatan Alternatif (dukun)
Pendidikan                              : SMA

B.     PENAHANAN
Jenis Tahanan                          : RUTAN
Objek Penyidik                       :  Sejak tanggal 1 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 20 Agustus 2014
Diperpanjang KAJARI           : Sejak tanggal 21 Agustus 2014 sampai dengan 10 September 2014
Oleh penuntut Umum             : Sejak tanggal 11 September 2014 sampai dengan                                                    sekarang

C.     DAKWAAN
KESATU
            Bahwa ia Terdakwa Paijah binti Sukur pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2014 sekitar pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret tahun 2014 atau setidak-tidaknya dalam tahun  2014 bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Kutut No. 72 Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang telah terjadi tindakan aborsi/menggugurkan kandungan seorang perempuan bernama Siti (Saksi/Terdakwa pada kasus yang sama dan diadili secara terpisah) dengan atas izin perempuan tersebut, dimana Terdakwa dalam hal ini bertindak sebagai seorang Ahli Pengobatan Alternatif (dukun) untuk membantu menggugurkan kandungan atau melakukan tindak kejahatan sebagaimana dinyatakan dalam pasal 348 KUHP.
Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
1.    Bahwa pada tanggal 22 Maret 2014, sekitar jam 17.00 Terdakwa didatangi Siti dan Mario, mereka adalah sepasang kekasih yang meminta tolong kepada Terdakwa untuk menggugurkan kandungan Siti.
2.    Tetapi pada waktu itu Terdakwa sedang sibuk sehingga tidak dapat melayani Siti. Maka Siti dan Mario berjanji kepada Terdakwa untuk datang lain kali.
3.    Bahwa pada tanggal 25 maret 2014 sekitar jam 11.00 WIB, Siti dan Mario datang kembali ke tempat Terdakwa. Tetapi pada saat itu Mario tidak masuk ke dalam rumah Terdakwa, sehingga hanya siti yang bertemu dengan Terdakwa saat itu.
4.    Siti lalu menunggu Terdakwa menyelesaikan pekerjaannya di ruang tamu, tidak lama kemudian, Terdakwa datang dan menyuruh Siti masuk ke dalam kamar serta menyuruh Siti membuka celana (dalamnya).
5.    Kemudian Terdakwa berjalan kebelakang untuk memetik dua batang ranting kayu dammar putih yang ditanam dipagar belakang rumah Terdakwa. Setelah itu terdakwa menemui kembali Siti dan menyuruh Siti masuk ke kamar belakang dan mengunci kamar tersebut dari dalam.
6.    Kemudian Terdakwa menyuruh Siti membuka celana panjang dan celana dalamnya, serta meminta Siti berbaring di atas tempat tidur sambil kakinya dibuka. Setelah itu, Terdakwa memegang-megang perut Siti dan mengambil ranting dammar putih, serta memasukkannya secara perlahan-lahan ke bagian rahim Siti melalui vagina Siti, sampai Terdakwa memastikan betul bahwa kayu tersebut sudah sampai di rahim Siti.
7.    Bahwa Terdakwa membiarkan ranting dammar putih itu tertanam dalam rahim Siti, setelah itu Terdakwa menyuruh Siti bangun dan memakai kembali celananya sambil berpesan kalau sampai di rumah ada rasa sakit dan tanda mens, ranting tersebut dicabut saja.
8.    Setelah bangun, Siti mengambil uang sebesar Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), menyerahkannya pada Terdakwa dan langsung pamit pulang. Terdakwa mengantar Siti sampai ke ujung jalan dimana Mario menunggu.
9.    Pada tanggal 30 Maret 2014 Siti dirawat di Rumah Sakit karena menderita demam. Kemudian pada tanggal 31 Maret 2014, Siti dirujuk ke bagian kebidanan (ruang khusus patologi). Siti datang dengan keluhan ada pendarahan setelah diadakan pemeriksaan ternyata bayi Siti sudah meninggal dan terjadi infeksi dalam rahim Siti. Pada waktu itu Siti datang dalam kondisi siap melakukan proses persalinan, yang kemudian ditolong oleh bidan Marni dan Yuni.
10.     Pada tanggal 1 April 2014 sekitar pukul 11.30 WIB, lahir bayi perempuan yang telah meninggal dengan berat 11 gram, panjang 40 cm, tali pusar terputus sehingga ari-ari tertinggal di rahim. Tali pusar terputus saat proses persalinan, karena rapuh akibat kematian bayi dalam rahim. Penyebab kematian bayi karena kadar hemoglobinnya rendah dan adanya infeksi dalam rahim. Dokter Andri yang merawat melakukan tindakan mengeluarkan ari-ari (yang masih tertinggal dalam rahim) dan memperbaiki keadaan umum dengan pemberian transfusi darah serta anti biotika generasi terbaru dalam dosis tinggi. Akhirnya lambat laun keadaan Siti membaik dan sehat kembali.