SURAT DAKWAAN KUMULATIF
KEJAKSAAN
NEGERI JAKARTA PUSAT
“UNTUK KEADILAN”
SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara:
PDM/123/VI/PN. Jak-Pus
A.
IDENTITAS
TERDAKWA
Nama Lengkap : Agus
Umur/Tempat Tanggal Lahir :
29 tahun/Solo, 27 oktober 1985
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jln. Imam Bonjol No. 3, Jakarta
Pusat
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : SMA
B.
PENAHANAN
Ditahan Penyidik Kepolisian Resort :
Tanggal 1 Februari 2014 sampai dengan tanggal 10 Maret 2014.
Perpanjangan oleh Penuntut Umum :
Sejak tanggal 11 Maret 2014 sampai dengan tanggal 11 Juni 2014.
Ditahan Penuntut Umum :
Sejak tanggal
12 Juni 20014 sampai dengan 12 Juli 2014.
C.
DAKWAAN
KESATU
Bahwa ia
terdakwa Agus sejak tanggal 1 Januari 2014 sampai tanggal 30 Januari 2008 atau
setidak-tidaknya suatu hari pada bulan Januari 2014 atau setidak-tidaknya pada
tahun 2014, bertempat di jalan Cendol No. 10, Kebayoran Lama, Jakarta Pusat
atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk di dalam wilayah hukum
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah
dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain yang bernama Diva.
Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada hari Rabu
tanggal 1 Januari 2014 Agus menemui korban, Diva, yang bertempat di jalan
Cendol No. 10, Kebayoran Lama, Jakarta Pusat. Terdakwa memaksa korban untuk
bersetubuh di luar nikah, korban menolak, berusaha melawan dan melarikan diri.
Namun, terdakwa bisa menangkap korban dan memaksanya bersetubuh. Setelah itu,
terdakwa mengambil kayu dan memukulkan ke tubuh korban, sehingga menyebabkan
korban meninggal.
Perbuatan terdakwa
telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 338 KUHP.
KEDUA
Bahwa ia
terdakwa Agus sejak tanggal 1 Januari 2014 sampai tanggal 30 Januari 2008 atau
setidak-tidaknya suatu hari pada bulan Januari 2014 atau setidak-tidaknya pada
tahun 2014, bertempat di jalan Cendol No. 10, Kebayoran Lama, Jakarta Pusat
atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk di dalam wilayah hukum
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah
melakukan kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar
pernikahan.
Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada hari Rabu
tanggal 1 Januari 2014 Agus menemui korban, Diva, yang bertempat di jalan
Cendol No. 10, Kebayoran Lama, Jakarta Pusat. Terdakwa memaksa korban untuk
bersetubuh di luar nikah, korban menolak, berusaha melawan dan melarikan diri.
Namun, terdakwa bisa menangkap korban, menamparnya dan memaksanya bersetubuh.
Setelah itu, terdakwa mengambil kayu dan memukulkan ke tubuh korban, sehingga
menyebabkan korban meninggal.
Perbuatan
terdakwa telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 285 KUHP.
Jakarta Selatan, 11 Mei 2014
JAKSA
PENUNTUT UMUM
JAMIATUL HUSNAINI, S.Sy., S.H.
JAKSA
MUDA NIP. 12 15 0031