Saturday 16 January 2016

Contoh Surat Dakwaan Kumulatif - Hukum Acara Pidana (Al-Husna)





SURAT DAKWAAN KUMULATIF
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
 “UNTUK KEADILAN”
SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara: PDM/123/VI/PN. Jak-Pus

A.    IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap                        : Agus
Umur/Tempat Tanggal Lahir   : 29 tahun/Solo, 27 oktober 1985
Jenis Kelamin                          : Laki-laki                         
Kewarganegaraan                   : Indonesia
Tempat Tinggal                       : Jln. Imam Bonjol No. 3, Jakarta Pusat
Agama                                     : Islam
Pekerjaan                                 : Swasta
Pendidikan                              : SMA

B.     PENAHANAN
Ditahan Penyidik Kepolisian Resort               : Tanggal 1 Februari 2014 sampai dengan tanggal 10 Maret 2014.
Perpanjangan oleh Penuntut Umum               : Sejak tanggal 11 Maret 2014 sampai dengan tanggal 11 Juni 2014.
Ditahan Penuntut Umum                                : Sejak tanggal 12 Juni 20014 sampai dengan 12 Juli 2014.
C.     DAKWAAN
KESATU
Bahwa ia terdakwa Agus sejak tanggal 1 Januari 2014 sampai tanggal 30 Januari 2008 atau setidak-tidaknya suatu hari pada bulan Januari 2014 atau setidak-tidaknya pada tahun 2014, bertempat di jalan Cendol No. 10, Kebayoran Lama, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk di dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain yang bernama Diva.

Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada hari Rabu tanggal 1 Januari 2014 Agus menemui korban, Diva, yang bertempat di jalan Cendol No. 10, Kebayoran Lama, Jakarta Pusat. Terdakwa memaksa korban untuk bersetubuh di luar nikah, korban menolak, berusaha melawan dan melarikan diri. Namun, terdakwa bisa menangkap korban dan memaksanya bersetubuh. Setelah itu, terdakwa mengambil kayu dan memukulkan ke tubuh korban, sehingga menyebabkan korban meninggal.
Perbuatan terdakwa telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 338 KUHP.
            KEDUA
Bahwa ia terdakwa Agus sejak tanggal 1 Januari 2014 sampai tanggal 30 Januari 2008 atau setidak-tidaknya suatu hari pada bulan Januari 2014 atau setidak-tidaknya pada tahun 2014, bertempat di jalan Cendol No. 10, Kebayoran Lama, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk di dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar pernikahan.
Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada hari Rabu tanggal 1 Januari 2014 Agus menemui korban, Diva, yang bertempat di jalan Cendol No. 10, Kebayoran Lama, Jakarta Pusat. Terdakwa memaksa korban untuk bersetubuh di luar nikah, korban menolak, berusaha melawan dan melarikan diri. Namun, terdakwa bisa menangkap korban, menamparnya dan memaksanya bersetubuh. Setelah itu, terdakwa mengambil kayu dan memukulkan ke tubuh korban, sehingga menyebabkan korban meninggal.
Perbuatan terdakwa telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 285 KUHP.
                                                                           Jakarta Selatan, 11 Mei 2014
                                                                      JAKSA PENUNTUT UMUM
                                                                                           
                                                               JAMIATUL HUSNAINI, S.Sy., S.H.

                                                                   JAKSA MUDA NIP. 12 15 0031
loading...