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 348 ayat (1) KUHP jo. Pasal 349 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa Paijah binti Sukur pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2014 sekitar pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret tahun 2014 atau setidak-tidaknya dalam tahun  2014 bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Kutut No. 72 Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang telah terjadi tindakan aborsi/menggugurkan kandungan seorang perempuan bernama Siti (Saksi/Terdakwa pada kasus yang sama dan diadili secara terpisah) dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatannya itu hamilnya dapat digugurkan, dimana Terdakwa dalam hal ini bertindak sebagai seorang Ahli Pengobatan Alternatif (dukun) untuk membantu menggugurkan kandungan atau melakukan tindak kejahatan sebagaimana dinyatakan dalam pasal 348 KUHP.
Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
1.    Bahwa pada tanggal 22 Maret 2014, sekitar jam 17.00 Terdakwa didatangi Siti dan Mario, mereka adalah sepasang kekasih yang meminta tolong kepada Terdakwa untuk menggugurkan kandungan Siti.
2.    Tetapi pada waktu itu Terdakwa sedang sibuk sehingga tidak dapat melayani Siti. Maka Siti dan Mario berjanji kepada Terdakwa untuk datang lain kali.
3.    Bahwa pada tanggal 25 maret 2014 sekitar jam 11.00 WIB, Siti dan Mario datang kembali ke tempat Terdakwa. Tetapi pada saat itu Mario tidak masuk ke dalam rumah Terdakwa, sehingga hanya siti yang bertemu dengan Terdakwa saat itu.
4.    Siti lalu menunggu Terdakwa menyelesaikan pekerjaannya di ruang tamu, tidak lama kemudian, Terdakwa datang dan menyuruh Siti masuk ke dalam kamar serta menyuruh Siti membuka celana (dalamnya).
5.    Kemudian Terdakwa berjalan kebelakang untuk memetik dua batang ranting kayu dammar putih yang ditanam dipagar belakang rumah Terdakwa. Setelah itu terdakwa menemui kembali Siti dan menyuruh Siti masuk ke kamar belakang dan mengunci kamar tersebut dari dalam.
6.    Kemudian Terdakwa menyuruh Siti membuka celana panjang dan celana dalamnya, serta meminta Siti berbaring di atas tempat tidur sambil kakinya dibuka. Setelah itu, Terdakwa memegang-megang perut Siti dan mengambil ranting dammar putih, serta memasukkannya secara perlahan-lahan ke bagian rahim Siti melalui vagina Siti, sampai Terdakwa memastikan betul bahwa kayu tersebut sudah sampai di rahim Siti.
7.    Bahwa Terdakwa membiarkan ranting dammar putih itu tertanam dalam rahim Siti, setelah itu Terdakwa menyuruh Siti bangun dan memakai kembali celananya sambil berpesan kalau sampai di rumah ada rasa sakit dan tanda mens, ranting tersebut dicabut saja.
8.    Setelah bangun, Siti mengambil uang sebesar Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), menyerahkannya pada Terdakwa dan langsung pamit pulang. Terdakwa mengantar Siti sampai ke ujung jalan dimana Mario menunggu.
9.    Pada tanggal 30 Maret 2014 Siti dirawat di Rumah Sakit karena menderita demam. Kemudian pada tanggal 31 Maret 2014, Siti dirujuk ke bagian kebidanan (ruang khusus patologi). Siti datang dengan keluhan ada pendarahan setelah diadakan pemeriksaan ternyata bayi Siti sudah meninggal dan terjadi infeksi dalam rahim Siti. Pada waktu itu Siti datang dalam kondisi siap melakukan proses persalinan, yang kemudian ditolong oleh bidan Marni dan Yuni.
10.  Pada tanggal 1 April 2014 sekitar pukul 11.30 WIB, lahir bayi perempuan yang telah meninggal dengan berat 11 gram, panjang 40 cm, tali pusar terputus sehingga ari-ari tertinggal di rahim. Tali pusar terputus saat proses persalinan, karena rapuh akibat kematian bayi dalam rahim. Penyebab kematian bayi karena kadar hemoglobinnya rendah dan adanya infeksi dalam rahim. Dokter Andri yang merawat melakukan tindakan mengeluarkan ari-ari (yang masih tertinggal dalam rahim) dan memperbaiki keadaan umum dengan pemberian transfusi darah serta anti biotika generasi terbaru dalam dosis tinggi. Akhirnya lambat laun keadaan Siti membaik dan sehat kembali.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 299 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.
                                                                           Semarang, 07 Oktober 2014
                                                                   JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                               JAMIATUL HUSNAINI, S.Sy., S.H.
                                                                  JAKSA MUDA NIP. 12 15 0031

loading...